Hukum Dam Haji di Indonesia: Sahkah Menurut Syafi'i?
Hukum dam haji di Indonesia kembali ramai diperbincangkan setelah terbitnya Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 yang membuka opsi penunaian dam di Tanah Air. Apakah menyembelih kambing dam atau memberi makan fakir miskin di luar Tanah Haram mencukupi dan sah sebagai dam? Tulisan ini adalah hasil kajian Bahtsul Masa'il Pondok Pesantren Daarus Sa'adah. Kajian ini memetakan mahall al-niza' (titik persis perselisihan), menimbang dalil setiap pihak, lalu menetapkan jawaban berdasarkan pendapat mu'tamad dalam Madzhab Syafi'i.
Deskripsi Masalah (Tashawwur al-Mas'alah)
Mayoritas jamaah haji Indonesia menunaikan haji tamattu', yakni umrah lebih dahulu lalu berihram haji pada tahun yang sama. Konsekuensinya, mereka wajib membayar dam berupa seekor kambing. Selama puluhan tahun, dam tersebut disembelih di Tanah Haram. Pada musim haji 1447 H/2026 M, muncul tiga perkembangan yang saling bersinggungan:
- Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan SE Nomor S-50/BN/2026. Edaran ini mewajibkan penyembelihan di Tanah Suci melalui jalur resmi Saudi (program Adahi) dan sekaligus membuka opsi penunaian dam di Tanah Air melalui BAZNAS, LAZ, ormas, KBIHU, atau secara mandiri.
- MUI menyampaikan tadzkirah dan menegaskan kembali Fatwa Nomor 41 Tahun 2011: penyembelihan dam tamattu' atau qiran di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan dam ke Indonesia sah dalam kondisi saat ini, dengan alasan kemaslahatan dan pencegahan kemubaziran.
Perbedaan ini bukan sekadar soal teknis logistik. Ia menyentuh pertanyaan dasar dalam ushul fikih: apakah pengkhususan tempat dalam ibadah dam bersifat ta'abbudi (ketentuan yang diterima apa adanya), atau ta'aqquli (ketentuan yang maknanya dapat dinalar sehingga dapat bergeser mengikuti kemaslahatan)?
Pertanyaan
Apakah boleh membayar atau menyembelih hewan dam haji (denda pelanggaran manasik) di tanah air, misalnya di Indonesia, baik dengan cara menyembelih kambing maupun memberikan makanan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram? Apakah hal itu cukup dan sah sebagai dam?
Jawaban Ringkas: Dam Haji di Indonesia Tidak Sah Menurut Madzhab Syafi'i
Menurut pendapat yang dipegang dalam Madzhab Syafi'i sebagaimana tertuang dalam kitab-kitab mu'tamad, dam yang berupa harta, baik menyembelih kambing maupun memberi makan fakir miskin, hanya sah jika disembelih dan dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram (Makkah). Dam tidak boleh dipindahkan, termasuk ke Indonesia. Siapa pun yang menyembelih atau memberi makan di luar Tanah Haram, kewajiban dam-nya belum gugur. Jika di Tanah Haram tidak ditemukan fakir miskin, kewajiban itu ditunda sampai mereka ditemukan dan tidak boleh dialihkan ke daerah lain.
Mengenal Jenis-Jenis Dam dalam Fikih Syafi'i
Sebelum masuk ke dalil, perlu dipahami bahwa dam tidak hanya satu jenis. Fuqaha Syafi'iyah mengelompokkannya ke dalam empat kategori berdasarkan dua sifat: tartib (berurutan, pilihan kedua baru boleh jika tidak mampu yang pertama) lawan takhyir (boleh memilih), serta taqdir (penggantinya sudah ditentukan kadarnya oleh syariat) lawan ta'dil (penggantinya dinilai berdasarkan harga).
| Kategori | Sebab | Bentuk dam |
|---|---|---|
| Tartib dan taqdir | Haji tamattu', qiran, luput wukuf, meninggalkan wajib haji (ihram dari miqat, mabit, melontar jumrah, thawaf wada') | Seekor kambing. Jika tidak mampu, puasa 3 hari selama haji dan 7 hari setelah pulang |
| Tartib dan ta'dil | Ihshar (terhalang menyempurnakan manasik) dan jima' yang merusak haji | Hewan, lalu makanan senilai hewan, lalu puasa satu hari untuk setiap mud |
| Takhyir dan taqdir | Mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, pakaian berjahit bagi laki-laki, dan larangan ihram sejenisnya | Memilih: seekor kambing, puasa 3 hari, atau 3 sha' makanan untuk 6 fakir miskin (masing-masing setengah sha') |
| Takhyir dan ta'dil | Membunuh hewan buruan dan memotong pepohonan Tanah Haram | Memilih: hewan yang sepadan, makanan senilai, atau puasa satu hari untuk setiap mud |
Pembedaan ini penting untuk ketepatan hukum. Ketentuan lokasi hanya berlaku pada unsur dam yang berupa harta (hewan dan makanan). Puasa tidak terikat Tanah Haram, bahkan tujuh hari puasa dam tamattu' justru dilaksanakan setelah pulang ke tanah air. Ada satu pengecualian yang diakui madzhab: dam ihshar disembelih di tempat jamaah terhalang, sebagaimana Rasulullah ﷺ menyembelih hadyu di Hudaibiyah.
Memisahkan Dua Persoalan: Tempat Menyembelih dan Tempat Menyalurkan
Banyak perdebatan tentang dam haji di Indonesia menjadi kabur karena dua persoalan dicampur menjadi satu. Padahal yang dipersoalkan adalah dua hal yang berbeda:
- Tempat penyembelihan (makan al-dzabh). Di sinilah titik tajam perselisihan antara pendapat jumhur dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
- Tempat penyaluran daging (makan al-tafriqah). Di sini terjadi perbedaan antara pendapat mu'tamad Syafi'i, yang mewajibkan penyaluran kepada fakir miskin Tanah Haram, dengan sebagian ijtihad kontemporer seperti Fatwa MUI dan Munas NU 2025, yang membolehkan penyaluran ke luar Tanah Haram jika ada hajat atau kemaslahatan.
Dengan pemisahan ini terlihat bahwa lembaga-lembaga yang membolehkan distribusi daging ke Indonesia belum tentu membolehkan penyembelihan di Indonesia. Keduanya sering disamakan dalam pemberitaan, padahal konsekuensi hukumnya jauh berbeda.
Dalil Pendapat Pertama: Dam Wajib di Tanah Haram
Dalil Al-Qur'an dan Hadits
Pendapat pertama berpijak pada nash-nash yang mengaitkan hadyu dengan Tanah Haram secara tegas:
هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ
"...sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah" (QS. Al-Ma'idah [5]: 95).
ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
"...kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul 'Atiq (Ka'bah)" (QS. Al-Hajj [22]: 33).
Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam hadits panjang Jabir tentang haji wada':
نَحَرْتُ هَاهُنَا، وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ، فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ
"Aku menyembelih di sini, dan seluruh Mina adalah tempat penyembelihan, maka sembelihlah di tempat-tempat singgah kalian" (HR. Muslim, no. 1218).
Frasa baligh al-ka'bah dan mahilluha ila al-bait al-'atiq tidak sekadar menerangkan kebiasaan. Keduanya menjadikan sampainya hadyu ke Tanah Haram sebagai sifat yang melekat pada hadyu itu sendiri. Hadyu yang tidak "sampai ke Ka'bah" pada hakikatnya belum menjadi hadyu yang dimaksud ayat.
Ketetapan Mu'tamad dalam Madzhab Syafi'i
Imam an-Nawawi dalam Minhaj ath-Thalibin menegaskan:
وَالدَّمُ الْوَاجِبُ بِفِعْلِ حَرَامٍ أَوْ تَرْكِ وَاجِبٍ لَا يَخْتَصُّ بِزَمَانٍ، وَيَخْتَصُّ ذَبْحُهُ بِالْحَرَمِ فِي الْأَظْهَرِ، وَيَجِبُ صَرْفُ لَحْمِهِ إِلَى مَسَاكِينِهِ
"Dam yang wajib karena melakukan keharaman atau meninggalkan kewajiban tidak terikat waktu tertentu. Penyembelihannya dikhususkan di Tanah Haram menurut pendapat yang lebih kuat (al-azhar), dan dagingnya wajib disalurkan kepada fakir miskin Tanah Haram."
Al-Khathib asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj (2/311, cet. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah) menjelaskan adanya pendapat kedua di internal madzhab (muqabil al-azhar). Menurut pendapat ini, penyembelihan boleh di luar Tanah Haram dengan syarat dagingnya dibawa ke Tanah Haram dan dibagikan di sana sebelum berubah, karena yang dituju adalah dagingnya. Perlu dicatat, pendapat yang lemah sekalipun tetap mensyaratkan daging sampai kepada fakir miskin Tanah Haram. Artinya, tidak ada satu pun pendapat dalam Madzhab Syafi'i yang membenarkan dam disembelih sekaligus dibagikan di Indonesia.
Dalil Pendapat Kedua: Dam Boleh di Tanah Air
Pendapat kedua dipegang oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Fatwa tersebut menyatakan pengalihan lokasi penyembelihan dam ke Indonesia sah dalam kondisi saat ini, dengan syarat tetap mengikuti ketentuan waktu, hewan memenuhi kriteria syar'i, dan dana jamaah dikelola secara amanah. Argumen yang diajukan antara lain:
- keumuman lafaz al-hadyu dalam QS. Al-Baqarah: 196;
- 'illat memberi makan fakir miskin dalam QS. Al-Hajj: 28 dan 37;
- keluwesan praktik perwakilan (wakalah) dalam penyembelihan hadyu;
- kaidah kemudahan (al-yusr);
- kemaslahatan pemerataan gizi dan pencegahan kemubaziran daging di Mina.
Dalam khazanah klasik pun terdapat kelonggaran parsial. Madzhab Hanafi tetap mewajibkan penyembelihan hadyu di Tanah Haram, namun membolehkan dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram. Sebagian ulama Hanabilah membolehkan fidyah atas pelanggaran yang dilakukan karena uzur untuk disembelih di tempat pelanggaran terjadi (lihat al-Mardawi, al-Inshaf, 3/533). Namun perlu diperhatikan, kelonggaran klasik ini bersifat parsial dan bersyarat, tidak berupa pemindahan penyembelihan dam tamattu' ke negeri asal jamaah.
Munaqasyah: Menimbang Argumentasi Kedua Pendapat
Pertama, soal keumuman lafaz. Lafaz al-hadyu dalam QS. Al-Baqarah: 196 memang umum dari sisi jenis hewan. Namun ayat yang sama menyebut hatta yablugha al-hadyu mahillahu ("sampai hadyu tiba di tempat penyembelihannya"), dan tempat itu dijelaskan oleh QS. Al-Ma'idah: 95 dan Al-Hajj: 33. Kaidahnya, lafaz umum dipahami bersama penjelas (bayan) yang datang dari nash lain. Maka lafaz tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengkhususan tempatnya.
Kedua, soal 'illat memberi makan. Memberi makan fakir miskin adalah hikmah yang disebut dalam ayat, namun ia tidak meniadakan penentuan tempat yang ditegaskan nash. Seandainya hikmah ini boleh menggeser ketentuan tempat, maka ia juga dapat menggeser ketentuan jenis hewan dan waktunya. Padahal Majelis Tarjih sendiri tetap mensyaratkan waktu dan jenis hewan yang syar'i. Konsistensi metodologis menuntut perlakuan yang sama terhadap unsur tempat.
Ketiga, soal wakalah. Hadits tentang Nabi ﷺ mewakilkan penyembelihan menunjukkan keluwesan siapa yang menyembelih, bukan di mana penyembelihan dilakukan. Hewan-hewan hadyu yang diwakilkan penyembelihannya itu tetap disembelih di Tanah Haram. Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 berjalan di jalur yang sama: mewakilkan dam secara kolektif hukumnya sah, selama penyembelihannya di Tanah Haram.
Keempat, soal maslahah dan kemubaziran. Maslahah yang bertentangan dengan nash yang jelas tergolong maslahah mulghah (kemaslahatan yang tidak diakui syariat). Lagi pula, tujuan mencegah kemubaziran sesungguhnya sudah dapat dicapai tanpa memindahkan penyembelihan. Sejak 2023, BPKH dan BAZNAS telah menyalurkan daging dam jamaah yang disembelih di Arab Saudi untuk fakir miskin di Indonesia. Artinya, kemaslahatan tersebut dapat diraih lewat jalur distribusi, bukan dengan mengubah tempat penyembelihan. Inilah jalan tengah yang ditempuh MUI dan Munas Alim Ulama NU 2025: penyembelihan wajib di Tanah Haram, sedangkan distribusi daging boleh ke luar Tanah Haram jika dibutuhkan.
Kelima, soal qiyas kepada zakat. Sebagian orang menyamakan dam dengan zakat yang menurut sebagian ulama boleh dipindahkan (naql az-zakah). Qiyas ini tertolak karena terdapat perbedaan mendasar (qiyas ma'a al-fariq): zakat tidak memiliki nash yang tegas tentang pengkhususan daerah, sedangkan hadyu memilikinya. Poin inilah yang ditegaskan oleh kedua referensi utama di bawah.
Catatan akademik: pendapat MUI dan NU yang membolehkan distribusi daging ke luar Tanah Haram sudah melampaui batas pendapat mu'tamad Syafi'i. Menurut mu'tamad, penyaluran pun harus kepada fakir miskin Tanah Haram, sebagaimana tertuang dalam ibarah di bawah. Kelonggaran distribusi itu lebih dekat dengan pendapat Hanafiyah dan merupakan ijtihad kolektif untuk kondisi hajat. Adapun keputusan kajian ini tetap berdiri di atas pendapat mu'tamad Syafi'i.
Keputusan dan Konsekuensi Hukum
Setelah melalui diskusi dan kajian, pendapat yang dipegang dalam Madzhab Syafi'i sebagaimana tertuang dalam kitab-kitab mu'tamad adalah sebagai berikut:
- Ketentuan lokasi dam. Dam yang berupa harta, baik menyembelih kambing maupun memberi makan fakir miskin, hanya sah jika dilakukan dan dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram (Makkah). Distribusinya tidak boleh dipindahkan ke daerah lain, termasuk ke Indonesia.
- Keabsahan. Jika seseorang menyembelih hewan dam atau memberikan makanan di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah dan kewajiban dam-nya belum gugur. Sembelihan tersebut bernilai sedekah biasa, sementara kewajiban dam tetap menjadi tanggungan yang harus ditunaikan di Tanah Haram, misalnya dengan mewakilkannya melalui jalur resmi.
- Penundaan. Jika di Tanah Haram tidak ditemukan fakir miskin, kewajiban dam yang bersifat harta tidak boleh dipindahkan ke tempat lain. Kewajiban itu ditunda sampai fakir miskin ditemukan di wilayah Tanah Haram.
- Perbedaan dengan zakat. Berbeda dengan zakat yang menurut sebagian ulama boleh dipindahkan, dam memiliki nash yang jelas yang menentukan tempat penyalurannya secara spesifik, yakni fakir miskin Tanah Haram.
- Status haji. Dam adalah jabran (penambal kekurangan), bukan rukun. Karena itu, haji seseorang yang dam-nya belum sah tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun ia masih menanggung kewajiban dam yang belum tertunaikan.
- Bagi yang tidak mampu. Jamaah tamattu' yang tidak mampu membeli kambing beralih kepada puasa 10 hari: tiga hari selama haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Puasa ini sah dilakukan di Indonesia.
Alasan larangan memindahkan dam bukan semata teknis. Dam adalah bagian dari rangkaian manasik yang pelaksanaannya terikat dengan Tanah Haram. Memindahkannya berarti mengabaikan batas yang telah ditetapkan syariat dalam ibadah yang bersifat ta'abbudi.
Referensi (Ibarah Kitab)
1. Al-Minhaj al-Qawim, Juz I, hlm. 625
Karya Ibnu Hajar al-Haitami, syarah atas al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah.
وَيَجُوزُ أَنْ يَدْفَعَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مُدًّا أَوْ أَكْثَرَ أَوْ أَقَلَّ، إِلَّا دَمَ نَحْوِ الْحَلْقِ فَيَتَعَيَّنُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْ سِتَّةِ مَسَاكِينَ نِصْفُ صَاعٍ كَمَا مَرَّ، فَإِنْ عُدِمُوا مِنَ الْحَرَمِ أُخِّرَ الْوَاجِبُ الْمَالِيُّ حَتَّى يَجِدَهُمْ، وَلَا يَجُوزُ نَقْلُهُ بِخِلَافِ الزَّكَاةِ، إِذْ لَيْسَ فِيهَا نَصٌّ صَرِيحٌ بِتَخْصِيصِ الْبَلَدِ، بِخِلَافِ هَذَا.
Artinya: "Boleh memberikan kepada masing-masing dari mereka satu mud, lebih banyak, atau lebih sedikit, kecuali dam karena mencukur rambut dan sejenisnya. Pada dam ini, masing-masing dari enam orang miskin wajib mendapat setengah sha' sebagaimana telah dijelaskan. Jika fakir miskin tidak ditemukan di Tanah Haram, kewajiban yang bersifat harta itu ditunda sampai mereka ditemukan, dan tidak boleh dipindahkan ke tempat lain. Hal ini berbeda dengan zakat, karena dalam zakat tidak terdapat nash yang jelas tentang pengkhususan daerah, berbeda dengan masalah ini."
2. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Juz VII, hlm. 500
Imam an-Nawawi menukil fatwa al-Qadhi Husain dalam sebuah far' (cabang pembahasan):
(فَرْعٌ) قَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ فِي الْفَتَاوَى: لَوْ لَمْ يَجِدْ فِي الْحَرَمِ مِسْكِينًا لَمْ يَجُزْ نَقْلُ الدَّمِ إِلَى مَوْضِعٍ آخَرَ، سَوَاءٌ جَوَّزْنَا نَقْلَ الزَّكَاةِ أَمْ لَا، لِأَنَّهُ وَجَبَ لِمَسَاكِينِ الْحَرَمِ، كَمَنْ نَذَرَ الصَّدَقَةَ عَلَى مَسَاكِينِ بَلَدٍ فَلَمْ يَجِدْ فِيهِ مَسَاكِينَ، يَصْبِرُ حَتَّى يَجِدَهُمْ، وَلَا يَجُوزُ نَقْلُهُ، بِخِلَافِ الزَّكَاةِ عَلَى أَحَدِ الْقَوْلَيْنِ، لِأَنَّهُ لَيْسَ فِيهَا نَصٌّ صَرِيحٌ بِتَخْصِيصِ الْبَلَدِ بِهَا، بِخِلَافِ الْهَدْيِ.
Artinya: "(Cabang) Al-Qadhi Husain berkata dalam kitab al-Fatawa: Apabila di Tanah Haram tidak ditemukan orang miskin, maka tidak boleh memindahkan dam ke tempat lain, baik menurut pendapat yang membolehkan pemindahan zakat maupun yang tidak, karena dam itu diwajibkan bagi fakir miskin Tanah Haram. Ini seperti seseorang yang bernazar bersedekah kepada fakir miskin suatu daerah, lalu tidak menemukan fakir miskin di sana; ia menunggu sampai menemukan mereka dan tidak boleh memindahkannya. Berbeda dengan zakat menurut salah satu dari dua pendapat, karena tidak terdapat nash yang jelas tentang pengkhususan daerahnya, berbeda dengan hadyu."
3. Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfazh al-Minhaj, Juz II, hlm. 311
Karya al-Khathib asy-Syirbini, syarah atas Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi (cet. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Bab Muharramat al-Ihram). Teks di dalam kurung adalah matan al-Minhaj.
(وَيَخْتَصُّ ذَبْحُهُ) بِأَيِّ مَكَانٍ (بِالْحَرَمِ فِي الْأَظْهَرِ)؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ﴾، وَلِقَوْلِهِ ﷺ: «نَحَرْتُ هَاهُنَا، وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ، وَلِأَنَّ الذَّبْحَ حَقٌّ يَتَعَلَّقُ بِالْهَدْيِ فَيَخْتَصُّ بِالْحَرَمِ كَالتَّصَدُّقِ. وَالثَّانِي: يَجُوزُ أَنْ يُذْبَحَ خَارِجَ الْحَرَمِ بِشَرْطِ أَنْ يُنْقَلَ إِلَيْهِ وَيُفَرَّقَ لَحْمُهُ فِيهِ قَبْلَ تَغَيُّرِهِ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ هُوَ اللَّحْمُ، فَإِذَا وَقَعَتْ تَفْرِقَتُهُ عَلَى مَسَاكِينِ الْحَرَمِ حَصَلَ الْغَرَضُ. (وَيَجِبُ صَرْفُ لَحْمِهِ) وَجِلْدِهِ وَبَقِيَّةِ أَجْزَائِهِ مِنْ شَعْرِهِ وَغَيْرِهِ [...] (إِلَى مَسَاكِينِهِ)، أَيِ الْحَرَمِ، وَفُقَرَائِهِ، الْقَاطِنِينَ مِنْهُمْ وَالْغُرَبَاءِ، وَالصَّرْفُ إِلَى الْأَوَّلِ أَوْلَى، إِلَّا أَنْ تَشْتَدَّ حَاجَةُ الثَّانِي فَهُوَ أَوْلَى.
Artinya: "(Penyembelihannya dikhususkan), di tempat mana pun, (di Tanah Haram menurut pendapat yang lebih kuat), berdasarkan firman Allah Ta'ala: 'sebagai hadyu yang sampai ke Ka'bah', dan sabda Nabi ﷺ: 'Aku menyembelih di sini, dan seluruh Mina adalah tempat penyembelihan' (HR. Muslim). Juga karena penyembelihan adalah hak yang berkaitan dengan hadyu, sehingga ia dikhususkan di Tanah Haram sebagaimana pembagian sedekahnya. Pendapat kedua: boleh disembelih di luar Tanah Haram dengan syarat dibawa ke Tanah Haram dan dagingnya dibagikan di sana sebelum berubah, karena yang dituju adalah dagingnya; jika dagingnya sudah terbagi kepada fakir miskin Tanah Haram, tujuannya tercapai. (Wajib menyalurkan dagingnya), kulitnya, dan seluruh bagian lainnya berupa bulu dan selainnya [...] (kepada orang-orang miskinnya), yakni miskin Tanah Haram, dan juga kepada orang-orang fakirnya, baik yang menetap maupun pendatang. Menyalurkan kepada yang menetap lebih utama, kecuali jika kebutuhan para pendatang lebih mendesak, maka mereka yang lebih utama."
4. Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Bab Muharramat al-Ihram
Karya Syamsuddin ar-Ramli. Ibarah ini menjelaskan mengapa dam berbeda dari zakat:
وَيَكْفِي الِاقْتِصَارُ عَلَى ثَلَاثَةٍ مِنْ فُقَرَائِهِ أَوْ مَسَاكِينِهِ وَإِنِ انْحَصَرُوا؛ لِأَنَّ الثَّلَاثَةَ أَقَلُّ الْجَمْعِ، فَلَوْ دَفَعَ إِلَى اثْنَيْنِ مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى ثَالِثٍ ضَمِنَ لَهُ أَقَلَّ مُتَمَوَّلٍ كَنَظِيرِهِ مِنَ الزَّكَاةِ، وَإِنَّمَا لَمْ يَجِبِ اسْتِيعَابُهُمْ عِنْدَ الِانْحِصَارِ كَمَا فِي الزَّكَاةِ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ هُنَا حُرْمَةُ الْبَلَدِ، وَثَمَّ سَدُّ الْخَلَّةِ.
Artinya: "Cukup membatasi penyaluran kepada tiga orang dari kalangan fakir atau miskin Tanah Haram, meskipun jumlah mereka terbatas, karena tiga adalah bilangan jamak paling sedikit. Jika ia memberikan kepada dua orang padahal mampu memberi orang ketiga, ia menanggung untuk orang ketiga itu kadar harta terkecil yang bernilai, sebagaimana padanannya dalam zakat. Tidak diwajibkan meratakan kepada mereka semua ketika jumlahnya terbatas, berbeda dengan zakat, karena tujuan di sini adalah memuliakan negeri (Tanah Haram), sedangkan di sana (zakat) tujuannya menutup kebutuhan."
Kalimat terakhir ar-Ramli menegaskan inti kajian ini: tujuan dam adalah hurmat al-balad (memuliakan Tanah Haram), bukan semata sadd al-khallah (menutup kebutuhan fakir miskin) seperti zakat. Karena itu, alasan kemaslahatan fakir miskin di tempat lain tidak dapat memindahkan dam dari Tanah Haram.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian fikih dalam Madzhab Syafi'i, dam haji yang disembelih dan dibagikan di Indonesia tidak sah. Dam hanya sah apabila disembelih dan dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Apabila fakir miskin tidak ditemukan di sana, kewajiban tersebut ditunda sampai ditemukan pihak yang berhak menerimanya dan tidak dialihkan ke daerah lain.
Adanya pendapat berbeda, termasuk pendapat dari Majelis Tarjih Muhammadiyah, merupakan bagian dari khazanah ijtihad yang patut dihormati. Setiap muslim tentu dipersilakan mengikuti pendapat fikih yang diyakininya berdasarkan dalil dan otoritas keilmuan yang diikutinya. Pembahasan ini tidak dimaksudkan untuk menafikan pendapat lain atau memaksa seluruh jamaah mengikuti satu pendapat fikih.
Namun, ketegasan dalam penetapan hukum tetap diperlukan. Sebuah kajian fikih tidak semestinya berakhir dengan kesimpulan yang gamang hanya karena terdapat perbedaan pendapat. Setelah dalil, pendapat ulama, dan argumentasi masing-masing dikaji, penulis perlu menyatakan dengan jelas apa hukum menurut madzhab atau pendekatan fikih yang sedang dikaji. Dalam konteks artikel ini, karena pembahasannya diarahkan kepada Madzhab Syafi'i, maka kesimpulannya adalah bahwa dam yang disembelih dan dibagikan di Indonesia tidak sah menurut ketentuan Madzhab Syafi'i.
Dengan demikian, mengikuti pendapat yang membolehkan pelaksanaan dam di luar Tanah Haram dipersilakan bagi orang yang memilih dan meyakini pendapat tersebut. Adapun bagi orang yang berpegang pada ketentuan Madzhab Syafi'i, dam hendaknya ditunaikan di Tanah Haram, misalnya dengan mewakilkannya melalui pihak atau lembaga yang terpercaya dan sesuai ketentuan syariat, sehingga kewajiban dam dapat ditunaikan sebagaimana mestinya.
Ketegasan kesimpulan tersebut bukan berarti menutup ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi justru menunjukkan dengan jelas di mana posisi hukum yang dihasilkan dari kajian ini, sementara pendapat lain tetap ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari khazanah ijtihad yang dapat diikuti oleh pihak yang meyakininya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Punya pertanyaan fikih lain seputar haji dan umrah? Ajukan kepada DS AI, asisten kajian Daarus Sa'adah, baca kumpulan artikel dan hasil Bahtsul Masa'il lainnya, atau kembali ke Beranda Pondok Pesantren Daarus Sa'adah.