Nihayah Zain Syaikh Nawawi Al-Bantani : Muqodimah - 07
Teks & Terjemah
وَبَعْدُ، أَيْ بَعْدَ مَا تَقَدَّمَ مِنَ الْبَسْمَلَةِ وَالْحَمْدَلَةِ وَالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى مَنْ ذُكِرَ (فَهَذَا) الْمُؤَلَّفُ الْحَاضِرُ فِي الذِّهْنِ لَا فِي الْخَارِجِ (مُخْتَصَرٌ) أَيْ قَلِيلُ اللَّفْظِ (فِي الْفِقْهِ) أَيْ لِتَحْصِيلِ الْفِقْهِ، وَهُوَ لُغَةً الْفَهْمُ، وَاصْطِلَاحًا ظَنٌّ قَوِيٌّ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مُكْتَسَبٌ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ، بِأَنْ يُقَالَ: أَقِيمُوا مِنْ قَوْلِهِ تَعَالَى {أَقِيمُوا الصَّلَاةَ} أَمْرٌ، وَالْأَمْرُ لِلْوُجُوبِ، فَقَوْلُهُ أَقِيمُوا لِلْوُجُوبِ.
Dan setelah itu, yakni setelah apa yang telah lewat berupa basmalah, hamdalah, shalawat, dan salam atas orang yang telah disebut, (maka inilah) kitab yang hadir dalam benak, bukan dalam kenyataan luar, (ringkasan) yakni sedikit lafaznya, (dalam ilmu fikih), maksudnya untuk memperoleh fikih. Fikih menurut bahasa adalah pemahaman, dan menurut istilah adalah dugaan kuat tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah, yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci. Caranya dengan dikatakan: kata "aqimu" dari firman Allah Ta'ala {aqimush shalah} adalah perintah, dan perintah menunjukkan kewajiban, maka firman "aqimu" itu menunjukkan kewajiban.
وَمَوْضُوعُهُ أَفْعَالُ الْمُكَلَّفِينَ مِنْ حَيْثُ عُرُوضِ الْأَحْكَامِ التَّكْلِيفِيَّةِ وَالْوَضْعِيَّةِ لَهَا.
Objek pembahasannya adalah perbuatan para mukallaf dari sisi menimpanya hukum-hukum taklifi dan hukum-hukum wadh'i atas perbuatan itu.
وَمَأْخَذُهُ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ وَالْقِيَاسِ وَالِاسْتِصْحَابِ وَالِاسْتِحْسَانِ وَالِاسْتِقْرَاءِ وَالِاقْتِرَانِ، فَإِنَّ هَذِهِ أَدِلَّةٌ. ثُمَّ الِاسْتِحْسَانُ دَلِيلٌ يَنْقَدِحُ فِي نَفْسِ الْمُجْتَهِدِ، كَمَا اسْتَحْسَنَ إِمَامُنَا الشَّافِعِيُّ التَّحْلِيفَ عَلَى الْمُصْحَفِ، فَإِنَّهُ أَبْلَغُ فِي الزَّجْرِ.
Sumber pengambilannya dari Al-Qur'an, Sunnah, ijmak, kias, istishhab, istihsan, istiqra', dan iqtiran, sebab semua ini adalah dalil. Istihsan adalah dalil yang terbetik dalam jiwa seorang mujtahid, sebagaimana imam kita asy-Syafi'i menganggap baik pengambilan sumpah di atas mushaf, karena hal itu lebih kuat mencegah (dari bersumpah dusta).
وَفَائِدَتُهُ امْتِثَالُ أَوَامِرِ اللَّهِ تَعَالَى وَاجْتِنَابُ مَنَاهِيهِ الْمُحَصِّلَانِ لِلْفَوَائِدِ الدُّنْيَوِيَّةِ وَالْأُخْرَوِيَّةِ، وَذَلِكَ كَالْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَكَالصَّلَاةِ.
Faedahnya adalah menjalankan perintah-perintah Allah Ta'ala dan menjauhi larangan-larangan-Nya, yang keduanya menghasilkan faedah dunia dan akhirat, seperti jual beli dan seperti shalat.
وَفَضْلُهُ أَنَّهُ مِنْ أَشْرَفِ الْعُلُومِ، وَهُوَ مِنْ عُلُومِ الدِّينِ الشَّرْعِيَّةِ.
Keutamaannya adalah bahwa ia termasuk ilmu yang paling mulia, dan ia termasuk ilmu-ilmu agama yang bersifat syar'i.
وَنِسْبَتُهُ أَنَّهُ فَرْعُ عِلْمِ التَّوْحِيدِ، وَاسْمُهُ عِلْمُ الْفِقْهِ وَعِلْمُ الْفُرُوعِ.
Hubungannya dengan ilmu lain: ia adalah cabang dari ilmu tauhid, dan namanya adalah ilmu fikih dan ilmu furu'.
وَالْوَاضِعُ لَهُ إِجْمَالًا الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ النُّعْمَانُ، بِمَعْنَى أَنَّهُ أَوَّلُ مُصَنِّفٍ فِيهِ، إِلَّا بَابَ التَّفْلِيسِ وَالْحَجْرِ وَالسَّبْقِ وَالرَّمْيِ، فَأَوَّلُ مُصَنِّفٍ فِيهِ إِمَامُنَا الشَّافِعِيُّ.
Peletaknya secara garis besar adalah Imam Abu Hanifah an-Nu'man, dalam arti ia penyusun pertama dalam ilmu ini, kecuali bab kebangkrutan, pengampuan, perlombaan, dan memanah, yang penyusun pertamanya adalah imam kita asy-Syafi'i.
وَحُكْمُ الشَّارِعِ فِي تَعَلُّمِهِ الْوُجُوبُ الْعَيْنِيُّ فِيمَا يَتَلَبَّسُ بِهِ الشَّخْصُ، وَالْكِفَائِيُّ فِي غَيْرِ ذَلِكَ.
Hukum dari Pembuat syariat tentang mempelajarinya adalah wajib 'ain pada hal-hal yang sedang dijalani seseorang, dan wajib kifayah pada selain itu.
وَمَسَائِلُهُ قَضَايَاهُ الَّتِي يُبْحَثُ فِيهِ عَنْهَا، كَزَكَاةِ التِّجَارَةِ وَاجِبَةٌ، وَالْحَلِفِ بِغَيْرِ اللَّهِ مَكْرُوهٌ.وَزِيَارَةِ الْقُبُورِ مُسْتَحَبَّةٌ، وَالْأَكْلِ لَا بِقَصْدِ شَيْءٍ مُبَاحٌ
Masalah-masalahnya adalah proposisi-proposisinya yang dibahas di dalamnya, seperti: zakat perdagangan itu wajib, dan bersumpah dengan selain Allah itu makruh, ziarah kubur itu sunnah, dan makan tanpa tujuan tertentu itu mubah.
Penjelasan Ijmali
Gagasan pokok teks ini dapat dirumuskan dalam tiga langkah.
- Pengantar memperkenalkan ilmu sebelum mengajarkannya. Sebelum masuk bab bersuci, Syekh Nawawi lebih dulu menyajikan identitas ilmu fikih: batasannya, objeknya, sumbernya, faedahnya, keutamaannya, hubungannya dengan ilmu lain, namanya, perintisnya, hukum mempelajarinya, dan contoh masalahnya.
- Fikih adalah ilmu ijtihadi, bukan ilmu pasti. Definisinya memakai kata "zhann qawi" (dugaan kuat), menandakan bahwa hasil fikih bertumpu pada penalaran dari dalil terperinci, bukan keyakinan mutlak sebagaimana pokok akidah.
- Hukumnya bertingkat. Mempelajarinya wajib 'ain bagi hal yang sedang dijalani, dan wajib kifayah bagi selebihnya. Dengan begitu, kewajiban belajar fikih tidak sama beratnya bagi semua orang pada semua bab.
Hasilnya adalah kartu identitas ilmu fikih yang ringkas. Santri tahu apa yang akan dipelajari, dari mana ia bersumber, untuk apa dipelajari, dan seberapa wajib mempelajarinya sebelum membuka bab pertama.
Penjelasan Tafshili:
1. "وَبَعْدُ" dan "فَهَذَا": peralihan dari pembukaan ke isi
Kitab menafsirkan wa ba'du dengan ay ba'da ma taqaddam ("yakni setelah apa yang telah lewat"), maksudnya setelah basmalah, hamdalah, shalawat, dan salam. Kata ba'du menjadi penanda peralihan dari pembukaan menuju pokok isi. Dalam kaidah nahwu secara umum, ba'du pada posisi seperti ini dibaca mabni atas dhammah karena mudhaf ilaih-nya dibuang sementara maknanya dipahami (catatan tim kajian, bukan dari kitab). Kata hadza adalah isim isyarah yang menunjuk pada kitab (al-mu'allaf), dan kitab menegaskan bahwa yang ditunjuk adalah kitab yang al-hadhir fidz dzihn la fil khariji: hadir dalam benak, bukan dalam kenyataan di luar. Maksudnya, kata "ini" menunjuk pada gambaran kitab yang ada di pikiran penulis ketika menulis pengantar. Huruf fa' pada fa hadza, menurut pembacaan tim kajian, dapat dipahami sebagai fa' jawab bagi kata ba'du yang mengandung makna syarat. Bacaan ini perlu dikurasi.
2. "مُخْتَصَرٌ": ringkas dari sisi lafaz
Kitab memaknai mukhtashar dengan qalilul lafzh ("sedikit lafaznya"). Perhatikan batasannya: yang diringkas adalah lafaz, bukan makna. Ringkasan yang baik mempertahankan banyak makna dalam sedikit kata. Dari sini terlihat bahwa penulis menjelaskan sifat kitab yang ia syarah dengan ukuran yang tepat.
3. "فِي الْفِقْهِ" yang ditafsirkan "لِتَحْصِيلِ الْفِقْهِ"
Kitab tidak sekadar mengartikan fil fiqh sebagai "tentang fikih", melainkan menafsirkannya li tahshilil fiqh ("untuk memperoleh fikih"). Penafsiran ini mengubah arah makna: kitab ringkas itu bukan hanya berisi pembahasan fikih, tetapi sarana untuk meraihnya. Tafsir ini adalah pembacaan kami atas pilihan lafaz penulis, bukan penjelasan yang dinyatakan kitab secara terpisah.
4. Definisi fikih: lughawi dan ishthilahi
Menurut bahasa, fikih adalah al-fahm (pemahaman). Menurut istilah, kitab merumuskan: zhannun qawiyyun bil ahkamisy syar'iyyatil 'amaliyyah muktasabun min adillatihat tafshiliyyah. Kalau dibongkar, ada beberapa kata kunci:
- "ظَنٌّ قَوِيٌّ" (dugaan kuat): hasil ijtihad bersifat zhann, yaitu dugaan yang kuat, bukan keyakinan mutlak.
- "الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ" (hukum syariat): yang dibahas adalah hukum dari syariat, bukan hukum yang diambil dari akal atau indra.
- "الْعَمَلِيَّةِ" (amaliah): yang menyangkut perbuatan. Dengan kata ini, pokok-pokok keyakinan yang dibahas dalam tauhid tidak termasuk fikih.
- "مُكْتَسَبٌ" (diusahakan): diperoleh lewat usaha penalaran.
- "مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ" (dari dalil-dalil terperinci): dalil yang menunjuk pada satu masalah tertentu, seperti satu ayat atau satu hadits.
Uraian fungsi pembatas ini mengikuti cara baca umum atas rumusan definisi, dan kitab sendiri tidak menguraikan fungsi tiap kata. Kami menandainya sebagai pembacaan tim kajian.
5. Contoh penerapan: "أَقِيمُوا الصَّلَاةَ"
Kitab memberi contoh cara kerja fikih dengan menyebut urutan penalaran: (a) ada dalil terperinci, yaitu {aqimush shalah}; (b) kata aqimu adalah perintah (amr); (c) kaidahnya, perintah menunjukkan kewajiban; (d) kesimpulannya, aqimu menunjukkan kewajiban shalat. Tiga langkah ini menunjukkan bagaimana dalil terperinci bertemu dengan kaidah umum menghasilkan hukum. Ungkapan "aqimush shalah" muncul dalam beberapa ayat, antara lain Surah al-Baqarah ayat 43 (tambahan tim kajian; kitab tidak menyebut ayatnya).
6. Objek: "أَفْعَالُ الْمُكَلَّفِينَ"
Objek (maudhu') ilmu fikih adalah perbuatan para mukallaf, ditinjau dari sisi 'uruudhul ahkam (menimpanya hukum-hukum). Hukum itu ada dua jenis: taklifiyyah dan wadh'iyyah. Dalam kajian ushul fikih secara umum, hukum taklifi meliputi wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah; hukum wadh'i antara lain sebab, syarat, dan penghalang. Rincian ini kami tambahkan dari penjelasan umum, tidak disebut dalam teks. Kata "dari sisi menimpanya hukum" juga menunjukkan sudut pandang: fikih memandang perbuatan manusia hanya dari sisi hukumnya, bukan dari sisi lain seperti kedokteran atau ekonomi.
7. Sumber pengambilan: delapan nama dalil
Kitab menyebut delapan hal: Kitab (Al-Qur'an), Sunnah, ijmak, kias, istishhab, istihsan, istiqra', dan iqtiran, lalu menegaskan fa inna hadzihi adillah ("sebab semua ini adalah dalil"). Dua catatan perlu dikurasi. Pertama, daftar ini lebih panjang daripada empat dalil pokok yang lazim disebut dalam mazhab Syafi'i. Kitab tidak menjelaskan status tiap dalil, dan kami tidak menelusuri pembahasan istiqra' dan iqtiran dalam ushul fikih sehingga tidak menjelaskannya lebih jauh. Kedua, kitab memasukkan istihsan sebagai dalil, dengan contoh bahwa asy-Syafi'i menganggap baik pengambilan sumpah di atas mushaf karena lebih kuat mencegah. Dalam literatur ushul fikih, asy-Syafi'i dikenal menolak istihsan sebagai metode pengambilan hukum yang berdiri sendiri; maka contoh ini dibaca sesuai maksud kitab, dan kami menandainya untuk dikurasi.
8. Faedah: dua kata kerja, dua alam
Faedah fikih adalah imtitsalu awamir (menjalankan perintah) dan ijtinabu manahi (menjauhi larangan). Kata al-muhashshilan berbentuk dual (mutsanna) karena menjadi sifat bagi dua hal: menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Keduanya menghasilkan faedah dunia dan akhirat. Contoh yang disebut adalah jual beli (urusan dunia yang bernilai ibadah bila sesuai aturan) dan shalat (ibadah murni). Contoh itu menunjukkan bahwa cakupan fikih bukan hanya ibadah, tetapi juga muamalah.
9. Keutamaan dan hubungan dengan tauhid
Kitab menyebut fikih termasuk asyrafil 'ulum (ilmu yang paling mulia) dan bagian dari 'ulumid din asy-syar'iyyah. Pada bagian nisbah, fikih disebut far'u 'ilmit tauhid, cabang dari ilmu tauhid. Hubungan ini sejalan dengan bagian sebelumnya dalam kitab yang sama, ketika itsbat ar-risalah membawa dua cabang ilmu, yaitu fikih dan tauhid. Di situ fikih dan tauhid disebut sama-sama berpangkal pada risalah; di sini fikih disebut sebagai cabang tauhid. Kedua rumusan itu saling melengkapi, dan kami tidak menemukan pertentangan di antara keduanya.
10. Nama ilmu: "عِلْمُ الْفِقْهِ وَعِلْمُ الْفُرُوعِ"
Fikih juga dinamai 'ilmul furu' (ilmu cabang). Penamaan ini berpasangan dengan tauhid yang disebut ilmu pokok (ushul). Pasangan istilah itu menggambarkan susunan keilmuan: akidah sebagai batang, fikih sebagai cabang yang tumbuh darinya.
11. Perintis: Abu Hanifah dan asy-Syafi'i
Kitab menyebut Imam Abu Hanifah an-Nu'man sebagai perintis ilmu fikih ijmalan (secara garis besar), dengan makna penyusun pertama. Kitab lalu mengecualikan empat bab: at-taflis (kebangkrutan), al-hajr (pengampuan), as-sabq (perlombaan), dan ar-ramy (memanah), yang penyusun pertamanya disebut imam asy-Syafi'i. Informasi sejarah ini kami sampaikan sesuai teks kitab dan belum dibandingkan dengan sumber sejarah fikih; mohon dikurasi.
12. Hukum mempelajari fikih
Hukumnya dibagi dua. Wajib 'ain pada hal yang sedang dijalani seseorang (fima yatalabbasu bihi), misalnya orang yang akan shalat wajib tahu syarat dan rukun shalat, dan orang yang berdagang wajib tahu aturan jual beli. Wajib kifayah pada selebihnya. Contoh ini adalah penjelasan tim kajian untuk menjelaskan batasan "yang sedang dijalani"; kitab tidak menyebutkannya.
13. Masalah-masalah: empat contoh, empat hukum
Kitab menyebut empat contoh masalah: zakat perdagangan wajib, bersumpah dengan selain Allah makruh, ziarah kubur sunnah, dan makan tanpa maksud tertentu mubah. Keempatnya mewakili empat hukum taklifi: wajib, makruh, sunnah, dan mubah. Hukum yang kelima, haram, tidak ada contohnya dalam potongan teks ini. Itu catatan pembacaan kami, bukan penjelasan kitab. Contoh-contoh ini diambil dari bidang yang berbeda (zakat, sumpah, ziarah, makan), seolah menunjukkan bahwa fikih menjangkau seluruh sisi kehidupan.
Ringkasan Mufradat Penting
| Lafaz | Arti | Catatan |
|---|---|---|
| وَبَعْدُ | dan setelah itu | peralihan dari pembukaan ke isi |
| مُخْتَصَرٌ | ringkasan | sedikit lafaz, banyak makna |
| الْفِقْهُ | pemahaman (bahasa); dugaan kuat tentang hukum syariat amaliah (istilah) | diperoleh dari dalil terperinci |
| ظَنٌّ قَوِيٌّ | dugaan kuat | hasil ijtihad |
| الْأَحْكَامُ التَّكْلِيفِيَّةُ | hukum taklifi | menyangkut tuntutan dan pilihan |
| الْأَحْكَامُ الْوَضْعِيَّةُ | hukum wadh'i | menyangkut sebab, syarat, penghalang |
| الْمَأْخَذُ | sumber pengambilan | delapan dalil dalam teks |
| الِاسْتِحْسَانُ | menganggap baik | dalil yang terbetik dalam jiwa mujtahid |
| الْمُكَلَّفُونَ | orang yang terkena beban hukum | objek fikih adalah perbuatan mereka |
| الْوَاضِعُ | peletak, perintis | Abu Hanifah, menurut kitab |
| الْوُجُوبُ الْعَيْنِيُّ | kewajiban individu | pada hal yang sedang dijalani |
| الْوُجُوبُ الْكِفَائِيُّ | kewajiban kolektif | pada selain itu |
| الْمَسَائِلُ | masalah-masalah | proposisi yang dibahas dalam ilmu |
Faedah dari Pengantar Ilmu Fikih
- Kenali ilmu sebelum mempelajarinya. Pengantar dalam sepuluh butir (batasan, objek, sumber, faedah, keutamaan, hubungan, nama, perintis, hukum, masalah) memberi peta lengkap yang memudahkan pembelajar menempatkan setiap bab yang akan dipelajari. Pola sepuluh butir ini lazim dikenal sebagai mabadi 'asyrah (sepuluh prinsip dasar); istilah itu tidak disebut dalam teks ini dan kami menambahkannya sebagai penghubung.
- Fikih bersifat ijtihadi. Definisi dengan kata "dugaan kuat" mengajarkan sikap rendah hati dalam berfatwa dan menghargai perbedaan pendapat dalam masalah cabang.
- Belajar fikih adalah kewajiban yang konkret. Kewajiban 'ain pada hal yang sedang dijalani mengingatkan bahwa setiap muslim perlu belajar fikih sesuai kebutuhan amalnya.
- Fikih menjangkau dunia dan akhirat. Jual beli dan shalat sama-sama dicontohkan sebagai wilayah fikih.
- Ilmu bersambung ke akidah. Fikih sebagai cabang tauhid mengingatkan bahwa amal bertumpu pada keyakinan.
Artikel ini melanjutkan kajian pembagian ilmu tauhid dalam kitab ini dan menjadi bagian seri Kajian Nihayatuz Zain di Pondok Pesantren Daarus Sa'adah. Teks kitab dalam salinan terbuka dapat ditelusuri pula di Nihayat az-Zain di Usul.ai.