hukum menyebut nama Allah di kamar mandi
Pertanyaan
Apakah larangan menyebut nama Allah di toilet juga berlaku di kamar mandi yang secara khusus digunakan untuk mandi dan terpisah dari tempat buang hajat atau WC?
Kemudian, bagaimana hukum melafalkan lafaz niat mandi wajib ketika seseorang sedang dalam keadaan telanjang di dalam kamar mandi?
Jawaban
Untuk menjawab persoalan tersebut secara tepat, terlebih dahulu harus dibedakan antara tempat mandi dan al-khalā’ (الْخَلَاء) sebagai tempat yang memiliki hukum-hukum khusus berkaitan dengan buang hajat. Sebab, tidak setiap tempat yang digunakan untuk mandi otomatis berstatus sebagai khalā’.
Demikian pula, persoalan melafalkan niat ketika telanjang perlu dipisahkan dari persoalan hukum menyebut nama Allah di tempat buang hajat. Sebab, keabsahan niat berkaitan dengan pekerjaan hati, sedangkan persoalan melafalkan lafaz niat dengan lisan berkaitan dengan adab menyebut nama Allah pada tempat tertentu.
A. Batasan Tempat yang Disebut Al-Khalā’
Dalam Hāsyiyah Qalyūbī wa ‘Umairah, pada pembahasan adab buang hajat dan istinja’, disebutkan:
(فَصْلٌ فِي آدَابِ الْخَلَاءِ وَفِي الِاسْتِنْجَاءِ)
يُقَدِّمُ دَاخِلَ الْخَلَاءِ يَسَارَهُ، وَالْخَارِجُ يَمِينَهُ، لِمُنَاسَبَةِ الْيَسَارِ لِلْمُسْتَقْذَرِ، وَالْيَمِينِ لِغَيْرِهِ، وَالْخَلَاءُ بِالْمَدِّ الْمَكَانُ الْخَالِي، نُقِلَ إِلَى الْبِنَاءِ الْمُعَدِّ لِقَضَاءِ الْحَاجَةِ عُرْفًا، (وَلَا يَحْمِلُ) فِي الْخَلَاءِ (ذِكْرَ اللهِ)، أَيْ مَكْتُوبَ ذِكْرٍ مِنَ الْقُرْآنِ أَوْ غَيْرِهِ تَعْظِيمًا لَهُ، وَحَمْلُهُ قَالَ فِي الرَّوْضَةِ: مَكْرُوهٌ لَا حَرَامٌ، وَالصَّحْرَاءُ كَالْبُنْيَانِ فِي هَذَيْنِ الْأَدَبَيْنِ.
قَوْلُهُ: الْمُهَيَّأُ أَيْ الْمُعَدُّ، وَهُوَ يَحْصُلُ بِأَنْ يُهَيَّأَ لِذَلِكَ، أَوْ بِقَضَاءِ الْحَاجَةِ فِيهِ مَعَ الْقَصْدِ الْعَوْدِ إِلَيْهِ بِغَيْرِ بِنَاءٍ، أَوْ يَتَكَرَّرَ قَضَاءُ الْحَاجَةِ فِيهِ مَرَّاتٍ يَعُدُّهُ الْعُرْفُ فِيهَا مُعَدًّا، وَهَلْ نَحْوُ الْمَكَانِ الَّتِي جَرَتْ عَادَةُ النَّاسِ بِقَضَاءِ الْحَاجَةِ عَلَيْهَا مِنَ الْمُعَدِّ؟ مَالَ شَيْخُنَا إِلَى أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْهُ، فَرَاجِعْهُ.
Terjemah:
“Pasal mengenai adab-adab buang hajat dan istinja’. Orang yang masuk ke tempat buang hajat mendahulukan kaki kirinya, sedangkan orang yang keluar mendahulukan kaki kanannya, karena kaki kiri sesuai untuk sesuatu yang dianggap kotor, sedangkan kaki kanan untuk selainnya.
Istilah al-khalā’ dengan memanjangkan huruf lām pada asalnya berarti tempat yang kosong. Kemudian istilah tersebut dialihkan penggunaannya kepada bangunan yang menurut kebiasaan (‘urf) dipersiapkan untuk buang hajat.
Dan tidak membawa di dalam khalā’ sesuatu yang mengandung dzikir kepada Allah, yakni tulisan yang memuat dzikir dari Al-Qur’an atau selainnya, sebagai bentuk penghormatan terhadapnya. Adapun membawanya, Imam al-Raudhah menyatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Tempat terbuka (al-shahrā’) diperlakukan seperti bangunan dalam dua adab ini.”
Kemudian dijelaskan maksud tempat yang dipersiapkan:
“Yang dimaksud dengan ‘dipersiapkan’ adalah tempat yang memang disediakan untuk itu. Hal tersebut dapat terwujud dengan dipersiapkannya tempat tersebut untuk buang hajat; atau dengan seseorang buang hajat di tempat itu disertai maksud untuk kembali menggunakannya, apabila tempat itu bukan bangunan; atau dengan berulangkalinya buang hajat di tempat tersebut sehingga menurut ‘urf tempat itu dianggap sebagai tempat yang dipersiapkan untuk buang hajat.
Adapun apakah tempat-tempat semisal lokasi yang menurut kebiasaan masyarakat digunakan untuk buang hajat termasuk tempat yang dipersiapkan, maka guru kami cenderung berpendapat bahwa tempat tersebut tidak termasuk kategori itu. Maka, persoalan tersebut perlu diteliti kembali.”
(Hāsyiyah Qalyūbī wa ‘Umairah, juz 1, hlm. 3).
B. Memahami Makna Al-Khalā’ Tidak Cukup dengan Nama Tempat
Ibarah tersebut penting diperhatikan secara utuh, karena di dalamnya terdapat taqyīd yang menentukan cakupan hukum.
Pengarang tidak sekadar mengatakan bahwa al-khalā’ adalah tempat yang digunakan untuk mandi atau tempat yang di dalamnya terdapat air. Bahkan definisinya secara khusus menyebut:
وَالْخَلَاءُ بِالْمَدِّ الْمَكَانُ الْخَالِي، نُقِلَ إِلَى الْبِنَاءِ الْمُعَدِّ لِقَضَاءِ الْحَاجَةِ عُرْفًا
Artinya, istilah al-khalā’ kemudian digunakan untuk menyebut bangunan yang dipersiapkan untuk buang hajat menurut ‘urf.
Dengan demikian, titik persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah ruangan disebut dalam bahasa Indonesia sebagai “kamar mandi”, melainkan untuk apa tempat tersebut dipersiapkan dan bagaimana ia digunakan menurut kebiasaan yang berlaku.
Hal ini semakin diperjelas oleh syarahnya:
الْمُهَيَّأُ أَيْ الْمُعَدُّ، وَهُوَ يَحْصُلُ بِأَنْ يُهَيَّأَ لِذَلِكَ، أَوْ بِقَضَاءِ الْحَاجَةِ فِيهِ مَعَ الْقَصْدِ الْعَوْدِ إِلَيْهِ بِغَيْرِ بِنَاءٍ، أَوْ يَتَكَرَّرَ قَضَاءُ الْحَاجَةِ فِيهِ مَرَّاتٍ يَعُدُّهُ الْعُرْفُ فِيهَا مُعَدًّا
Dari ibarah ini tampak bahwa status tempat tidak dibangun hanya berdasarkan satu bentuk keadaan. Ada beberapa jalan yang menjadikannya memiliki status tersebut: dipersiapkan untuk buang hajat, digunakan untuk buang hajat dengan maksud kembali menggunakannya, atau digunakan berulang kali sehingga ‘urf menganggapnya sebagai tempat buang hajat.
Maka, kamar mandi yang sejak awal khusus digunakan untuk mandi, tidak terdapat WC, tidak digunakan untuk buang hajat, dan tidak dikenal oleh masyarakat sebagai tempat buang hajat, tidak dapat begitu saja disamakan dengan al-khalā’ hanya karena sama-sama disebut “kamar mandi”.
Sebaliknya, apabila sebuah ruangan memiliki fungsi ganda sebagai tempat mandi sekaligus tempat buang hajat, maka keberadaan fungsi buang hajat tersebut harus diperhitungkan dalam menentukan hukum.
C. Mengapa Penyebutan Nama Allah Dikaitkan dengan Al-Khalā’?
Ibarah Qalyūbī dan ‘Umairah menyebut:
(وَلَا يَحْمِلُ) فِي الْخَلَاءِ (ذِكْرَ اللهِ)، أَيْ مَكْتُوبَ ذِكْرٍ مِنَ الْقُرْآنِ أَوْ غَيْرِهِ تَعْظِيمًا لَهُ
“Dan tidak membawa di dalam al-khalā’ sesuatu yang mengandung dzikir kepada Allah, yaitu tulisan dzikir dari Al-Qur’an atau selainnya, sebagai bentuk penghormatan terhadapnya.”
Kemudian:
وَحَمْلُهُ قَالَ فِي الرَّوْضَةِ: مَكْرُوهٌ لَا حَرَامٌ
“Adapun membawanya, Imam al-Raudhah menyatakan: hukumnya makruh, bukan haram.”
Dengan demikian, pembahasan ini harus dipahami dalam kerangka ta‘ẓīm li-dzikrillāh, yakni menjaga penghormatan terhadap sesuatu yang mengandung dzikir atau nama Allah.
Karena itu, hukum yang berkaitan dengan al-khalā’ tidak selayaknya diperluas tanpa batas kepada seluruh tempat yang secara fisik merupakan ruang untuk mandi.
D. Bagaimana dengan Kamar Mandi yang Terpisah dari WC?
Jika yang dimaksud adalah sebuah kamar yang benar-benar khusus untuk mandi, sementara tempat buang hajat berada di ruangan lain dan tidak ada kebiasaan menggunakan kamar tersebut untuk buang hajat, maka berdasarkan definisi di atas, kamar tersebut tidak otomatis termasuk al-khalā’.
Sebaliknya, jika kamar tersebut sekaligus dipersiapkan sebagai tempat buang hajat, maka unsur al-khalā’ telah ada meskipun di dalamnya juga terdapat fasilitas mandi.
Dengan demikian, yang menjadi pertimbangan bukan sekadar “ada bak mandi atau tidak”, melainkan status tempat sebagai tempat yang dipersiapkan atau digunakan untuk قَضَاءِ الْحَاجَةِ menurut ‘urf.
E. Hukum Melafalkan Niat Mandi Wajib dalam Keadaan Telanjang
Adapun masalah kedua, yaitu melafalkan niat mandi wajib dalam keadaan telanjang, perlu dibedakan antara keadaan telanjang dan hukum mengucapkan lafaz yang mengandung dzikir.
Dalam Hāsyiyah al-Bujairimī ‘alā al-Khaṭīb disebutkan:
يَجُوزُ كَشْفُ الْعَوْرَةِ فِي مَحَلِّ الْحَاجَةِ فِي الْخَلْوَةِ كَحَالَةِ الِاغْتِسَالِ وَالْبَوْلِ وَمُعَاشَرَةِ الزَّوْجَةِ، أَمَّا بِحَضْرَةِ النَّاسِ فَيَحْرُمُ كَشْفُهَا.
“Boleh membuka aurat pada tempat yang terdapat kebutuhan ketika berada dalam keadaan sendirian, seperti ketika mandi, buang air kecil, dan berhubungan dengan istri. Adapun jika di hadapan orang lain, maka haram membuka aurat.”
(Hāsyiyah al-Bujairimī ‘alā al-Khaṭīb, juz 1, hlm. 192).
Ibarah ini menunjukkan bahwa membuka aurat ketika mandi dalam keadaan sendirian termasuk keadaan yang dibolehkan karena adanya kebutuhan.
Dengan demikian, keadaan seseorang yang sedang telanjang ketika mandi tidak menjadi penghalang bagi sahnya niat mandi wajib.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kebolehan membuka aurat merupakan pembahasan tersendiri. Ia tidak otomatis berarti bahwa setiap ucapan yang mengandung nama Allah boleh dilafalkan di setiap tempat.
F. Antara Hakikat Niat dan Lafaz Niat
Hal yang juga harus dibedakan adalah niat dan pelafalan niat.
Niat pada hakikatnya merupakan pekerjaan hati. Sedangkan lafaz yang biasa diucapkan sebelum atau ketika melakukan ibadah bukanlah hakikat niat itu sendiri.
Karena itu, apabila seseorang mandi wajib dalam keadaan telanjang, kemudian di dalam hatinya bermaksud menghilangkan hadas besar, maka keadaan telanjang tersebut tidak merusak niatnya.
Bahkan jika ia berada di tempat yang berstatus al-khalā’, ia tidak harus memaksakan diri mengucapkan lafaz niat secara lisan. Ia dapat menghadirkan niat di dalam hati.
Dengan demikian, persoalan menjadi lebih jelas:
-
Keabsahan niat → berkaitan dengan hati.
-
Keadaan telanjang → berkaitan dengan hukum membuka aurat.
-
Pelafalan lafaz niat → berkaitan dengan ucapan lisan.
-
Jika tempatnya merupakan al-khalā’ → terdapat adab khusus terkait dzikir dan penyebutan nama Allah.
Keempat perkara tersebut tidak boleh dicampur menjadi satu persoalan.
G. Tathbīq terhadap Kasus
Berdasarkan ibarah tersebut, kasus dapat dirinci sebagai berikut.
Pertama: apabila seseorang mandi di kamar mandi yang benar-benar khusus untuk mandi, terpisah dari WC, tidak pernah digunakan untuk buang hajat, dan menurut ‘urf bukan tempat buang hajat, maka tempat tersebut tidak otomatis berstatus al-khalā’.
Kedua: apabila kamar mandi tersebut sekaligus digunakan sebagai tempat buang hajat atau memang dipersiapkan untuk buang hajat, maka ia masuk dalam pembahasan al-khalā’ sesuai dengan kadar terpenuhinya ‘illat dan status tempat tersebut.
Ketiga: apabila seseorang mandi wajib dalam keadaan telanjang di tempat tertutup dan tidak terlihat oleh orang yang tidak berhak melihat auratnya, maka keadaan telanjang tersebut diperbolehkan berdasarkan ibarah Hāsyiyah al-Bujairimī ‘alā al-Khaṭīb.
Keempat: apabila seseorang berada di tempat yang berstatus al-khalā’, tidak diperlukan melafalkan lafaz niat dengan suara. Niat tetap dapat dilakukan dengan hati.
Kelima: apabila kamar mandi bukan al-khalā’, maka hukum penyebutan nama Allah tidak dapat disamakan begitu saja dengan hukum penyebutan nama Allah di toilet hanya karena keduanya sama-sama merupakan tempat mandi.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum dalam persoalan ini bergantung pada status tempat dan hakikat perbuatannya, bukan semata-mata pada nama “kamar mandi”.
Tempat yang khusus digunakan untuk mandi dan tidak dipersiapkan ataupun digunakan untuk buang hajat tidak otomatis termasuk al-khalā’. Adapun tempat yang dipersiapkan untuk buang hajat, digunakan untuk buang hajat dengan maksud kembali menggunakannya, atau telah berulang kali digunakan sehingga menurut ‘urf dianggap sebagai tempat buang hajat, masuk dalam pembahasan al-khalā’ sebagaimana dijelaskan dalam Hāsyiyah Qalyūbī wa ‘Umairah.
Adapun mandi wajib dalam keadaan telanjang, apabila dilakukan dalam tempat tertutup dan dalam kondisi yang dibolehkan, tidak menghalangi sahnya niat. Sebab, niat adalah pekerjaan hati, sedangkan keadaan telanjang merupakan persoalan lain yang berkaitan dengan hukum membuka aurat.
Jika seseorang berada di toilet yang berstatus al-khalā’, maka untuk menghindari penyebutan nama Allah secara lisan di tempat tersebut, niat mandi wajib cukup dihadirkan dalam hati. Tidak ada kebutuhan untuk menjadikan pelafalan lafaz niat sebagai syarat sahnya mandi.
Dengan demikian, tidak tepat menyatakan bahwa setiap kamar mandi pasti memiliki hukum yang sama dengan toilet, dan tidak tepat pula menganggap bahwa seseorang yang telanjang tidak boleh berniat mandi wajib. Masing-masing persoalan memiliki manāṭ hukum yang berbeda dan harus ditempatkan pada konteksnya.
وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi
-
Qalyubi dan 'Umairah, Hasyiyah Qalyubi wa 'Umairah, juz 1, hlm. 3.
-
Al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi 'ala al-Khatib, juz 1, hlm. 192.