Hukum Mewakilkan Kurban pada Orang Fasik, Sahkah?
Hukum mewakilkan kurban pada orang fasik sering ditanyakan ketika seorang ulama atau tokoh yang dipercaya menerima amanah menyembelihkan kurban jamaah, namun karena kesibukan ia hendak mendisposisikan tugas itu kepada orang lain yang dikenal kurang taat menjalankan syariat. Tulisan ini adalah kajian Bahtsul Masa'il Pondok Pesantren Daarus Sa'adah, menelusuri kaidah ushul fikih di balik jawabannya serta memverifikasi setiap kutipan kitab kata demi kata terhadap naskah aslinya.
Pertanyaan
Apabila seorang ulama menerima wakil untuk menyembelih kurban, bolehkah ia mewakilkan kembali (mendisposisikan) tugas tersebut kepada orang fasik? Dan cukupkah hal itu serta sah sebagai kurban?
Jawaban Ringkas: Mewakilkan Kurban pada Orang Fasik Hukumnya Boleh
Hukum mewakilkan penyembelihan kurban kepada orang fasik adalah boleh (ja'iz) dan kurbannya tetap dihukumi sah. Dalam fikih Syafi'iyah, syarat utama seseorang boleh menerima perwakilan (wakalah) untuk menyembelih adalah keabsahan tindakan tersebut apabila dilakukan sendiri oleh orang itu (shihhatu mubasyaratihi at-tasharrufa li nafsihi). Karena sembelihan orang fasik hukumnya halal dan sah untuk dirinya sendiri, ia juga sah menjadi wakil untuk menyembelihkan kurban orang lain, meskipun berstatus fasik, yakni pelaku dosa besar atau yang terus-menerus melakukan dosa kecil.
Meski demikian, secara etika (adab), lebih utama memilih juru sembelih yang saleh dan bertakwa agar prosesi ibadah tersebut lebih diberkahi. Ini bukan syarat sah, melainkan anjuran kesempurnaan.
Kaidah Dasar: Syarat Wakil Mengikuti Syarat Muwakkil-nya Sendiri
Dalam bab wakalah, fuqaha Syafi'iyah menetapkan dua syarat pokok yang berbeda antara pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang menerima perwakilan (wakil):
- Syarat muwakkil: harus sah baginya menguasai sendiri urusan yang diwakilkan, baik karena kepemilikan (milk) maupun perwalian (wilayah). Karena itu anak kecil dan orang gila tidak sah mewakilkan sesuatu.
- Syarat wakil: harus sah baginya melakukan sendiri tindakan yang diwakilkan (shihhatu mubasyaratihi at-tasharrufa li nafsihi). Anak kecil dan orang gila juga tidak sah menjadi wakil, demikian pula perempuan dan orang yang sedang ihram dalam akad nikah.
Kaidah ini bersifat resiprokal terhadap perbuatan itu sendiri: siapa pun yang sah melakukan suatu tindakan untuk dirinya sendiri, pada dasarnya sah pula mewakili orang lain dalam tindakan yang sama, kecuali ada dalil khusus yang mengecualikannya. Penyembelihan bukan termasuk pengecualian tersebut, karena keabsahan sembelihan tidak bergantung pada kesalehan penyembelihnya, melainkan pada terpenuhinya syarat teknis dan syar'i penyembelihan itu sendiri: hewan yang halal, alat yang tajam, mengucap basmalah, dan mengalirnya darah dari tempat yang disyariatkan.
Titik Persis Argumentasi: Status Fasik Disamakan dengan Anak Kecil dalam Konteks Kepercayaan
Yang menarik dari ibarah yang menjadi rujukan masalah ini, status fasik justru dibahas dalam konteks yang lebih luas daripada sekadar wakalah penyembelihan. Ulama Syafi'iyah membahas kapan ucapan atau tindakan seorang anak kecil dapat dijadikan pegangan hukum, misalnya dalam mengabarkan izin masuk rumah atau menyampaikan hadiah. Pendapat yang shahih menyatakan hal itu boleh dipegang, mengikuti kebiasaan generasi salaf. Cakupan ini kemudian diperluas oleh ulama muta'akhkhirin kepada beberapa perbuatan serupa: mengundang ke walimah, menyembelih kurban, dan membagikan zakat. Dalam konteks inilah orang fasik dan orang kafir disamakan hukumnya dengan anak kecil, dengan syarat ia mumayyiz (dapat membedakan baik-buruk), dapat dipercaya (ma'mun), dan diduga kuat kejujurannya.
Artinya, argumen kebolehan di sini bukan berdiri sendiri, melainkan analogi terhadap prinsip yang sudah mapan: bahwa dalam perkara-perkara teknis yang tidak membutuhkan kredibilitas moral ('adalah) sebagai syarat sahnya, kabar atau tindakan seseorang tetap dapat dipegang selama unsur amanah dan kejujurannya terpenuhi. Fasik menghalangi seseorang menjadi saksi atau imam tetap, tetapi tidak menghalanginya melakukan tindakan teknis seperti menyembelih, mengantar hadiah, atau membagikan zakat.
Munaqasyah: Mengapa Kefasikan Tidak Membatalkan Wakalah Penyembelihan
Ada baiknya argumen ini ditelaah lebih jauh, sebab logikanya bukan sekadar analogi longgar, melainkan bersandar pada perbedaan mendasar antara dua jenis syarat dalam fikih: syarat sah dan syarat kamal (kesempurnaan).
Pertama, kefasikan adalah cacat pada diri pelaku (dari sisi ketaatan), bukan cacat pada perbuatan yang dilakukan. Penyembelihan sah ditentukan oleh syarat-syarat objektif pada hewan, alat, dan tata caranya, bukan oleh rekam jejak moral penyembelihnya. Karena itu, ulama Syafi'iyah sepakat bahwa sembelihan seorang muslim yang fasik tetap halal dimakan, selama tidak diketahui adanya pelanggaran syariat dalam prosesnya. Konsekuensinya logis: jika penyembelihannya sendiri sah, maka mewakili orang lain untuk melakukan penyembelihan yang sama juga sah.
Kedua, seandainya kefasikan membatalkan kelayakan menjadi wakil dalam perkara ibadah, maka konsekuensinya akan meluas jauh melampaui yang dimaksudkan syariat, misalnya mewajibkan setiap jual beli, penitipan barang, atau pekerjaan yang dilakukan atas nama orang lain hanya sah jika pelakunya diketahui saleh. Ini bukan kaidah yang dipegang fuqaha dalam bab wakalah maupun muamalah secara umum.
Ketiga, anjuran memilih juru sembelih yang saleh dan bertakwa tetap relevan dan dianjurkan (mustahab), namun statusnya adalah kesempurnaan ibadah (kamal), bukan syarat keabsahan (shihhah). Keduanya harus dipisahkan agar fatwa tidak mempersulit keadaan yang sesungguhnya diberi keluasan oleh syariat, sekaligus tidak kehilangan nilai keutamaannya bagi yang mampu memilih yang lebih baik.
Referensi (Ibarah Kitab)
1. Matan Minhaj ath-Thalibin dalam Hasyiyatay al-Qulyubi wa 'Umairah, Juz II, hlm. 423 (Kitab al-Wakalah)
Karya Imam an-Nawawi (matan), disyarahi Jalaluddin al-Mahalli, dengan hasyiyah Ahmad Salamah al-Qulyubi dan Ahmad al-Burullusi 'Umairah (cet. Dar al-Fikr).
وَشَرْطُ الْوَكِيلِ صِحَّةُ مُبَاشَرَتِهِ التَّصَرُّفَ لِنَفْسِهِ لَا صَبِيٌّ وَمَجْنُونٌ، أَيْ لَا يَصِحُّ تَوَكُّلُهُمَا فِي شَيْءٍ غَيْرَ مَا يَأْتِي، وَكَذَا الْمَرْأَةُ وَالْمُحْرِمُ فِي النِّكَاحِ إِيجَابًا وَقَبُولًا، وَلَكِنَّ الصَّحِيحَ اعْتِمَادُ قَوْلِ صَبِيٍّ فِي الْإِذْنِ فِي دُخُولِ دَارٍ وَإِيصَالِ هَدِيَّةٍ لِاعْتِمَادِ السَّلَفِ عَلَيْهِ فِي ذَلِكَ.
Artinya: "Syarat wakil adalah sah baginya melakukan sendiri tindakan yang diwakilkan. Karena itu, anak kecil dan orang gila tidak sah mewakili dalam apa pun selain yang akan disebutkan, demikian pula perempuan dan orang yang sedang ihram dalam akad nikah, baik sebagai pengucap ijab maupun kabul. Akan tetapi, pendapat yang shahih adalah boleh berpegang pada ucapan anak kecil dalam mengabarkan izin masuk rumah dan menyampaikan hadiah, mengikuti kebiasaan yang dipegang oleh generasi salaf dalam hal itu."
2. Hasyiyah al-Qulyubi, penjelasan atas kata "Shabiyyin" (anak kecil), Juz II, hlm. 423
قَوْلُهُ صَبِيٍّ: وَلَوْ رَقِيقًا أُنْثَى أَخْبَرَتْ بِإِهْدَاءِ نَفْسِهَا، وَيَجُوزُ وَطْؤُهَا، وَمِثْلُ الصَّبِيِّ الْفَاسِقُ وَالْكَافِرُ، وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيَّزًا مَأْمُونًا وَأَنْ يَظُنَّ صِدْقَهُ.
Artinya: "Perkataannya 'anak kecil': termasuk pula seorang budak perempuan yang mengabarkan bahwa dirinya dihadiahkan, sehingga boleh digauli. Sama halnya dengan anak kecil dalam hal ini adalah orang fasik dan orang kafir. Disyaratkan pada masing-masing mereka agar sudah dapat membedakan (mumayyiz), dapat dipercaya (ma'mun), dan diduga kuat kejujurannya."
3. Hasyiyah al-Qulyubi, penjelasan atas "Wa Ishali Hadiyyah" (menyampaikan hadiah), Juz II, hlm. 423
قَوْلُهُ وَإِيصَالِ هَدِيَّةٍ: وَدَعْوَةِ وَلِيمَةٍ، وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ، وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ، وَكَذَا فِي احْتِطَابٍ وَاسْتِقَاءٍ، كَمَا نُقِلَ عَنْ شَيْخِنَا الرَّمْلِيِّ.
Artinya: "Perkataannya 'menyampaikan hadiah': termasuk pula mengundang ke walimah, menyembelih kurban, dan membagikan zakat. Demikian pula dalam mengumpulkan kayu bakar dan mengambil air, sebagaimana dinukil dari guru kami, (Syamsuddin) ar-Ramli."
Tiga ibarah ini saling menyempurnakan: matan an-Nawawi menetapkan kaidah dasar (wakil harus sah melakukan sendiri tindakan yang diwakilkan), lalu al-Qulyubi menjelaskan bahwa kaidah ini punya pengecualian pada perkara-perkara teknis yang cukup dengan kabar orang tepercaya, dan bahwa penyembelihan kurban termasuk dalam pengecualian tersebut, dengan orang fasik disamakan hukumnya dengan anak kecil selama ia tetap dapat dipercaya.
Kesimpulan
Mewakilkan penyembelihan kurban kepada orang fasik hukumnya boleh dan kurbannya sah, karena syarat sahnya seorang wakil adalah keabsahan tindakan tersebut bila dilakukan sendiri olehnya, bukan kesalehan pribadinya. Sembelihan orang fasik halal dan sah, sehingga ia pun sah mewakili penyembelihan kurban orang lain. Meski demikian, memilih juru sembelih yang saleh dan bertakwa tetap lebih utama sebagai bentuk kesempurnaan ibadah, bukan syarat keabsahannya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Punya pertanyaan fikih lain seputar kurban dan wakalah? Ajukan kepada DS AI, asisten kajian Daarus Sa'adah, baca kumpulan artikel dan hasil Bahtsul Masa'il lainnya, atau kembali ke Beranda Pondok Pesantren Daarus Sa'adah.