Daarus Sa'adah 1 Semua Artikel
Keislaman

Pengajian, Musik & Biduan

Oleh KH. M. Rifqy Aziz Syafe'i · 24 October 2026
Pengajian, Musik & Biduan

Abstrak. Tulisan ini menimbang hukum sebuah acara hiburan musik diiringi nyanyian oleh biduan di panggung perayaan sebuah majelis pengajian, dengan membaca kitab-kitab mazhab Syafi'i secara langsung, lalu membandingkannya dengan tiga mazhab lain, ulama masa kini, dan fatwa serta keputusan lembaga di Indonesia. Acara itu tidak dihukumi dengan satu kata. Ia diurai menjadi alat musik, nyanyian perempuan, joget, percampuran dan pandangan, dan peran tiap pihak, dan setiap unsur ditimbang dengan ukurannya sendiri. Bagian-bagian yang bunyi kitabnya jelas dipisahkan dari bagian yang merupakan tarjih saya, dan keduanya dipisahkan dari bagian yang bergantung pada fakta lapangan.

Kata kunci: hukum musik; mazhab Syafi'i; awtar dan mazamir; ilhaq; ghina' perempuan; joget; ikhtilath; Fatwa MUI 287/2001; khilaf; hiburan di majelis pengajian.

Pertanyaan yang dijawab

Beberapa hari ini banyak santri dan jamaah bertanya kepada saya tentang Harlah Majelis Sabilu Taubah di Blitar, majelis yang diasuh Gus Iqdam, yang rangkaian acaranya berlangsung 3 sampai 7 September 2026. Pertanyaannya bukan soal isi ceramah, melainkan soal acaranya sendiri: bagaimana fiqih, terutama mazhab Syafi'i yang kita pegang, menghukumi sebuah panggung dangdut di acara semacam itu?

Rumusan pertanyaannya begini. Apa hukum menyelenggarakan, memainkan, menyaksikan, dan ikut berjoget dalam acara harlah sebuah majelis yang berisi dangdutan dengan penyanyi perempuan di hadapan jamaah, menurut mazhab Syafi'i? Bagaimana pandangan mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, serta Madinah dan Zhahiri? Bagaimana fiqih kontemporer dan para ulama masa kini yang kredibel menilainya? Dan bagaimana kita bersikap kepada pihak yang membolehkannya?

Jawaban langsung


Gambar: Peta hukum per unsur: alat musik, nyanyian perempuan, joget, pandangan dan percampuran, serta peran

Berdasarkan penelaahan saya, acara ini tidak dapat dihukumi hanya dengan satu label, yaitu khilafiyah atau boleh secara mutlak. Dalam mazhab Syafi'i terdapat larangan yang kuat terhadap kategori alat musik tertentu, sedangkan nyanyian perempuan, joget, pandangan, dan percampuran harus diperiksa menurut ketentuan masing-masing. Penerapan hukum pada Harlah ini perlu membedakan fakta yang terkonfirmasi, penilaian yang disampaikan media, dan unsur yang belum terbukti. Karena itu hukum setiap unsur saya jelaskan secara tegas, tanpa memastikan fakta yang belum dapat diverifikasi. Saya tidak memperlakukannya sebagai khilafiyah yang ringan, dan saya juga tidak menganggap seluruh unsur yang memberatkan telah terbukti terjadi. Tentang tiga mazhab lain, saya hanya berbicara menurut pendapat yang masyhur dalam literatur mazhab yang ditelaah, dengan memperhatikan perbedaan cakupan alat, pengecualian, dan konteks yang dibahas masing-masing ulama.

Menurut fiqih Syafi'i. Kitab-kitab mazhab, yaitu Raudhah an-Nawawi, Mughni asy-Syirbini, Tuhfah Ibnu Hajar al-Haitami, dan Nihayah ar-Ramli, mengharamkan memainkan dan sengaja mendengarkan awtar dan mazamir, dan menurut yang lebih sahih dosanya kecil. Duff halal, termasuk yang berjalajil menurut Ibnu Hajar. Organ dan keyboard tidak disebut dalam kitab karena belum ada pada zaman mereka. Saya memasukkannya ke dalam kata umum "semua jenis dawai dan seruling" melalui ilhaq, dan itu tarjih penerapan, bukan nash. Nyanyian perempuan yang bukan mahram dibedakan menurut ada atau tidaknya kekhawatiran fitnah: makruh bila aman, haram bila dikhawatirkan. Joget yang bersih tidak haram dan tidak makruh menurut Tuhfah dan Nihayah. Yang terlarang dalam teks adalah gerak takassur dan tatsanni yang menyerupai mukhannats, walaupun Tuhfah mencatat bantahan al-Isnawi. Joget perempuan di depan laki-laki yang bukan mahramnya tidak dijawab oleh teks tentang gerak itu, melainkan oleh pembahasan pandangan, fitnah, dan muru'ah. Dalil yang biasa dipakai untuk membolehkan, yakni dua budak perempuan di rumah 'A'isyah, orang Habasyah di masjid, dan duff pada walimah, berlaku pada keadaan yang jauh dari acara ini sehingga tidak menjadi payung.

Menurut tiga mazhab lainnya. Setelah saya baca Radd al-Muhtar (Hanafi), Minah al-Jalil dan tafsir al-Qurthubi (Maliki), dan al-Mughni (Hanbali), awtar dan mazamir dilarang dimainkan dan sengaja didengarkan menurut pendapat yang masyhur dalam literatur mazhab yang ditelaah, dengan memperhatikan perbedaan cakupan alat, pengecualian, dan konteks yang dibahas masing-masing ulama, dan Ibnu Taimiyyah mencatatnya sebagai mazhab imam empat. Itu bukan kesepakatan mutlak untuk semua alat musik. Perselisihan yang nyata ada pada ghina' tanpa alat, pada 'ud dalam sebagian riwayat Madinah, pada alat tiup di pernikahan menurut Maliki, dan pada Ibnu Hazm yang membolehkan. Penerapan pada organ modern adalah ilhaq saya, bukan bunyi kitab mereka.

Menurut fikih modern. Wahbah az-Zuhaili, Yusuf al-Qaradawi, dan Ali Jum'ah condong membolehkan ghina' tanpa alat dengan syarat yang ketat. Syarat itu menolak lagu yang membangkitkan syahwat atau mendorong kepada maksiat, dan al-Qaradawi sendiri mengingatkan bahwa profesi penyanyi perempuan rentan memfitnah atau terfitnah. Ibnu Baz, Ibnu 'Utsaimin, Lajnah Da'imah, dan al-Albani mengharamkan ghina' dan musik. Tentang ikhtilath, Dar al-Ifta Mesir membolehkannya di sekolah dan universitas dengan adab, sedangkan Ibnu Baz menolaknya. Fatwa-fatwa itu berbicara tentang pendidikan, bukan tentang panggung hiburan.

Menurut fuqaha dan fikih Indonesia. Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 (ditetapkan 22 Agustus 2001) bukan fatwa tentang alat musik. Ia mengharamkan penggambaran tingkah laku erotis, termasuk lewat suara dan ucapan (angka 1), membantu dan membiarkan perbuatan itu tanpa pengingkaran (angka 10), serta memperoleh uang atau manfaat dari kegiatan itu (angka 11), dan semuanya terbatas pada perbuatan yang masuk dalam cakupan fatwa itu sendiri. Ketentuan itu tidak otomatis mengena pada setiap orang yang hadir: peran, pengetahuan, tindakan, dan kemampuan mengingkari harus dibedakan, dan tanggung jawab penyelenggara tidak sama dengan tanggung jawab penonton. Majelis Tarjih Muhammadiyah menimbang 'illat dan dampak, bukan nama alatnya, dengan tiga ukuran: pakaian, gerak yang mengundang birahi, dan hubungan laki-laki dan perempuan. Muktamar NU I menghukumi alat untuk hiburan. Jadi pada alat para pemegang otoritas di negeri kita menilai berbeda, sedangkan pada perilaku, sumber-sumber yang saya telaah sama-sama melarang perilaku yang secara nyata mengandung unsur terlarang, seperti rangsangan seksual yang disengaja atau tindakan yang mengantarkan kepada maksiat. Penerapannya tetap mengikuti batasan yang disebut masing-masing sumber, dan ini bukan klaim ijma' atas setiap bentuk gerak atau penampilan.

Dengan demikian saya simpulkan, dalam tiga lapis yang tidak boleh dicampur.

  1. Pendapat dominan dalam literatur klasik. Memainkan dan sengaja mendengarkan awtar dan mazamir diharamkan menurut pendapat yang masyhur dalam literatur mazhab yang ditelaah, dengan memperhatikan perbedaan cakupan alat, pengecualian, dan konteks yang dibahas masing-masing ulama, paling tegas dalam mazhab Syafi'i. Ini nukilan, dan saya tidak membuatnya lebih besar daripada bunyi kitabnya.
  2. Pengecualian dan khilaf yang saya akui. Duff halal. Ghina' tanpa alat diperselisihkan. Ada riwayat Madinah dan pendapat Ibnu Hazm yang membolehkan alat, dan ulama masa kini terbelah. Memasukkan organ dan keyboard ke dalam awtar dan mazamir adalah ilhaq, yakni tarjih penerapan saya yang bisa diperselisihkan, bukan bunyi kitab dan bukan ijma'. Tidak seorang pun boleh dituduh fasik karena memilih pendapat yang membolehkan.
  3. Penerapan pada acara, yang bergantung pada fakta. Apakah acara tertentu haram, makruh, atau tinggal masuk wilayah khilaf, ditentukan oleh aurat, pandangan, khalwat dan sentuhan, rangsangan (lirik dan suasana), dan gerak. Bila gerak erotis, lirik yang merangsang, atau percampuran yang lepas terkonfirmasi, pendapat haram lebih kuat untuk acara itu. Jika unsur-unsur tersebut tidak terbukti, penilaian tidak otomatis berakhir pada kebolehan. Persoalan alat tetap berada pada wilayah tarjih dan ilhaq yang telah dijelaskan, sedangkan hukum nyanyian perempuan mengikuti ketentuan tersendiri: makruh apabila aman dari fitnah dan haram apabila terdapat kekhawatiran fitnah yang relevan. Karena itu, penilaian akhir tetap bergantung pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemberitaan yang dapat saya periksa menyebut penyanyi berbusana serba putih dan berjilbab, sehingga unsur aurat tidak saya tuduhkan.

Kesimpulan itu belum selesai tanpa uraiannya, karena tiap kalimatnya bertumpu pada teks tertentu.

Untuk sampai pada kesimpulan itu, saya melakukan beberapa penelaahan yang disusun sebagai berikut. Pertama, metode dan ruang lingkup: apa yang saya anggap fakta, apa yang premis, dan bagaimana saya membedakan nukilan dari tarjih. Kedua, Bab I: kitab-kitab mazhab Syafi'i, tiga unsurnya satu per satu, lalu dua pembelaan terkuat yang biasa dipakai untuk membolehkan. Ketiga, Bab II: tiga mazhab lain, ulama masa kini, dan fiqih yang hidup di Indonesia. Keempat, Bab III: sikap terhadap khilaf, penerapan pada peristiwa per pihak, dan enam pertanyaan yang menguji konsistensi. Kelima, kesimpulan akhir yang lebih terang daripada jawaban di atas, karena sudah melewati seluruh pembuktian. Keenam, indeks istilah, catatan sumber, dan referensi.

Metode dan ruang lingkup

Fakta yang terkonfirmasi, dilaporkan media, dan belum terkonfirmasi, serta tiga jenis pernyataan
Gambar: Fakta yang terkonfirmasi, dilaporkan media, dan belum terkonfirmasi, serta tiga jenis pernyataan

Tulisan ini membahas hukum sebuah acara, bukan menghakimi pribadi siapa pun. Saya tidak menilai niat Gus Iqdam atau siapa pun yang terlibat dan tidak menyebut seorang pun fasik.

Soal fakta peristiwa, saya pisahkan tiga tingkat, dan rinciannya ada pada bagian Referensi, sub-bagian "Sumber fakta peristiwa yang dikaji". Yang terkonfirmasi oleh pemberitaan yang dapat saya periksa: rangkaian harlah berlangsung 3 sampai 7 September 2026; pada 6 September seorang biduan perempuan berbusana serba putih dan berjilbab tampil bernyanyi dan bergoyang di panggung, membawakan lagu koplo, dan Wali Band tampil sebagai bintang tamu; MUI Jawa Timur menyatakan menyayangkannya dan Kemenag Kabupaten Blitar menilainya tidak pantas untuk suasana semacam itu. Yang dilaporkan media tetapi bersifat penilaian, bukan fakta yang saya periksa sendiri: sebutan "goyang erotis" pada judul berita dan kesan warganet. Yang tidak saya dapati terkonfirmasi dan karenanya saya perlakukan sebagai premis bersyarat: bahwa iringannya organ tunggal, bahwa jamaah ikut berjoget, dan bahwa jamaah laki-laki dan perempuan bercampur lepas. Pemberitaan juga menulis nomor harlah secara berbeda-beda, dan itu tidak memengaruhi analisis.

Karena jenis iringannya tidak terkonfirmasi, pembahasan alat saya arahkan pada kategori alat, entah yang dipakai organ tunggal atau band: yang saya periksa adalah apakah alat dawai dan tiup serta penggantinya yang modern termasuk yang dilarang, bukan nama satu perangkat tertentu. Setiap simpulan yang bergantung pada fakta tertentu, yakni jenis alat, gerakan, lirik, busana, dan keadaan penonton, bersifat bersyarat.

Terakhir, cara saya menulis. Setiap kutipan Arab saya tulis sebagaimana teksnya, saya beri harakat bila sumbernya tidak berharakat, saya terjemahkan, lalu saya jelaskan. Di bawah tiap kutipan saya cantumkan sumbernya: kitab, juz, halaman, dan tautan ke halaman yang saya baca. Saya memisahkan tiga macam pernyataan. Nukilan adalah bunyi sumber yang saya kutip apa adanya. Tarjih saya adalah pilihan yang saya ambil di antara pendapat, dan saya katakan itu pilihan saya. Penerapan bersyarat adalah hukum yang berlaku bila fakta tertentu terbukti. Ketiganya tidak boleh saya campur, dan pembaca berhak menagih saya bila saya mencampurnya.

Satu hal lagi tentang pertanyaan yang dijawab. Acara semacam ini terdiri dari beberapa unsur: alat musiknya, nyanyiannya, penyanyinya yang perempuan, jogetnya, percampuran dan pandangan, dan peran tiap orang yang terlibat, baik yang bermain, yang menyelenggarakan, yang menonton, maupun yang ikut berjoget. Para ulama kita menghukumi tiap unsur dengan timbangannya sendiri, dan saya tidak mau berhenti pada satu kata, "haram" atau "boleh".

Cara saya membaca masalah ini

Tangga penalaran dari hukum asal sampai penerapan pada alat baru
Gambar: Tangga penalaran dari hukum asal sampai penerapan pada alat baru

Ada dua hal yang perlu disepakati dulu sebelum masuk ke teks. Pertama, kita sedang bertanya menurut mazhab Syafi'i, jadi yang kita baca adalah kitab-kitab mazhab: Raudhah ath-Thalibin karya an-Nawawi, Mughni al-Muhtaj karya asy-Syirbini, Tuhfat al-Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami, dan Nihayat al-Muhtaj karya ar-Ramli, lengkap dengan hasyiyah-hasyiyahnya. Dua yang terakhir adalah rujukan utama fatwa mazhab pada masa belakangan. Kedua, kita tidak boleh menyimpulkan lebih jauh daripada yang dikatakan teks. Bila teks tidak menyebut sesuatu, saya katakan teks tidak menyebutnya; bila saya menarik kesimpulan sendiri, saya katakan itu kesimpulan saya.

Mari mulai dari kaidah dasarnya. As-Suyuthi dalam al-Asybah wan-Nazha'ir menulis:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ.هَذَا مَذْهَبُنَا، وَعِنْد أَبِي حَنِيفَةَ: الْأَصْلُ فِيهَا التَّحْرِيمُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى الْإِبَاحَةِ،

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 60

Artinya: "Hukum dasar segala sesuatu adalah boleh sampai dalil menunjukkan keharamannya. Ini mazhab kami. Menurut Abu Hanifah hukum dasarnya adalah haram sampai dalil menunjukkan kebolehannya."

وَيَظْهَرُ أَثَرُ الْخِلَافِ فِي الْمَسْكُوتِ عَنْهُ، وَيُعَضِّدُ الْأَوَّلَ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَا أَحَلَّ اللَّهُ فَهُوَ حَلَالٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ، فَاقْبَلُوا مِنْ اللَّهِ عَافِيَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا» أَخْرَجَهُ الْبَزَّارُ وَالطَّبَرَانِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي الدَّرْدَاءِ بِسَنَدٍ حَسَنٍ.

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 60

Artinya: "Pengaruh perbedaan itu tampak pada hal yang didiamkan syariat. Yang menguatkan pendapat pertama adalah sabda Nabi ﷺ: 'Apa yang Allah halalkan maka ia halal, apa yang Dia haramkan maka ia haram, dan apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan, maka terimalah dari Allah kemaafan-Nya, karena Allah tidak pernah lupa sesuatu pun.' Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ath-Thabarani dari hadits Abu ad-Darda' dengan sanad hasan." Penilaian "sanad hasan" itu penilaian as-Suyuthi. Saya cocokkan dengan Ensiklopedia Hadits Dorar: hadits Abu ad-Darda' ini ditakhrij oleh al-Bazzar (no. 4087), ath-Thabarani dalam Musnad asy-Syamiyyin (no. 2102), dan ad-Daraquthni (2/137), dan dua ulama menilai sanadnya terputus: adz-Dzahabi menulis "sanadnya munqathi' dan 'Ashim mutamasik" (al-Muhadzdzab), dan al-Mu'allimi menulis "khabar ini munqathi'" (al-Anwar al-Kasyifah). Karena itu saya tidak bersandar pada kekuatan sanad hadits ini sebagai dalil yang berdiri sendiri. Yang saya ambil dari kaidah itu adalah isinya sebagai metode, yaitu bahwa mazhab kita tidak mengharamkan tanpa dalil, dan itu juga ditopang oleh dalil-dalil lain yang diuraikan as-Suyuthi.

Artinya, mazhab kita memulai dari boleh. Siapa pun yang menulis bahwa alat musik haram "karena hukum dasarnya haram" salah menisbatkan metode kepada mazhab ini. Kalau mazhab Syafi'i mengharamkan alat musik, itu karena ia menganggap ada dalil khusus dan ada 'illat, bukan karena kaidah umum "lebih baik hati-hati". Dan di sini letak pokok perselisihannya: apakah dalil itu kokoh, dan apakah ia mengena pada organ dan keyboard. Pihak yang membolehkan akan berkata dalilnya tidak kokoh, maka kembali ke hukum dasar boleh. Pihak yang mengharamkan berkata dalilnya kokoh, atau setidaknya mazhab sudah menetapkan 'illatnya, maka alat baru ikut. Kedua jalur ini akan kita ikuti sampai ke ujungnya.

BAB I — Hukum menurut mazhab Syafi'i: alat, nyanyian, joget, dan dalil yang dipakai membolehkan

Peta Bab I
Gambar: Peta Bab I

Bab ini terdiri dari lima bagian yang saling menyambung. Tiga yang pertama menimbang unsur alat musik, nyanyian perempuan, dan joget, masing-masing dengan teks mazhabnya. Dua yang terakhir menimbang pembelaan terkuat: dalil hari raya, lalu Ibnu Hazm dan ulama yang membolehkan. Kita mulai dari yang paling berat menurut kitab-kitab itu, yaitu alat.

Unsur pertama: alat musik

Daftar alat: haram, halal, dan perlu diteliti
Gambar: Daftar alat: haram, halal, dan perlu diteliti

Apa kata kitab

Rumusan paling pendek ada pada matan Minhaj, yang disyarah oleh asy-Syirbini dalam Mughni:

وَيَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ آلَةٍ مِنْ شِعَارِ الشَّرَبَةِ كَطُنْبُورٍ وَعُودٍ وَصَنْجٍ وَمِزْمَارٍ عِرَاقِيٍّ وَاسْتِمَاعُهَا، لَا يَرَاعٍ فِي الْأَصَحِّ. قُلْت: الْأَصَحُّ تَحْرِيمُهُ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6 hlm. 348

Artinya: "Dan haram memakai alat dari syi'ar para peminum, seperti thunbur, 'ud, shanj, dan mizmar 'iraqi, serta mendengarkannya; bukan yara' menurut yang lebih sahih. Aku berkata: yang lebih sahih adalah haramnya yara', wallahu a'lam."

Perhatikan bentuk kalimatnya: yang disebut bukan sekadar nama alat, tetapi alat "dari syi'ar para peminum". An-Nawawi dalam Raudhah (juz 11 hlm. 228) menjelaskannya dengan dua penentu sekaligus:

الْقِسْمُ الثَّانِي: أَنْ يُغَنِّيَ بِبَعْضِ آلَاتِ الْغِنَاءِ مِمَّا هُوَ مِنْ شِعَارِ شَارِبِي الْخَمْرِ وَهُوَ مُطْرِبٌ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَالصَّنْجِ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ وَالْأَوْتَارِ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ.

Sumber: an-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin, juz 11 hlm. 228

Artinya: "Bagian kedua: bernyanyi dengan sebagian alat nyanyian yang termasuk syi'ar para peminum khamr dan ia menggetarkan (muthrib), seperti thunbur, 'ud, shanj, dan seluruh ma'azif serta awtar: haram memakainya dan haram mendengarkannya."

Jadi ada dua penentu: syi'ar peminum, dan menggetarkan. Setelah dua penentu itu, an-Nawawi memberi contoh dengan huruf kaf ("seperti thunbur dan 'ud"), lalu menutup dengan kata umum "dan seluruh ma'azif serta awtar". Huruf kaf menandakan contoh, bukan pembatasan, dan kata "seluruh" memperluas hukum ke semua yang memenuhi dua penentu itu. Itu cara saya membaca kalimatnya, dan inilah pintu masuk bagi alat-alat yang tidak disebut namanya.

Dalam Tuhfah dan Nihayah daftar itu lebih rinci. Matan yang disyarah di sana berbunyi:

(وَيَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ آلَةٍ مِنْ شِعَارِ الشَّرْبَةِ كَطُنْبُورٍ) بِضَمِّ أَوَّلِهِ (وَعُودٍ) وَرَبَابٍ وَجِنّك وَسَنَطِيرُ وَكَمَنْجَةٍ

Sumber: ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj, juz 8 hlm. 296; Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 219

Artinya: "(Haram memakai alat dari syi'ar para peminum seperti thunbur) dengan dhammah pada huruf pertama, (dan 'ud), rabab, junk, santhir, dan kamanja."

Lalu ar-Ramli dalam Nihayah (juz 8 hlm. 296) menerangkan shanj:

(وَصَنْجٍ) بِفَتْحِ أَوَّلِهِ، وَهُوَ صُفْرٌ يُجْعَلُ عَلَيْهِ أَوْتَارٌ يُضْرَبُ بِهَا أَوْ قِطْعَتَانِ مِنْ صُفْرٍ تُضْرَبُ إحْدَاهُمَا بِالْأُخْرَى وَكِلَاهُمَا حَرَامٌ

Sumber: ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj, juz 8 hlm. 296

Artinya: "(Dan shanj) dengan fathah huruf pertama, yaitu logam kuning yang dipasangi dawai-dawai yang dipukul dengannya, atau dua keping logam kuning yang salah satunya dipukulkan ke yang lain, dan keduanya haram."

Lalu daftar itu ditutup, pada kedua kitab, dengan kalimat yang akan sangat penting bagi pembahasan kita:

(وَمِزْمَارٍ عِرَاقِيٍّ) وَسَائِرِ أَنْوَاعِ الْأَوْتَارِ وَالْمَزَامِيرِ (وَاسْتِمَاعُهَا)

Sumber: ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj, juz 8 hlm. 296; Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 219

Artinya: "(Dan mizmar 'iraqi) dan segala jenis dawai dan seruling, serta mendengarkannya."

Satu catatan teknis tentang edisi: pada edisi Syamilah dari Tuhfah, kalimat yang serupa dengan keterangan shanj tertulis "aw nar" yang tampak salah ketik, sedangkan Nihayah memuat "awtar". Saya memakai bacaan Nihayah. Pada edisi Nihayah yang saya baca, kata "santhir" dan "junk" juga tidak berharakat.

Mengapa alat itu haram: alasan yang disebut kitab

Ibnu Hajar menyebut alasannya dalam Tuhfah (juz 10 hlm. 219):

لِأَنَّ اللَّذَّةَ الْحَاصِلَةَ مِنْهَا تَدْعُو إلَى فَسَادٍ كَشُرْبِ الْخَمْرِ لَا سِيَّمَا مَنْ قَرُبَ عَهْدُهُ بِهَا؛ وَلِأَنَّهَا شِعَارُ الْفَسَقَةِ، وَالتَّشَبُّهُ بِهِمْ حَرَامٌ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 219

Artinya: "...karena kenikmatan yang dihasilkan darinya mengajak kepada kerusakan seperti minum khamr, terutama bagi yang masa kebiasaannya dengan khamr belum lama; dan karena ia adalah syi'ar para fasik, sedangkan menyerupai mereka itu haram."

Dua alasan di sini bisa kita pisahkan. Alasan pertama adalah nalar penutup jalan: kenikmatan bunyi alat itu menyeret kepada kerusakan, sebagaimana minum khamr. Alasan kedua adalah nalar tasyabbuh: alat itu syi'ar kaum fasik, dan menyerupai mereka haram. Asy-Syirbini dalam Mughni lebih ringkas: "karena ia menggetarkan (yuthrib)", lalu menambah dalil hadits. Pada ketiga kitab itu, alasan tersebut dinyatakan pada alat, bukan pada musik sebagai bunyi di udara. Ini penting, dan saya akan kembali ke sana sebentar lagi.

Siapa yang membangun 'illat itu: al-Ghazali

Alasan-alasan yang disebut Ibnu Hajar tadi punya padanan yang sangat rinci dalam penjelasan al-Ghazali di Ihya' Ulumiddin, Kitab Adab as-Sama' (juz 2 hlm. 272–273). Saya menyebutnya di sini karena uraian itu sering dikutip seakan-akan hanya milik pihak yang membolehkan alat, padahal penjelasan tentang sebab larangan awtar dan mazamir itu justru ditulis al-Ghazali sendiri. Beliau memulai dari sejarah pengharaman khamr. (Teks Ihya' pada edisi Syamilah yang saya baca tidak berharakat, maka saya tulis apa adanya.)

ولكن حرمت الخمور واقتضت ضراوة الناس بها المبالغة في الفطام عنها حتى انتهى الأمر في الابتداء إلى كسر الدنان فحرم معها ما هو شعار أهل الشرب وهي الأوتار والمزامير فقط وكان تحريمها من قبل الأتباع

Sumber: al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, juz 2 hlm. 272

Artinya: "Tetapi khamr diharamkan, dan kecanduan manusia padanya menuntut berlebih dalam menyapih mereka darinya, sampai urusannya pada permulaan sampai kepada pemecahan bejana-bejana khamr. Maka diharamkan bersamanya apa yang menjadi syi'ar ahli minum, yaitu awtar dan mazamir saja, dan pengharamannya itu karena mengikuti (pengharaman khamr)."

فهي محرمة تبعاً لتحريم الخمر لثلاث علل إحداها أنها تدعو إلى شرب الخمر فإن اللذة الحاصلة بها إنما تتم بالخمر ولمثل هذه العلة حرم قليل الخمر الثانية أنها في حق قريب العهد بشرب الخمر تذكر مجالس الأنس بالشرب فهي سبب الذكر والذكر سبب انبعاث الشوق وانبعاث الشوق إذا قوى فهو سبب الإقدام

Sumber: al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, juz 2 hlm. 272

Artinya: "Maka ia haram karena mengikuti pengharaman khamr, karena tiga 'illat. Pertama, ia mengajak kepada minum khamr, sebab kenikmatan yang dihasilkannya hanya sempurna dengan khamr; dan karena 'illat semacam inilah sedikit khamr pun diharamkan. Kedua, pada orang yang dekat masa minumnya, ia mengingatkan majelis-majelis keakraban dengan minuman; maka ia sebab dzikr, dzikr sebab bangkitnya rindu, dan rindu bila menguat adalah sebab nekat melakukannya."

الثالثة الاجتماع عليها لما أن صار من عادة أهل الفسق فيمنع من التشبه بهم لأن من تشبه بقوم فهو منهم وبهذه العلة نقول بترك السنة مهما صارت شعاراً لأهل البدعة خوفاً من التشبه بهم

Sumber: al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, juz 2 hlm. 272

Artinya: "Ketiga, berkumpul padanya, karena telah menjadi kebiasaan ahli fasik, maka dilarang dari menyerupai mereka, sebab siapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka. Dan dengan 'illat ini kami berkata tentang meninggalkan sunnah bila telah menjadi syi'ar ahli bid'ah, karena takut menyerupai mereka."

Perhatikan dua hal. Pertama, bagi al-Ghazali haram itu mengikuti 'illat, dan 'illat ketiga ia kaitkan langsung dengan 'urf: apa yang menjadi kebiasaan ahli fasik di suatu masa. Kedua, beliau justru mempersempit daftar alat. Lalu apa yang beliau keluarkan dari larangan?

وما عدا ذلك فليس في معناها كشاهين الرعاة والحجيج وشاهين الطبالين وكالطبل والقضيب وكل آلة يستخرج منها صوت مستطاب موزون سوى ما يعتاده أهل الشرب لأن كل ذلك لا يتعلق بالخمر ولا يذكر بها ولا يشوق إليها ولا يوجب التشبه بأربابها

Sumber: al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, juz 2 hlm. 272

Artinya: "Adapun selain itu, tidak semakna dengannya, seperti syahin (seruling) para penggembala dan jamaah haji, syahin para penabuh, seperti thabl dan qadhib, dan setiap alat yang dikeluarkan darinya suara yang enak lagi berwazan selain yang menjadi kebiasaan ahli minum; sebab semua itu tidak berkaitan dengan khamr, tidak mengingatkannya, tidak merindukannya, dan tidak mengharuskan tasyabbuh dengan pelakunya."

Lalu pada bagian faktor-faktor yang mengubah hukum sama', beliau merumuskannya begini (juz 2 hlm. 281–282):

العارض الثاني في الآلة بأن تكون من شعار أهل الشرف أو المخنثين وهي المزامير والأوتار وطبل الكوبة فهذه ثلاثة أنواع ممنوعة وما عدا ذلك يبقى على أصل الإباحة كالدف وإن كان فيه الجلاجل وكالطبل والشاهين والضرب بالقضيب وسائر الآلات

Sumber: al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, juz 2 hlm. 282

Artinya: "Faktor kedua pada alat: bahwa ia termasuk syi'ar ahli [syurb] atau para mukhannats, yaitu mazamir, awtar, dan thabl kubah. Maka tiga jenis ini terlarang, sedangkan selain itu tetap pada hukum dasar boleh, seperti duff meskipun ada jalajil padanya, seperti thabl, syahin, memukul dengan qadhib, dan alat-alat lainnya." Catatan teks: edisi Syamilah yang saya baca tertulis "asy-syaraf" (kehormatan) di tempat yang menurut konteks 'illatnya semestinya "asy-syurb" (minum). Saya tidak mengubah teksnya, hanya menandai bahwa terjemahan saya mengikuti konteks.

Dua pelajaran dari al-Ghazali. Pertama, penjelasan al-Ghazali memiliki kedekatan rasional dengan alasan yang dikemukakan Ibnu Hajar dan ar-Ramli. Akan tetapi, kedekatan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ketiganya menetapkan satu 'illat teknis yang identik. Karena itu, penerapan alasan tersebut kepada instrumen modern tetap membutuhkan pembuktian tersendiri. Al-Ghazali sendiri, dalam penjelasannya, menyempitkan daftar menjadi tiga jenis saja. Kedua, di sinilah pintu masuk bagi pihak yang membolehkan alat modern: bila suatu alat tidak lagi membawa nuansa pesta minum, tidak lagi mengingatkan khamr, dan tidak lagi menjadi tanda ahli fasik, maka tiga 'illat itu tidak mengenainya. Argumen itu sah sebagai argumen, dan saya akan timbang di bagian tersendiri.

Supaya tidak keliru dalam menimbang, tiga hal perlu saya pisahkan sejak sekarang. Pertama, hikmah: tujuan atau kemaslahatan yang membuat sebuah larangan masuk akal, seperti menutup jalan menuju kerusakan. Hikmah menjelaskan, tetapi ia tidak otomatis menjadi tolok ukur yang menjalankan hukum. Kedua, 'illat teknis: sifat tertentu pada perkara yang dihukumi, yang oleh teks mazhab dijadikan dasar penetapan hukum, dalam kasus ini ithrab pada alat. Ketiga, tahqiq al-manath dan 'urf: pemeriksaan apakah sifat itu benar-benar terdapat pada kasus yang dihadapi, termasuk apakah suatu alat di lingkungan tertentu masih menjadi syi'ar kefasikan, yang bisa berubah mengikuti kebiasaan. Tiga hal ini akan saya jaga tetap terpisah sampai bab penerapan.

Yang dihukumi: alatnya, suaranya, atau perbuatannya?

Perbedaan hikmah, illat teknis, dan tahqiq al-manath
Gambar: Perbedaan hikmah, illat teknis, dan tahqiq al-manath

Pertanyaan yang paling sering diajukan kepada saya: yang haram itu memainkannya, atau suaranya? Jawabannya harus dibaca dari bagaimana kitab menyebut perbuatan.

Pertama, memainkan dan mendengarkan. Asy-Syirbini menjelaskan matan tadi:

(وَيَحْرُمُ) (اسْتِعْمَالُ) أَوْ اتِّخَاذُ (آلَةٍ مِنْ شِعَارِ الشَّرَبَةِ) جَمْعُ شَارِبٍ وَهُمْ الْقَوْمُ الْمُجْتَمِعُونَ عَلَى الشَّرَابِ الْحَرَامِ، وَاسْتِعْمَالُ الْآلَةِ هُوَ الضَّرْبُ بِهَا

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6 hlm. 348

Artinya: "(Haram) (memakai) atau memiliki (alat dari syi'ar para peminum), jamak dari syarib, yaitu kaum yang berkumpul pada minuman yang haram; dan memakai alat itu adalah memukul atau menabuh dengannya."

Untuk alat tiup dan keyboard, kata "memukul" itu tentu dibaca sebagai membunyikan. Itu pembacaan saya; teks yang saya baca tidak mendefinisikannya secara khusus untuk tiupan atau tombol.

Kedua, mendengarkan. Kitab membedakan istima' (sengaja mendengarkan) dari sama' (terdengar tanpa disengaja). Ibnu Hajar:

وَخَرَجَ بِاسْتِمَاعِهَا سَمَاعُهَا مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ فَلَا يَحْرُمُ،

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 219

Artinya: "Dan keluar dengan kata istima': mendengarnya tanpa kesengajaan, maka itu tidak haram."

Jadi orang yang tanpa sengaja terdengar suara alat musik tidak berdosa. Tetapi yang menyengaja mendengarkannya, haram. Teks tidak menyebut ukuran kesengajaan secara terperinci. Apakah orang yang hadir dan duduk bersama penonton di sebuah majelis yang memainkan alat itu dihitung mustami' atau sekadar sami', itu saya kembalikan kepada keadaan di lapangan. Menurut saya, orang yang datang ke acaranya, duduk, dan menikmati, sulit disebut tidak sengaja.

Ketiga, hukum itu menjalar ke perbuatan yang tidak menghasilkan bunyi sama sekali. As-Suyuthi mencatat sebuah kaidah dalam al-Asybah wan-Nazha'ir:

الْقَاعِدَةُ السَّادِسَةُ وَالْعِشْرُونَ: مَا حُرِّمَ اسْتِعْمَالُهُ حُرِّمَ اتِّخَاذُهُ

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 150

Artinya: "Kaidah ke-26: apa yang haram digunakan, haram dimiliki. Karena itulah diharamkan memiliki alat-alat lahw, bejana emas dan perak, anjing bagi yang tidak berburu, babi dan hewan-hewan fasik, khamr, sutra, dan perhiasan bagi laki-laki."

Lalu ia menjelaskan alasannya:

وَأُجِيبَ عَنْهَا: بِأَنَّ أَهْلَ الدَّرْبِ يَمْنَعُونَهُ مِنْ الِاسْتِعْمَالِ، فَإِنْ مَاتُوا فَوَرَثَتُهُمْ.وَأَمَّا مُتَّخِذُ الْإِنَاءِ وَنَحْوِهِ، فَلَيْسَ عِنْدَهُ مَنْ يَمْنَعهُ، فَرُبَّمَا جَرَّهُ اتِّخَاذُهُ إلَى اسْتِعْمَالِهِ.

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 150

Artinya: "Dijawab: penghuni gang itu mencegahnya dari memakai bejana tersebut, bila mereka mati maka ahli waris mereka. Adapun orang yang mengambil bejana dan sejenisnya sebagai milik, tidak ada di sisinya orang yang mencegahnya, maka bisa jadi kepemilikannya menariknya kepada pemakaiannya."

Kalimat terakhir itu penting: rubbama jarrahu ittikhadzuhu ila isti'malihi, "bisa jadi kepemilikannya menariknya kepada pemakaiannya". Itu nalar penutup jalan yang diucapkan sendiri oleh as-Suyuthi. Az-Zarkasyi dalam al-Mantsur menyebut tingkatannya:

إمَّا قَطْعًا كَآلَاتِ الْمَلَاهِي أَوْ عَلَى الْأَصَحِّ كَأَوَانِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ.

Sumber: az-Zarkasyi, al-Mantsur fil-Qawa'id, juz 3 hlm. 139

Artinya: "Baik secara pasti seperti alat-alat lahw, atau menurut yang lebih sahih seperti bejana emas dan perak." Artinya, memiliki alat lahw haram dengan pasti, sedangkan memiliki bejana emas haram menurut pendapat yang lebih sahih saja. Alat lahw berada pada tingkat yang lebih kuat.

Keempat, jual-beli. Ibnu Hajar dalam Tuhfah, Kitab al-Buyu', menyebut alat lahw yang haram tidak sah dijual karena tidak ada manfaat syar'i padanya, lalu menjelaskan apa yang dimaksud "alat" di sini:

وَالْمُرَادُ بِبَقَائِهَا بِهَيْئَتِهَا أَنْ تَكُونَ بِحَالَةٍ بِحَيْثُ إذَا أُرِيدَ مِنْهَا مَا هِيَ لَهُ لَا تَحْتَاجُ لِصَنْعَةٍ وَتَعَبٍ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 4 hlm. 239

Artinya: "Yang dimaksud dengan tetapnya ia pada bentuknya adalah bahwa ia dalam keadaan yang bila dikehendaki darinya apa yang ia diperuntukkan, ia tidak memerlukan pembuatan dan kerja keras."

Ini jawaban yang jernih untuk pertanyaan "alatnya atau suaranya". Yang dihukumi adalah alat dalam hay'ah-nya, yaitu bentuk rakitannya yang masih utuh dan bisa langsung dipakai. Ibnu Hajar menegaskannya lagi di bab ghashb:

(وَالْأَصَحُّ أَنَّهَا لَا تُكْسَرُ الْكَسْرَ الْفَاحِشَ) لِإِمْكَانِ إزَالَةِ الْهَيْئَةِ الْمُحَرَّمَةِ بِذَلِكَ مَعَ بَقَاءِ بَعْضِ الْمَالِيَّةِ (بَلْ تُفْصَلُ لِتَعُودَ كَمَا قَبْلَ التَّأْلِيفِ) لِزَوَالِ اسْمِهَا وَهَيْئَتِهَا الْمُحَرَّمَةِ بِذَلِكَ فَلَا يَكْفِي إزَالَةُ الْأَوْتَارِ مَعَ بَقَاءِ الْجِلْدِ اتِّفَاقًا.

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 6 hlm. 28

Artinya: "(Menurut yang lebih sahih, ia tidak dipecahkan dengan pecahan yang berlebihan) karena mungkin menghilangkan bentuk yang haram dengan itu seraya sebagian nilai hartanya tetap, (tetapi dilepas-lepas agar kembali seperti sebelum dirangkai), karena hilangnya nama dan bentuknya yang haram dengan itu. Maka tidak cukup menghilangkan dawai-dawai sambil tetap ada kulitnya, menurut kesepakatan."

Dari dua kutipan ini saya menyimpulkan tiga hal. Alat yang sudah dibongkar menjadi komponen tidak lagi haram, walaupun komponennya masih mampu berbunyi. Hukum menyertai rakitan yang bernama dan berbentuk alat itu. Dan bahan alat tetap harta yang berharga, tidak boleh dirusak berlebihan.

Kelima, tasabbub, yaitu menjadi sebab terlaksananya perbuatan haram. Ibnu Hajar di Tuhfah:

وَدَلِيلُ ذَلِكَ «لَعْنُهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا» الْحَدِيثَ. الدَّالُّ عَلَى حُرْمَةِ كُلِّ تَسَبُّبٍ فِي مَعْصِيَةٍ وَإِعَانَةٍ عَلَيْهَا

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 4 hlm. 317

Artinya: "Dalil hal itu adalah laknat Nabi ﷺ dalam urusan khamr terhadap sepuluh orang, di antaranya pemerasnya dan peminta diperaskan, yang menunjukkan haramnya setiap bentuk menjadi sebab kepada maksiat dan membantu atasnya."

وَمِثْلُ ذَلِكَ كُلُّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي لِمَعْصِيَةٍ كَبَيْعِ مُخَدِّرٍ لِمَنْ يَظُنُّ أَكْلَهُ الْمُحَرَّمَ لَهُ وَأَمْرَدَ مِمَّنْ عُرِفَ بِالْفُجُورِ وَأَمَةٍ مِمَّنْ يَتَّخِذُهَا لِنَحْوِ غِنَاءٍ مُحَرَّمٍ وَخَشَبٍ لِمَنْ يَتَّخِذُهُ آلَةَ لَهْوٍ وَثَوْبِ حَرِيرٍ لِرَجُلٍ يَلْبَسُهُ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 4 hlm. 317

Artinya: "Dan serupa dengan itu setiap tindakan yang berujung maksiat, seperti menjual obat bius kepada orang yang diduga memakannya secara haram, anak laki-laki muda tampan kepada orang yang dikenal bejat, budak perempuan kepada orang yang menjadikannya untuk semisal nyanyian haram, kayu kepada orang yang menjadikannya alat lahw, dan kain sutra kepada laki-laki yang memakainya."

Penerapannya: menyediakan sound system dan alat musik untuk acara tidak otomatis sama dengan memainkannya. Tetapi teks tasabbub memasukkan menyediakan sarana bagi maksiat yang diketahui ke dalam yang terlarang. Karena itu urusan panitia yang menyewa atau menyediakan organ perlu dibicarakan terpisah dari urusan pemainnya. Hadits laknat sepuluh orang itu saya cocokkan di Dorar: diriwayatkan at-Tirmidzi (no. 1295), Ibnu Majah (no. 3381), dan ath-Thabarani dalam al-Awsath (no. 1355) dari Anas; al-Albani menilainya shahih li-ghairih (Hidayat ar-Ruwat no. 2707) dan al-Wadi'i menilainya hasan (ash-Shahih al-Musnad no. 61).

Keenam, sewa, pinjam, wasiat, dan wakaf. Dalam Tuhfah, Ibnu Hajar mensyaratkan sahnya sewa dengan manfaat yang bernilai, dan manfaat yang haram tidak bernilai. Dari situ ijarah alat lahw tidak sah, meminjamkannya tidak sah, mewakafkannya tidak sah, dan berwasiat dengannya batal kecuali bila ia punya manfaat mubah lain dan nama alat itu tidak lagi melekat. Hasyiyah Ibnu Qasim al-'Ibadi pada Tuhfah menunjukkan bahwa penentuan haram atau makruhnya nyanyian menentukan sah tidaknya sewa. Al-Isnawi dalam Tashhih-nya berkata:

قَالَ الْإِسْنَوِيُّ فِي تَصْحِيحِهِ الْأَصَحُّ كَرَاهَتُهُ لَا تَحْرِيمُهُ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 6 hlm. 130

Artinya: "Al-Isnawi dalam Tashhih-nya berkata: yang lebih sahih adalah makruhnya, bukan haramnya." Sedangkan Tajrid al-Muzajjad menukil bahwa al-Ghazali, Ibnu ash-Shabbagh, dan Abu Ishaq asy-Syirazi melarang secara mutlak menyewa orang untuk menyanyi karena itu haram. Jadi ada tiga posisi tentang upah penyanyi: haram, makruh, dan makruh sambil alatnya haram (az-Zarkasyi). Siapa pun yang menulis "upah penyanyi haram dalam mazhab" baru mengutip satu dari tiga. Naskah Tajrid tidak tersedia di Maktabah Syamilah, jadi isinya saya baca hanya sebagaimana dinukil hasyiyah Tuhfah.

Ketujuh, belajar. Rasyidi dalam hasyiyahnya pada Tuhfah menukil az-Zarkasyi dalam konteks salam pada budak perempuan penyanyi:

قَالَ الزَّرْكَشِيُّ بَلْ هَذَا الْفَرْقُ صَحِيحٌ إذْ حَاصِلُهُ أَنَّ الْغِنَاءَ وَالضَّرْبَ بِالْعُودِ لَا يَحْصُلُ إلَّا بِالتَّعَلُّمِ وَهُوَ مَحْظُورٌ وَمَا أَدَّى إلَى الْمَحْظُورِ مَحْظُورٌ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 5 hlm. 19

Artinya: "Az-Zarkasyi berkata: bahkan perbedaan ini benar, karena intinya bahwa menyanyi dan memukul 'ud tidak diperoleh kecuali dengan belajar, dan belajar itu terlarang, dan apa yang mengantar kepada yang terlarang adalah terlarang." Rasyidi kemudian mencatat bahwa menurut perbedaan kedua, status terlarangnya nyanyian dengan alat lahw tidak dijadikan syarat. Jadi larangan belajar punya syarat, dan yang disebut jelas oleh teks hanya menyanyi dan memukul 'ud, bukan piano atau keyboard.

Kalau semua ini dirangkum dengan jujur, jawaban atas "memainkan atau suaranya?" adalah ini. Yang dihukumi haram adalah alat dalam hay'ah-nya dan perbuatan-perbuatan terhadapnya: memainkan, sengaja mendengarkan, memiliki, menjual, menyewakan, meminjamkan, mewakafkan, berwasiat, dan mempelajarinya. Yang menjadi alasan haram adalah efek bunyinya, yaitu ithrab (menggetarkan), serta sifatnya sebagai syi'ar fasik dan tasyabbuh. "Suara" tanpa alat tidak dihukumi tersendiri oleh teks-teks yang saya buka. Pernyataan ini mengacu pada kitab-kitab Syafi'iyyah yang saya telusuri.

Dalilnya, dan kekuatannya

Mazhab kita memegang dalil dalam hal ini, dan kita harus jujur tentang kekuatannya. Asy-Syirbini mengutip hadits ma'azif:

وَلِقَوْلِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْخَزَّ وَالْحَرِيرَ وَالْمَعَازِفَ» قَالَ الْجَوْهَرِيُّ وَغَيْرُهُ: الْمَعَازِفُ آلَاتُ اللَّهْوِ، وَمِنْ الْمَعَازِفِ الرَّبَابُ وَالْجُنْكُ

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6 hlm. 348

Artinya: "Dan karena sabda Nabi ﷺ: 'Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan al-khazz, sutra, dan al-ma'azif.' Al-Jauhari dan lainnya berkata: al-ma'azif adalah alat-alat lahw, dan di antara al-ma'azif ada rabab dan junk."

Teks haditsnya di Shahih al-Bukhari berbunyi "yastahillun", mereka menghalalkan. Kata ini menyiratkan bahwa hal-hal itu sudah haram sebelum dihalalkan, dan ma'azif disejajarkan dengan zina, sutra, dan khamr. Hadits ini disebut al-Bukhari dengan bentuk ta'liq ("wa qala Hisyam bin 'Ammar"). Di sinilah Ibnu Hazm menolaknya.

وَهَذَا مُنْقَطِعٌ لَمْ يَتَّصِلْ مَا بَيْنَ الْبُخَارِيِّ وَصَدَقَةَ بْنِ خَالِدٍ - وَلَا يَصِحُّ فِي هَذَا الْبَابِ شَيْءٌ أَبَدًا، وَكُلُّ مَا فِيهِ فَمَوْضُوعٌ، وَوَاللَّهِ لَوْ أُسْنِدَ جَمِيعُهُ أَوْ وَاحِدٌ مِنْهُ فَأَكْثَرَ مِنْ طَرِيقِ الثِّقَاتِ إلَى رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لَمَا تَرَدَّدْنَا فِي الْأَخْذِ بِهِ.

Sumber: Ibnu Hazm, al-Muhalla, juz 7 hlm. 565

Artinya: "Ini munqathi', tidak bersambung antara al-Bukhari dan Shadaqah bin Khalid. Dan tidak sahih dalam bab ini sesuatu pun selama-lamanya, dan semua yang ada di dalamnya palsu. Demi Allah, andaikata seluruhnya atau satu darinya atau lebih disandarkan dari jalur orang-orang tsiqah kepada Rasulullah ﷺ, niscaya kami tidak ragu mengambilnya."

Perhatikan kalimat penutupnya. Ibnu Hazm tidak menolak pengharaman sebagai prinsip; ia menolak sanad. Seandainya ada sanad yang tsiqah, ia akan mengambilnya tanpa ragu. Itu sikap seorang ahli hadits yang jujur, dan kita harus menghormatinya.

Tetapi hadits ini punya jalur lain. Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Taghliq at-Ta'liq mengumpulkan jalur-jalur yang bersambung dari Abu Malik al-Asy'ari, di antaranya:

ثَنَا بُكَيْرُ بْنُ سَهْلٍ ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَني مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ حَاتِمِ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الأَشْعَرِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيَشْرَبَنَّ أُنَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْر اسْمهَا وتضرب على رؤوسهم الْمَعَازِفُ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجَعْلُ مِنْهُمْ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ لفظ عبد الله بن صَالح

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Taghliq at-Ta'liq, juz 5 hlm. 21

Artinya: "Bukair bin Sahl menceritakan kepada kami, 'Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Shalih menceritakan kepadaku, dari Hatim bin Huraits, dari Malik bin Abi Maryam, dari 'Abdurrahman bin Ghanm, dari Abu Malik al-Asy'ari, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: 'Sungguh akan ada orang-orang dari umatku meminum khamr dengan menamainya nama lain, dan di atas kepala mereka dimainkan ma'azif. Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan sebagian mereka kera dan babi.' Redaksi 'Abdullah bin Shalih." Lafaz ini berbeda dari riwayat Bukhari dan menyebut ma'azif dalam konteks minum khamr. Dua riwayat Abu Dawud yang saya baca (no. 4039 dan 3688) tidak memuat kata ma'azif; 4039 menyebut al-khazz dan sutra, sedangkan 3688 menyebut khamr yang dinamai nama lain. Jadi dalil ma'azif tidak bisa disandarkan pada Abu Dawud; ia bertumpu pada riwayat al-Bukhari dan jalur-jalur lain yang dikumpulkan Ibnu Hajar.

Jawaban yang paling langsung ada di Fath al-Bari. Pertama, teks ta'liq al-Bukhari yang dipersoalkan Ibnu Hazm, sebagaimana Ibnu Hajar menulisnya (juz 10 hlm. 51):

وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ: حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، حَدَّثَنَا عَطِيَّةُ بْنُ قَيْسٍ الْكِلَابِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيُّ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ - أَوْ أَبُو مَالِكٍ - الْأَشْعَرِيُّ وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي سَمِعَ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 10 hlm. 51; Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 10 hlm. 52

Artinya: "Hisyam bin 'Ammar berkata: Shadaqah bin Khalid menceritakan kepada kami; 'Abdurrahman bin Yazid bin Jabir menceritakan kepada kami; 'Athiyyah bin Qais al-Kilabi menceritakan kepada kami; 'Abdurrahman bin Ghanm al-Asy'ari menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu 'Amir — atau Abu Malik — al-Asy'ari menceritakan kepadaku, demi Allah ia tidak mendustaiku, bahwa ia mendengar Nabi ﷺ bersabda: 'Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan al-hir, sutra, khamr, dan ma'azif.'"

Kata "al-hir" di situ bukan "al-khazz" yang saya sebut tadi dari riwayat Abu Dawud. Ibnu Hajar menjelaskan:

يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ) ضَبَطَهُ ابْنُ نَاصِرٍ بِالْحَاءِ الْمُهْمَلَةِ الْمَكْسُورَةِ وَالرَّاءِ الْخَفِيفَةِ وَهُوَ الْفَرْجُ

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 10 hlm. 55

Artinya: "(Mereka menghalalkan al-hir) Ibnu Nashir menetapkannya dengan ha' tanpa titik yang berkasrah dan ra' ringan, dan itu adalah farj (kemaluan)."

Jadi daftar yang dihalalkan itu: zina, sutra, khamr, dan ma'azif. Ibnu Hajar menjelaskan arti ma'azif:

قَوْلُهُ: (وَالْمَعَازِفَ) بِالْعَيْنِ الْمُهْمَلَةِ وَالزَّايِ بَعْدَهَا فَاءٌ جَمْعُ مِعْزَفَةٍ بِفَتْحِ الزَّايِ وَهِيَ آلَاتُ الْمَلَاهِي.

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 10 hlm. 55

Artinya: "Ucapannya: (al-ma'azif), dengan 'ain tanpa titik dan zay setelahnya lalu fa', jamak dari mi'zafah dengan fathah pada zay, yaitu alat-alat al-malahi."

Lalu ia menjawab Ibnu Hazm dengan mengutip Ibnu ash-Shalah dari 'Ulum al-Hadits:

وَلَا الْتِفَاتٌ إِلَى أَبِي مُحَمَّدِ بْنِ حَزْمٍ الظَّاهِرِيِّ الْحَافِظِ فِي رَدِّ مَا أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي عَامِرٍ،وَأَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ: لَيَكُونَنَّ فِي أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ الْحَدِيثَ

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 10 hlm. 52

Artinya: "...dan tidak perlu menoleh kepada Abu Muhammad bin Hazm azh-Zhahiri al-Hafizh dalam penolakannya atas apa yang dikeluarkan al-Bukhari dari hadits Abu 'Amir dan Abu Malik al-Asy'ari dari Rasulullah ﷺ: 'Sungguh akan ada di umatku kaum-kaum yang menghalalkan sutra, khamr, dan ma'azif', al-hadits."

وَأَخْطَأَ فِي ذَلِكَ مِنْ وُجُوهٍ، وَالْحَدِيثُ صَحِيحٌ مَعْرُوفُ الِاتِّصَالِ بِشَرْطِ الصَّحِيحِ

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 10 hlm. 52

Artinya: "...dan ia keliru dalam hal itu dari beberapa sisi; hadits ini sahih, dikenal bersambung dengan syarat hadits sahih."

Ibnu Hajar lalu menunjukkan sambungan sanadnya:

أَنَّ حَدِيثَ هِشَامِ بْنِ عَمَّارٍ جَاءَ عَنْهُ مَوْصُولًا فِي مُسْتَخْرَجِ الْإِسْمَاعِيلِيِّ قَالَ: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ سُفْيَانَ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَأَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي مُسْنَدِ الشَّامِيِّينَ فَقَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 10 hlm. 53

Artinya: "...bahwa hadits Hisyam bin 'Ammar datang darinya secara maushul dalam Mustakhraj al-Isma'ili: al-Hasan bin Sufyan menceritakan kepada kami, Hisyam bin 'Ammar menceritakan kepada kami. Dan ath-Thabarani mengeluarkannya dalam Musnad asy-Syamiyyin, ia berkata: Muhammad bin Yazid bin 'Abdish-Shamad menceritakan kepada kami, Hisyam bin 'Ammar menceritakan kepada kami."

حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ) هُوَ الدِّمَشْقِيُّ مِنْ مَوَالِي آلِ أَبِي سُفْيَانَ، وَلَيْسَ لَهُ فِي الْبُخَارِيِّ إِلَّا هَذَا الْحَدِيثُ وَآخَرُ تَقَدَّمَ فِي مَنَاقِبِ أَبِي بَكْرٍ، وَهُوَ مِنْ رِوَايَةِ هِشَامِ بْنِ عَمَّارٍ عَنْهُ أَيْضًا عَنْ زَيْدِ بْنِ وَاقِدٍ، وَصَدَقَةَ هَذَا ثِقَةٌ عِنْدَ الْجَمِيعِ

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 10 hlm. 54

Artinya: "(Shadaqah bin Khalid menceritakan kepada kami) ia adalah ad-Dimasyqi, dari bekas budak keluarga Abu Sufyan. Ia tidak punya dalam al-Bukhari selain hadits ini dan satu hadits lagi yang telah lalu dalam manaqib Abu Bakar, yang juga dari riwayat Hisyam bin 'Ammar darinya, dari Zaid bin Waqid; dan Shadaqah ini tsiqah di sisi semuanya."

Lafaz dari jalur Malik bin Abi Maryam, yang disebut Ibnu Hajar di tempat yang sama, bahkan menyebut penyanyi perempuan dan ma'azif dalam konteks minum khamr:

لَيَشْرَبَنَّ أُنَاسٌ مِنَ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا تَغْدُو عَلَيْهِمُ الْقِيَانُ وَتَرُوحُ الْمَعَازِفُ

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Taghliq at-Ta'liq, juz 5 hlm. 21; Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 10 hlm. 55

Artinya: "Sungguh akan ada manusia dari umatku yang meminum khamr dengan menamainya bukan dengan namanya; para penyanyi perempuan (al-qiyan) datang kepada mereka di pagi hari dan ma'azif datang di sore hari."

Al-'Iraqi dalam Takhrij al-Ihya' mencatat jalur yang sama dari sisi lain:

حديث المنع من الملاهي والأوتار والمزامير أخرجه البخاري من حديث أبي عامر أو أبي مالك الأشعري ليكونن في أمتي أقوام يستحلون الخز والحرير والمعازف صورته عند البخاري صورة التعليق ولذلك ضعفه ابن حزم ووصله أبو داود والاسماعيلي والمعازف الملاهي قاله الجوهري

Sumber: al-'Iraqi, Takhrij Ahadits al-Ihya' (catatan kaki pada al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, juz 2 hlm. 272)

Artinya: "Hadits larangan atas malahi, awtar, dan mazamir: dikeluarkan al-Bukhari dari hadits Abu 'Amir atau Abu Malik al-Asy'ari: 'Sungguh akan ada di umatku kaum-kaum yang menghalalkan al-khazz, sutra, dan ma'azif.' Bentuknya di sisi al-Bukhari adalah bentuk ta'liq, karena itu Ibnu Hazm mendha'ifkannya; Abu Dawud dan al-Isma'ili menyambungkannya; dan al-ma'azif adalah al-malahi, kata al-Jauhari."

Keraguan antara Abu 'Amir dan Abu Malik juga dijawab:

عَلَى أَنَّ التَّرَدُّدَ فِي اسْمِ الصَّحَابِيِّ لَا يَضُرُّ كَمَا تَقَرَّرَ فِي عُلُومِ الْحَدِيثِ فَلَا الْتِفَاتَ إِلَى مَنْ أَعَلَّ الْحَدِيثَ بِسَبَبِ التَّرَدُّدِ، وَقَدْ تَرَجَّحَ أَنَّهُ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ وَهُوَ صَحَابِيٌّ مَشْهُورٌ.

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 10 hlm. 55

Artinya: "...padahal keraguan pada nama sahabat tidak merugikan, sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu hadits; maka tidak perlu menoleh kepada orang yang meng-'illat-kan hadits karena keraguan itu. Dan telah dirajihkan bahwa ia dari Abu Malik al-Asy'ari, seorang sahabat yang masyhur."

Terakhir, dua catatan Ibnu Hajar tentang makna. Tentang kata "mereka menghalalkan":

وَقَوْلُهُ: يَسْتَحِلُّونَ قَالَ ابْنُ الْعَرَبِيِّ: يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ الْمَعْنَى يَعْتَقِدُونَ ذَلِكَ حَلَالًا، وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ مَجَازًا عَلَى الِاسْتِرْسَالِ أَيْ يَسْتَرْسِلُونَ فِي شُرْبِهَا كَالِاسْتِرْسَالِ فِي الْحَلَالِ، وَقَدْ سَمِعْنَا وَرَأَيْنَا مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ.

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 10 hlm. 55

Artinya: "Ucapannya: 'yastahillun'. Ibnu al-'Arabi berkata: mungkin maknanya mereka meyakininya halal, dan mungkin maknanya majaz dalam arti terus-menerus, yakni mereka terus-menerus meminumnya seperti terus-menerus pada yang halal; dan kami telah mendengar dan melihat orang yang melakukan itu."

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ وَعِيدٌ شَدِيدٌ عَلَى مَنْ يَتَحَيَّلُ فِي تَحْلِيلِ مَا يَحْرُمُ بِتَغْيِيرِ اسْمِهِ، وَأَنَّ الْحُكْمَ يَدُورُ مَعَ الْعِلَّةِ.

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 10 hlm. 56

Artinya: "Dalam hadits ini ada ancaman keras atas orang yang berhelah dalam menghalalkan apa yang haram dengan mengganti namanya, dan bahwa hukum berputar bersama 'illat."

Maka sanad hadits ma'azif tidak bisa disebut terputus begitu saja: ada jalur maushul, ada perawi yang disebut tsiqah, dan keraguan nama sahabat dinyatakan tidak merusak. Tetapi tetap ada dua hal yang harus saya jujurkan. Pertama, Ibnu Hazm menilai bahwa celaan dalam hadits itu mungkin berkaitan dengan menghalalkan khamr dengan nama lain, dan Ibnu al-'Arabi dalam kutipan di atas mengakui bahwa kata "menghalalkan" bisa dibaca dua cara. Jadi dalilnya kuat pada sanad, dan boleh diperselisihkan pada dilalah. Itu perbedaan istidlal, bukan perbedaan sanad. Kedua, hadits-hadits tentang penyanyi dari Abu Umamah, Abu Hurairah, dan Anas bukan dalil utama Ibnu Hajar al-Haitami (alasannya adalah ithrab, syi'ar, tasyabbuh, dan nash ma'azif). Hadits-hadits itu memang bermasalah, dan saya cocokkan.

Untuk sanad-sanad itu saya periksa dua sumber. Pertama Dorar: hadits Anas tentang qainah (penyanyi perempuan) dinilai Ibnu Hazm maudhu' (al-Muhalla 9/57) dan Ahmad, dalam riwayat al-Marrudzi (al-'Ilal no. 143), menyebutnya batil; hadits Abu Umamah dalam Musnad Ahmad (no. 22218) dinilai al-Albani sanadnya dha'if (Hidayat ar-Ruwat no. 3580), dan Syu'aib al-Arna'uth menyebutnya dha'if jiddan (no. 22307). Kedua, Taqrib at-Tahdzib untuk para perawi yang dipersoalkan Ibnu Hazm: al-Harits bin Nabhan matruk; Faraj bin Fadhalah dha'if; 'Ali bin Yazid al-Alhani dha'if; Farqad as-Sabakhi shaduq 'abid layyin al-hadits katsir al-khatha'; al-Qasim bin 'Abdirrahman ad-Dimasyqi shaduq yughrib katsiran. Sulaim bin Salim tidak tercantum di Taqrib. Perhatikan pula bahwa ketika Ibnu Hazm berkata tentang sebagian perawi "tidak aku kenal", itu bukan jarh, melainkan pengakuan tidak tahu. Kesimpulan saya sederhana: hadits-hadits penyanyi itu tidak saya pakai, dan saya tidak membangun apa pun di atasnya.

Dalil yang paling dipegang Ibnu Hajar dan ar-Ramli untuk nyanyian adalah riwayat Ibnu Mas'ud bahwa nyanyian menumbuhkan nifaq di hati. Ibnu Hazm menyebut jalurnya:

وَمِنْ طَرِيقِ أَبِي دَاوُد أَنَا مُسْلِمُ بْنُ إبْرَاهِيمَ أَنَا سَلَامُ بْنُ مِسْكِينٍ عَنْ شَيْخٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا وَائِلٍ يَقُولُ: سَمِعْت ابْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ: سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ: «إنَّ الْغِنَاءَ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ» عَنْ شَيْخٍ عَجَبٌ جِدًّا.

Sumber: Ibnu Hazm, al-Muhalla, juz 7 hlm. 562

Artinya: "Dan dari jalur Abu Dawud: Muslim bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Salam bin Miskin mengabarkan kepada kami, dari seorang syaikh, bahwa ia mendengar Abu Wa'il berkata: aku mendengar Ibnu Mas'ud berkata: aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya nyanyian menumbuhkan nifaq di hati' — dari seorang syaikh, sungguh mengherankan." Ibnu Hazm menunjuk seorang perawi yang tidak disebut namanya dalam jalur marfu' itu. Ibnu Hajar tidak bersandar pada jalur marfu' ini. Ia berpegang pada riwayat yang mauquf pada Ibnu Mas'ud, dan menilai riwayat semacam itu berstatus marfu' karena hal seperti itu tidak dikatakan dari pendapat pribadi.

Di sinilah letak perbedaan yang sesungguhnya. Bukan perbedaan fakta sanad, melainkan perbedaan prinsip ushul tentang kekuatan riwayat mauquf yang berstatus marfu'. Ibnu Hazm menolak prinsipnya, karena baginya tidak ada hujjah selain Rasulullah ﷺ.

Penilaian ulama atas jalur marfu' itu saya cocokkan di Dorar. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis al-Habir (4/1580) menulis:

فيه شيخ لم يسم، ورواه البيهقي موقوفا

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, at-Talkhis al-Habir 4/1580, sebagaimana tercantum dalam Ensiklopedia Hadits Dorar (saya baca lewat Dorar)

Artinya: "Di dalamnya ada seorang syaikh yang tidak disebut namanya, dan al-Baihaqi meriwayatkannya mauquf." Senada dengan itu, al-'Iraqi dalam Takhrij al-Ihya' menulis bahwa di sanadnya ada yang tidak disebut namanya; Ibnu al-Mulaqqin menyebut sanadnya dha'if; as-Suyuthi dalam al-Jami' ash-Shaghir menyebutnya dha'if; dan an-Nawawi dalam al-Mantsurat menyebutnya tidak sahih. Jadi jalur marfu'-nya memang lemah, dan semua yang bersandar di sini bersandar pada riwayat mauquf yang disahihkan Ibnu Hajar al-Haitami dan ar-Ramli dengan alasan bahwa perkataan seperti itu tidak diucapkan dari pendapat pribadi. Itu sebabnya saya menyebutnya dalil mauquf yang berstatus marfu', tidak lebih.

Dua dalil lagi mendukung dari sisi lain. Ayat Luqman: 6 dengan tafsir Ibnu Mas'ud, yang dikutip asy-Syirbini:

لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ} [لقمان: ٦] قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: وَهُوَ وَاَللَّهِ الْغِنَاءُ، رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَرَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَجَمَاعَةٍ مِنْ التَّابِعِينَ. هَذَا إذَا كَانَ (بِلَا آلَةٍ) مِنْ الْمَلَاهِي الْمُحَرَّمَةِ (وَ) يُكْرَهُ (سَمَاعُهُ) كَذَلِكَ، وَالْمُرَادُ اسْتِمَاعُهُ وَلَوْ عَبَّرَ بِهِ كَانَ أَوْلَى. أَمَّا مَعَ الْآلَةِ فَحَرَامَانِ، وَاسْتِمَاعُهُ بِلَا آلَةٍ مِنْ الْأَجْنَبِيَّةِ أَشَدُّ كَرَاهَةً، فَإِنْ خِيفَ مِنْ اسْتِمَاعِهِ مِنْهَا أَوْ مِنْ أَمْرَدَ فِتْنَةٌ فَحَرَامٌ قَطْعًا.

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6 hlm. 348

Artinya: "...berdasarkan firman Allah Ta'ala: 'Di antara manusia ada yang membeli lahw al-hadits' (QS. Luqman: 6). Ibnu Mas'ud berkata: 'Demi Allah, itu adalah nyanyian.' Diriwayatkan al-Hakim, dan al-Baihaqi meriwayatkannya dari Ibnu 'Abbas dan sekelompok tabi'in. Ini apabila tanpa alat dari alat-alat lahw yang haram, dan dimakruhkan pula mendengarkannya demikian; yang dimaksud adalah istima'. Adapun bila bersama alat maka keduanya haram." Lalu hadits laknat terhadap yang menyerupai lawan jenis dan hadits "man tasyabbaha bi qaumin fa huwa minhum", yang dipakai Ibnu Hajar dan ar-Ramli untuk alasan tasyabbuh. Hadits "man tasyabbaha bi qaumin" (Abu Dawud no. 4031) saya cocokkan di Dorar, dan sanadnya dinilai dha'if oleh az-Zaila'i (Nashb ar-Rayah), al-Mundziri (Mukhtashar Sunan Abi Dawud), az-Zarkasyi, as-Samhudi, dan al-'Ajluni, karena di sanadnya ada 'Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban. Maka 'illat tasyabbuh dalam mazhab tidak bertumpu pada hadits ini saja; ia bertumpu pada penalaran al-Ghazali yang kita baca tadi dan pada hadits sahih al-Bukhari no. 5885–5886 tentang laknat bagi yang menyerupai lawan jenis.

Jadi mazhab tidak berdiri di atas satu hadits. Ia berdiri di atas hadits ma'azif, riwayat Ibnu Mas'ud, ayat Luqman, dan nalar 'illat. Siapa yang meruntuhkan satu sanad belum meruntuhkan mazhab. Ia hanya menggeser beban ke dalil yang lain. Dan sebaliknya, kita tidak boleh berkata bahwa dalilnya sudah "pasti sahih dan tidak ada khilaf". Ibnu 'Abdissalam, sebagaimana dicatat Mughni, menceritakan adanya khilaf ulama tentang mendengar alat-alat lahw, duff, dan syabbabah. Pernyataan "ijma' tanpa khilaf" yang kadang kita dengar tidak sejalan dengan Mughni. Yang dikatakan Raudhah tanpa khilaf hanya sempit: mizmar 'iraqi dan alat yang dipukul dawai-dawainya.

Berat dosanya

Satu hal lagi supaya kita tidak berlebihan dan tidak pula meremehkan. Apakah mendengar alat itu dosa besar atau kecil? An-Nawawi dalam Raudhah, juz 11 hlm. 230–231:

مَا حَكَمْنَا بِتَحْرِيمِهِ فِي هَذِهِ الْمَسَائِلِ، كَالنَّرْدِ وَسَمَاعِ الْأَوْتَارِ، وَلُبْسِ الْحَرِيرِ، وَالْجُلُوسِ عَلَيْهِ وَنَحْوِهَا، هَلْ هُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ فَتُرَدُّ الشَّهَادَةُ بِمَرَّةٍ أَمْ مِنَ الصَّغَائِرِ، فَيُعْتَبَرُ الْمُدَاوَمَةُ وَالْإِكْثَارُ؟ وَجْهَانِ يَمِيلُ كَلَامُ الْإِمَامِ إِلَى أَوَّلِهِمَا، وَالْأَصَحُّ الثَّانِي

Sumber: an-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin, juz 11 hlm. 230

Artinya: "Apa yang kami hukumi haram dalam masalah-masalah ini, seperti nard, mendengar awtar, memakai sutra dan duduk di atasnya dan semisalnya: apakah ia termasuk kaba'ir sehingga syahadah ditolak dengan sekali, atau termasuk sagha'ir sehingga dipertimbangkan kebiasaan terus-menerus dan banyaknya? Ada dua wajah. Ucapan Imam condong kepada yang pertama, dan yang lebih sahih adalah yang kedua."

Lalu Imam al-Haramain menambahkan bahwa yang dilihat adalah adat negeri dan kawasan: di tempat yang menganggap besar nard dan mendengar awtar, syahadah ditolak dengan sekali saja, karena:

الْإِقْدَامَ فِي مِثْلِ تِلْكَ النَّاحِيَةِ لَا يَكُونُ إِلَّا مِنْ جَسُورِ مُنْحَلٍّ عَنْ رِبْقَةِ الْمُرُوءَةِ، فَتَسْقُطُ الثِّقَةُ بِقَوْلِهِ، وَحَيْثُ لَا يَسْتَعْظِمُونَهُ لَا يَكُونُ مُطْلَقُ الْإِقْدَامِ مُشْعِرًا بِتَرْكِ الْمُبَالَاةِ، وَسُقُوطِ الْمُرُوءَةِ، وَحِينَئِذٍ يَقَعُ النَّظَرُ فِي أَنَّهُ صَغِيرَةٌ أَمْ كَبِيرَةٌ.

Sumber: an-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin, juz 11 hlm. 231

Artinya: "Melakukannya di kawasan seperti itu tidak terjadi kecuali dari orang yang berani lagi lepas dari ikatan muru'ah, sehingga gugurlah kepercayaan kepada ucapannya. Dan di mana mereka tidak menganggapnya besar, maka sekadar melakukannya tidak menunjukkan sikap tidak peduli dan gugurnya muru'ah, dan pada saat itu dilihat apakah ia kecil atau besar." Syarh al-Manhaj, sebagaimana dikutip asy-Syarwani pada Tuhfah, menyebut "dan semua jenis awtar dan mazamir" semuanya sagha'ir.

Maka yang tepat dikatakan: haram, tergolong dosa kecil menurut yang lebih sahih, dan bobotnya naik mengikuti 'urf. Di negeri yang menganggap besar mendengar awtar, sekali saja sudah menggugurkan 'adalah. Tidak benar mengatakan "dosa besar", dan tidak benar mengatakan "kecil saja jadi tidak masalah". Dosa kecil tetap dosa, dan bila dilakukan terus-menerus atau tanpa taubat, ia bisa menjadi pintu fasik.

Organ tunggal dan keyboard

Sekarang kita sampai pada pertanyaan yang paling menentukan. Kitab-kitab itu tidak menyebut piano, organ, atau keyboard. Pertanyaannya: apakah mereka masuk ke dalam hukum alat?

Mulai dari yang paling dekat, piano akustik. Piano akustik adalah alat berdawai yang dawainya dipukul palu yang digerakkan tuts. Tuhfah dan Nihayah menutup daftar alat haram dengan "dan segala jenis dawai dan seruling". Piano akustik adalah salah satu jenis dawai, dan dawainya dipukul, persis seperti penjelasan ar-Ramli untuk shanj. Maka masuknya piano akustik ke dalam teks bukan qiyas yang jauh. Ia masuk dengan petunjuk lafaz. Yang tersisa hanya pemeriksaan bahwa ia memenuhi dua penentu yang disebut an-Nawawi: menggetarkan dan syi'ar. Kata "santhir" dalam daftar Ibnu Hajar, menurut rujukan kamus yang saya baca (ringkasan Hawramani, bukan naskah kamus aslinya), adalah alat berdawai yang dipukul; Bocthor mengartikannya piano kecil, dan di Maroko ia disebut dengan piano atau organ. Rujukan itu saya pakai sebagai penguat, bukan sebagai dasar.

Organ tunggal dan keyboard elektronik lebih jauh dari lafaz, jadi masuknya adalah lewat ilhaq. Kerangka ushulnya begini. Al-Mahalli dalam Syarh al-Waraqat mendefinisikan qiyas:

وأما القياس فهو رد الفرع إلى الأصل بعلة تجمعهما في الحكم

Sumber: al-Mahalli, Syarh al-Waraqat hlm. 201

Artinya: "Adapun qiyas, ia adalah mengembalikan cabang kepada pokok dengan 'illat yang menghimpun keduanya dalam hukum."

Dalam kasus kita, 'illat-nya tidak kita karang sendiri. Mazhab sudah menyebutkannya: menggetarkan, syi'ar peminum, kenikmatan yang menyeret kepada kerusakan, dan tasyabbuh. Maka pekerjaan kita bukan mencari 'illat baru, melainkan memeriksa apakah 'illat yang sudah ada terdapat pada keyboard. Tetapi tidak semua sifat yang disebut itu berfungsi sama sebagai dasar hukum, dan ujian atas tiap sifat saya lakukan sebelum menyatakan sikap di bawah. Al-Ghazali dalam al-Mustashfa menyebut kerja ini tahqiq al-manath:

فَلْنُعَبِّرْ عَنْ هَذَا الْجِنْسِ بِتَحْقِيقِ مَنَاطِ الْحُكْمِ؛ لِأَنَّ الْمَنَاطَ مَعْلُومٌ بِنَصٍّ أَوْ إجْمَاعٍ لَا حَاجَةَ إلَى اسْتِنْبَاطِهِ، لَكِنْ تَعَذَّرَتْ مَعْرِفَتُهُ بِالْيَقِينِ فَاسْتُدِلَّ عَلَيْهِ بِأَمَارَاتٍ ظَنِّيَّةٍ.

Sumber: al-Ghazali, al-Mustashfa hlm. 281

Artinya: "Maka mari kita namai jenis ini dengan tahqiq manath al-hukm; karena manath-nya sudah diketahui dari nash atau ijma', tidak perlu diistinbath, tetapi pengetahuan tentangnya secara yakin tidak mungkin, maka dicari petunjuknya dengan tanda-tanda yang bersifat dugaan." Dan al-Ghazali menyebut hal ini tidak diperselisihkan umat sebagai metode; yang diperselisihkan hanyalah hasil penerapannya.

Lalu sifat mana yang boleh dibuang sebagai tidak berperan? Ghazali menyebut kerja kedua, tanqih al-manath:

الِاجْتِهَادُ الثَّانِي فِي تَنْقِيحِ مَنَاطِ الْحُكْمِ: وَهَذَا أَيْضًا يُقِرُّ بِهِ أَكْثَرُ مُنْكِرِي الْقِيَاسِ، مِثَالُهُ: أَنْ يُضِيفَ الشَّارِعُ الْحُكْمَ إلَى سَبَبٍ، وَيَنُوطُهُ بِهِ، وَتَقْتَرِنُ بِهِ أَوْصَافٌ لَا مَدْخَلَ لَهَا فِي الْإِضَافَةِ، فَيَجِبُ حَذْفُهَا عَنْ دَرَجَةِ الِاعْتِبَارِ حَتَّى يَتَّسِعَ الْحُكْمُ

Sumber: al-Ghazali, al-Mustashfa hlm. 282

Artinya: "Ijtihad kedua dalam tanqih manath al-hukm: dan ini pun diakui kebanyakan penolak qiyas. Contohnya: pembuat syariat menyandarkan hukum kepada sebab dan mengaitkannya padanya, sedangkan menyertainya sifat-sifat yang tidak berperan dalam penyandaran, maka wajib dibuang dari tingkat pertimbangan sehingga hukum meluas."

Teks Tuhfah dan Nihayah sendiri mengumpulkan alat dengan mekanisme berbeda dalam satu hukum: dawai, tiup, logam, kulit. Itu menunjukkan bahwa cara bunyi dibangkitkan, dengan dawai, buluh, atau rangkaian listrik, bukan sifat yang dipertimbangkan, sedangkan sifat menggetarkan dan syi'ar dipertimbangkan. Ini pembacaan saya, tetapi disusun dari variasi contoh dalam teks mazhab sendiri. Dan sebaliknya, teks mengecualikan duff dan sebagian gendang dengan dalil khusus. Keyboard tidak punya dalil pengecualian semacam itu.

Ada argumen yang menguatkan ilhaq. Keyboard mampu seluruh tangga nada, berpolifoni, dan meniru banyak alat. Ar-Ramli menjelaskan alasan haramnya yara', seruling gembala yang diperselisihkan:

لِأَنَّهُ مُطْرِبٌ بِانْفِرَادِهِ، بَلْ قِيلَ إنَّهُ آلَةٌ كَامِلَةٌ لِجَمِيعِ النَّغَمَاتِ إلَّا يَسِيرًا فَحَرُمَ كَسَائِرِ الْمَزَامِيرِ

Sumber: ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj, juz 8 hlm. 297

Artinya: "...karena ia menggetarkan dengan sendirinya, bahkan dikatakan ia adalah alat yang sempurna untuk seluruh nada kecuali sedikit, maka ia diharamkan seperti seluruh mizmar." Jika seruling yang hanya satu suara pun diharamkan dengan alasan itu, maka keyboard yang jauh lebih sempurna nadanya lebih kuat lagi masuk dalam alasan itu. Inilah argumen a fortiori. Dan Tuhfah sendiri membedakan alat lahw yang haram dari alat lahw yang tidak haram seperti duff, sehingga kategori "alat lahw" lebih luas daripada nama-nama yang disebut, dan yang menentukan adalah sifat.

Tetapi ada argumen yang menolak ilhaq, dan saya harus memaparkannya dalam bentuknya yang paling kuat. Pertama, doktrin hay'ah: yang haram menurut Tuhfah adalah rakitan bernama alat itu, dan keyboard elektronik tidak punya hay'ah dawai, seruling, atau kulit; ia papan tuts, rangkaian elektronik, dan pengeras suara. Jawaban saya: doktrin hay'ah muncul dalam bab akad dan ghashb, sedangkan dalam bab memakai alat mazhab memakai 'illat; dan nama keyboard sebagai alat musik juga ikut hay'ah. Kedua, syi'ar berubah menurut 'urf. Bila di masyarakat tertentu alat itu bukan lagi syi'ar peminum atau fasik, 'illat kedua hilang. Ini argumen yang sah dan akan saya bahas lagi. Ketiga, tidak ada nash tentang alat elektronik, jadi ibahah tetap menjadi dasar. Jawaban saya: ibahah dikalahkan bila ada dalil yang mengena, dan apakah dalil mengena ke keyboard adalah pokok pertikaian itu sendiri.

Lalu bagaimana mazhab memperlakukan tepi daftar alat? Di sini ada pelajaran penting tentang yara'. An-Nawawi meninggikan haramnya:

قُلْتُ: الْأَصَحُّ أَوِ الصَّحِيحُ تَحْرِيمُ الْيَرَاعِ، وَهُوَ هَذِهِ الزَّمَّارَةُ الَّتِي يُقَالُ لَهَا الشَّبَّابَةُ

Sumber: an-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin, juz 11 hlm. 228

Artinya: "Aku (an-Nawawi) berkata: yang lebih sahih, atau yang sahih, adalah haramnya yara', yaitu zammarah ini yang disebut syabbabah."

Tetapi Mughni mencatat bahwa pendapat sebaliknya ada, dan alasannya:

كَمَا صَحَّحَهُ الْبَغَوِيّ وَهُوَ مُقْتَضَى كَلَامِ الْجُمْهُورِ وَتَرْجِيحُ الْأَوَّلِ تَبِعَ فِيهِ الرَّافِعِيُّ الْغَزَالِيَّ، وَمَالَ الْبُلْقِينِيُّ وَغَيْرُهُ إلَى الْأَوَّلِ لِعَدَمِ ثُبُوتِ دَلِيلٍ مُعْتَبَرٍ بِتَحْرِيمِهِ

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6 hlm. 348

Artinya: "...sebagaimana yang disahihkan al-Baghawi dan itulah konsekuensi ucapan jumhur. Tarjih yang pertama (boleh) diikuti ar-Rafi'i dari al-Ghazali, dan al-Bulqini serta lainnya condong kepada yang pertama, karena tidak ada dalil yang mu'tabar tentang pengharamannya."

Jadi mu'tamad mazhab haram, tetapi mazhab sendiri mencatat perselisihan serius di tepi daftar alat. Dalil pembolehan di tepi itu bukan dalil positif, melainkan tidak adanya dalil mu'tabar. Argumen yang sama bisa dibawa ke keyboard. Bedanya terletak pada kedudukan 'illat. Bagi yang berpegang pada 'illat, yaitu an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan ar-Ramli, 'illat itu cukup menjadi dalil. Bagi yang hanya berpegang pada nash, seperti al-Ghazali, ar-Rafi'i, dan al-Bulqini pada yara', tidak.

Sebelum menyatakan sikap, saya harus menguji dulu sifat-sifat yang tadi saya sebut sebagai 'illat, karena tidak semua alasan yang disebut ulama berfungsi sama. Ada 'illat yang benar-benar menjalankan hukum, ada hikmah yang menjelaskan tujuan larangan, dan ada sifat sosial yang berubah mengikuti 'urf. Bila ketiganya tidak dipisahkan, ilhaq hanya berangkat dari kemiripan umum, dan itu tidak cukup. Maka saya periksa satu per satu, dan tiap sifat membawa pertanyaan pembuktiannya sendiri.

Hasil ujian itu menyempitkan klaim saya. Dasar ilhaq yang tahan uji adalah ithrab sebagai sifat bunyi alat pada pemakaian yang nyata (bukan reaksi pendengar), ditopang syi'ar dan 'urf sebagai penguat yang bisa berubah, sedangkan kenikmatan yang menyeret kepada kerusakan menjelaskan hikmahnya dan tidak menjadi hakim. Jadi ilhaq saya tidak berangkat dari kesamaan nama dan tidak berangkat dari kemiripan umum, melainkan dari sifat yang diuji. Dan karena kategori analoginya (karakter bunyi, fungsi, atau objek yang dihukumi) dapat dibaca berbeda, saya mengakui bahwa hasilnya dapat diperselisihkan.

Piano akustik dan keyboard elektronik harus dibedakan dari sisi bentuk fisiknya. Piano akustik menggunakan dawai yang dipukul, sedangkan keyboard elektronik dapat menghasilkan dan meniru beragam karakter bunyi, dari piano, flute, string, sampai perkusi, hanya dengan mengganti preset. Karena itu saya tidak mengklaim bahwa nama atau bentuk fisik semua keyboard sama dengan awtar dan mazamir yang disebut kitab. Penerapan hukum pada keyboard adalah takhrij atau ilhaq yang memerlukan penetapan sifat yang relevan, pemeriksaan fungsi alat yang dipakai, dan penimbangan keberatan dari sisi perubahan 'urf serta perbedaan bentuk instrumen.

Saya tetap condong memasukkan penggunaan organ tunggal dalam pertunjukan dangdut yang dibahas ke dalam larangan menurut jalur Syafi'iyyah yang saya pegang. Kesimpulan itu adalah tarjih penerapan yang harus diuji melalui argumentasi 'illat, bukan klaim bahwa kitab klasik telah menyebut keyboard elektronik secara eksplisit atau bahwa semua mazhab telah bersepakat khusus tentangnya, dan penetapan akhirnya ada pada orang yang memeriksa alatnya satu per satu. Piano digital yang meniru piano akustik dekat sekali dengan 'illat. Organ dangdut dengan fitur arranger yang meniru suling, gitar, kendang, dan gambus meniru bunyi alat-alat yang disebut teks. Synth yang bunyinya tidak meniru alat apa pun paling jauh dari teks. Controller MIDI yang tidak menghasilkan bunyi sendiri butuh fatwa tersendiri. Kendang yang ditiru pun harus ditahqiq tersendiri apakah termasuk kubah.

Satu persoalan yang sengaja saya sisakan: suara dari rekaman atau sampel digital, tanpa alat yang hadir di tempat. Tidak ada teks klasik yang menjawabnya. Ada dua pembacaan yang konsisten dengan struktur mazhab. Bila 'illat dianggap berdiri sendiri, maka istima' pada bunyi alat, walau lewat rekaman, terkena. Bila yang dihukumi adalah objeknya, tidak ada alat utuh di tempat, maka ia jatuh ke hukum nyanyian tanpa alat. Teks tidak mentarjih. Itu keputusan mufti. Namun untuk acara yang kita bahas, organ tunggal yang dimainkan langsung adalah alat yang hadir, jadi persoalan rekaman tidak menyentuh pemain organnya.

Unsur kedua: nyanyian dan biduan perempuan

Alur hukum nyanyian perempuan yang bukan mahram
Gambar: Alur hukum nyanyian perempuan yang bukan mahram

Sekarang kita pisahkan nyanyiannya dari alatnya. Kitab-kitab membagi nyanyian menurut sumber bunyi. Raudhah (juz 11 hlm. 227):

غِنَاءُ الْإِنْسَانِ قَدْ يَقَعُ بِمُجَرَّدِ صَوْتِهِ، وَقَدْ يَقَعُ بِآلَةٍ، أَمَّا الْقَسَمُ الْأَوَّلُ فَمَكْرُوهٌ وَسَمَاعُهُ مَكْرُوهٌ، وَلَيْسَا مُحَرَّمَيْنِ، فَإِنْ كَانَ سَمَاعُهُ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ فَأَشَدُّ كَرَاهَةً، وَحَكَى الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ تَحْرِيمَهُ وَهَذَا هُوَ الْخِلَافُ الَّذِي سَبَقَ فِي أَنَّ صَوْتَهَا هَلْ هُوَ عَوْرَةٌ، فَإِنْ كَانَ فِي السَّمَاعِ مِنْهَا خَوْفُ فِتْنَةٍ، فَحَرَامٌ بِلَا خِلَافٍ، وَكَذَا السَّمَاعُ مِنْ صَبِيٍّ يُخَافُ مِنْهُ الْفِتْنَةُ،

Sumber: an-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin, juz 11 hlm. 227

Artinya: "Nyanyian seseorang kadang terjadi hanya dengan suaranya, kadang dengan alat. Adapun bagian pertama, maka makruh dan mendengarkannya makruh, keduanya tidak haram. Jika mendengarkannya dari perempuan ajnabiyyah maka lebih keras kemakruhannya. Al-Qadhi Abu ath-Thayyib meriwayatkan haramnya, dan inilah khilaf yang telah lalu tentang apakah suara perempuan itu aurat. Jika dalam mendengarkan darinya ada kekhawatiran fitnah, maka haram tanpa khilaf. Demikian pula mendengarkan dari anak laki-laki yang dikhawatirkan fitnah."

Ini jawaban yang sangat jelas. Nyanyian dengan suara manusia saja pada dasarnya makruh, bukan haram. Tetapi berubah haram, tanpa khilaf, bila ada kekhawatiran fitnah. Ar-Ramli menegaskannya dalam Nihayah (juz 8 hlm. 296), setelah menyebut riwayat Ibnu Mas'ud:

وَمَا ذَكَرَاهُ فِي مَوْضِعٍ مِنْ حُرْمَتِهِ مَحْمُولٌ عَلَى مَا لَوْ كَانَ مِنْ أَمْرَدَ أَوْ أَجْنَبِيَّةٍ وَخَافَ عَنْ ذَلِكَ الْفِتْنَةَ.

Sumber: ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj, juz 8 hlm. 296

Artinya: "Dan apa yang keduanya sebutkan di satu tempat tentang keharamannya dibawa pada keadaan bila itu berasal dari amrad atau perempuan ajnabiyyah, dan ia takut fitnah karenanya." Kata ganti "keduanya" itu merujuk kepada asy-Syaikhan, yaitu ar-Rafi'i dan an-Nawawi; saya cocokkan dengan Tuhfah dan hasyiyah asy-Syarwani yang memakai sebutan "asy-Syaikhan" pada kalimat yang sama.

Ibnu Hajar dalam Tuhfah menambahkan pembatasan isi lagu:

وَقَدْ جَزَمَ الشَّيْخَانِ فِي مَوْضِعٍ بِأَنَّهُ مَعْصِيَةٌ وَيَنْبَغِي حَمْلُهُ عَلَى مَا فِيهِ وَصْفُ نَحْوِ خَمْرٍ أَوْ تَشْبِيبٍ بِأَمْرَدَ أَوْ أَجْنَبِيَّةٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَحْمِلُ غَالِبًا عَلَى مَعْصِيَةٍ.

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 219

وَمِمَّا يَحْرُمُ اتِّفَاقًا سَمَاعُهُ مِنْ أَمْرَدَ أَوْ أَجْنَبِيَّةٍ مَعَ خَشْيَةِ فِتْنَةٍ،

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 219

Artinya: "Dua Syaikh telah memastikan di suatu tempat bahwa ia maksiat, dan itu mesti dibawa kepada yang memuat sifat semisal khamr, atau tasybib (rayuan) terhadap amrad atau perempuan ajnabiyyah, dan semisalnya, yang umumnya membawa kepada maksiat. Dan yang haram secara sepakat adalah mendengarkannya dari amrad atau perempuan ajnabiyyah disertai kekhawatiran fitnah."

Sampai di sini perlu saya ingatkan agar kita adil. Pandangan al-Ghazali yang dinukil dalam hasyiyah asy-Syarwani menyebutkan bahwa nilai nyanyian tergantung niat:

قَالَ الْغَزَالِيُّ الْغِنَاءُ إنْ قُصِدَ بِهِ تَرْوِيحُ الْقَلْبِ عَلَى الطَّاعَةِ فَهُوَ طَاعَةٌ أَوْ عَلَى الْمَعْصِيَةِ فَهُوَ مَعْصِيَةٌ، وَإِنْ لَمْ يُقْصَدْ بِهِ شَيْءٌ فَهُوَ لَهْوٌ مَعْفُوٌّ عَنْهُ.

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 218

Artinya: "Al-Ghazali berkata: nyanyian, bila dimaksudkan untuk menenangkan hati menuju ketaatan maka ia ketaatan; bila untuk kemaksiatan maka ia maksiat; dan bila tidak dimaksudkan apa-apa maka ia lahw yang dimaafkan." Setelah menukil penjelasan asy-Syabramallisi tentang nifaq, asy-Syarwani mencatat bahwa pengaruh buruk itu hanya terjadi pada nyanyian dengan syair yang berkaitan dengan perempuan dan semisalnya; adapun syair yang berkaitan dengan sifat Allah, Rasul-Nya, dan kecintaan kepada keduanya menumbuhkan semangat taat, sehingga menjadi ketaatan, sebagaimana kata al-Ghazali.

Kalimat Ghazali ini tidak menolong pembolehan acara dangdutan yang menampilkan biduan di hadapan laki-laki, kecuali bila syair dan suasananya memang bersih dari hal-hal itu dan mengarah pada ketaatan; dan itu bergantung pada fakta lapangan. Tetapi ia menunjukkan bahwa menurut sebagian ulama kita, nyanyian yang bersih dari hal-hal haram tidak otomatis terlarang. Syarat-syaratnya yang ketat.

Apa makna fitnah bagi penonton laki-laki terhadap biduan di panggung? Itu soal fakta lapangan: bagaimana pakaiannya, bagaimana geraknya, bagaimana suasananya, bagaimana lirik dan sorak penonton. Teks tidak bisa menjawab dari luar. Tetapi dalam gambaran yang diceritakan kepada saya, yaitu penyanyi dan penari perempuan di tengah acara hiburan yang riuh dan disaksikan jamaah laki-laki, kekhawatiran fitnah itu menurut saya sangat patut diperhitungkan, sehingga hukum nyanyian perempuan di sini condong pada haram, bukan sekadar makruh. Kalau fakta di lapangan ternyata jauh lebih tertib dari gambaran itu, penilaiannya ikut berubah.

Pandangan al-Ghazali sendiri tentang penyanyi perempuan perlu dibaca langsung, karena sering disebut separuh-separuh. Dalam Ihya' (juz 2 hlm. 281–282) beliau menyebut faktor-faktor yang mengubah hukum sama':

العارض الأول أن يكون المسمع امرأة لا يحل النظر إليها وتخشى الفتنة من سماعها وفي معناها الصبي الأمرد الذي تخشى فتنته وهذا حرام لما فيه من خوف الفتنة وليس ذلك لأجل الغناء بل لو كانت المرأة بحيث يفتتن بصوتها في المحاورة من غير ألحان فلا يجوز محاورتها ومحادثتها ولا سماع صوتها في القرآن أيضاً

Sumber: al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, juz 2 hlm. 281

Artinya: "Faktor pertama: yang memperdengarkan adalah perempuan yang tidak halal dipandang dan dikhawatirkan fitnah dari mendengar (suara)-nya; semakna dengannya anak laki-laki amrad yang dikhawatirkan fitnahnya. Ini haram karena adanya kekhawatiran fitnah, dan bukan karena nyanyiannya. Bahkan andaikata perempuan itu sedemikian rupa sehingga orang terfitnah dengan suaranya dalam percakapan tanpa lagu, maka tidak boleh bercakap-cakap dan berbincang dengannya, dan tidak boleh mendengar suaranya, bahkan dalam (bacaan) Al-Qur'an."

فينبغي أن يتبع مثار الفتن ويقصر التحريم عليه هذا هو الأقيس عندي ويتأيد بحديث الجاريتين المغنيتين في بيت عائشة رضي الله عنها

Sumber: al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, juz 2 hlm. 281

Artinya: "Maka semestinya yang diikuti adalah sumber-sumber fitnah dan pengharaman dibatasi padanya. Inilah yang lebih sesuai qiyas menurutku, dan dikuatkan dengan hadits dua budak penyanyi di rumah 'A'isyah radhiyallahu 'anha."

Dua hal dari teks ini. Pertama, al-Ghazali mengharamkan karena kekhawatiran fitnah, bukan karena nyanyian itu sendiri, jadi ia sejalan dengan Raudhah. Kedua, ia membatasi larangan pada sumber fitnah. Apakah pada biduan di panggung hiburan itu sumber fitnah ada, kembali pada fakta lapangan yang saya sebut tadi. Dan beliau juga menyebut faktor pada pendengar:

العارض الرابع في المستمع وهو أن تكون الشهوة غالبة عليه وكان في غرة الشباب وكانت هذه الصفة أغلب عليه من غيرها فالسماع حرام عليه سواء غلب على قلبه حب شخص معين أو لم يغلب

Sumber: al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, juz 2 hlm. 283

Artinya: "Faktor keempat pada pendengar: syahwat dominan padanya, ia berada di masa awal muda, dan sifat ini lebih dominan daripada sifat lainnya; maka sama' haram baginya, baik cinta kepada seseorang tertentu menguasai hatinya maupun tidak."

العارض الخامس أن يكون الشخص من عوام الخلق ولم يغلب عليه حب الله تعالى فيكون السماع له محبوباً ولو غلبت عليه شهوة فيكون في حقه محظوراً ولكنه أبيح في حقه كسائر أنواع اللذات المباحة إلا أنه إذا اتخذه ديدنه وهجيراه وقصر عليه أكثر أوقاته فهذا هو السفيه الذي ترد شهادته فإن المواظبة على اللهو جناية

Sumber: al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, juz 2 hlm. 283

Artinya: "Faktor kelima: orang itu dari kalangan awam, cinta kepada Allah tidak mendominasinya, sehingga sama' menjadi sesuatu yang disukainya; dan bila syahwat menguasainya maka baginya terlarang. Tetapi ia dibolehkan baginya seperti segala jenis kelezatan mubah lainnya, kecuali bila ia menjadikannya kebiasaan dan keseharian dan menyempitkan sebagian besar waktunya padanya; maka itulah orang safih yang syahadahnya ditolak, karena terus-menerus dalam lahw adalah jinayah."

Faktor keempat menyentuh jamaah muda yang syahwatnya dominan, dan faktor kelima menyentuh kebiasaan menjadikan lahw sebagai keseharian. Keduanya senada dengan teks muru'ah Tuhfah yang akan kita baca sebentar lagi.

Syarat-syarat as-Subki dan hukum memandang

Syarat-syarat berikut ini saya baca di Mughni juz 6 hlm. 348–349, dan dinukil asy-Syarwani pada Tuhfah. Konteksnya majelis sama' kaum sufi. Ibnu 'Abdissalam menceritakan khilaf ulama tentang mendengar alat-alat lahw, duff, dan syabbabah, lalu as-Subki menulis:

وَقَالَ السُّبْكِيُّ: السَّمَاعُ عَلَى الصُّورَةِ الْمَعْهُودَةِ مُنْكَرٌ وَضَلَالَةٌ، وَهُوَ مِنْ أَفْعَالِ الْجَهَلَةِ وَالشَّيَاطِينِ، وَمَنْ زَعَمَ أَنَّ ذَلِكَ قُرْبَةٌ فَقَدْ كَذَبَ وَافْتَرَى عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ قَالَ: إنَّهُ يَزِيدُ فِي الذَّوْقِ فَهُوَ جَاهِلٌ أَوْ شَيْطَانٌ، وَمَنْ نَسَبَ السَّمَاعَ إلَى رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُؤَدَّبُ أَدَبًا شَدِيدًا، وَيُدْخَلُ فِي زُمْرَةِ الْكَاذِبِينَ عَلَيْهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَمَنْ كَذَبَ عَلَيْهِ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ، وَلَيْسَ هَذَا طَرِيقَةُ أَوْلِيَاءِ اللَّهِ تَعَالَى وَحِزْبِهِ وَأَتْبَاعِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بَلْ طَرِيقَةُ أَهْلِ اللَّهْوِ وَاللَّعِبِ وَالْبَاطِلِ، وَيُنْكَرُ عَلَى هَذَا بِاللِّسَانِ وَالْيَدِ وَالْقَلْبِ، وَمَنْ قَالَ مِنْ الْعُلَمَاءِ بِإِبَاحَةِ السَّمَاعِ فَذَاكَ حَيْثُ لَا يَجْتَمِعُ فِيهِ دُفٌّ وَشَبَّابَةٌ، وَلَا رِجَالٌ وَنِسَاءٌ، وَلَا مَنْ يَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهِ.

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 220

Artinya: "As-Subki berkata: sama' dengan bentuk yang dikenal adalah munkar dan kesesatan, dan ia termasuk perbuatan orang-orang bodoh dan setan-setan. Siapa mengira itu qurbah, ia telah berdusta dan mengada-ada atas Allah. Siapa berkata bahwa ia menambah dzauq, ia bodoh atau setan. Siapa menisbatkan sama' kepada Rasulullah ﷺ, ia di-ta'dib dengan keras dan dimasukkan ke golongan para pendusta atas beliau, dan siapa berdusta atas beliau dengan sengaja hendaklah menempati tempat duduknya di neraka. Ini bukan jalan wali-wali Allah Ta'ala dan golongan-Nya serta pengikut Rasulullah ﷺ, melainkan jalan ahli lahw, permainan, dan kebatilan. Hal ini diingkari dengan lisan, tangan, dan hati. Dan siapa dari para ulama yang berkata bolehnya sama', maka itu bila tidak berkumpul di dalamnya duff dan syabbabah, tidak (berkumpul) laki-laki dan perempuan, dan tidak ada orang yang haram dipandang."

Dua catatan atas teks ini. Pertama, soal atribusi: di Mughni kalimat tentang syarat itu bersambung langsung dengan ucapan as-Subki tanpa pemisah, dan asy-Syarwani memuat seluruhnya dalam satu blok yang ditutup tanda selesai, jadi saya membacanya sebagai ucapan as-Subki. Kedua, soal bobot: ini kalimat yang sangat keras, tetapi sasarannya sama' kaum sufi pada zamannya, bukan dangdutan. Karena itu saya tidak memakainya sebagai hukum atas acara kita. Yang saya ambil hanya batasnya, sebab batas itu menunjukkan syarat-syarat yang diminta bahkan oleh ulama yang paling membuka pintu sama'.

Tiga syaratnya: duff dan syabbabah tidak berkumpul, laki-laki dan perempuan tidak berkumpul, dan tidak ada orang yang haram dipandang. Teks ini tidak berkata bahwa yang tidak memenuhi syarat itu otomatis haram; ia berkata bahwa itulah batas kebolehan di sisi ulama yang membolehkan. Pada acara yang kita bahas, jika memang ada percampuran laki-laki dan perempuan, syarat kedua gugur; jika ada alat tiup atau gabungan alat bersama duff, syarat pertama gugur; dan syarat ketiga bergantung pada pakaian dan keadaan biduan. Syarat itu sendiri ketat, dan itulah yang perlu dilihat.

Soal memandang, Mughni (juz 4 hlm. 208–209, Kitab an-Nikah) menulis:

(وَيَحْرُمُ نَظَرُ فَحْلٍ بَالِغٍ) عَاقِلٍ مُخْتَارٍ، وَلَوْ شَيْخًا وَعَاجِزًا عَنْ الْوَطْءِ، وَمُخَنَّثًا، وَهُوَ الْمُتَشَبِّهُ بِالنِّسَاءِ (إلَى عَوْرَةِ حُرَّةٍ كَبِيرَةٍ) وَهِيَ مَنْ بَلَغَتْ حَدًّا تُشْتَهَى فِيهِ، لَا الْبَالِغَةُ (أَجْنَبِيَّةٍ)

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 4 hlm. 208

Artinya: "(Dan haram pandangan laki-laki baligh) berakal, memilih sendiri, walau seorang tua dan tak mampu bersetubuh, dan walau mukhannats, yakni yang menyerupai perempuan, (kepada aurat perempuan merdeka dewasa) yakni yang telah sampai batas ia diinginkan, (ajnabiyyah)."

وَكَذَا وَجْهُهَا وَكَفَّيْهَا عِنْدَ خَوْفِ فِتْنَةٍ، وَكَذَا عَنْدَ الْأَمْنِ عَلَى الصَّحِيحِ،

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 4 hlm. 209

Artinya: "Demikian pula wajah dan kedua telapak tangannya ketika takut fitnah, dan demikian pula ketika aman menurut pendapat yang sahih."

(عِنْدَ خَوْفِ فِتْنَةٍ) تَدْعُو إلَى الِاخْتِلَاءِ بِهَا لِجِمَاعٍ أَوْ مُقَدِّمَاتِهِ بِالْإِجْمَاعِ كَمَا قَالَ الْإِمَامُ، وَلَوْ نَظَرَ إلَيْهِمَا بِشَهْوَةٍ وَهُوَ قَصْدُ التَّلَذُّذِ بِالنَّظَرِ الْمُجَرَّدِ وَأَمِنَ الْفِتْنَةَ حَرُمَ قَطْعًا

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 4 hlm. 209

Artinya: "(Ketika takut fitnah) yang mengajak kepada berkhalwat dengannya untuk jima' atau pendahuluannya, dengan ijma' sebagaimana dikatakan al-Imam (al-Haramain); dan andaikata ia memandang keduanya dengan syahwat, yakni bermaksud menikmati sekadar memandang, dan aman dari fitnah, maka haram secara pasti."

Mughni melanjutkan dengan dasar dan khilafnya (juz 4 hlm. 209):

(وَكَذَا) يَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهِمَا (عِنْدَ الْأَمْنِ) مِنْ الْفِتْنَةِ فِيمَا يَظْهَرُ لَهُ مِنْ نَفْسِهِ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ (عَلَى الصَّحِيحِ) وَوَجَّهَهُ الْإِمَامُ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مَنْعِ النِّسَاءِ مِنْ الْخُرُوجِ سَافِرَاتِ الْوُجُوهِ، وَبِأَنَّ النَّظَرَ مَظِنَّةٌ لِلْفِتْنَةِ وَمُحَرِّكٌ لِلشَّهْوَةِ، وَقَدْ قَالَ - تَعَالَى -: {قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ} [النور: ٣٠] [النُّورُ] وَاللَّائِقُ بِمَحَاسِنِ الشَّرِيعَةِ سَدُّ الْبَابِ وَالْإِعْرَاضُ عَنْ تَفَاصِيلِ الْأَحْوَالِ كَالْخَلْوَةِ بِالْأَجْنَبِيَّةِ.

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 4 hlm. 209

Artinya: "(Dan demikian pula) haram memandang keduanya (ketika aman) dari fitnah menurut yang tampak baginya dari dirinya, tanpa syahwat, (menurut yang sahih). Al-Imam mendasarkannya pada kesepakatan kaum muslimin atas pelarangan perempuan keluar dengan wajah terbuka, dan bahwa memandang adalah tempat dugaan fitnah dan penggerak syahwat; dan Allah Ta'ala berfirman: 'Katakanlah kepada orang-orang mukmin agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka' (QS. an-Nur: 30). Dan yang layak bagi keindahan syariat adalah menutup pintu dan berpaling dari perincian keadaan, seperti khalwat dengan ajnabiyyah."

Perhatikan kalimat terakhir itu. Ia menunjukkan cara berpikir mazhab: pintu ditutup tanpa merinci keadaan, seperti dalam khalwat. Lalu pendapat sebaliknya dan siapa yang membawanya:

وَالثَّانِي: لَا يَحْرُمُ، وَنَسَبَهُ الْإِمَامُ لِلْجُمْهُورِ، وَالشَّيْخَانِ لِلْأَكْثَرِينَ، وَقَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ: إنَّهُ الصَّوَابُ لِكَوْنِ الْأَكْثَرِينَ عَلَيْهِ. وَقَالَ الْبُلْقِينِيُّ: التَّرْجِيحُ بِقُوَّةِ الْمَدْرَكِ وَالْفَتْوَى عَلَى مَا فِي الْمِنْهَاجِ. اهـ.

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 4 hlm. 209

Artinya: "Pendapat kedua: tidak haram. Al-Imam menisbatkannya kepada jumhur, dan asy-Syaikhan kepada mayoritas. Dalam al-Muhimmat dikatakan: itulah yang benar, karena mayoritas di atasnya. Al-Bulqini berkata: tarjih ada pada kekuatan madrak (dalil), dan fatwa mengikuti apa yang ada di Minhaj. Selesai."

Terakhir, Mughni mencatat pembahasan tentang perempuan bercadar:

وَظَاهِرُ كَلَامِ الشَّيْخَيْنِ أَنَّ السِّتْرَ وَاجِبٌ لِذَاتِهِ فَلَا يَتَأَتَّى هَذَا الْجَمْعُ، وَكَلَامُ الْقَاضِي ضَعِيفٌ، وَحَيْثُ قِيلَ بِالْجَوَازِ كُرِهَ، وَقِيلَ: خِلَافُ الْأَوْلَى، وَحَيْثُ قِيلَ بِالتَّحْرِيمِ وَهُوَ الرَّاجِحُ هَلْ يَحْرُمُ النَّظَرُ إلَى الْمُنْتَقِبَةِ الَّتِي لَا يَتَبَيَّنُ مِنْهَا غَيْرُ عَيْنَيْهَا وَمَحَاجِرِهَا أَوْ لَا؟ . قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: لَمْ أَرَ فِيهِ نَصًّا، وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا فَرْقَ لَا سِيَّمَا إذَا كَانَتْ جَمِيلَةً، فَكَمْ فِي الْمَحَاجِرِ مِنْ خَنَاجِرٍ. اهـ.وَهُوَ ظَاهِرٌ.

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 4 hlm. 209

Artinya: "Zhahir ucapan asy-Syaikhain bahwa menutup (sitr) wajib karena dzatnya, maka penggabungan ini tidak terjadi; dan ucapan al-Qadhi lemah. Di mana dikatakan boleh, hukumnya makruh, dan dikatakan: khilaf al-awla. Dan di mana dikatakan haram — dan itu yang rajih — apakah haram memandang perempuan bercadar yang tidak tampak darinya selain kedua matanya dan sekitarnya, ataukah tidak? Al-Adzra'i berkata: aku tidak melihat nash padanya, dan yang tampak tidak ada bedanya, terlebih bila ia cantik; 'maka berapa banyak di lingkar-lingkar mata ada belati-belati'. Selesai. Dan itu jelas."

Tiga tingkat di sini: takut fitnah haram, memandang dengan syahwat haram dengan pasti, dan aman dari fitnah tanpa syahwat haram menurut pendapat yang dinilai rajih (ada wajh lain yang tidak mengharamkan, yang dinisbatkan kepada jumhur). Teks ini membahas memandang dalam bab nikah. Menerapkannya pada penonton hiburan adalah analogi saya, bukan nash Mughni tentang konser, dan tingkat mana yang berlaku pada tiap penonton bergantung keadaan mereka masing-masing. Fath al-Bari mencatat hal yang sama dari an-Nawawi, bahwa memandang dengan syahwat dan ketika takut fitnah haram dengan sepakat. Tambahan dari Mughni itu bernilai: bagi yang berpegang pada rajih, bahkan tanpa syahwat pun memandang tidak dibebaskan.

Mengambil penyanyi untuk khalayak

Ada satu teks lagi yang sangat konkret, di bab syahadat tentang muru'ah. Ibnu Hajar dalam Tuhfah (juz 10 hlm. 226):

(أَوْ) عَلَى (غِنَاءٍ أَوْ) عَلَى (سَمَاعِهِ) أَيْ: اسْتِمَاعِهِ أَوْ اتِّخَاذِ امْرَأَةٍ أَوْ أَمْرَدَ لِيُغَنِّيَ لِلنَّاسِ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ إكْبَابٍ (وَإِدَامَةِ رَقْصٍ) أَيْ: مِمَّنْ يَلِيقُ بِهِ، أَمَّا غَيْرُهُ فَيُسْقِطُهَا مِنْهُ مَرَّةً كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ مِنْ قَوْلِهِ وَالْأَمْرُ إلَى آخِرِهِ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 226

Artinya: "(Atau) atas (nyanyian atau) atas (mendengarnya), yakni istima'nya, atau mengambil perempuan atau amrad agar bernyanyi bagi orang-orang, walau tanpa terus-menerus, (dan terus-menerus raqs) dari orang yang pantas baginya; adapun selainnya maka (raqs) menggugurkannya darinya sekali." Yang digugurkan adalah muru'ah.

Bab ini membahas 'adalah saksi, bukan hukum taklifi atas acara. Jadi tidak benar mengatakan "perusak muru'ah berarti haram". Ar-Ramli sendiri menegaskan dalam Nihayah bahwa melakukan perusak muru'ah haram hanya bila berakibat gugurnya syahadah yang ia pikul dan ia bermaksud itu. Tetapi teks ini memberi gambaran 'urf: mengambil perempuan untuk bernyanyi bagi khalayak dianggap menggugurkan muru'ah walau sekali, karena profesi nyanyian dipandang hina oleh 'urf menurut az-Zarkasyi. Teks memakai kata kerja ittikhadz, "mengambil atau menjadikan", sehingga memasukkan acara satu kali menyewa biduan ke dalam kategori itu adalah tahqiq pembaca, bukan bunyi harfiah teks. Dan bobotnya, kata kitab, berbeda menurut orang, keadaan, dan tempat; poros semuanya 'urf. Siapa yang "pantas" bagi sesuatu ditentukan 'urf, dan teks tidak mendaftarnya. Untuk tokoh majelis agama dan jamaahnya, penentuan itu harus dibuat oleh ahlinya.

Unsur ketiga: joget

Tiga keadaan joget
Gambar: Tiga keadaan joget

Kita sampai pada joget, yang sering menjadi pokok pembelaan: "toh joget itu tidak haram". Mari kita baca empat teks Syafi'iyyah berdampingan. Raudhah (juz 11 hlm. 229), dari ar-Rafi'i dan al-Halimi:

وَالرَّقْصُ لَيْسَ بِحَرَامٍ، قَالَ الْحَلِيمِيُّ: لَكِنَّ الرَّقْصَ الَّذِي فِيهِ تَثَنٍّ وَتَكَسُّرٌ يُشْبِهُ أَفْعَالَ الْمُخَنَّثِينَ حَرَامٌ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ.

Sumber: an-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin, juz 11 hlm. 229

Artinya: "Raqs itu tidak haram. Al-Halimi berkata: tetapi raqs yang di dalamnya ada tatsanni (meliuk) dan takassur (melenggok lemah) yang menyerupai perbuatan mukhannats adalah haram atas laki-laki dan perempuan."

Tuhfah (juz 10 hlm. 221–222) lebih jauh:

(لَا الرَّقْصُ) فَلَا يَحْرُمُ وَلَا يُكْرَهُ؛ لِأَنَّهُ مُجَرَّدُ حَرَكَاتٍ عَلَى اسْتِقَامَةٍ أَوْ اعْوِجَاجٍ؛ وَلِأَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَقَرَّ الْحَبَشَةَ عَلَيْهِ فِي مَسْجِدِهِ يَوْمَ عِيدٍ رَوَاهُ الشَّيْخَانِ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 221

Artinya: "(Bukan raqs) maka ia tidak haram dan tidak makruh, karena ia hanyalah gerakan-gerakan dalam keadaan lurus atau bengkok; dan karena Nabi ﷺ menyetujui orang-orang Habasyah atasnya di masjidnya pada hari raya, diriwayatkan oleh dua Syaikh."

Perhatikan alasannya yang ganda. Pertama nalar: joget hanya gerakan badan yang netral. Kedua dalil: persetujuan Nabi ﷺ atas orang Habasyah. Asy-Syirbini dalam Mughni bahkan lebih rinci, dan ia sendiri sudah mengantisipasi keberatan tentang memandang:

وَكَانَتْ عَائِشَةُ إذْ ذَاكَ صَغِيرَةً، أَوْ قَبْلَ أَنْ تَنْزِلَ آيَةُ الْحِجَابِ، أَوْ أَنَّهَا كَانَتْ تَنْظُرُ إلَى لَعِبِهِمْ، لَا إلَى أَبْدَانِهِمْ،

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6 hlm. 350

Artinya: "Ketika itu 'A'isyah masih kecil, atau sebelum turunnya ayat hijab, atau ia melihat permainan mereka, bukan tubuh mereka."

Ada catatan tentang lafaz yang perlu jelas. Mughni (juz 6 hlm. 350) menulis haditsnya dengan kata "yarfisun" dan menafsirkannya:

يَسْتُرُهَا حَتَّى تَنْظُرَ إلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ وَيَرْفِسُونَ» وَالرَّفْسُ: الرَّقْصُ

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6 hlm. 350

Artinya: "...berdiri untuk 'A'isyah menutupinya hingga ia memandang orang-orang Habasyah yang bermain dan yarfisun (menari); ar-rafs itu ar-raqs."

Pada Shahih Muslim no. 892 yang saya baca, lafaznya "yazfinun" dan pada riwayat lain "yal'abun". Kata "yarfisun" yang dipakai Mughni itu sendiri tidak terdapat dalam teks Bukhari dan Muslim yang saya baca. Tetapi hubungan z-f-n dengan raqs ditegaskan Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fath al-Bari (juz 2 hlm. 444), dan ini penting bagi kejujuran pembahasan, sebab ada riwayat yang menyebut perempuan menari di hadapan Nabi ﷺ:

فَفِي رِوَايَةِ النَّسَائِيِّ مِنْ طَرِيقِ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ عَنْهَا سَمِعْتُ لَغَطًا وَصَوْتَ صِبْيَانٍ، فَقَامَ النَّبِيُّ ﷺ فَإِذَا حَبَشِيَّةُ تَزْفِنُ - أَيْ تَرْقُصُ - وَالصِّبْيَانُ حَوْلَهَا فَقَالَ: يَا عَائِشَةُ، تَعَالَيْ فَانْظُرِي

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 2 hlm. 444

Artinya: "Dalam riwayat an-Nasa'i dari jalur Yazid bin Ruman darinya: aku mendengar keributan dan suara anak-anak, maka Nabi ﷺ berdiri, ternyata seorang perempuan Habasyah sedang menari (tazfin — yakni tarqush) dan anak-anak di sekelilingnya. Beliau bersabda: 'Wahai 'A'isyah, kemarilah dan lihatlah.'"

وَلِأَحْمَدَ، وَالسَّرَّاجِ، وَابْنِ حِبَّانَ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ أَنَّ الْحَبَشَةَ كَانَتْ تَزْفِنُ بَيْنَ يَدَيِ النَّبِيِّ ﷺ وَيَتَكَلَّمُونَ بِكَلَامٍ لَهُمْ، فَقَالَ: مَا يَقُولُونَ؟ قَالَ: يَقُولُونَ: مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ.

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 2 hlm. 444

Artinya: "Dan dalam riwayat Ahmad, as-Sarraj, dan Ibnu Hibban dari hadits Anas bahwa orang-orang Habasyah menari (tazfin) di hadapan Nabi ﷺ dan berbicara dengan bahasa mereka. Beliau bertanya: 'Apa yang mereka katakan?' Dijawab: 'Mereka berkata: Muhammad hamba yang saleh.'"

Ini dalil nyata bagi pihak yang membolehkan joget, dan tidak boleh saya sembunyikan. Tetapi jangan kita lupa apa yang dikatakan Ibnu Hajar sendiri tentang batas-batas kebolehan di tempat yang sama, yang akan kita baca di bagian dalil hari raya: kebolehan itu bila aman dari fitnah, dan hukum asal dalam lahw adalah menjauhinya, sehingga dibatasi pada apa yang ada nashnya, baik waktu maupun caranya.

Kemudian pengecualiannya. Ibnu Hajar:

(إلَّا أَنْ يَكُونَ فِيهِ تَكَسُّرٌ كَفِعْلِ الْمُخَنَّثِ) بِكَسْرِ النُّونِ وَهُوَ أَشْهَرُ وَفَتْحِهَا وَهُوَ أَفْصَحُ فَيَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَإِنْ نَازَعَ فِيهِ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ وَهُوَ مَنْ يَتَخَلَّقُ بِخُلُقِ النِّسَاءِ حَرَكَةً وَهَيْئَةً وَعَلَيْهِ حُمِلَتْ الْأَحَادِيثُ بِلَعْنِهِ، أَمَّا مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ خِلْقَةً مِنْ غَيْرِ تَكَلُّفٍ فَلَا يَأْثَمُ بِهِ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 222

Artinya: "(Kecuali bila padanya ada takassur seperti perbuatan mukhannats), dengan kasrah nun lebih masyhur dan dengan fathah lebih fasih, maka haram atas laki-laki dan perempuan, walaupun al-Isnawi dan lainnya membantahnya; dia adalah yang berperangai dengan perangai perempuan dalam gerak dan bentuk, dan atasnya dibawa hadits-hadits laknat atasnya; adapun yang melakukannya karena bawaan tanpa dibuat-buat, maka tidak berdosa."

Mughni (juz 6 hlm. 350) menyebut rincian yang sama dan menyebut sumbernya:

ثُمَّ اسْتَثْنَى الْمُصَنِّفُ مِنْ إبَاحَتِهِ مَا ذَكَرَهُ بِقَوْلِهِ (إلَّا أَنْ) (يَكُونَ فِيهِ تَكَسُّرٌ كَفِعْلِ الْمُخَنِّثِ) وَهُوَ بِكَسْرِ النُّونِ أَفْصَحُ مِنْ فَتْحِهَا، وَبِالْمُثَلَّثَةِ: مَنْ يَتَخَلَّقُ بِأَخْلَاقِ النِّسَاءِ فِي حَرَكَةٍ أَوْ هَيْئَةٍ فَيَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ كَمَا فِي أَصْلِ الرَّوْضَةِ عَنْ الْحَلِيمِيِّ وَأَقَرَّهُ، فَإِنْ كَانَ ذَلِكَ خِلْقَةً فَلَا إثْمَ.

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6 hlm. 350

Artinya: "Kemudian penulis mengecualikan dari kebolehannya apa yang ia sebut dengan ucapannya: kecuali bila padanya ada takassur seperti perbuatan mukhannats. Dengan kasrah nun lebih fasih daripada fathahnya, dan dengan tsa': orang yang berakhlak dengan akhlak perempuan dalam gerak atau bentuk, maka haram atas laki-laki dan perempuan, sebagaimana dalam asal ar-Raudhah dari al-Halimi dan ia menyetujuinya. Maka jika itu bawaan, tidak ada dosa."

Dasar haditsnya di Shahih al-Bukhari no. 5885 dan 5886 (penomoran Fath al-Bari cetakan as-Salafiyyah, yang mengikuti penomoran Fu'ad 'Abdul Baqi; saya baca pada https://shamela.ws/book/1673/6093 dan https://shamela.ws/book/1673/6094):

٥٨٨٥ - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ﵄ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.تَابَعَهُ عَمْر وأَخْبَرَنَا شُعْبَةُ.

Sumber: Shahih al-Bukhari no. 5885, Kitab al-Libas, dalam Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah)

٥٨٨٦ - حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ ﷺ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ، وَقَالَ: أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ. قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ ﷺ فُلَانًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا.

Sumber: Shahih al-Bukhari no. 5886, Kitab al-Libas, dalam Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah)

Artinya: "No. 5885, bab 'orang-orang yang menyerupai perempuan dan perempuan-perempuan yang menyerupai laki-laki': dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. No. 5886, bab mengeluarkan orang-orang yang menyerupai perempuan dari rumah-rumah: Nabi ﷺ melaknat mukhannats dari laki-laki dan mutarajjilat dari perempuan, dan bersabda: 'Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian.'" Perhatikan bahwa larangan ini bukan larangan joget, melainkan larangan cara joget yang berciri lawan jenis, dan berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Dan hanya yang dibuat-buat; yang bawaan lahir tidak berdosa.

Lalu soal berlebihan. Ar-Ramli dalam Nihayah (juz 8 hlm. 298):

نَعَمْ لَوْ كَثُرَ الرَّقْصُ بِحَيْثُ أَسْقَطَ الْمُرُوءَةَ حَرُمَ عَلَى مَا قَالَهُ الْبُلْقِينِيُّ، وَالْأَوْجَهُ خِلَافُهُ

Sumber: ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj, juz 8 hlm. 298

Artinya: "Ya, bila raqs banyak sehingga menjatuhkan muru'ah maka haram menurut yang dikatakan al-Bulqini, dan yang lebih unggul adalah kebalikannya." Hasyiyah asy-Syabramallisi menjelaskan "kebalikannya" itu dengan: "yakni namun syahadahnya ditolak karenanya, sebagaimana akan datang." Jadi tidak haram, tetapi menggugurkan kelayakan sebagai saksi.

Mughni juga mengutip ucapan Ibnu 'Abdissalam yang bernilai peringatan moral:

وَلِذَا قَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ: الرَّقْصُ لَا يَتَعَاطَاهُ إلَّا نَاقِصُ الْعَقْلِ، وَلَا يَصْلُحُ إلَّا لِلنِّسَاءِ.

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 221; asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6 hlm. 350

Artinya: "Karena itu Ibnu 'Abdissalam berkata: raqs tidak dilakukan kecuali oleh orang yang kurang akal dan tidak patut kecuali bagi perempuan." Saya baca ini sebagai peringatan muru'ah, bukan hukum taklifi.

Mughni juga menyebut perbedaan pendapat tentang makruh dan siapa yang memegangnya:

وَقِيلَ: يُكْرَهُ، وَجَرَى عَلَيْهِ الْقَفَّالُ وَفِي الْإِحْيَاءِ: التَّفْرِقَةُ بَيْنَ أَرْبَابِ الْأَحْوَالِ الَّذِينَ يَقُومُونَ بِوَجْدٍ فَيَجُوزُ - أَيْ بِلَا كَرَاهَةٍ، وَيُكْرَهُ لِغَيْرِهِمْ.

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 221; asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6 hlm. 350

Artinya: "Dan dikatakan: makruh, dan al-Qaffal berjalan di atasnya. Dalam al-Ihya' ada pembedaan antara para pemilik ahwal yang berdiri karena wajd, maka boleh — yakni tanpa karahah — dan makruh bagi selain mereka."

Satu catatan tentang perbedaan di dalam karya Ibnu Hajar sendiri. Dalam Kaff ar-Ri'a' beliau menulis raqs bersih makruh, sedangkan dalam Tuhfah beliau menulis tidak makruh. Teks yang saya baca tidak menjelaskan mana yang lebih akhir atau mengapa berbeda. Saya tidak mengarang penjelasan. Untuk fatwa, saya memegang rumusan Tuhfah karena ia syarah atas matan Minhaj yang menjadi rujukan fatwa, dan karena ia sejalan dengan Mughni, Nihayah, dan Raudhah. Kaff adalah karya polemik: Ibnu Hajar menyebut sendiri bahwa ia menulisnya sebagai jawaban atas sebuah kitab sufi. Karena teks tidak menyebut sebab perbedaan itu, saya tidak mengarang penjelasannya.

Jadi, apa yang bisa dan tidak bisa kita ambil dari teks-teks ini? Yang bisa: joget sebagai gerakan badan, tanpa takassur, tanpa berlebihan yang merusak muru'ah, tidak haram dan tidak makruh menurut mu'tamad Tuhfah dan Nihayah. Yang tidak bisa: semua rumusan ini membahas hukum raqs sebagai gerak badan. Tidak satu pun menjawab pertanyaan kita, yaitu joget biduan di hadapan laki-laki yang bukan mahram, bersama musik yang diilhaqkan haram, di tengah jamaah yang bercampur. Hukum melihat dan mempertontonkan diatur terpisah, di bab yang tadi kita baca. Jadi menyimpulkan "joget boleh" dari teks-teks ini untuk kasus kita adalah lompatan yang tidak ada dalam teks.

Mengapa dalil hari raya tidak menjadi payung

Tabel dalil hari raya dan keadaannya dibandingkan dengan acara yang dikaji
Gambar: Tabel dalil hari raya dan keadaannya dibandingkan dengan acara yang dikaji

Sekarang kita periksa dalil yang paling sering diajukan untuk membolehkan. Hadits-hadits ini sahih, ada di Bukhari dan Muslim, dan tidak ada persoalan sanad. Satu-satunya yang bisa diperselisihkan adalah dilalah, penunjukannya. Mari kita baca teksnya, jangan hanya kesimpulannya. Shahih al-Bukhari no. 952 (penomoran Fath al-Bari ed. as-Salafiyyah; teksnya saya baca pada https://shamela.ws/book/1673/1524):

٩٥٢ - حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ﵂ قَالَتْ: دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الْأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتْ الْأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ، قَالَتْ: وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ؟ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا.

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 2 hlm. 445

Artinya: "'Ubaid bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, dari Hisyam, dari ayahnya, dari 'A'isyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Abu Bakar masuk, dan di sisiku ada dua budak perempuan dari budak-budak Anshar yang bernyanyi dengan apa yang dilantunkan kaum Anshar pada hari Bu'ath. 'A'isyah berkata: dan keduanya bukan penyanyi. Abu Bakar berkata: 'Seruling-seruling setan di rumah Rasulullah ﷺ?' Dan itu pada hari raya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini hari raya kita.'"

Dan no. 987 dan 988 (https://shamela.ws/book/1673/1553):

٩٨٧ - حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنْ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ أَبَا بَكْرٍ ﵁ دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ فِي أَيَّامِ مِنَى تُدَفِّفَانِ وَتَضْرِبَانِ - وَالنَّبِيُّ ﷺ مُتَغَشٍّ بِثَوْبِهِ - فَانْتَهَرَهُمَا أَبُو بَكْرٍ، فَكَشَفَ النَّبِيُّ عَنْ وَجْهِهِ، فَقَالَ: دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ، وَتِلْكَ الْأَيَّامُ أَيَّامُ مِنًى.٩٨٨ - وَقَالَتْ عَائِشَةُ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَسْتُرُنِي وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ، فَزَجَرَهُمْ عُمَرُ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: دَعْهُمْ أَمْنًا بَنِي أَرْفِدَةَ، يَعْنِي مِنْ الْأَمْنِ.

Sumber: Shahih al-Bukhari no. 987 dan 988, Kitab al-'Idain, dalam Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah)

Artinya: "Yahya bin Bukair menceritakan kepada kami, al-Laits menceritakan kepada kami, dari 'Uqail, dari Ibnu Syihab, dari 'Urwah, dari 'A'isyah bahwa Abu Bakar masuk menemuinya, dan di sisinya ada dua budak perempuan pada hari-hari Mina yang menabuh duff dan memukul, sedangkan Nabi ﷺ menutup diri dengan kainnya. Abu Bakar menghardik keduanya, maka Nabi ﷺ membuka wajahnya, lalu bersabda: 'Biarkan keduanya, wahai Abu Bakar, sebab ini hari raya, dan itu hari-hari Mina.' 'A'isyah berkata: aku melihat Nabi ﷺ menutupiku, sementara aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid; 'Umar menghardik mereka, maka Nabi ﷺ bersabda: 'Biarkan mereka, aman, wahai Bani Arfidah.'"

Bila kita baca baik-baik, ada batas-batas yang dikandung teks itu sendiri. Pertama, itu hari raya. Kedua, tempatnya rumah 'A'isyah, dan untuk Habasyah, masjid. Ketiga, yang bernyanyi adalah dua budak perempuan yang masih muda, dan 'A'isyah menegaskan "keduanya bukan penyanyi". Keempat, isi nyanyiannya adalah apa yang dilantunkan kaum Anshar pada hari Bu'ath, hari pertempuran, bukan lirik tentang perempuan. Kelima, Abu Bakar menghardik dengan "seruling-seruling setan" dan Nabi ﷺ tidak membenarkan hardikan itu saat itu, tetapi beliau menutup diri dan memalingkan wajah; teks tidak menjelaskan alasannya. Keenam, 'A'isyah masih belia, seperti dalam Muslim no. 892. Ketujuh, permainan Habasyah adalah permainan senjata, tombak dan perisai. Al-Adzra'i dan al-Qurthubi memakai ini untuk menyempitkan hadits: Habasyah bukan dalil joget hiburan.

Dan apa yang tidak ada dalam teks? Tidak ada penyanyi dewasa profesional, tidak ada tarian oleh perempuan di depan laki-laki yang bukan mahram, tidak ada percampuran dalam kerumunan, tidak ada alat selain duff, dan tidak ada lirik tentang perempuan. Kalimat "keduanya bukan penyanyi" bisa dibaca dua cara. Pertama, yang dibiarkan Nabi adalah nyanyian amatir pada hari raya. Kedua, bila dibaca bersama teks muru'ah tadi, keduanya saling mengunci: nyanyian amatir boleh pada hari raya, sedangkan menjadikan seseorang penyanyi untuk khalayak merusak muru'ah. Ini bacaan saya, bukan kutipan.

Bagaimana pensyarah Bukhari sendiri membacanya? Ibnu Hajar al-'Asqalani menulis dalam Fath al-Bari (juz 2 hlm. 442–445) beberapa hal yang langsung menyangkut kita. Tentang hukum asal dalam permainan:

وَالْأَصْلُ التَّنَزُّهُ عَنِ اللَّعِبِ وَاللَّهْوِ، فَيُقْتَصَرُ عَلَى مَا وَرَدَ فِيهِ النَّصُّ وَقْتًا وَكَيْفِيَّةً تَقْلِيلًا لِمُخَالَفَةِ الْأَصْلِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 2 hlm. 443

Artinya: "Dan hukum asalnya adalah menjauhi permainan dan lahw, maka dibatasi pada apa yang datang nash tentangnya dari sisi waktu dan caranya, demi mengurangi penyelisihan terhadap hukum asal. Wallahu a'lam."

Ini perlu ditimbang dengan jujur terhadap uraian saya di awal. Kaidah as-Suyuthi "al-ashl fil-asy-ya' al-ibahah" adalah kaidah umum mazhab, sedangkan Ibnu Hajar dalam syarah hadits permainan menyatakan bahwa dalam bab permainan dan lahw hukum asalnya menjauhi. Keduanya tidak bertentangan bila dibaca bahwa yang pertama berlaku pada benda dan perbuatan umum, dan yang kedua pada bab lahw secara khusus. Itu pembacaan saya untuk menyatukan keduanya; yang terang dari teks hanyalah bahwa Ibnu Hajar membatasi kebolehan lahw pada yang ada nashnya, waktunya, dan caranya. Tentang alat:

وَأَمَّا الْآلَاتُ فَسَيَأْتِي الْكَلَامُ عَلَى اخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ فِيهَا عِنْدَ الْكَلَامِ عَلَى حَدِيثِ الْمَعَازِفِ فِي كِتَابِ الْأَشْرِبَةِ، وَقَدْ حَكَى قَوْمٌ الْإِجْمَاعُ عَلَى تَحْرِيمِهَا، وَحَكَى بَعْضُهُمْ عَكْسَهُ، وَسَنَذْكُرُ بَيَانَ شُبْهَةِ الْفَرِيقَيْنِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى. وَلَا يَلْزَمُ مِنْ إِبَاحَةِ الضَّرْبِ بِالدُّفِّ فِي الْعُرْسِ وَنَحْوِهِ إِبَاحَةُ غَيْرِهِ مِنَ الْآلَاتِ كَالْعُودِ وَنَحْوِهِ كَمَا سَنَذْكُرُ ذَلِكَ فِي وَلِيمَةِ الْعُرْسِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى.

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 2 hlm. 443

Artinya: "Adapun alat-alat, akan datang pembahasan tentang perselisihan ulama padanya ketika membahas hadits ma'azif di Kitab al-Asyribah. Sekelompok orang telah menghikayatkan ijma' atas pengharamannya, dan sebagian menghikayatkan kebalikannya, dan akan kami sebutkan syubhat kedua kubu insya Allah. Tidak mesti dari bolehnya memukul duff dalam pesta nikah dan semisalnya, bolehnya selainnya dari alat-alat seperti 'ud dan semisalnya, sebagaimana akan kami sebutkan dalam walimah 'urs insya Allah."

Dua faedah dari kutipan ini. Pertama, ada hikayat ijma' dari dua arah tentang alat, jadi siapa pun yang berkata "ijma' ulama sepakat haram" tanpa menyebut hikayat sebaliknya, atau sebaliknya, berbicara terlalu jauh. Islamweb dalam fatwanya yang kita baca nanti memakai klaim ijma' itu. Kedua, kebolehan duff tidak membuka kebolehan alat lain. Tentang nyanyian jariyah:

وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى جَوَازِ سَمَاعِ صَوْتِ الْجَارِيَةِ بِالْغِنَاءِ وَلَوْ لَمْ تَكُنْ مَمْلُوكَةً؛ لِأَنَّهُ ﷺ لَمْ يُنْكِرْ عَلَى أَبِي بَكْرٍ سَمَاعَهُ بَلْ أَنْكَرَ إِنْكَارَهُ، وَاسْتَمَرَّتَا إِلَى أَنْ أَشَارَتْ إِلَيْهِمَا عَائِشَةُ بِالْخُرُوجِ. وَلَا يَخْفَى أَنَّ مَحَلَّ الْجَوَازِ مَا إِذَا أُمِنَتِ الْفِتْنَةُ بِذَلِكَ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 2 hlm. 443

Artinya: "Hadits ini dijadikan dalil atas bolehnya mendengar suara jariyah dengan nyanyian, walaupun bukan budak milik, karena Nabi ﷺ tidak mengingkari Abu Bakar mendengarnya, bahkan beliau mengingkari pengingkarannya; keduanya terus (bernyanyi) sampai 'A'isyah memberi isyarat agar keduanya keluar. Dan tidak tersembunyi bahwa tempat kebolehannya adalah bila aman dari fitnah dengan hal itu. Wallahu a'lam."

Perhatikan syarat "bila aman dari fitnah": itu syarat dari Ibnu Hajar al-'Asqalani sendiri atas hadits dua jariyah. Tentang makna ucapan 'A'isyah "keduanya bukan penyanyi", al-Qurthubi dalam kutipan Fath al-Bari berkata:

قَالَ الْقُرْطُبِيُّ: قَوْلُهَا: لَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، أَيْ لَيْسَتَا مِمَّنْ يَعْرِفُ الْغِنَاءَ كَمَا يَعْرِفُهُ الْمُغَنِّيَاتُ الْمَعْرُوفَاتُ بِذَلِكَ، وَهَذَا مِنْهَا تَحَرُّزٌ عَنِ الْغِنَاءِ الْمُعْتَادِ عِنْدَ الْمُشْتَهِرِينَ بِهِ، وَهُوَ الَّذِي يُحَرِّكُ السَّاكِنَ وَيَبْعَثُ الْكَامِنَ، وَهَذَا النَّوْعُ إِذَا كَانَ فِي شِعْرٍ فِيهِ وَصْفُ مَحَاسِنِ النِّسَاءِ وَالْخَمْرِ وَغَيْرِهِمَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُحَرَّمَةِ لَا يُخْتَلَفُ فِي تَحْرِيمِهِ

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 2 hlm. 442

Artinya: "Al-Qurthubi berkata: ucapan 'A'isyah 'keduanya bukan penyanyi', maksudnya keduanya bukan termasuk orang yang mengenal nyanyian sebagaimana dikenal para penyanyi perempuan yang terkenal dengannya. Ini kehati-hatian darinya dari nyanyian yang biasa di kalangan orang-orang yang masyhur dengannya, yaitu yang menggerakkan yang tenang dan membangkitkan yang tersembunyi. Dan jenis ini, bila dalam syair yang memuat sifat keindahan perempuan, khamr, dan perkara-perkara haram lainnya, tidak diperselisihkan keharamannya."

Dan Ibnu Hajar menjelaskan siapa yang disebut penyanyi:

لِأَنَّ الْغِنَاءَ يُطْلَقُ عَلَى رَفْعِ الصَّوْتِ وَعَلَى التَّرَنُّمِ الَّذِي تُسَمِّيهِ الْعَرَبُ النَّصْبَ بِفَتْحِ النُّونِ وَسُكُونِ الْمُهْمَلَةِ عَلَى الْحِدَاءِ.وَلَا يُسَمَّى فَاعِلُهُ مُغَنِّيًا وَإِنَّمَا يُسَمَّى بِذَلِكَ مَنْ يَنْشُدُ بِتَمْطِيطٍ وَتَكْسِيرٍ وَتَهْيِيجٍ وَتَشْوِيقٍ بِمَا فِيهِ تَعْرِيضٌ بِالْفَوَاحِشِ أَوْ تَصْرِيحٌ

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 2 hlm. 442

Artinya: "...karena al-ghina' dipakai untuk mengangkat suara dan untuk tarannum yang disebut orang Arab an-nashb, dan pelakunya tidak dinamai penyanyi (mughanni). Yang dinamai demikian hanyalah orang yang melantunkan dengan tamthith (memanjang-manjangkan), takassur, tahyij (membangkitkan), dan tasywiq (membuat rindu), dengan sesuatu yang di dalamnya ada sindiran atau terang-terangan terhadap kekejian."

Definisi ini penting bagi kita. Dua jariyah di rumah 'A'isyah tidak masuk definisi penyanyi menurut Ibnu Hajar, sebab mereka tidak memanjang-manjangkan, tidak mendesah, dan tidak membangkitkan rindu. Sedangkan biduan dalam acara dangdutan yang kita bahas, jika gambaran yang saya terima benar, justru termasuk yang didefinisikan sebagai mughanni. Maka dalil dua jariyah tidak menjadi payung bagi biduan. Terakhir, untuk adilnya dalil hari raya, perlu saya sebut riwayat tentang keluasan:

وَرَوَى السَّرَّاجُ مِنْ طَرِيقِ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهُ ﷺ قَالَ يَوْمَئِذٍ: لِتَعْلَمَ يَهُودُ أَنَّ فِي دِينِنَا فُسْحَةً، إِنِّي بُعِثْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ.

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 2 hlm. 444

Artinya: "As-Sarraj meriwayatkan dari jalur Abu az-Zinad, dari 'Urwah, dari 'A'isyah bahwa Nabi ﷺ bersabda pada hari itu: 'Agar Yahudi tahu bahwa dalam agama kita ada keluasan; aku diutus dengan hanifiyyah yang lapang.'"

Keluasan itu nyata, dan kita tidak menyangkalnya. Tetapi ia dinyatakan pada hari itu, dengan cara itu, dan dalam batas-batas yang kita baca dari teks. Terakhir, Ibnu Hajar menukil 'Iyadh dan an-Nawawi tentang memandang dalam peristiwa Habasyah:

قَالَ عِيَاضٌ: وَفِيهِ جَوَازُ نَظَرِ النِّسَاءِ إِلَى فِعْلِ الرِّجَالِ الْأَجَانِبِ؛ لِأَنَّهُ إِنَّمَا يُكْرَهُ لَهُنَّ النَّظَرُ إِلَى الْمَحَاسِنِ وَالِاسْتِلْذَاذِ بِذَلِكَ، وَمِنْ تَرَاجِمِ الْبُخَارِيِّ عَلَيْهِ: بَابُ نَظَرِ الْمَرْأَةِ إِلَى الْحَبَشِ وَنَحْوِهِمْ مِنْ غَيْرِ رِيبَةٍ.وَقَالَ النَّوَوِيُّ: أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ وَعِنْدَ خَشْيَةِ الْفِتْنَةِ فَحَرَامٌ اتِّفَاقًا، وَأَمَّا بِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ مُحَرَّمٌ.

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah), juz 2 hlm. 445

Artinya: "'Iyadh berkata: dalam hadits ini ada bolehnya perempuan memandang perbuatan laki-laki ajnabi, karena yang dimakruhkan bagi mereka hanyalah memandang kepada keindahan dan mencari kenikmatan dengannya. Di antara judul bab al-Bukhari atasnya: bab memandangnya perempuan kepada orang Habasyah dan semisalnya tanpa keraguan. An-Nawawi berkata: adapun memandang dengan syahwat dan ketika takut fitnah maka haram dengan sepakat, dan adapun tanpa syahwat maka yang lebih sahih adalah haram."

Jadi bahkan pada peristiwa Habasyah itu, yang diizinkan 'Iyadh adalah memandang perbuatan, bukan keindahan; dan an-Nawawi tetap mengharamkan memandang ajnabi bagi perempuan menurut pendapat yang lebih sahih. Rujukan ini memperkuat batas yang kita baca di Mughni.

Lalu duff. Mughni (juz 6 hlm. 349) menulis:

(وَيَجُوزُ دُفٌّ) بِضَمِّ الدَّالِ أَشْهَرُ مِنْ فَتْحِهَا، سُمِّيَ بِذَلِكَ لِتَدْفِيفِ الْأَصَابِعِ عَلَيْهِ (لِعُرْسٍ) لِمَا فِي التِّرْمِذِيِّ وَسُنَنِ ابْنِ مَاجَهْ عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا - أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ «أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ»

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6 hlm. 349

Artinya: "(Boleh duff), dengan dhammah dal lebih masyhur daripada fathahnya, dinamai demikian karena jari-jari menepuknya, (untuk walimah nikah), karena yang terdapat dalam at-Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah dari 'A'isyah bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Umumkanlah nikah ini, jadikanlah di masjid-masjid, dan tabuhlah duff atasnya.'"

(وَكَذَا غَيْرُهُمَا) أَيْ الْعُرْسِ وَالْخِتَانِ مِمَّا هُوَ سَبَبٌ لِإِظْهَارِ السُّرُورِ كَوِلَادَةٍ، وَعِيدٍ، وَقُدُومِ غَائِبٍ، وَشِفَاءِ مَرِيضٍ (فِي الْأَصَحِّ)

Sumber: asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6 hlm. 349

Artinya: "(Dan demikian pula selain keduanya), yakni selain walimah dan khitan, dari yang menjadi sebab menampakkan kegembiraan seperti kelahiran, hari raya, kedatangan orang yang bepergian, dan kesembuhan orang sakit, (menurut yang lebih sahih)."

Perhatikan daftar "sebab kegembiraan" itu: kelahiran, hari raya, kedatangan orang yang bepergian, kesembuhan orang sakit. Harlah atau peringatan ulang tahun majelis tidak disebut. Memasukkan harlah ke dalamnya adalah ilhaq oleh pembaca, kalau dipandang sebagai sebab kegembiraan. Itu analogi, bukan teks. Dan walaupun kita terima analoginya, yang dibolehkan adalah duff, bukan organ.

Itu pun tidak tanpa batas. Tuhfah menulis, tentang syabbabah yang dikumpulkan dengan duff:

وَنَقَلَ ابْنُ الصَّلَاحِ أَنَّهَا إذَا جُمِعَتْ مَعَ الدُّفِّ حَرُمَا بِإِجْمَاعِ مَنْ يُعْتَدُّ بِهِ وَرَدَّهُ التَّاجُ السُّبْكِيُّ وَغَيْرُهُ وَيُوَافِقُهُ مَا مَرَّ عَنْ الْإِمَامِ فِي الشِّطْرَنْجِ مَعَ الْقِمَارِ وَعَنْ الزَّرْكَشِيّ فِي الْغِنَاءِ مَعَ الْآلَةِ وَمَا حُكِيَ عَنْ ابْنِ عَبْدِ السَّلَامِ وَابْنِ دَقِيقِ الْعِيدِ مِنْ أَنَّهُمَا كَانَا يَسْمَعَانِ ذَلِكَ فَكَذِبٌ كَمَا بَيَّنْته ثَمَّ فَاحْذَرْهُ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 220

Artinya: "Ibnu ash-Shalah menukil bahwa bila ia dikumpulkan dengan duff maka keduanya haram dengan ijma' orang yang diperhitungkan; at-Taj as-Subki dan lainnya menolaknya, dan sesuai dengannya apa yang telah lalu dari Imam tentang catur dengan judi dan dari az-Zarkasyi tentang nyanyian dengan alat; dan apa yang dihikayatkan dari Ibnu 'Abdissalam dan Ibnu Daqiq al-'Id bahwa keduanya dahulu mendengarkan itu, maka dusta, sebagaimana telah kujelaskan di sana, maka waspadalah."

Dalam hasyiyah Nihayah dinyatakan bahwa bila seruling dikumpulkan dengan duff, maka seruling yang haram, bukan duff. Jadi tidak ada satu pun dari teks-teks ini yang membolehkan sekumpulan alat yang haram dengan alasan ada duff di dalamnya.

Satu sisi lagi, soal menonton. Asy-Syarwani dalam hasyiyahnya pada Tuhfah (juz 10 hlm. 221) menukil redaksi al-Bujairimi, dan di dalamnya al-Halabi berkata:

عِبَارَةُ الْبُجْيَرِمِيِّ وَالْقَاعِدَةُ أَنَّ كُلَّ طَبْلٍ حَلَالٌ إلَّا الْكُوبَةَ الْمَذْكُورَةَ، وَكُلَّ مِزْمَارٍ حَرَامٌ وَلَوْ مِنْ بِرْسِيمٍ أَوْ قِرْبَةٍ إلَّا مِزْمَارَ النَّفِيرِ لِلْحُجَّاجِ قَالَ الْحَلَبِيُّ: وَكُلُّ مَا حَرُمَ حَرُمَ التَّفَرُّجُ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ عَلَى الْمَعْصِيَةِ وَهَلْ مِنْ الْحَرَامِ لَعِبُ الْبَهْلَوَانِ وَاللَّعِبُ بِالْحَيَّاتِ وَالرَّاجِحُ الْحِلُّ حَيْثُ غَلَبَتْ السَّلَامَةُ وَيَجُوزُ التَّفَرُّجُ عَلَى ذَلِكَ انْتَهَى. اهـ.

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 221

Artinya: "Redaksi al-Bujairimi: Kaidahnya, setiap thabl halal kecuali kubah yang disebut tadi, dan setiap mizmar haram walau dibuat dari birsim atau qirbah, kecuali mizmar an-nafir untuk para jamaah haji. Al-Halabi berkata: dan setiap yang haram, haram pula menontonnya, karena ia bantuan atas maksiat. Dan apakah termasuk yang haram permainan bahlawan dan bermain dengan ular? Yang rajih halal selama kuat selamat (dari bahaya), dan boleh menontonnya. Selesai."

Teks al-Halabi yang asli tidak ada di Maktabah Syamilah, jadi saya membacanya sebagaimana dinukil al-Bujairimi dan asy-Syarwani, dan itu sudah cukup untuk rantai nukilannya: al-Halabi, lalu al-Bujairimi, lalu asy-Syarwani. Dua hal dari kutipan ini. Pertama, kaidah "setiap yang haram, haram menontonnya" disebut dengan alasan i'anah 'ala al-ma'shiyah. Kedua, al-Halabi sendiri tidak mengharamkan semua tontonan, buktinya ia membolehkan menonton bahlawan dan permainan ular bila selamat. Maka kaidahnya bekerja pada yang haram, dan tidak membuat segala tontonan haram. Artinya hadirin yang menyaksikan pertunjukan yang berisi yang haram berada di dalam ruang larangan, tidak hanya pelaku dan penyelenggara.

Ringkasnya, dalil-dalil hari raya memang kuat dan sahih. Kekuatannya terletak pada hal-hal yang dikatakannya: nyanyian amatir pada hari raya, duff pada walimah dan sebab kegembiraan, permainan senjata orang Habasyah. Ia tidak bisa dibawa untuk menjustifikasi organ tunggal, biduan profesional, joget perempuan di depan laki-laki, dalam acara campur. Siapa yang menyebut hadits-hadits ini sebagai dalil acara semacam itu sedang meminjam kekuatan sahih dari tempat lain.

Ibnu Hazm dan para ulama yang membolehkan

Alasan Ibnu Hazm dan sikap tulisan ini
Gambar: Alasan Ibnu Hazm dan sikap tulisan ini

Kita tidak boleh melewati pihak yang membolehkan seolah-olah mereka tidak ada. Ibnu Hazm adalah yang paling terkenal. Saya sudah menyebut penolakannya atas sanad. Ia juga menolak tafsir ayat Luqman: 6 sebagai nyanyian. Alasannya, ayat itu mencela orang yang membeli lahw al-hadits untuk menyesatkan dari jalan Allah dan menjadikannya olok-olok. Itu sifat yang menjadikan pelakunya kafir kalau ia menjadikan jalan Allah olok-olok, bahkan andaikata yang dibeli mushaf. Maka Allah tidak mencela orang yang membeli lahw untuk bersenang-senang dan menghibur diri, bukan untuk menyesatkan. Lalu ia membangun hukumnya di atas niat:

فَجَوَابُنَا - وَبِاَللَّهِ - تَعَالَى - التَّوْفِيقُ -: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى» فَمَنْ نَوَى بِاسْتِمَاعِ الْغِنَاءِ عَوْنًا عَلَى مَعْصِيَةِ اللَّهِ - تَعَالَى - فَهُوَ فَاسِقٌ، وَكَذَلِكَ كُلُّ شَيْءٍ غَيْرُ الْغِنَاءِ، وَمَنْ نَوَى بِهِ تَرْوِيحَ نَفْسِهِ لِيَقْوَى بِذَلِكَ عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ - عَزَّ وَجَلَّ - وَيُنَشِّطَ نَفْسَهُ بِذَلِكَ عَلَى الْبِرِّ فَهُوَ مُطِيعٌ مُحْسِنٌ، وَفِعْلُهُ هَذَا مِنْ الْحَقِّ، وَمَنْ لَمْ يَنْوِ طَاعَةً وَلَا مَعْصِيَةً، فَهُوَ لَغْوٌ مَعْفُوٌّ عَنْهُ

Sumber: Ibnu Hazm, al-Muhalla, juz 7 hlm. 567

Artinya: "Maka jawaban kami, dan dengan Allah taufik: bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya amal itu dengan niat, dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan.' Maka siapa yang berniat dengan mendengarkan nyanyian sebagai penolong atas maksiat kepada Allah, ia fasik; demikian pula segala sesuatu selain nyanyian. Dan siapa yang berniat dengannya menghibur diri agar kuat atas ketaatan kepada Allah dan menyegarkan dirinya untuk kebaikan, ia taat dan berbuat baik, dan perbuatannya ini termasuk yang haq. Dan siapa yang tidak berniat ketaatan maupun maksiat, maka itu laghw yang dimaafkan."

Ini pemikiran yang rapi, dan perlu dilihat batasnya. Menurut Ibnu Hazm sendiri, niat dan akibat menentukan; orang yang menjadikan nyanyian sebagai penolong maksiat adalah fasik. Dalam teks yang saya baca, Ibnu Hazm tidak menetapkan hukum alat musik secara eksplisit di luar pembatalan sanad, jadi tanpa kutipan eksplisit saya tidak menisbatkan kepadanya hukum "membolehkan alat musik". Dan bagi acara yang kita bahas, pola Ibnu Hazm hanya menggeser beban pembuktian ke fakta niat dan kebutuhan; ia tidak membuat joget biduan di depan laki-laki di forum majelis otomatis boleh.

Bagaimana Ibnu Hajar dan ar-Ramli menyikapi Ibnu Hazm? Ar-Ramli dalam Nihayah:

وَمَا سَمِعْنَاهُ مِنْ بَعْضِ صُوفِيَّةٍ الْوَقْتِ تَبِعَ فِيهِ كَلَامَ ابْنِ حَزْمٍ وَأَبَاطِيلَ ابْنِ طَاهِرٍ وَكَذِبَهُ الشَّنِيعَ فِي تَحْلِيلِ الْأَوْتَارِ وَغَيْرِهَا وَلَمْ يُنْظَرْ لِكَوْنِهِ مَذْمُومَ السِّيرَةِ مَعَ أَنَّهُ مَرْدُودُ الْقَوْلِ عِنْدَ الْأَئِمَّةِ، وَقَدْ بَالَغَ بَعْضُهُمْ فِي تَسْفِيهِهِ وَتَضْلِيلِهِ سِيَّمَا الْأَذْرَعِيُّ فِي تَوَسُّطِهِ، وَكُلُّ ذَلِكَ مِمَّا يَجِبُ الْكَفُّ عَنْهُ وَاتِّبَاعُ مَا عَلَيْهِ أَئِمَّةُ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ وَغَيْرُهُمْ لَا مَا افْتَرَاهُ أُولَئِكَ.

Sumber: ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj, juz 8 hlm. 297; Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 218

Artinya: "Dan apa yang kami dengar dari sebagian sufi masa kini: ia mengikuti di dalamnya ucapan Ibnu Hazm dan kebatilan-kebatilan Ibnu Thahir dan dustanya yang buruk dalam menghalalkan alat-alat petik dan lainnya, dan ia tidak memperhatikan bahwa dia tercela perjalanan hidupnya, padahal ia mardud al-qaul (ucapannya ditolak) di sisi para imam. Dan sebagian mereka telah berlebihan dalam membodohkan dan menyesatkannya, terutama al-Adzra'i dalam Tawassuth-nya. Semua itu wajib dihentikan, dan wajib mengikuti apa yang menjadi pegangan imam-imam empat mazhab dan selain mereka, bukan apa yang dikarang-karang oleh mereka itu."

Rujukan kata ganti dalam teks Nihayah ini kini bisa saya pastikan, karena saya baca pasangannya di Tuhfah dan hasyiyah asy-Syarwani. Tuhfah menulis kalimat yang hampir sama, dengan kata "khuraf" untuk Ibnu Hazm:

تَبِعَ فِيهِ خِرَافَ ابْنِ حَزْمٍ وَأَبَاطِيلَ ابْنِ طَاهِرٍ وَكَذِبَهُ الشَّنِيعَ فِي تَحْلِيلِ الْأَوْتَارِ وَغَيْرِهَا وَلَمْ يَنْظُرْ لِكَوْنِهِ مَذْمُومَ السِّيرَةِ مَرْدُودَ الْقَوْلِ عِنْدَ الْأَئِمَّةِ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 218

Artinya: "...ia mengikuti di dalamnya khuraf Ibnu Hazm dan kebatilan-kebatilan Ibnu Thahir dan dustanya yang buruk dalam menghalalkan awtar dan lainnya, dan ia tidak memperhatikan bahwa dia tercela perjalanan hidupnya, ditolak ucapannya di sisi para imam."

Lalu asy-Syarwani menjelaskan kata ganti pada kalimat itu:

(قَوْلُهُ: وَكَذِبَهُ) أَيْ ابْنِ طَاهِرٍ. (قَوْلُهُ: وَلَمْ يَنْظُرْ) أَيْ ذَلِكَ الْبَعْضُ لِكَوْنِهِ أَيْ: ابْنِ طَاهِرٍ.

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 218

Artinya: "(Ucapannya: 'dan dustanya') yakni Ibnu Thahir. (Ucapannya: 'dan ia tidak memperhatikan') yakni sebagian (sufi) itu, karena ia — yakni Ibnu Thahir —."

Maka tiga hal menjadi jelas. Pertama, yang dikatakan tercela perjalanan hidupnya dan mardud al-qaul adalah Ibnu Thahir, bukan Ibnu Hazm; ini penjelasan asy-Syarwani. Kedua, untuk Ibnu Hazm, Tuhfah memakai kata "khuraf" dan Nihayah memakai kata "kalam", yaitu penolakan atas pendapatnya, bukan atas pribadinya. Saya mengikuti pembedaan itu dan tidak mengutipnya lebih keras dari bunyinya. Ketiga, teks ini tidak memuat bantahan dalil Ibnu Hazm satu per satu. Yang ada penolakan sikap dan seruan mengikuti imam empat mazhab. Sebagai pernyataan sikap mazhab, kutipan ini kuat. Sebagai bantahan dalil, ia lemah. Bantahan dalil Syafi'iyyah ada di tempat lain: 'illat ithrab, syi'ar fasaqah, tasyabbuh, dan hadits ma'azif, yang telah kita baca jawabannya dari Ibnu Hajar al-'Asqalani.

Pelajaran keadilannya dua arah. Orang yang ingin memegang pendapat Ibnu Hazm tidak menemukan bantahan dalil dari dua teks ini. Sebaliknya, seorang Syafi'i tidak bebas memakai pendapat Ibnu Hazm, karena dua imam mazhabnya menolaknya sebagai pegangan.

Kini suara-suara kontemporer, yang semuanya saya baca dari halaman aslinya. Islamweb, dalam fatwa no. 121564 tentang bermain piano, menjawab:

العزف على البيانو محرم لأنه من آلات الموسيقى، وآلات المعازف أو الموسيقى محرمة إلا الدف للنساء في الأعياد والمناسبات السارة، وكذا الاستماع للموسيقى، وقد نقل عدد من العلماء الإجماع على ذلك

Sumber: Islamweb, fatwa no. 121564 tentang bermain piano

Artinya: "Bermain piano haram karena ia termasuk alat musik, dan alat-alat ma'azif atau musik haram kecuali duff bagi perempuan pada hari raya dan peristiwa yang menggembirakan; demikian pula mendengarkan musik. Dan sejumlah ulama telah menukil ijma' atas hal itu." Fatwa itu juga menyatakan bahwa bermain sendirian sama haramnya dengan bermain di depan orang, hanya yang di depan orang lebih besar karena terang-terangan dengan kemungkaran dan membantu orang lain atasnya. Fatwa ini ringkas dan tidak menguraikan 'illat maupun khilaf mazhab, dan klaim ijma'-nya sudah kita timbang dengan Fath al-Bari tadi.

Dar al-Ifta Mesir, dalam fatwa no. 6596 (8 Agustus 1994, Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi) tentang mendengar musik dan nyanyian, memberi rumusan syarat:

إذا كانت الأغاني والموسيقى تُثِير الفتنة والشهوة، وتحثّ على الفسق والفجور، وتتضمَّن شيئًا مُنكَرًا وحرامًا، وتُلْهِي عن ذكر الله، وعن أداء واجب من الواجبات، وتُحَرّك الغرائز الجنسية؛ فيكون الغناء والموسيقى على هذا النحو حرامًا.

Sumber: Dar al-Ifta al-Mishriyyah, fatwa no. 6596 (8 Agustus 1994, Thanthawi)

Artinya: "Jika lagu dan musik membangkitkan fitnah dan syahwat, mendorong kepada kefasikan dan kemaksiatan, memuat sesuatu yang mungkar dan haram, melalaikan dari dzikir kepada Allah dan dari menunaikan salah satu kewajiban, dan menggerakkan naluri seksual, maka nyanyian dan musik yang demikian itu haram."

أمّا إذا كانت الأغاني والموسيقى لم تقترن بشيءٍ مُحَرَّم، وكانت للعلم والتعلم، ولم تكن وسيلة للمحرمات، ولم تحرك الغرائز الجنسية وخلافه، وتدعو إلى التحلّي بمكارم الأخلاق، وإلى بثّ روح الألفة والمحبة والتعاون الصادق بين الناس، أو لتحريضِ الجند على القتال ونحو ذلك كانت الأغاني والموسيقى حلالًا.

Sumber: Dar al-Ifta al-Mishriyyah, fatwa no. 6596 (8 Agustus 1994, Thanthawi)

Artinya: "Adapun bila lagu dan musik tidak disertai sesuatu yang haram, untuk ilmu dan belajar, bukan sarana kepada yang haram, tidak menggerakkan naluri seksual dan sejenisnya, serta mengajak kepada akhlak mulia dan menyebarkan keakraban, cinta, dan kerja sama yang tulus antarmanusia, atau untuk mengobarkan semangat prajurit berperang dan semacamnya, maka lagu dan musik itu halal."

Perhatikan bahwa fatwa Dar al-Ifta ini bukan lampu hijau umum. Ia menggantungkan kebolehan pada ketiadaan fitnah, syahwat, kemungkaran, dan kelalaian. Fatwa no. 5504 (10 Agustus 2003, Prof. Dr. Ahmad ath-Thayyib) dari lembaga yang sama bahkan lebih tegas:

كل أغنية أو عمل فني يخدش الحياء ويدمر الأخلاق ويربي الشباب على الميوعة وعدم تحمل المشاق والمسؤولية فهو حرام ولا يجوز سماعه ولا مشاهدته.

Sumber: Dar al-Ifta al-Mishriyyah, fatwa no. 5504 (10 Agustus 2003, ath-Thayyib)

Artinya: "Setiap lagu atau karya seni yang melukai rasa malu, merusak akhlak, dan mendidik pemuda kepada kelembekan serta tidak mau menanggung kesulitan dan tanggung jawab, maka ia haram, tidak boleh didengar dan tidak boleh ditonton."

Jadi di antara dua lembaga yang sering dipertentangkan, pun yang membolehkan itu memakai syarat yang menjadi pokok pertanyaan kita. Kalau syarat itu tidak terpenuhi pada acara tertentu, fatwa Dar al-Ifta sendiri menghukuminya haram. Terakhir, dari lingkungan kita sendiri, majelis fatwa MUI daerah juga bersuara. Menurut laporan media yang saya baca (bukan naskah fatwanya), MUI Jawa Timur dalam fatwa tentang sound horeg menyatakan penggunaannya mubah untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, dan selawatan bila bebas dari hal yang diharamkan, tetapi haram bila diiringi joget laki-laki dan perempuan yang membuka aurat serta kemungkaran lain; dan Komisi Fatwa MUI Jember dalam tausiah no. 02/MUI-Jbr/XI/2022 menyatakan joget pargoy haram karena gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat. Keduanya menjatuhkan hukum pada sifat jogetnya, bukan pada musiknya semata, dan itu selaras dengan pembagian yang saya pakai.

Dari NU Online, dua pembicara patut dibaca dengan teliti. KH Taufik Damas (Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta), dalam tayangan TV NU yang diberitakan 26 Maret 2021, berpendapat bahwa musik pada hakikatnya netral dan mubah karena hasil kreasi manusia, dan bahwa tidak bisa orang mengklaim penyanyi atau pemusik berdosa "selama dia bermain musik tidak melanggar agama dan dengan tujuan yang baik". Ia mengutip pandangan sufi seperti Dzun Nun al-Mishri dan Jalaluddin ar-Rumi, menekankan konteks budaya dalam menilai suara perempuan, dan menyebut bahwa dalam hal di luar satu paket ibadah seseorang bisa berpindah mazhab. Dalam tayangan yang sama (berita terpisah), ia menjawab soal bekerja di tempat hiburan dengan Surah Fathir ayat 18 ("seseorang tidak memikul dosa orang lain") dan kaidah "ats-tsawabu bi qadri ta'ab": pemusik yang bisa menjaga diri di tempat maksiat justru dinilai hebat, seperti sopir bagi majikan koruptor. Dua catatan adil. Pertama, ia sendiri memberi syarat "tidak melanggar agama". Kedua, Fathir ayat 18 menjawab pertanyaan tanggung jawab atas dosa orang lain, sedangkan masalah kita adalah perbuatan pemain atas alat itu sendiri dan teks tasabbub dalam Tuhfah, yang menjadikan menolong maksiat terlarang walau tidak ikut melakukannya. Saya tidak memutuskan siapa yang benar atas dasar dua artikel berita; saya hanya menunjukkan bahwa argumennya berada di jalur hukum asal netral dan tasawuf, bukan di jalur teks-teks Syafi'iyyah yang kita baca.

Argumen 'illat dari KH Ma'ruf Khozin layak ditimbang lebih dekat, karena ia punya pijakan pada matan itu sendiri. Dalam NU Online (7 Juni 2022), beliau menyampaikan bahwa ulama dahulu mengharamkan alat petik seperti gitar dan alat tiup, tetapi al-Ghazali dan beberapa imam lain menyebut sebabnya karena alat itu identik dengan musik para pemabuk; karena gitar kini tidak lagi identik dengan itu, dan bila tidak mengarah kepada erotisme maka tidak sampai kepada hukum haram. Ini tepat dengan apa yang kita baca di Ihya', jadi sumber argumennya benar: al-Ghazali yang membangun 'illat itu. Dan matan Minhaj sendiri memakai frasa "min syi'ar asy-syaraba", bukan tambahan penafsir. Bila 'urf berubah sehingga suatu alat tidak lagi menjadi syi'ar peminum, secara lafaz alat itu keluar dari kelas yang dihukum.

Tetapi ada dua hal yang tidak boleh dilewatkan. Pertama, Ibnu Hajar dan ar-Ramli tidak menjadikan syi'ar sebagai pembatas tunggal: mereka menyebut ithrab (kenikmatan yang menyeret kepada kerusakan) sebagai alasan tersendiri dan menambahkan tasyabbuh. Hilangnya syi'ar menghapus alasan kedua dan ketiga, tetapi alasan pertama tetap. Maka pengikut Tuhfah dan Nihayah tidak bisa mengikuti argumen itu begitu saja, sedangkan pengikut jalur Ihya' dan bacaan konjungtif Raudhah bisa. Kedua, Kyai Khozin sendiri meletakkan syarat dan sekaligus tolok ukurnya. Ia menyebut bahwa "yang lebih identik dengan pemabuk sekarang ini menurut saya adalah dangdut koplo", dan memberi syarat tidak mengarah kepada erotisme serta tidak menjadikan orang yang mabuk makin hanyut. Artinya, dengan 'illat al-Ghazali yang beliau pegang sendiri, bila musik yang dipakai di sebuah acara adalah jenis yang oleh beliau diidentikkan dengan para pemabuk, maka syarat yang beliau ajukan justru tidak terpenuhi. Itu bukan tuduhan kepada acara tertentu; itu hanya menunjukkan bahwa argumen yang biasa dipakai untuk membolehkan menuntut pemeriksaan jenis musik dan suasananya, dan tidak bisa dipakai sebagai izin umum untuk semua jenis musik.

Apakah 'urf Indonesia sudah mengubah posisi alat? Argumen "di Indonesia keyboard dipakai di acara keagamaan sehingga bukan syi'ar fasik" adalah argumen 'urf yang sah sebagai jenis argumen. Kaidah al-'adah muhakkamah, kata as-Suyuthi, dasar nashnya adalah atsar Ibnu Mas'ud, bukan sabda Nabi. Dalam Raudhah, 'urf dipakai nyata untuk menentukan berat dosa mendengar alat, bukan untuk mengubah alat haram menjadi halal. Ia mengubah bobot perbuatan. Dan argumen 'urf tidak menggugurkan 'illat pertama, yaitu muthrib. Apakah faktanya benar bagi satu majelis adalah soal tahqiq lapangan.

Sampai di sini timbangan mazhab Syafi'i sudah lengkap, termasuk pembelaan terkuat dari pihak yang membolehkan. Namun hukum yang dipegang satu mazhab belum menjawab semua pertanyaan, sebab umat kita tidak hanya bermazhab Syafi'i dalam segala hal. Maka kita keluar dari rumah sendiri.

BAB II — Di luar mazhab Syafi'i: tiga mazhab, ulama masa kini, dan fiqih di Indonesia

Peta Bab II
Gambar: Peta Bab II

Bab ini bergerak dalam tiga lingkaran yang makin dekat dengan kita. Lingkaran pertama adalah Hanafi, Maliki, dan Hanbali, beserta Madinah dan Zhahiri sebagai pihak yang sering disebut membolehkan. Lingkaran kedua adalah ulama masa kini yang paling longgar sampai yang paling ketat. Lingkaran ketiga adalah keputusan dan praktik di Indonesia sendiri.

Mazhab-mazhab lain: apakah haramnya alat musik hanya pendapat Syafi'iyyah?

Pendapat masyhur dan khilaf pada tiga mazhab lain
Gambar: Pendapat masyhur dan khilaf pada tiga mazhab lain

Sampai di sini saya membaca persoalan ini dari rumah sendiri, yaitu mazhab Syafi'i. Itu wajar bagi orang yang bermazhab. Tetapi pembaca yang adil berhak bertanya dua hal yang belum saya jawab. Pertama, apakah haramnya alat musik hanya ijtihad Syafi'iyyah, ataukah juga pendirian tiga imam yang lain? Kedua, bagaimana fiqih masa kini, dengan alat dan keadaan yang jauh berbeda dari zaman Imam Nawawi, memandang acara seperti yang kita bahas?

Saya menjawabnya dengan cara yang sama seperti bab-bab sebelumnya: membuka kitabnya, menyebut siapa berkata apa, di kitab mana, dan bagaimana ia sampai pada hukum itu. Bila sebuah teks saya baca langsung dari kitab yang bersangkutan, saya sebut kitab dan halamannya. Bila saya hanya membacanya lewat kitab lain yang menukilnya, saya katakan itu apa adanya. Urutannya: Hanafi, Maliki, Hanbali, lalu Madinah dan Zhahiri sebagai pihak yang sering disebut membolehkan, lalu kesaksian Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim tentang kesepakatan imam empat, lalu ringkasan titik temu dan titik beda. Sesudah itu baru fiqih kontemporer.

Mazhab Hanafi

Saya mulai dari Hanafi karena dari empat mazhab inilah kata-katanya paling keras, dan itu sering mengejutkan orang yang mengira Hanafi mazhab yang longgar. Rujukan saya Radd al-Muhtar, hasyiyah Ibnu 'Abidin atas ad-Durr al-Mukhtar, cetakan al-Halabi, juz 6, Kitab al-Hazhr wal-Ibahah hlm. 346–350, dan bab Fashl fil-Bai' hlm. 394–395. Di bab terakhir ini matan menyebut:

(وَ) كُرِهَ (كُلُّ لَهْوٍ) لِقَوْلِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - «كُلُّ لَهْوِ الْمُسْلِمِ حَرَامٌ إلَّا ثَلَاثَةً مُلَاعَبَتَهُ أَهْلَهُ وَتَأْدِيبَهُ لِفَرَسِهِ وَمُنَاضَلَتَهُ بِقَوْسِهِ»

Sumber: Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtar (ed. al-Halabi), juz 6 hlm. 395

Artinya: "(Dan) dimakruhkan (segala lahw), karena sabda beliau 'alaihish-shalatu was-salam: 'Setiap lahw seorang muslim haram kecuali tiga: bercandanya dengan istrinya, melatih kudanya, dan memanah dengan busurnya.'"

Kata "dimakruhkan" di sini jangan buru-buru dibaca makruh tanzih. Pensyarah segera menjelaskan jangkauannya, dan penjelasan itu dinukil dari al-Qahistani:

(قَوْلُهُ وَكُرِهَ كُلُّ لَهْوٍ) أَيْ كُلُّ لَعِبٍ وَعَبَثٍ فَالثَّلَاثَةُ بِمَعْنًى وَاحِدٍ كَمَا فِي شَرْحِ التَّأْوِيلَاتِ وَالْإِطْلَاقُ شَامِلٌ لِنَفْسِ الْفِعْلِ، وَاسْتِمَاعُهُ كَالرَّقْصِ وَالسُّخْرِيَةِ وَالتَّصْفِيقِ وَضَرْبِ الْأَوْتَارِ مِنْ الطُّنْبُورِ وَالْبَرْبَطِ وَالرَّبَابِ وَالْقَانُونِ وَالْمِزْمَارِ وَالصَّنْجِ وَالْبُوقِ، فَإِنَّهَا كُلَّهَا مَكْرُوهَةٌ لِأَنَّهَا زِيُّ الْكُفَّارِ، وَاسْتِمَاعُ ضَرْبِ الدُّفِّ وَالْمِزْمَارِ وَغَيْرِ ذَلِكَ حَرَامٌ وَإِنْ سَمِعَ بَغْتَةً يَكُونُ مَعْذُورًا وَيَجِبُ أَنْ يَجْتَهِدَ أَنْ لَا يَسْمَعَ قُهُسْتَانِيٌّ

Sumber: Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtar (ed. al-Halabi), juz 6 hlm. 395

Artinya: "(Ucapannya: dan dimakruhkan segala lahw) yakni segala permainan dan kesia-siaan; ketiga kata itu satu makna sebagaimana dalam Syarh at-Ta'wilat. Kemutlakannya mencakup perbuatannya sendiri dan mendengarkannya, seperti raqs, olok-olok, tepuk tangan, dan memukul dawai dari thunbur, barbath, rabab, qanun, mizmar, shanj, dan buq. Semuanya makruh karena itu pakaian orang-orang kafir. Dan mendengarkan pukulan duff, mizmar, dan semacamnya haram; bila terdengar tiba-tiba ia ma'dzur dan wajib berusaha agar tidak mendengar. Qahistani."

Ada empat hal yang bisa kita petik dari satu kutipan ini. Pertama, siapa yang berbicara: al-Qahistani, ulama Hanafi, dinukil Ibnu 'Abidin tanpa bantahan. Kedua, apa hukumnya: perbuatan memainkan alat dawai dan tiup, serta mendengarkannya, dilarang. Kata "makruh" untuk dawai dan tiup berpasangan dengan kata "haram" untuk istima' duff dan mizmar dalam kalimat yang sama, jadi pembaca tidak boleh mengambil kata pertama dan membuang kata kedua. Ketiga, dasar pikirannya (istinbath): bukan nash khusus, melainkan satu 'illat yang disebut terang, yaitu bahwa itu "zayy al-kuffar", pakaian dan ciri orang-orang kafir, lalu kaidah umum matan bahwa lahw seorang muslim haram kecuali yang tiga. Keempat, ada pembedaan yang sudah kita temui di mazhab Syafi'i: mendengar tiba-tiba itu ma'dzur, tetapi ia wajib berusaha tidak mendengar. Artinya yang dilarang adalah menyengaja.

Perhatikan juga bahwa Qahistani di sini tidak mengecualikan duff seperti Syafi'iyyah dan Hanabilah mengecualikannya untuk pernikahan. Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwait, yang akan kita baca lebih lanjut, mencatat bahwa para fuqaha sepakat atas halalnya duff "dengan rincian". Rincian itulah yang membedakan ucapan Qahistani yang ketat dengan ucapan mazhab lain yang lebih longgar tentang duff. Untuk acara kita, perbedaan itu tidak menentukan, karena yang dibahas adalah organ tunggal, bukan duff.

Berikutnya soal hukum menghadiri tempat yang ada lahw-nya. Ibnu 'Abidin mengutip as-Siraj dan al-Ikhtiyar:

وَفِي السِّرَاجِ وَدَلَّتْ الْمَسْأَلَةُ أَنَّ الْمَلَاهِيَ كُلَّهَا حَرَامٌ وَيُدْخَلُ عَلَيْهِمْ بِلَا إذْنِهِمْ لِإِنْكَارِ الْمُنْكَرِ

Sumber: Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtar (ed. al-Halabi), juz 6 hlm. 348

Artinya: "Dan dalam as-Siraj: masalah itu menunjukkan bahwa segala malahi haram, dan (rumah) mereka dimasuki tanpa izin mereka demi mengingkari mungkar."

(قَوْلُهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يَقْعُدَ) أَيْ يَجِبُ عَلَيْهِ قَالَ فِي الِاخْتِيَارِ لِأَنَّ اسْتِمَاعَ اللَّهْوِ حَرَامٌ وَالْإِجَابَةُ سُنَّةٌ وَالِامْتِنَاعَ عَنْ الْحَرَامِ أَوْلَى اهـ

Sumber: Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtar (ed. al-Halabi), juz 6 hlm. 348

Artinya: "(Ucapannya: tidak sepatutnya ia duduk) yakni wajib atasnya. Dalam al-Ikhtiyar: karena mendengarkan lahw haram sedangkan memenuhi undangan itu sunnah, dan menahan diri dari yang haram lebih utama. Selesai."

Dua kutipan ini menjawab pertanyaan yang sering muncul: apakah orang yang diundang ke sebuah acara yang di dalamnya ada musik boleh hadir dan duduk? Dalam Hanafi, jawabannya tidak boleh duduk, dan kata "la yanbaghi" dalam matan ditafsirkan Ibnu 'Abidin sebagai "wajib" meninggalkannya. Alasannya adalah timbangan dua dalil: undangan itu sunnah (menurut Hanafi), mendengar lahw itu haram, dan meninggalkan yang haram lebih diutamakan. Kita akan bertemu kaidah yang sama, dengan redaksi yang lebih keras, pada Ibnu 'Utsaimin.

Soal keras-lunak, saya perlu jujur membaca satu kalimat yang kerap dikutip untuk menakut-nakuti. Dalam al-Bazzaziyyah, yang dinukil Ibnu 'Abidin:

قُلْت: وَفِي الْبَزَّازِيَّةِ اسْتِمَاعُ صَوْتِ الْمَلَاهِي كَضَرْبِ قَصَبٍ وَنَحْوِهِ حَرَامٌ لِقَوْلِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - «اسْتِمَاعُ الْمَلَاهِي مَعْصِيَةٌ وَالْجُلُوسُ عَلَيْهَا فِسْقٌ وَالتَّلَذُّذُ بِهَا كُفْرٌ» أَيْ بِالنِّعْمَةِ

Sumber: Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtar (ed. al-Halabi), juz 6 hlm. 349

Artinya: "Saya katakan: dan dalam al-Bazzaziyyah: mendengarkan suara alat-alat lahw seperti memukul qashab dan semacamnya haram, karena sabda beliau 'alaihish-shalatu was-salam: 'Mendengarkan malahi itu maksiat, duduk di atasnya itu fasik, dan bersenang-senang dengannya itu kufur', yakni kufur terhadap nikmat."

Kata "kufur" di situ tidak boleh dibaca keluar dari Islam. Ibnu 'Abidin sendiri menafsirkannya dengan "yakni terhadap nikmat", kufran an-ni'mah. Dan Ibnul Qayyim yang meriwayatkan versi yang mirip dari Hanafiyyah menambahkan catatan penting: "mereka meriwayatkan dalam hal itu sebuah hadits yang tidak sah marfu'-nya". Saya akan kutip teksnya sebentar lagi. Jadi dua pelajaran: jangan menyebut Hanafi mengkafirkan orang yang mendengar musik, dan jangan pula memakai hadits itu sebagai dalil, karena Ibnul Qayyim mencatat bahwa hadits itu tidak sah marfu'-nya.

Sekarang bagaimana Hanafiyyah mendefinisikan ghina', sebab hukum pada ghina' berbeda dari hukum pada alat. Al-Qahistani:

عَرَّفَ الْقُهُسْتَانِيُّ الْغِنَاءَ بِأَنَّهُ تَرْدِيدُ الصَّوْتِ بِالْأَلْحَانِ فِي الشِّعْرِ مَعَ انْضِمَامِ التَّصْفِيقِ الْمُنَاسِبِ لَهَا قَالَ فَإِنْ فُقِدَ قَيْدٌ مِنْ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ لَمْ يَتَحَقَّقْ الْغِنَاءُ اهـ

Sumber: Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtar (ed. al-Halabi), juz 6 hlm. 349

Artinya: "Al-Qahistani mendefinisikan ghina' sebagai: mengulang-ulang suara dengan lagu-lagu dalam syair disertai tepukan yang sesuai dengannya. Ia berkata: bila hilang salah satu dari tiga qayd ini, ghina' tidak terwujud. Selesai."

Definisi tiga unsur ini (suara berlagu, syair, tepukan) menarik, karena ia menunjukkan bahwa menurut sebagian Hanafiyyah ghina' dalam arti teknis lebih sempit daripada "menyanyi" dalam bahasa kita. Tetapi jangan terlalu cepat mengambil keuntungan darinya. Hukum atas alat, seperti sudah terbaca, berdiri sendiri. Dan hukum atas isi lagu, kata Ibnul Humam dalam Fath al-Qadir yang dinukil Ibnu 'Abidin, ditentukan oleh lafaznya:

عَرَفْنَا مِنْ هَذَا أَنَّ التَّغَنِّيَ الْمُحَرَّمَ مَا كَانَ فِي اللَّفْظِ مَا لَا يَحِلُّ كَصِفَةِ الذُّكُورِ وَالْمَرْأَةِ الْمُعَيَّنَةِ الْحَيَّةِ وَوَصْفِ الْخَمْرِ الْمُهَيِّجِ إلَيْهَا وَالْحَانَاتِ وَالْهِجَاءِ لِمُسْلِمٍ أَوْ ذِمِّيٍّ

Sumber: Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtar (ed. al-Halabi), juz 6 hlm. 349

Artinya: "Kita tahu dari ini bahwa tagannii yang diharamkan adalah yang di dalam lafaznya ada hal yang tidak halal, seperti menyifati laki-laki, perempuan tertentu yang masih hidup, sifat khamr yang membangkitkan kepadanya, kedai-kedai minuman, dan celaan kepada muslim atau dzimmi."

نَعَمْ إذَا قِيلَ ذَلِكَ عَلَى الْمَلَاهِي امْتَنَعَ وَإِنْ كَانَ مَوَاعِظَ وَحِكَمًا لِلْآلَاتِ نَفْسِهَا لَا لِذَلِكَ التَّغَنِّي

Sumber: Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtar (ed. al-Halabi), juz 6 hlm. 349

Artinya: "Ya, bila itu dibacakan di atas alat-alat lahw maka terlarang, walaupun isinya nasihat dan hikmah, karena (larangan itu) pada alat-alatnya sendiri, bukan pada tagannii itu."

Dua kutipan itu satu napas. Isi lagu dihukumi menurut lafaznya. Tetapi bila lagu yang isinya baik, bahkan nasihat dan hikmah, dibawakan di atas alat lahw, ia tetap terlarang, karena larangannya ada pada alat. Ini jawaban Hanafi atas argumen yang sering saya dengar: "liriknya kan baik, nasihat, selawat". Dalam Hanafi, lirik yang baik tidak menghalalkan alat yang haram.

Untuk adil, saya juga harus menyebut bagaimana Ibnu 'Abidin menjelaskan sebab pengharaman itu. Dalam Mausu'ah Kuwait, entri "ma'azif", dikutip ucapannya:

نَصَّ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ عَلَى أَنَّ مَا حَرُمَ مِنَ الْمَعَازِفِ وَآلاَتِ اللَّهْوِ لَمْ يَحْرُمْ لَعَيْنِهِ وَإِِِنَّمَا لِعِلَّةٍ أُخْرَى:فَقَال ابْنُ عَابِدِينَ: آلَةُ اللَّهْوِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً لَعَيْنِهَا بَل لِقَصْدِ اللَّهْوِ مِنْهَا، إِِمَّا مِنْ سَامِعِهَا أَوْ مِنَ الْمُشْتَغِل بِهَا، أَلاَ تَرَى أَنَّ ضَرْبَ تِلْكَ الآْلَةِ حَل تَارَةً وَحَرُمَ أُخْرَى بِاخْتِلاَفِ النِّيَّةِ؟وَالأُْمُورُ بِمَقَاصِدِهَا.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38 hlm. 169

Artinya: "Sebagian fuqaha menegaskan bahwa apa yang diharamkan dari ma'azif dan alat-alat lahw tidak haram karena zatnya, tetapi karena 'illat lain. Ibnu 'Abidin berkata: alat lahw tidak haram karena zatnya, melainkan karena maksud lahw darinya, baik dari pendengarnya maupun dari yang menggelutinya. Tidakkah engkau lihat bahwa memukul alat itu terkadang halal dan terkadang haram karena perbedaan niat? Dan segala urusan itu menurut maksudnya."

Ini pendapat penting dan harus diperlakukan dengan hormat, karena ia salah satu pegangan terkuat bagi yang ingin longgar. Tetapi bacalah apa yang dikatakannya dengan teliti. Ibnu 'Abidin tidak berkata alat itu halal. Ia berkata keharamannya bergantung pada maksud lahw. Maka pertanyaan yang harus dijawab untuk setiap acara adalah: untuk apa alat itu dimainkan dan didengarkan? Pada alat yang dipakai untuk sinyal perang, memberi aba-aba kafilah, atau tujuan pendidikan, maksud lahw tidak ada. Pada organ tunggal di acara dangdutan yang tujuannya hiburan, tarian, dan kesenangan, maksud itu justru inti acaranya. Itu bukan tuduhan, melainkan pembacaan 'illat Ibnu 'Abidin itu sendiri terhadap fakta yang kita sepakati bersama: acara itu memang dimaksudkan untuk hiburan. Maka pendapat Ibnu 'Abidin tidak menolong pihak yang membolehkan acara semacam itu; ia hanya menolong pihak yang menggunakan alat untuk kepentingan di luar lahw.

Kemudian, bagaimana Hanafiyyah menghukumi sama' kaum sufi, karena banyak orang membawa sama' sufi sebagai dalil musik di majelis dzikir? Ibnu 'Abidin menukil dari al-Jauharah dan at-Tatarkhaniyyah:

قَالَ الشَّارِحُ: زَادَ فِي الْجَوْهَرَةِ: وَمَا يَفْعَلُهُ مُتَصَوِّفَةُ زَمَانِنَا حَرَامٌ لَا يَجُوزُ الْقَصْدُ وَالْجُلُوسُ إلَيْهِ

Sumber: Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtar (ed. al-Halabi), juz 6 hlm. 349

Artinya: "Pensyarah berkata: al-Jauharah menambahkan: dan apa yang dilakukan sufi zaman kita haram, tidak boleh disengaja dan tidak boleh duduk kepadanya."

وَفِي التَّتَارْخَانِيَّة عَنْ الْعُيُونِ إنْ كَانَ السَّمَاعُ سَمَاعَ الْقُرْآنِ وَالْمَوْعِظَةِ يَجُوزُ، وَإِنْ كَانَ سَمَاعَ غِنَاءٍ فَهُوَ حَرَامٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ

Sumber: Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtar (ed. al-Halabi), juz 6 hlm. 349

Artinya: "Dan dalam at-Tatarkhaniyyah dari al-'Uyun: bila sama' itu sama' Al-Qur'an dan mau'izhah maka boleh, dan bila sama' ghina' maka ia haram dengan ijma' ulama."

Dan di tempat lain, ia menukil syarat-syarat yang diajukan bagi sama' sufi yang diperbolehkan, lalu kesimpulannya:

وَلَهُ شَرَائِطُ سِتَّةٌ: أَنْ لَا يَكُونَ فِيهِمْ أَمْرَدُ، وَأَنْ تَكُونَ جَمَاعَتُهُمْ مِنْ جِنْسِهِمْ، وَأَنْ تَكُونَ نِيَّةُ الْقَوْلِ الْإِخْلَاصَ لَا أَخْذَ الْأَجْرِ وَالطَّعَامِ، وَأَنْ لَا يَجْتَمِعُوا لِأَجْلِ طَعَامٍ أَوْ فُتُوحٍ، وَأَنْ لَا يَقُومُوا إلَّا مَغْلُوبِينَ وَأَنْ لَا يُظْهِرُوا وَجْدًا إلَّا صَادِقِينَ.وَالْحَاصِلُ: أَنَّهُ لَا رُخْصَةَ فِي السَّمَاعِ فِي زَمَانِنَا لِأَنَّ الْجُنَيْدَ - رَحِمَهُ اللَّهُ - تَعَالَى تَابَ عَنْ السَّمَاعِ فِي زَمَانِهِ اهـ

Sumber: Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtar (ed. al-Halabi), juz 6 hlm. 349

Artinya: "Ia punya enam syarat: tidak ada di antara mereka amrad; jamaah mereka sejenis mereka; niat ucapan adalah ikhlas, bukan mengambil upah dan makanan; mereka tidak berkumpul karena makanan atau futuh; mereka tidak berdiri kecuali terkalahkan; dan tidak menampakkan wajd kecuali dengan jujur. Intinya: tidak ada rukhshah dalam sama' di zaman kita, karena al-Junaid rahimahullah ta'ala bertaubat dari sama' di zamannya. Selesai."

Ada dua catatan. Pertama, kutipan ini adalah nukilan di dalam Radd al-Muhtar, dan Ibnu 'Abidin tidak menyebut dalam potongan yang saya baca siapa penyusun asli enam syarat itu, jadi saya tidak menisbahkannya kepada orang tertentu. Kedua, justru karena ia membahas sama' sufi, yang jauh lebih bersahaja daripada dangdutan, kesimpulannya patut direnungkan: mazhab Hanafi akhir menutup rukhshah itu "di zaman kita", dengan alasan bahwa al-Junaid pun bertaubat darinya. Kalau sama' kaum sufi saja dengan enam syarat itu ditutup pintunya, saya tidak melihat bagaimana acara dengan organ, penyanyi, dan joget bersama dapat memperoleh keringanan dari mazhab yang sama.

Terakhir tentang Hanafi, dua penguat dari luar kitab mazhabnya. Ibnul Qayyim dalam Ighatsah al-Lahfan (juz 1 hlm. 404–411, cetakan 'Atha'at al-'Ilm) menukil dari at-Tarthusi, lalu membuat kesimpulannya sendiri:

قَالَ: وَأَمَّا أَبُو حَنِيفَةَ فَإِنَّهُ يَكْرَهُ الْغِنَاءَ، وَيَجْعَلُهُ مِنَ الذُّنُوبِ.وَكَذَلِكَ مَذْهَبُ أَهْلِ الْكُوفَةِ: سُفْيَانُ، وَحَمَّادٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالشَّعْبِيُّ، وَغَيْرُهُمْ، لَا اخْتِلَافَ بَيْنَهُمْ فِي ذَلِكَ، وَلَا نَعْلَمُ خِلَافًا أَيْضًا بَيْنَ أَهْلِ الْبَصْرَةِ فِي الْمَنْعِ مِنْهُ.

Sumber: Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, juz 1 hlm. 405

Artinya: "Ia (at-Tarthusi) berkata: Adapun Abu Hanifah, maka ia memakruhkan ghina' dan menjadikannya termasuk dosa-dosa. Demikian pula mazhab penduduk Kufah: Sufyan, Hammad, Ibrahim, asy-Sya'bi, dan lainnya; tidak ada perselisihan di antara mereka dalam hal itu. Dan kami tidak mengetahui perselisihan pula di antara penduduk Bashrah dalam melarangnya."

قُلْتُ: مَذْهَبُ أَبَى حَنِيفَةَ فِي ذَلِكَ مِنْ أَشَدِّ الْمَذَاهِبِ، وَقَوْلُهُ فِيهِ أَغْلَظُ الْأَقْوَالِ. وَقَدْ صَرَّحَ أَصْحَابُهُ بِتَحْرِيمِ سَمَاعِ الْمَلَاهِي كُلِّهَا، كَالْمِزْمَارِ، وَالدُّفِّ، حَتَّى الضَّرْبِ بِالْقَضِيبِ، وَصَرَّحُوا بِأَنَّهُ مَعْصِيَةٌ، يُوجِبُ الْفِسْقَ، وَتُرَدُّ بِهِ الشَّهَادَةُ.

Sumber: Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, juz 1 hlm. 405

Artinya: "Saya katakan: mazhab Abu Hanifah dalam hal itu termasuk mazhab-mazhab yang paling keras, dan ucapannya di dalamnya paling berat dari semua pendapat. Para sahabatnya telah menegaskan haramnya mendengar malahi seluruhnya, seperti mizmar dan duff, bahkan memukul qadhib, dan mereka menegaskan bahwa itu maksiat yang menyebabkan kefasikan dan ditolaknya kesaksian."

وَأَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ أَنَّهُمْ قَالُوا: إِنَّ السَّمَاعَ فِسْقٌ، وَالتَّلَذُّذَ بِهِ كُفْرٌ. هَذَا لَفْظُهُمْ، وَرَوَوْا فِي ذَلِكَ حَدِيثًا لَا يَصِحُّ رَفْعُهُ.

Sumber: Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, juz 1 hlm. 405

Artinya: "Dan yang lebih jauh dari itu, mereka berkata: sama' itu fasik dan bersenang-senang dengannya itu kufur. Itu lafaz mereka, dan mereka meriwayatkan dalam hal itu sebuah hadits yang tidak sah marfu'-nya."

Di sinilah catatan Ibnul Qayyim yang saya sebut tadi berada. Dengan itu lengkap gambaran Hanafi dari tiga sisi: dari kitab mazhabnya sendiri (Radd al-Muhtar), dari pencatat khilaf yang bukan Hanafi (Ibnul Qayyim), dan dari ringkasan ensiklopedis (Kuwait). Dan masih ada satu keterangan yang menjelaskan kapan kesaksian seorang penyanyi Hanafi ditolak. Mausu'ah Kuwait mencatat batasannya:

وَقَيَّدَ الْحَنَفِيَّةُ رَدَّ شَهَادَةِ الْمُغَنِّي بِأَنْ يُغْنِيَ لِلنَّاسِ بِأُجْرَةٍ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31 hlm. 297

Artinya: "Dan Hanafiyyah membatasi penolakan kesaksian penyanyi pada orang yang bernyanyi untuk orang-orang dengan bayaran."

Jadi menurut Hanafi, yang mencederai syahadah bukan setiap orang yang bersenandung, tetapi penyanyi yang menjadikannya mata pencaharian: bernyanyi untuk orang banyak dengan upah. Biduan panggung yang dibayar oleh panitia berada tepat di dalam batasan itu.

Ringkasnya, mazhab Hanafi membaca persoalan ini begini: alat-alat lahw haram, mendengarkannya dengan sengaja haram, tempat yang ada lahw-nya tidak boleh diduduki, sama' sufi pun ditutup pintunya di zaman kita, isi lagu dihukumi menurut lafaznya, dan lirik yang baik tidak menghalalkan alat. Satu-satunya jendela adalah ucapan Ibnu 'Abidin bahwa keharaman alat bergantung pada maksud lahw, dan ia tidak membuka jendela itu untuk acara yang memang bermaksud hiburan.

Mazhab Maliki

Maliki adalah mazhab yang paling sering dikutip untuk membolehkan. Penyebabnya satu nama: Madinah. Sebagian ulama menukil bahwa penduduk Madinah membolehkan 'ud, dan sebagian menyandarkannya kepada Imam Malik sendiri. Maka saya harus membaca mazhab ini dengan lebih hati-hati dari yang lain. Saya mulai dari kitab fiqih Maliki yang paling rinci tentang bab ini yang bisa saya buka, Minah al-Jalil, syarah Syaikh Muhammad 'Ullaish atas Mukhtashar Khalil, juz 8 hlm. 393–395, bab Ahkam asy-Syahadah.

Perlu dipahami cara berpikir mazhab ini. Di mazhab Syafi'i kita mulai dari hukum alat, lalu turun ke syahadah dan muru'ah. Di Maliki urutan itu terbalik: pembahasannya muncul justru di bab syahadah, dalam syarat 'adalah, ketika Khalil menyebut bahwa seorang saksi harus "dzu muru'ah", yaitu orang yang meninggalkan perkara yang tidak pantas baginya, dan satu di antaranya adalah mendengarkan ghina'. Matan Khalil berbunyi:

وَسَمَاعِ غِنَاءٍ، وَدِبَاغَةٍ، وَحِيَاكَةٍ اخْتِيَارًا، وَإِدَامَةِ شَطْرَنْجٍ

Sumber: Muhammad 'Ullaish, Minah al-Jalil, juz 8 hlm. 395

Artinya: "...dan mendengarkan ghina', menyamak kulit, menenun dengan pilihan, dan terus-menerus bermain catur."

Matan Khalil menyebut daftar hal yang tidak layak bagi orang bermuru'ah, dimulai dari bermain dengan merpati dan dilanjutkan dengan mendengar ghina'. Syaikh 'Ullaish menjelaskan lebih dahulu apa arti "tidak layak", lalu mulai merinci daftarnya:

(بِتَرْكِ) شَيْءٍ (غَيْرِ لَائِقٍ) أَيْ مُنَاسِبٍ لِحَالِ مُرْتَكِبِهِ وَإِنْ كَانَ مُبَاحًا فِي بَادِئِ الرَّأْيِ.

Sumber: Muhammad 'Ullaish, Minah al-Jalil, juz 8 hlm. 394

Artinya: "(Dengan meninggalkan) sesuatu (yang tidak layak), yakni yang tidak sesuai dengan keadaan pelakunya, walaupun pada pandangan pertama ia mubah."

وَبَيَّنَ غَيْرَ اللَّائِقِ فَقَالَ (مِنْ) لَعِبٍ بِ (حَمَامٍ)

Sumber: Muhammad 'Ullaish, Minah al-Jalil, juz 8 hlm. 394

Artinya: "Dan ia menjelaskan apa yang tidak layak, maka ia berkata: (dari) bermain dengan (merpati)."

Perhatikan kuncinya: "walaupun pada pandangan pertama ia mubah". Maliki di sini tidak sedang mengatakan semuanya haram. Ia sedang berkata bahwa ada perkara yang mubah pada pandangan pertama tetapi merusak muru'ah, dan muru'ah adalah bagian dari 'adalah, dan 'adalah syarat diterimanya kesaksian. Lalu apa itu muru'ah? Ibnu Muhriz:

ابْنُ مُحْرِزٍ لَسْنَا نَعْنِي بِالْمُرُوءَةِ نَظَافَةَ الثَّوْبِ وَفَرَاهَةَ الْمَرْكُوبِ وَجَوْدَةَ الْآلَةِ وَحُسْنَ الشَّارَةِ، أَيْ الْهَيْئَةِ، بَلْ الْمُرَادُ الصَّوْنُ وَالصَّمْتُ الْحَسَنُ وَحِفْظُ اللِّسَانِ وَتَجَنُّبُ الْمُجُونِ وَالِارْتِفَاعُ عَنْ كُلِّ خُلُقٍ رَدِيءٍ يَرَى أَنَّ كُلَّ مَنْ تَخَلَّقَ بِهِ لَا يُحَافِظُ مَعَهُ عَلَى دِينِهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي نَفْسِهِ جُرْحَةٌ.

Sumber: Muhammad 'Ullaish, Minah al-Jalil, juz 8 hlm. 394

Artinya: "Ibnu Muhriz: Kami tidak memaksudkan dengan muru'ah kebersihan pakaian, kebagusan tunggangan, mutu alat, dan baiknya penampilan, yakni rupa. Yang dimaksud adalah shaun (menjaga diri), diam yang baik, menjaga lisan, menjauhi al-mujun, dan menjauhkan diri dari setiap akhlak buruk yang menurutnya siapa pun yang berakhlak dengannya tidak menjaga agamanya bersamanya, walaupun pada dirinya itu bukan jurh."

ابْنُ الْحَاجِبِ الْمُرُوءَةُ الِارْتِفَاعُ عَنْ كُلِّ مَا يَرَى أَنَّ مَنْ تَخَلَّقَ بِهِ لَا يُحَافِظُ عَلَى دِينِهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَرَامًا.

Sumber: Muhammad 'Ullaish, Minah al-Jalil, juz 8 hlm. 394

Artinya: "Ibnul Hajib: Muru'ah adalah menjauhkan diri dari segala yang ia pandang bahwa siapa yang berakhlak dengannya tidak menjaga agamanya, walaupun itu tidak haram."

ابْنُ عَرَفَةَ وَالرِّوَايَاتُ وَالْأَقْوَالُ وَاضِحَةٌ بِأَنَّ تَرْكَ الْمُرُوءَةِ جُرْحَةٌ لِدَلَالَتِهِ عَلَى عَدَمِ الْمُحَافَظَةِ الدِّينِيَّةِ وَهِيَ لَازِمُ الْعَدَالَةِ وَتَرْكُهَا مُسَبَّبٌ غَالِبًا عَنْ اتِّبَاعِ الشَّهَوَاتِ.

Sumber: Muhammad 'Ullaish, Minah al-Jalil, juz 8 hlm. 394

Artinya: "Ibnu 'Arafah: Riwayat-riwayat dan pendapat-pendapat jelas bahwa meninggalkan muru'ah adalah jurh, karena menunjukkan tidak adanya muhafazhah diniyyah, dan itu lazim bagi 'adalah, dan meninggalkannya umumnya disebabkan oleh mengikuti syahwat."

Tiga ulama Maliki memberi definisi yang saling melengkapi, dan dari ketiganya terlihat bagaimana mazhab ini berpikir. Muru'ah bukan penampilan lahiriah, bukan kebersihan pakaian atau mutu kendaraan. Ia adalah penjagaan diri dari apa yang, menurut pandangan orang yang menimbang, menunjukkan lemahnya penjagaan agama, walaupun perkara itu tidak sampai haram. Dan meninggalkan muru'ah dianggap sebagai jurh karena itu petunjuk adanya ittiba' asy-syahawat, mengikuti syahwat. Dengan kerangka itu, kita siap membaca bagaimana syarah menghukumi mendengar ghina':

مِنْ (سَمَاعِ غِنَاءٍ) بِكَسْرِ الْغَيْنِ الْمُعْجَمَةِ مَمْدُودًا وَإِنْ قُصِرَ فَهُوَ الْيَسَارُ وَالْمَالُ، وَظَاهِرُهُ كَانَ مَعَ آلَةٍ أَمْ لَا فَفِيهَا تُرَدُّ شَهَادَةُ الْمُغَنِّي وَالْمُغَنِّيَةِ وَالنَّائِحِ وَالنَّائِحَةِ إذَا عُرِفُوا بِذَلِكَ

Sumber: Muhammad 'Ullaish, Minah al-Jalil, juz 8 hlm. 395

Artinya: "...dan di antaranya (mendengarkan ghina'), dengan kasrah ghain mu'jamah dan dipanjangkan; bila dipendekkan artinya kekayaan dan harta. Zhahirnya, baik dengan alat maupun tidak. Maka dalam (Mudawwanah) ditolak kesaksian penyanyi laki-laki dan perempuan, serta peratap laki-laki dan perempuan, bila mereka dikenal dengan itu."

Sumbernya jelas: Syaikh 'Ullaish menisbahkan hukum penolakan syahadah penyanyi dan peratap kepada Mudawwanah, kitab induk mazhab Maliki. Saya membaca isi Mudawwanah lewat nukilan 'Ullaish, bukan dari Mudawwanah langsung; itu saya catat di bagian batas pemeriksaan. Tetapi nukilan ini menyebut syaratnya sendiri: "bila mereka dikenal dengan itu". Penolakan kesaksian berlaku pada orang yang dikenal dengan menyanyi, bukan pada orang yang sesekali bersenandung.

Berikutnya dua pendapat ulama Maliki yang menunjukkan di mana batas antara makruh dan jurh. Ibnu 'Abdil Hakam dan al-Mazari:

ابْنُ عَبْدِ الْحَكَمِ سَمَاعُ الْعُودِ جُرْحَةٌ إلَّا فِي صَنِيعٍ لَا شَرَابَ فِيهِ، فَلَا يُحَرَّمُ وَإِنْ كُرِهَ عَلَى كُلِّ حَالٍ، وَالْغِنَاءُ إنْ كَانَ بِغَيْرِ آلَةٍ فَهُوَ مَكْرُوهٌ وَلَا يَقْدَحُ فِي الشَّهَادَةِ بِالْمَرَّةِ الْوَاحِدَةِ، بَلْ لَا بُدَّ مِنْ تَكَرُّرِهِ، وَكَذَا نَصَّ عَلَيْهِ ابْنُ عَبْدِ الْحَكَمِ؛ لِأَنَّهُ حِينَئِذٍ يَقْدَحُ فِي الْمُرُوءَةِ.

Sumber: Muhammad 'Ullaish, Minah al-Jalil, juz 8 hlm. 395

Artinya: "Ibnu 'Abdil Hakam: mendengarkan 'ud adalah jurh kecuali dalam jamuan yang tidak ada minuman keras di dalamnya; maka tidak diharamkan walaupun dimakruhkan dalam segala keadaan. Dan ghina', bila tanpa alat maka makruh, dan tidak mencederai kesaksian dengan sekali saja, tetapi harus berulang. Demikian pula ditegaskan Ibnu 'Abdil Hakam, karena pada saat itu ia mencederai muru'ah."

الْمَازِرِيُّ وَأَمَّا الْغِنَاءُ بِآلَةٍ فَإِنْ كَانَتْ ذَاتَ أَوْتَارٍ كَالْعُودِ وَالطُّنْبُورِ فَمَمْنُوعٌ وَكَذَا الْمِزْمَارُ وَاسْتَظْهَرَ إلْحَاقَهُ بِالْمُحَرَّمَاتِ وَإِنْ أَطْلَقَ. مُحَمَّدٌ فِي سَمَاعِ الْعُودِ أَنَّهُ مَكْرُوهٌ. وَقَدْ يُرِيدُ بِهِ التَّحْرِيمَ.

Sumber: Muhammad 'Ullaish, Minah al-Jalil, juz 8 hlm. 395

Artinya: "Al-Mazari: Adapun ghina' dengan alat, bila alat itu berdawai seperti 'ud dan thunbur maka terlarang, demikian pula mizmar, dan dinilai kuat penggabungannya dengan yang diharamkan, walaupun disebut secara mutlak. Muhammad (berkata) tentang mendengarkan 'ud bahwa itu makruh, dan bisa jadi yang ia maksud adalah haram."

Dua teks ini perlu dibaca berdampingan. Ibnu 'Abdil Hakam adalah suara paling longgar dalam kutipan Maliki yang saya baca, dan lihatlah betapa sempit kelonggarannya. (Kalimat tentang ghina' tanpa alat dalam teks itu ditutup dengan "demikian pula ditegaskan Ibnu 'Abdil Hakam", jadi ia sependapat dengannya.) Mendengarkan 'ud pada dasarnya jurh. Pengecualiannya hanya satu: dalam jamuan yang tidak ada minuman keras, itu tidak diharamkan meski tetap makruh. Itu bukan izin untuk konser. Ghina' tanpa alat makruh dan baru merusak muru'ah bila berulang. Sedangkan al-Mazari menyatakan alat berdawai seperti 'ud dan thunbur serta mizmar "mamnu'", terlarang, dan ia menguatkan penggolongannya dengan yang haram. Dalam nukilan yang sama disebut pula bahwa ucapan "Muhammad" tentang mendengarkan 'ud sebagai makruh "boleh jadi yang dimaksud adalah haram", artinya kata makruh dalam ungkapan Maliki bisa berarti haram. Nama itu tertulis "Muhammad" saja, tanpa keterangan siapa; saya tidak menebaknya.

Hukum alat dalam mazhab Maliki menurut dua nukilan ini dengan demikian: alat berdawai dan mizmar terlarang; 'ud dilonggarkan paling jauh sampai makruh dalam jamuan tanpa khamr; dan ghina' tanpa alat makruh. Tidak satu pun yang menunjukkan bahwa organ, penyanyi bayaran, dan tarian bersama termasuk yang dilonggarkan.

Sekarang tafsir al-Qurthubi, ulama Maliki yang kitab tafsirnya menjadi rujukan lintas mazhab. Dalam penafsiran Luqman ayat 6 (juz 14 hlm. 54–56) ia menulis tentang yang diperbolehkan dan yang dilarang:

فَأَمَّا مَا سَلِمَ مِنْ ذَلِكَ فَيَجُوزُ الْقَلِيلُ مِنْهُ فِي أَوْقَاتِ الْفَرَحِ، كَالْعُرْسِ وَالْعِيدِ وَعِنْدَ التَّنْشِيطِ عَلَى الْأَعْمَالِ الشَّاقَّةِ، كَمَا كَانَ فِي حَفْرِ الْخَنْدَقِ

Sumber: al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, juz 14 hlm. 54

Artinya: "Adapun yang selamat dari itu, maka boleh yang sedikit darinya pada waktu-waktu gembira, seperti pernikahan dan hari raya, dan ketika menyemangati pekerjaan-pekerjaan berat sebagaimana yang terjadi pada penggalian parit (Khandaq)."

وَهُوَ الْغِنَاءُ الْمُعْتَادُ عِنْدَ الْمُشْتَهِرِينَ بِهِ، الَّذِي يُحَرِّكُ النُّفُوسَ وَيَبْعَثُهَا عَلَى الْهَوَى وَالْغَزَلِ، وَالْمُجُونُ الَّذِي يُحَرِّكُ السَّاكِنَ وَيَبْعَثُ الْكَامِنَ فَهَذَا النَّوْعُ إِذَا كَانَ فِي شِعْرٌ يُشَبَّبُ فِيهِ بِذِكْرِ النِّسَاءِ وَوَصْفِ مَحَاسِنِهِنَّ وَذِكْرِ الْخُمُورِ وَالْمُحَرَّمَاتِ لَا يُخْتَلَفُ فِي تَحْرِيمِهِ، لِأَنَّهُ اللَّهْوُ وَالْغِنَاءُ الْمَذْمُومُ بِالِاتِّفَاقِ.

Sumber: al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, juz 14 hlm. 54

Artinya: "Yaitu ghina' yang biasa di kalangan orang-orang yang termasyhur dengannya, yang menggerakkan jiwa dan membangkitkannya kepada hawa nafsu dan ghazal, dan al-mujun yang menggerakkan yang tenang dan membangkitkan yang tersembunyi. Maka jenis ini bila berada dalam syair yang menyebut perempuan dengan tasybib dan menyifati keindahan mereka serta menyebut khamr dan hal-hal yang haram, tidak diperselisihkan keharamannya, karena itulah lahw dan ghina' yang tercela dengan kesepakatan."

Perhatikan dua hal. Pertama, kebolehan dalam al-Qurthubi adalah kebolehan yang "sedikit" dan di waktu tertentu: pernikahan, hari raya, penyemangat kerja berat. Itu pas dengan semua yang kita baca dari Syafi'iyyah dan Hanabilah. Kedua, ia memisahkan jenis ghina' yang "mu'tad", yang lazim di kalangan penyanyi profesional, yang membangkitkan hawa nafsu dan ghazal. Jenis ini, bila syairnya menyebut perempuan, sifat-sifat keindahan mereka, khamr, dan hal-hal haram, "tidak diperselisihkan keharamannya". Saya menilai kalimat ini penting karena ia datang dari seorang Maliki, bukan Syafi'i, dan ia menggambarkan dengan tepat ciri musik hiburan populer: dibawakan oleh orang yang menjadikannya profesi, menggerakkan syahwat, dan sering memuat ghazal dan tasybib. Apakah dangdutan di acara tertentu masuk ke dalamnya bergantung pada syair dan cara membawakannya, dan itu fakta lapangan yang saya tidak punya.

Lalu bagaimana pendirian Imam Malik sendiri? Al-Qurthubi menukilnya dalam dua tempat:

أَمَّا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ فَإِنَّهُ نَهَى عَنِ الْغِنَاءِ وَعَنِ اسْتِمَاعِهِ، وَقَالَ: إِذَا اشْتَرَى جَارِيَةً وَوَجَدَهَا مُغَنِّيَةً كَانَ لَهُ رَدُّهَا بِالْعَيْبِ، وَهُوَ مَذْهَبُ سَائِرِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ

Sumber: al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, juz 14 hlm. 55

Artinya: "Adapun Malik bin Anas, maka ia melarang ghina' dan mendengarkannya, dan berkata: bila seseorang membeli budak perempuan lalu mendapatinya penyanyi, ia berhak mengembalikannya karena cacat. Dan itulah mazhab seluruh penduduk Madinah."

سَأَلْتُ مَالِكَ بْنَ أَنَسٍ عَمَّا يُرَخِّصُ فِيهِ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنَ الْغِنَاءِ فَقَالَ: إِنَّمَا يَفْعَلُهُ عِنْدَنَا الْفُسَّاقُ.

Sumber: al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, juz 14 hlm. 55

Artinya: "Saya bertanya kepada Malik bin Anas tentang apa yang diberi keringanan oleh penduduk Madinah berupa ghina', maka ia berkata: yang melakukannya di sisi kami hanyalah orang-orang fasik."

Ibnul Qayyim juga menukil kalimat yang sama dari at-Tarthusi dalam Ighatsah:

أَمَّا مَالِكٌ فَإِنَّهُ نَهَى عَنِ الْغِنَاءِ، وَعَنِ اسْتِمَاعِهِ وَقَالَ: «إِذَا اشْتَرَى جَارِيَةً فَوَجَدَهَا مُغَنِّيَةً كَانَ لَهُ أَنْ يَرُدَّهَا بِالْعَيْبِ».وَسُئِلَ مَالِكٌ عَمَّا يُرَخِّصُ فِيهِ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنَ الْغِنَاءِ، فَقَالَ: «إِنَّمَا يَفْعَلُهُ عِنْدَنَا الْفُسَّاقُ».

Sumber: Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, juz 1 hlm. 404

Artinya: "Adapun Malik, maka ia melarang ghina' dan mendengarkannya, dan berkata: bila ia membeli budak perempuan lalu mendapatinya penyanyi, ia berhak mengembalikannya karena cacat. Dan Malik ditanya tentang apa yang diberi keringanan oleh penduduk Madinah berupa ghina', maka ia berkata: yang melakukannya di sisi kami hanyalah orang-orang fasik."

Dari sini terlihat istinbath Imam Malik: ia menimbang ghina' dengan dua ukuran. Dalam jual beli, kemampuan menyanyi pada seorang budak perempuan dianggap cacat, sehingga pembeli berhak mengembalikannya; artinya dalam pandangannya, itu bukan nilai tambah melainkan 'aib. Dan dalam sosiologi Madinah, yang melakukan ghina' adalah orang fasik. Teks al-Qurthubi bahkan menambahkan bahwa itu mazhab seluruh penduduk Madinah. Ini bertentangan langsung dengan klaim bahwa Madinah membolehkan; mengapa klaim itu muncul dan siapa yang membawanya, saya bahas dalam bagian Madinah dan Zhahiri di bawah.

Satu teks Maliki lagi yang perlu dibaca karena menyebut sisi positif dan sisi negatif sekaligus, Ibnul 'Arabi (al-Qadhi Abu Bakr), dinukil al-Qurthubi:

قَالَ الْقَاضِي أَبُو بَكْرِ بْنُ الْعَرَبِيِّ: وَأَمَّا سَمَاعُ الْقَيْنَاتِ فَيَجُوزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يسمع غناء جاريته، إذ ليس شي مِنْهَا عَلَيْهِ حَرَامًا لَا مِنْ ظَاهِرِهَا وَلَا مِنْ بَاطِنِهَا، فَكَيْفَ يُمْنَعُ مِنَ التَّلَذُّذِ بِصَوْتِهَا. أَمَّا إِنَّهُ لَا يَجُوزُ انْكِشَافُ النِّسَاءِ لِلرِّجَالِ وَلَا هَتْكُ الْأَسْتَارِ وَلَا سَمَاعُ الرَّفَثِ، فَإِذَا خَرَجَ ذَلِكَ إِلَى مَا لَا يَحِلُّ وَلَا يَجُوزُ مُنِعَ مِنْ أَوَّلِهِ وَاجْتُثَّ مِنْ أَصْلِهِ.

Sumber: al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, juz 14 hlm. 56

Artinya: "Al-Qadhi Abu Bakr Ibnul 'Arabi berkata: Adapun mendengarkan para qaynat, maka seorang laki-laki boleh mendengar nyanyian budak perempuannya sendiri, karena tidak ada sesuatu pun darinya yang haram atasnya, tidak dari lahiriahnya dan tidak dari batinnya; maka bagaimana ia dilarang menikmati suaranya? Adapun bahwa tidak boleh perempuan tersingkap di hadapan laki-laki, tidak boleh dikoyaknya tabir, dan tidak boleh mendengar kata-kata kotor. Maka bila itu keluar kepada sesuatu yang tidak halal dan tidak boleh, ia dilarang sejak awalnya dan dicabut dari akarnya."

Ini kutipan yang jujur dan perlu diletakkan dengan benar. Ibnul 'Arabi membolehkan seorang laki-laki mendengar nyanyian budak perempuan yang dimilikinya, dengan alasan yang sangat spesifik: perempuan itu sendiri tidak ada yang haram baginya. Alasan ini menunjukkan sasarannya sempit. Ia berbicara tentang tuan dan budak perempuannya dalam kehidupan rumah tangga. Dan ia langsung menutup dengan tiga syarat: perempuan tidak boleh tersingkap di depan laki-laki, tidak boleh tabir dikoyak, tidak boleh didengar kata-kata kotor (rafats). Bila kegiatan itu meluas ke sana, ia harus dilarang dari awal dan dicabut dari akarnya. Saya berani berkata bahwa ucapan ini, dalam keumuman maknanya, justru berlaku terhadap acara pertunjukan di hadapan banyak laki-laki: tersingkapnya perempuan di depan laki-laki adalah persis yang ia larang.

Dan tentang upah, al-Qurthubi menambahkan:

قُلْتُ: وَإِذْ قَدْ ثَبَتَ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ لَا يَجُوزُ فَأَخْذُ الْأُجْرَةِ عَلَيْهِ لَا تَجُوزُ. وَقَدِ ادَّعَى أَبُو عُمَرَ بْنُ عَبْدِ الْبَرِّ الْإِجْمَاعَ عَلَى تَحْرِيمِ الْأُجْرَةِ عَلَى ذَلِكَ.

Sumber: al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, juz 14 hlm. 56

Artinya: "Saya katakan: dan bila telah tetap bahwa perkara ini tidak boleh, maka mengambil upah atasnya tidak boleh. Abu 'Umar bin 'Abdil Barr bahkan mengklaim ijma' atas haramnya upah untuk itu."

Perhatikan susunan alasannya: karena perbuatan itu tidak boleh, maka upah atasnya tidak boleh. Ini kaidah yang sama yang kita jumpai di Syafi'i dan Hanbali (apa yang haram diambil, haram diberikan; ijarah atas maksiat batal). Klaim ijma' Ibnu 'Abdil Barr adalah klaim seorang imam Maliki, dan saya sebut sebagai klaim, bukan sebagai bukti, sebagaimana ijma' yang lain yang telah kita timbang. Mausu'ah Kuwait menyimpulkan senada: sebagian besar fuqaha, yaitu Hanafi, Hanbali, dan yang dipahami dari mazhab Maliki, berpendapat bahwa menjadikan ghina' sebagai profesi mencari rezeki itu haram.

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَهُوَ مَا يُفْهَمُ مِنْ مَذْهَبِ الْمَالِكِيَّةِ إِلَى أَنَّ اتِّخَاذَ الْغِنَاءِ حِرْفَةً يُرْتَزَقُ مِنْهَا حَرَامٌ.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31 hlm. 296

Artinya: "Hanafiyyah dan Hanabilah, dan inilah yang dipahami dari mazhab Malikiyyah, berpendapat bahwa menjadikan ghina' sebagai profesi yang dengannya seseorang mencari nafkah itu haram."

Terakhir tentang Maliki, pembagian alat menurut Mausu'ah Kuwait yang membedakan alat tiup dan alat lain. Entri "istima'" dan "ma'azif" mencatat bahwa Maliki lebih longgar dalam beberapa hal:

أَجَازَ الْمَالِكِيَّةُ الاِسْتِمَاعَ إلَى الآْلاَتِ النَّفْخِيَّةِ كَالْمِزْمَارِ وَنَحْوِهِ، وَمَنَعَهُ غَيْرُهُمْ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 96

Artinya: "Malikiyyah membolehkan mendengarkan alat-alat tiup seperti mizmar dan semacamnya, sedangkan selain mereka melarangnya."

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِِلَى جَوَازِ الزَّمَّارَةِ وَالْبُوقِ، وَقِيل: يُكْرَهَانِ، وَهُوَ قَوْل مَالِكٍ فِي الْمُدَوَّنَةِ وَهَذَا فِي النِّكَاحِ، وَأَمَّا فِي غَيْرِهِ فَيَحْرُمُ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38 hlm. 175

Artinya: "Malikiyyah berpendapat bolehnya zammarah dan buq, dan dikatakan: keduanya makruh, dan itu pendapat Malik dalam Mudawwanah, dan ini pada pernikahan, sedangkan pada selain itu maka haram."

قَال ابْنُ رُشْدٍ وَابْنُ عَرَفَةَ: اتَّفَقَ أَهْل الْعِلْمِ عَلَى إِِجَازَةِ الدُّفِّ وَهُوَ الْغِرْبَال فِي الْعُرْسِ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38 hlm. 170

Artinya: "Ibnu Rusyd dan Ibnu 'Arafah berkata: ahli ilmu sepakat atas dibolehkannya duff, yaitu ghirbal, pada pernikahan."

وَأَمَّا فِي غَيْرِ الْعُرْسِ كَالْخِتَانِ وَالْوِلاَدَةِ فَقَال الدُّسُوقِيُّ: الْمَشْهُورُ عَدَمُ جَوَازِ ضَرْبِهِ، وَمُقَابِل الْمَشْهُورِ جَوَازُهُ فِي كُل فَرَحٍ لِلْمُسْلِمِينَ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38 hlm. 170

Artinya: "Adapun pada selain pernikahan seperti khitan dan kelahiran, ad-Dusuqi berkata: yang masyhur tidak bolehnya memukulnya, dan lawan dari yang masyhur adalah bolehnya pada setiap kegembiraan kaum muslimin."

Maka dalam Maliki ada tiga lapis yang harus dibedakan. Lapis pertama, duff, dibolehkan pada pernikahan dengan kesepakatan; di luar pernikahan, pendapat yang masyhur melarang dan pendapat lain membolehkan pada setiap kegembiraan kaum muslimin. Lapis kedua, alat tiup seperti zammarah dan buq, yang dibolehkan atau dimakruhkan pada pernikahan saja, dan diharamkan di luar pernikahan. Lapis ketiga, alat berdawai dan sejenisnya, yang terlarang. Organ elektronik, yang bisa menirukan semua alat itu, termasuk dalam pembahasan lapis kedua dan ketiga menurut hasil ilhaq yang telah saya pegang. Dan bila kita menerima kelonggaran Maliki atas alat tiup, ia tetap terbatas pada pernikahan dalam teks yang saya baca, bukan pada pesta dan harlah.

Rumusan akhir saya tentang Maliki: mazhab ini memasukkan mendengar ghina' ke dalam perkara yang menurunkan muru'ah, melarang penyanyi profesional bersaksi, memandang alat berdawai terlarang, dan membuka sedikit ruang pada pernikahan dan hari raya dengan duff dan alat tiup. Suara yang paling longgar dalam kutipan-kutipan ini, yakni Ibnu 'Abdil Hakam dan Ibnul 'Arabi, tetap meletakkan batas yang justru dilampaui oleh acara yang kita bahas.

Mazhab Hanbali

Rujukan utama saya al-Mughni karya Ibnu Qudamah, Kitab asy-Syahadat, pasal tentang malahi dan ghina' (cetakan Maktabah al-Qahirah juz 10 hlm. 154–156; saya cocokkan konteksnya dengan cetakan at-Turki juz 14 hlm. 157–160). Ibnu Qudamah membagi malahi menjadi tiga macam. Yang pertama:

فَصْلٌ: فِي الْمَلَاهِي: وَهِيَ عَلَى ثَلَاثَةِ أَضْرُبٍ؛ مُحَرَّمٌ، وَهُوَ ضَرْبُ الْأَوْتَارِ وَالنَّايَاتُ، وَالْمَزَامِيرُ كُلُّهَا، وَالْعُودُ، وَالطُّنْبُورُ، وَالْمِعْزَفَةُ، وَالرَّبَابُ، وَنَحْوُهَا، فَمَنْ أَدَامَ اسْتِمَاعَهَا، رُدَّتْ شَهَادَتُهُ؛

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 157; Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 153

Artinya: "Pasal: tentang malahi. Ia ada tiga macam: yang haram, yaitu memukul awtar, nayat, dan seluruh mazamir, 'ud, thunbur, mi'zafah, rabab, dan semisalnya. Maka siapa yang terus-menerus mendengarkannya, ditolak kesaksiannya;"

Perhatikan frasa "man adama istima'aha", siapa yang terus-menerus mendengarkannya. Itu bukan sekadar mendengar. Dan karena Hanabilah membangun hukum ini atas hadits yang diriwayatkan dari 'Ali dan Abu Umamah tentang tanda-tanda bencana dan perintah Nabi untuk memusnahkan ma'azif dan mazamir (yang Ibnu Qudamah sebutkan sesudah kalimat ini), mereka tidak berhenti pada muru'ah, tetapi memulai dari larangan. Untuk memahami batasnya, kita baca bagaimana Ibnu Qudamah menjawab satu argumen yang sering dipakai pihak yang membolehkan: kisah Ibnu 'Umar. Ia menulis (cetakan at-Turki juz 14 hlm. 158):

ورَوَى نافعٌ، قال: سمِعَ ابنُ عمرَ مِزْمارًا، قال: فوضَعَ إصْبعَيْهِ فى أُذُنَيْه، ونَأَى عن الطَّريقِ، وقال لى: يا نافعُ، هل تسْمَعُ شيئًا؟ قال: فقلتُ: لا. قال: فرفَعَ إصْبَعيْهِ من أُذُنَيْه، وقال: كنتُ مع النَّبِىِّ -صلى اللَّه عليه وسلم-، فسمِعَ مِثلَ هذا، فصنَعَ مِثلَ هذا.

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 158; Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 153

Artinya: "Dan Nafi' meriwayatkan, ia berkata: Ibnu 'Umar mendengar mizmar, maka ia meletakkan dua jarinya di kedua telinganya dan menjauh dari jalan, dan berkata kepadaku: Wahai Nafi', apakah engkau mendengar sesuatu? Aku berkata: Tidak. Maka ia mengangkat dua jarinya dari kedua telinganya, dan berkata: Aku bersama Nabi ﷺ, lalu beliau mendengar seperti ini, maka beliau berbuat seperti ini."

وقد احْتَجَّ قومٌ بهذا الخبرِ على إباحةِ المِزْمارِ، وقالوا: لو كان حرامًا لَمَنعَ النَّبِىُّ -صلى اللَّه عليه وسلم- ابنَ عُمرَ من سَماعِه، وَمَنعَ ابنُ عُمرَ نافعًا من سَماعِه، ولأنْكرَ على الزَّامِرِ بها.

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 158; Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 154

Artinya: "Dan satu kaum telah berhujjah dengan khabar ini atas bolehnya mizmar, dan mereka berkata: bila ia haram, niscaya Nabi ﷺ melarang Ibnu 'Umar mendengarnya, dan Ibnu 'Umar melarang Nafi' mendengarnya, dan niscaya beliau mengingkari peniup mizmar itu."

Argumennya tajam: kalau haram, mengapa Nabi dan Ibnu 'Umar membiarkan Nafi' mendengar, dan mengapa tidak mengingkari peniupnya? Sekarang jawaban Ibnu Qudamah, yang menurut saya adalah salah satu penjelasan terbaik dalam masalah ini:

أَمَّا الْأَوَّلُ فَلَا يَصِحُّ؛ لِأَنَّ الْمُحَرَّمَ اسْتِمَاعُهَا دُونَ سَمَاعِهَا، وَالِاسْتِمَاعُ غَيْرُ السَّمَاعِ، وَلِهَذَا فَرَّقَ الْفُقَهَاءُ فِي سُجُودِ التِّلَاوَةِ بَيْنَ السَّامِعِ وَالْمُسْتَمِعِ، وَلَمْ يُوجِبُوا عَلَى مَنْ سَمِعَ شَيْئًا مُحَرَّمًا سَدَّ أُذُنَيْهِ، وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ} [القصص: ٥٥] . وَلَمْ يَقُلْ: سَدُّوا آذَانَهُمْ.وَالْمُسْتَمِعُ هُوَ الَّذِي يَقْصِدُ السَّمَاعَ، وَلَمْ يُوجَدْ هَذَا مِنْ ابْنِ عُمَرَ، وَإِنَّمَا وُجِدَ مِنْهُ السَّمَاعُ؛

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 158; Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 154

Artinya: "Adapun yang pertama maka tidak sah; karena yang haram adalah mendengarkannya (istima'), bukan mendengar sekilas (sama'), dan istima' bukanlah sama'. Karena itu para fuqaha membedakan dalam sujud tilawah antara orang yang mendengar (sami') dan orang yang mendengarkan (mustami'), dan mereka tidak mewajibkan orang yang mendengar sesuatu yang haram untuk menutup kedua telinganya. Allah ta'ala berfirman: {Dan apabila mereka mendengar kata-kata yang tidak berguna, mereka berpaling darinya} [Al-Qashash: 55], dan tidak berfirman: mereka menutup telinga mereka. Dan mustami' ialah yang bermaksud mendengar, dan ini tidak ada pada Ibnu 'Umar; yang ada padanya hanyalah sama'."

Ini pembedaan yang sama persis dengan yang kita baca di Radd al-Muhtar ("bila terdengar tiba-tiba ia ma'dzur") dan dalam Syafi'iyyah (bahwa yang haram adalah menyengaja mendengarkan). Tiga mazhab, tiga kitab, satu timbangan. Dan ia juga memberi pelajaran praktis: orang yang berada di sebuah ruangan yang tiba-tiba ada musik tidak otomatis berdosa; yang berdosa adalah yang datang karena ingin mendengarkannya, duduk, dan menikmatinya. Hanabilah mengarahkan dosa kepada niat dan kesengajaan, dan itulah yang membedakan orang yang lewat dari orang yang hadir.

Macam kedua dalam pasal itu adalah yang mubah:

وَضَرْبٌ مُبَاحٌ؛ وَهُوَ الدُّفُّ؛ فَإِنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «أَعْلِنُوا النِّكَاحَ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ» . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. وَذَكَرَ أَصْحَابُنَا، وَأَصْحَابُ الشَّافِعِيِّ، أَنَّهُ مَكْرُوهٌ فِي غَيْرِ النِّكَاحِ؛

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 159; Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 154

Artinya: "Dan macam yang mubah, yaitu duff; karena Nabi ﷺ bersabda: 'Umumkanlah pernikahan dan pukullah duff untuknya.' Diriwayatkan oleh Muslim. Dan para sahabat kami dan para sahabat asy-Syafi'i menyebut bahwa ia makruh pada selain pernikahan;"

Ibnu Qudamah menisbahkan hadits itu kepada Muslim sebagaimana tertulis; saya tidak menelusuri takhrijnya di sini, dan yang saya ambil dari kutipan ini hanya fiqihnya: duff mubah pada pernikahan, dan para sahabat Ahmad serta para sahabat asy-Syafi'i menyebut bahwa ia makruh di luar pernikahan Ibnu Qudamah sendiri kemudian berbeda dari mereka:

ولَنا، ما رُوِىَ عن النَّبِىِّ -صلى اللَّه عليه وسلم-، أَنَّ امرأةً جاءَته، فقالتْ: إنِّى نَذَرْتُ إن رجعْتَ من سفَرِك سالمًا، أن أضْرِبَ على رأسِكَ بالدُّفِّ. فقال النَّبِىُّ -صلى اللَّه عليه وسلم-: "أَوْفِ بِنَذْرِكِ". روَاه أبو داودَ. ولو كانَ مَكروهًا لم يأمُرْها به وإن كان مَنْذورًا.

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 159; Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 154

Artinya: "Dan bagi kami, apa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa seorang perempuan datang kepada beliau dan berkata: Aku bernazar, bila engkau pulang dari safarmu dengan selamat, aku akan memukul duff di atas kepalamu. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Penuhilah nazarmu.' Diriwayatkan Abu Dawud. Dan seandainya ia makruh, beliau tidak akan memerintahkannya, walaupun itu nazar."

Jadi Ibnu Qudamah memilih bahwa duff tidak makruh di luar pernikahan, dan alasannya hadits nazar itu. Perbedaan intern semacam ini sebaiknya kita ingat setiap kali ada yang berkata "mazhab Hanbali berpendapat begini": mazhab ini punya pendapat dalam pendapat. Untuk laki-laki, sikap Ibnu Qudamah tegas:

وَأَمَّا الضَّرْبُ بِهِ لِلرِّجَالِ فَمَكْرُوهٌ عَلَى كُلِّ حَالٍ؛ لِأَنَّهُ إنَّمَا كَانَ يَضْرِبُ بِهِ النِّسَاءُ، وَالْمُخَنَّثُونَ الْمُتَشَبِّهُونَ بِهِنَّ، فَفِي ضَرْبِ الرِّجَالِ بِهِ تَشَبُّهٌ بِالنِّسَاءِ، وَقَدْ لَعَنَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ.

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 159; Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 155

Artinya: "Adapun memukulnya oleh laki-laki maka makruh dalam segala keadaan; karena yang memukulnya hanyalah para perempuan dan para mukhannats yang menyerupai mereka. Maka dalam pemukulan duff oleh laki-laki ada tasyabbuh dengan perempuan, dan Nabi ﷺ telah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan."

Ini bukan perkara kecil. Dalam Hanbali, bahkan alat yang diizinkan, yaitu duff, hanya diperuntukkan bagi perempuan; bagi laki-laki ia makruh pada setiap keadaan. Pengecualian duff, dengan demikian, tidak pernah dimaksudkan menjadi pintu bagi panggung hiburan laki-laki.

Macam ketiga adalah qadhib, dan di sini Ibnu Qudamah menyebut tiga hal sekaligus yang berkaitan dengan acara kita:

فَأَمَّا الضَّرْبُ بِالْقَضِيبِ، فَمَكْرُوهِ إذَا انْضَمَّ إلَيْهِ مُحَرَّمٌ أَوْ مَكْرُوهٌ، كَالتَّصْفِيقِ وَالْغِنَاءِ وَالرَّقْصِ، وَإِنْ خَلَا عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ لَمْ يُكْرَهْ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِآلَةٍ وَلَا بِطَرِبٍ، وَلَا يُسْمَعُ مُنْفَرِدًا، بِخِلَافِ الْمَلَاهِي. وَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ فِي هَذَا الْفَصْلِ كَمَا قُلْنَا.

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 155

Artinya: "Adapun memukul dengan qadhib, maka ia makruh bila disertai sesuatu yang haram atau makruh, seperti tepuk tangan, ghina', dan raqs; dan bila bebas dari semua itu ia tidak makruh; karena ia bukan alat dan bukan pula bertarab, dan tidak didengar sendirian, berbeda dengan malahi. Dan mazhab asy-Syafi'i dalam pasal ini seperti yang kami katakan."

Tiga catatan. Pertama, Ibnu Qudamah menyebut tepuk tangan, ghina', dan raqs sebagai hal-hal yang membuat sesuatu yang netral (qadhib) menjadi makruh bila bergabung dengannya, artinya ketiganya sendiri berada dalam wilayah makruh atau haram menurut dia. Kedua, 'illat yang ia pakai untuk membedakan qadhib dari malahi: malahi adalah alat dan bertarab dan bisa didengar sendiri, sedangkan qadhib tidak. Itu 'illat ithrab yang sama dengan yang kita baca dari Ibnu Hajar dan ar-Ramli, tetapi dari seorang Hanbali. Ketiga, kalimat penutup "mazhab asy-Syafi'i dalam pasal ini seperti yang kami katakan" menunjukkan Ibnu Qudamah sendiri melihat kesamaan dua mazhab ini. Itu bukan klaim saya; itu ucapan Ibnu Qudamah.

Berikutnya pasal tentang ghina'. Ini bagian yang paling sering dipakai pihak yang membolehkan, jadi saya baca utuh:

فَصْلٌ: وَاخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا فِي الْغِنَاءِ؛ فَذَهَبَ أَبُو بَكْرٍ الْخَلَّالُ، وَصَاحِبُهُ أَبُو بَكْرٍ عَبْدُ الْعَزِيزِ، إلَى إبَاحَتِهِ.

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 160; Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 155

Artinya: "Pasal: para sahabat kami berselisih tentang ghina'. Abu Bakar al-Khallal dan sahabatnya Abu Bakar 'Abdul 'Aziz berpendapat bolehnya."

قال أبو بكرٍ عبدُ العزيزِ: والغِناءُ والنَّوحُ معنًى واحدٌ، مُباحٌ ما لم يَكُنْ معه مُنْكَرٌ، ولا فيه طَعْنٌ. وكان الخلَّالُ يَحْمِلُ الكَراهةَ من أحمدَ على الأفعالِ المَذْمومةِ، لا على القَوْلِ بعَيْنِه.

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 160; Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 155

Artinya: "Abu Bakar 'Abdul 'Aziz berkata: ghina' dan nawh (ratapan) itu satu makna, mubah selama tidak disertai kemungkaran dan tidak ada celaan di dalamnya. Dan al-Khallal membawa kemakruhan dari Ahmad pada perbuatan-perbuatan yang tercela, bukan pada perkataan itu sendiri."

ورُوِىَ عن أحمدَ، أنَّه سمِعَ من عندِ ابنِه صالحٍ قَوَّالًا، فلم يُنْكِرُ عليه، وقال له صالحٌ: يا أبَة، أليس كُنتَ تكْرَه هذا؟ فقال: إنَّه قيلَ لى: إنَّهم يَسْتَعمِلون المُنْكَرَ.

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 160

Artinya: "Dan diriwayatkan dari Ahmad bahwa ia mendengar seorang qawwal di rumah putranya Shalih, dan ia tidak mengingkarinya. Shalih berkata kepadanya: Wahai Ayah, bukankah engkau dahulu membenci ini? Ia berkata: Dikatakan kepadaku bahwa mereka memakai kemungkaran."

وَاخْتَارَ الْقَاضِي أَنَّهُ مَكْرُوهٌ غَيْرُ مُحَرَّمٍ. وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ، قَالَ: هُوَ مِنْ اللَّهْوِ الْمَكْرُوهِ. وَقَالَ أَحْمَدُ: الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ، لَا يُعْجِبُنِي.وَذَهَبَ آخَرُونَ مِنْ أَصْحَابِنَا إلَى تَحْرِيمِهِ.

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 160; Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 155

Artinya: "Dan al-Qadhi memilih bahwa ia makruh, tidak haram. Itu pendapat asy-Syafi'i; ia berkata: itu termasuk lahw yang makruh. Dan Ahmad berkata: Ghina' menumbuhkan nifaq di dalam hati, tidak menyenangkanku. Dan yang lain dari sahabat-sahabat kami berpendapat haramnya."

وَرَوَى ابْنُ مَسْعُودٍ، أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ» . وَالصَّحُّ أَنَّهُ مِنْ قَوْلِ ابْنِ مَسْعُودٍ.

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 161; Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 156

Artinya: "Dan Ibnu Mas'ud meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Ghina' menumbuhkan nifaq di dalam hati.' Dan yang lebih sahih bahwa itu ucapan Ibnu Mas'ud."

Saya ringkas apa yang dikatakan teks ini, siapa yang berkata, dan bagaimana ia sampai ke sana. Ada tiga pendapat dalam mazhab Hanbali tentang ghina' (tanpa alat, karena pasal ini membahas ghina'): mubah (al-Khallal dan Abu Bakar 'Abdul 'Aziz), makruh (al-Qadhi, sejalan dengan asy-Syafi'i), dan haram (yang lain). Ibnu Taimiyyah, ketika menyebut tiga pendapat itu, mencatat hal yang sama, dan akan kita lihat. Istinbath al-Khallal bukan dalil yang membolehkan ghina' dari nash, tetapi pembacaan terhadap ucapan Imam Ahmad: kemakruhan yang beliau sebut ditujukan pada "perbuatan-perbuatan tercela" yang menyertai ghina', bukan pada kata-kata ghina' itu sendiri. Dan riwayat tentang beliau mendengar qawwal di rumah putranya menunjukkan bahwa penolakan beliau berkait dengan kemungkaran yang mungkin ada; karena ketika dikatakan kepadanya "mereka memakai kemungkaran", barulah ia menjelaskan alasan ketidaksukaannya.

Dua hal wajib saya garis bawahi agar pembacaan ini tidak berat sebelah. Pertama, yang dibolehkan al-Khallal dan Abu Bakar 'Abdul 'Aziz adalah ghina' yang tidak disertai kemungkaran. Syarat itu tertulis dalam teks: "selama tidak disertai kemungkaran dan tidak ada celaan di dalamnya". Kedua, mazhab Hanbali tidak menyamakan itu dengan alat; alat ada di pasal sebelumnya dan hukumnya haram. Maka pendapat yang membolehkan itu tidak bisa dipakai membolehkan organ tunggal.

Lalu soal syahadah, tempat Hanabilah memberi timbangan yang praktis. Ibnu Qudamah:

وَعَلَى كُلِّ حَالٍ، مَنْ اتَّخَذَ الْغِنَاءَ صِنَاعَةً، يُؤْتِي لَهُ، وَيَأْتِي لَهُ، أَوْ اتَّخَذَ غُلَامًا أَوْ جَارِيَةً مُغَنِّينَ، يَجْمَعُ عَلَيْهِمَا النَّاسَ، فَلَا شَهَادَةَ لَهُ؛ لِأَنَّ هَذَا عِنْدَ مَنْ لَمْ يُحَرِّمْهُ سَفَهٌ وَدَنَاءَةٌ وَسُقُوطُ مُرُوءَةٍ، وَمَنْ حَرَّمَهُ فَهُوَ مَعَ سَفَهِهِ عَاصٍ. مُصِرٌّ مُتَظَاهِرٌ بِفُسُوقِهِ. وَبِهَذَا قَالَ الشَّافِعِيُّ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ.

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 161; Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 156

Artinya: "Dan bagaimanapun, siapa yang menjadikan ghina' sebagai profesi, ia didatangi dan mendatangi (orang) untuk itu, atau mengambil budak laki-laki atau perempuan penyanyi yang dengan keduanya ia mengumpulkan orang, maka tidak ada kesaksian baginya; karena ini menurut orang yang tidak mengharamkannya adalah safah, dana'ah, dan gugurnya muru'ah, dan menurut orang yang mengharamkannya, ia bersama safahnya adalah pelaku maksiat yang bersikeras dan terang-terangan dengan kefasikannya. Dan inilah pendapat asy-Syafi'i dan ashhab ar-ra'y (Hanafiyyah)."

وَمَنْ كَانَ يَغْشَى بُيُوتَ الْغِنَاءِ، أَوْ يَغْشَاهُ الْمُغَنُّونَ لِلسَّمَاعِ مُتَظَاهِرًا بِذَلِكَ، وَكَثُرَ مِنْهُ، رُدَّتْ شَهَادَتُهُ، فِي قَوْلِهِمْ جَمِيعًا؛ لِأَنَّهُ سَفَهٌ وَدَنَاءَةٌ.

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 161; Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 156

Artinya: "Dan siapa yang mendatangi rumah-rumah ghina', atau didatangi para penyanyi untuk sama' dengan terang-terangan, dan itu sering darinya, ditolak kesaksiannya menurut ucapan mereka semua; karena itu safah dan dana'ah."

Ini dua teks yang sangat tepat untuk pertanyaan kita, dan ada satu keunikan: Ibnu Qudamah di sini membedakan tiga kelompok pendapat tetapi menyatukan hasilnya. Bagi yang tidak mengharamkan ghina' (al-Khallal), orang yang menjadikannya profesi atau mengumpulkan orang untuk mendengar budak penyanyinya tetap gugur syahadahnya karena safah dan hilangnya muru'ah. Bagi yang mengharamkannya, ia pelaku maksiat yang terang-terangan. Dan kelompok yang mengatakan makruh (asy-Syafi'i) sampai pada hasil yang sama. Kata Ibnu Qudamah, ini pendapat asy-Syafi'i dan ashhab ar-ra'y, yakni Hanafiyyah, jadi ini adalah titik temu tiga mazhab, bukan pendapat satu mazhab. Dan orang yang "mendatangi rumah-rumah ghina'" dengan terang-terangan dan sering pun ditolak syahadahnya menurut ucapan mereka semua. Perhatikan konsistensi antara ini dan ucapan Syafi'i dalam al-Umm yang dikutip Mausu'ah Kuwait: karena itu safah dan gugurnya muru'ah.

Ibnu Qudamah juga menempatkan perkara ini di bawah kaidah asal mubahnya permainan dan batasannya. Setelah membahas perlombaan dan permainan senjata, ia menutup bab permainan dengan kaidah:

فَالْأَصْلُ إبَاحَتُهُ، فَمَا كَانَ مِنْهُ فِيهِ دَنَاءَةٌ يَتَرَفَّعُ عَنْهُ ذَوُو الْمُرُوءَاتِ، مَنَعَ الشَّهَادَةَ إذَا فَعَلَهُ ظَاهِرًا، وَتُكَرِّرَ مِنْهُ، وَمَا كَانَ مِنْهُ لَا دَنَاءَةَ فِيهِ، لَمْ تُرَدَّ بِهَا الشَّهَادَةُ بِحَالٍ.

Sumber: Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. at-Turki), juz 14 hlm. 157; Ibnu Qudamah, al-Mughni (ed. Maktabah al-Qahirah), juz 10 hlm. 153

Artinya: "Maka asalnya mubah. Maka yang di dalamnya ada kehinaan yang dijauhi oleh orang-orang yang bermuru'ah, ia mencegah kesaksian bila dilakukan terang-terangan dan berulang darinya; dan yang tidak ada kehinaan di dalamnya, kesaksian tidak ditolak karenanya dalam keadaan apa pun."

Ini kaidah umum permainan di mazhab Hanbali, dan ia hampir identik dengan kaidah Syafi'i yang sudah saya bahas: asal mubah, lalu muru'ah yang menyaring. Saya sebut ini supaya jelas bahwa Hanabilah pun mengenal prinsip ibahah. Bedanya, bagi alat musik mereka sudah menetapkan pengecualiannya secara nash: awtar, nayat, mazamir, 'ud, thunbur, mi'zafah, rabab. Pengecualian itu adalah "yang haram" di pasal yang kita baca di atas, bukan "yang makruh".

Terakhir, Imam Ahmad sendiri menurut Ibnul Qayyim dalam Ighatsah al-Lahfan:

وَأَمَّا مَذْهَبُ الْإِمَامِ أَحْمَدَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ ابْنُهُ: سَأَلْتُ أَبِي عَنِ الْغِنَاءِ، فَقَالَ: الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ، لَا يُعْجِبُنِي، ثُمَّ ذَكَرَ قَوْلَ مَالِكٍ: إِنَّمَا يَفْعَلُهُ عِنْدَنَا الْفُسَّاقُ.

Sumber: Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, juz 1 hlm. 409

Artinya: "Adapun mazhab Imam Ahmad, maka 'Abdullah putranya berkata: Aku bertanya kepada ayahku tentang ghina', maka ia berkata: Ghina' menumbuhkan nifaq di dalam hati, tidak menyenangkanku. Kemudian ia menyebut ucapan Malik: yang melakukannya di sisi kami hanyalah orang-orang fasik."

وَنَصَّ عَلَى كَسْرِ آلَاتِ اللَّهْوِ كَالطُّنْبُورِ وَغَيْرِهِ، إِذَا رَآهَا مَكْشُوفَةً، وَأَمْكَنَهُ كَسْرُهَا.

Sumber: Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, juz 1 hlm. 410

Artinya: "Dan ia (Ahmad) menegaskan penghancuran alat-alat lahw seperti thunbur dan lainnya, bila ia melihatnya terbuka dan ia mampu menghancurkannya."

وَنَصَّ فِي أَيْتَامٍ وَرِثُوا جَارِيَةً مُغَنِّيَةً، وَأَرَادُوا بَيْعَهَا، فَقَالَ: لَا تُبَاعُ إِلَّا عَلَى أَنَّهَا سَاذَجَةٌ

Sumber: Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, juz 1 hlm. 410

Artinya: "Dan ia menegaskan tentang anak-anak yatim yang mewarisi seorang budak perempuan penyanyi dan ingin menjualnya, maka ia berkata: tidak dijual kecuali sebagai (budak) biasa."

Dua kutipan terakhir ini menunjukkan seberapa jauh Imam Ahmad membawa keyakinannya ke dalam praktik: alat lahw yang terlihat dan bisa dihancurkan, dihancurkan; dan seorang budak perempuan penyanyi yang diwarisi anak yatim tidak dijual sebagai penyanyi, supaya harga yang bersumber dari kemampuan menyanyi tidak masuk harta yatim. Mausu'ah Kuwait menambahkan, tentang cakupan alat dalam mazhab Hanbali:

وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِِلَى أَنَّ آلاَتِ الْمَعَازِفِ تَحْرُمُ سِوَى الدُّفِّ، كَمِزْمَارٍ وَنَايٍ وَزَمَّارَةِ الرَّاعِي سَوَاءٌ اسْتُعْمِلَتْ لِحُزْنٍ أَوْ سُرُورٍ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38 hlm. 175

Artinya: "Dan Hanabilah berpendapat bahwa alat-alat ma'azif itu haram selain duff, seperti mizmar, nay, dan zammarah penggembala, baik digunakan untuk kesedihan maupun kegembiraan."

Perhatikan frasa terakhir: "baik digunakan untuk kesedihan maupun kegembiraan". Hanabilah tidak membuka celah "asal gembira". Haram alat itu tidak bergantung pada acara sedih atau senang.

Maka gambaran Hanbali: alat lahw haram (dengan dalil hadits dan athar), istima' dibedakan dari sama', duff mubah pada pernikahan dan makruh bagi laki-laki, ghina' tanpa alat diperselisihkan tiga pendapat dengan syarat "tidak ada kemungkaran", penyanyi profesional dan orang yang mengumpulkan orang untuk mendengarkan nyanyian gugur syahadahnya menurut semua kelompok, dan Imam Ahmad sendiri menolak ghina' dan memerintahkan alatnya dihancurkan.

Madinah dan Zhahiri: suara yang membolehkan

Sekarang giliran pihak yang sering disebut membolehkan. Saya bacakan mereka dengan kata-kata mereka sendiri, karena kita tidak boleh menolak sebuah pendapat tanpa membacanya. Az-Zuhaili, dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (juz 4 hlm. 2664–2666), mencatat:

وَأَبَاحَ مَالِكٌ وَالظَّاهِرِيَّةُ وَجَمَاعَةٌ مِنَ الصُّوفِيَّةِ السَّمَاعَ وَلَوْ مَعَ الْعُودِ وَالْيَرَاعِ. وَهُوَ رَأْيُ جَمَاعَةٍ مِنَ الصَّحَابَةِ (ابْنِ عُمَرَ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، وَمُعَاوِيَةَ، وَعَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَغَيْرِهِمْ) وَجَمَاعَةٍ مِنَ التَّابِعِينَ كَسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ.

Sumber: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 4 hlm. 2665

Artinya: "Dan Malik, kaum Zhahiriyyah, dan sekelompok sufi membolehkan sama' walaupun bersama 'ud dan yara'. Itu pendapat sekelompok sahabat (Ibnu 'Umar, 'Abdullah bin Ja'far, 'Abdullah bin az-Zubair, Mu'awiyah, 'Amr bin al-'Ash, dan lainnya) dan sekelompok tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib."

وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنِ الْقَفَّالِ أَنَّ مَذْهَبَ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ إِبَاحَةُ الْغِنَاءِ بِالْمَعَازِفِ، وَهُوَ مَذْهَبُ الظَّاهِرِيَّةِ. وَلَا خِلَافَ بَيْنَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ فِي إِبَاحَةِ الْعُودِ، وَبِهِ قَالَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ. وَدَلِيلُهُمْ عَلَى الْإِبَاحَةِ: أَنَّهُ لَمْ تَصِحَّ عِنْدَهُمْ أَحَادِيثُ الْمَنْعِ. قَالَ الْفَاكِهَانِيُّ: لَمْ أَعْلَمْ فِي كِتَابِ اللَّهِ، وَلَا فِي السُّنَّةِ حَدِيثًا صَحِيحًا فِي تَحْرِيمِ الْمَلَاهِي، وَإِنَّمَا هِيَ ظَوَاهِرُ وَعُمُومَاتٌ يَتَأَنَّسُ بِهَا، لَا أَدِلَّةٌ قَطْعِيَّةٌ.

Sumber: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 4 hlm. 2666

Artinya: "Dan ar-Ruyani meriwayatkan dari al-Qaffal bahwa mazhab Malik bin Anas membolehkan ghina' dengan ma'azif, dan itu mazhab Zhahiriyyah. Dan tidak ada perselisihan di antara penduduk Madinah tentang bolehnya 'ud, dan sebagian Syafi'iyyah berpendapat demikian. Dalil mereka atas kebolehan: bahwa hadits-hadits larangan tidak sah menurut mereka. Al-Fakihani berkata: Aku tidak mengetahui dalam Kitab Allah dan tidak pula dalam Sunnah suatu hadits sahih tentang haramnya malahi; yang ada hanyalah zhawahir dan umumat yang dengannya seseorang terhibur, bukan dalil-dalil yang qath'i."

Mausu'ah Kuwait menyebut nama-nama yang sama dengan sedikit rincian:

وَذَهَبَ أَهْل الْمَدِينَةِ وَمَنْ وَافَقَهُمْ مِنْ عُلَمَاءِ السَّلَفِ إلَى التَّرْخِيصِ فِيهَا، وَمِمَّنْ رَخَّصَ فِيهَا: عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ، وَشُرَيْحٌ، وَسَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ، وَعَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ شِهَابٍ الزُّهْرِيُّ، وَعَامِرُ بْنُ شَرَاحِيل الشَّعْبِيُّ، وَغَيْرُهُمْ.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 96

Artinya: "Penduduk Madinah dan orang-orang yang sependapat dengan mereka dari ulama salaf berpendapat adanya keringanan padanya. Di antara yang memberi keringanan padanya: 'Abdullah bin Ja'far, 'Abdullah bin az-Zubair, Syuraih, Sa'id bin al-Musayyib, 'Atha' bin Abi Rabah, Muhammad bin Syihab az-Zuhri, 'Amir bin Syarahil asy-Sya'bi, dan lainnya."

قَالَ الْإِمَامُ الشَّوْكَانِيُّ فِي «نَيْلِ الْأَوْطَارِ ٨/ ٨٣»، مَا مُلَخَّصُهُ: وَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الْغِنَاءِ مَعَ آلَةٍ مِنْ آلَاتِ الْمَلَاهِي وَبِدُونِهَا فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى التَّحْرِيمِ مُسْتَدِلِّينَ بِمَا سَلَفَ يَعْنِي مِنَ الْأَحَادِيثِ وَذَهَبَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ وَمَنْ وَافَقَهُمْ مِنْ عُلَمَاءِ الظَّاهِرِ وَالصُّوفِيَّةِ إِلَى التَّرْخِيصِ فِي السَّمَاعِ وَلَوْ مَعَ الْعُودِ وَالْيَرَاعِ.

Sumber: al-Albani, Jami' Turats al-Albani fil-Fiqh, juz 16 hlm. 314

Artinya: "Al-Imam asy-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar (8/83), dalam ringkasannya: Telah diperselisihkan tentang ghina' dengan salah satu alat malahi dan tanpanya. Maka jumhur berpendapat haram dengan berdalil hadits-hadits yang telah lalu. Dan penduduk Madinah dan yang sependapat dengan mereka dari ulama Zhahiri dan sufi berpendapat adanya keringanan dalam sama' walaupun bersama 'ud dan yara'."

Alasan mereka bagi saya jelas dan layak dihormati: mereka menilai hadits-hadits larangan tidak sah (az-Zuhaili), dan bagi al-Fakihani yang ada hanya zhawahir dan umumat. Untuk Ibnu Hazm, saya sudah membaca teks aslinya di bab sebelumnya dan sudah kita lihat bahwa ia menimbang dengan niat. Untuk bantahan Syafi'iyyah atas penilaian sanad, kita sudah membaca Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Taghliq at-Ta'liq dan Fath al-Bari.

Tetapi di sini ada kontradiksi yang tidak boleh saya sembunyikan. Pada bagian Maliki tadi kita membaca al-Qurthubi (juz 14 hlm. 54–56) menulis bahwa Malik "melarang ghina' dan mendengarkannya" dan bahwa itu "mazhab seluruh penduduk Madinah". Di sisi lain, az-Zuhaili menulis (lewat ar-Ruyani dari al-Qaffal) bahwa mazhab Malik membolehkan ghina' dengan ma'azif, dan bahwa tidak ada khilaf di antara penduduk Madinah tentang bolehnya 'ud. Dua pembaca yang sama-sama kredibel menulis dua hal yang berlawanan tentang Madinah. Bagaimana menimbangnya?

Pertama, bandingkan jumlah dan jenis sumber. Untuk pendirian Malik yang melarang, ada tiga jalur yang berdiri sendiri: al-Qurthubi (Maliki) yang menukilnya dari Malik; Ibnul Qayyim yang menukilnya dari at-Tarthusi; dan al-Albani yang menyebut riwayat al-Khallal dan Ibnul Jauzi dari jalur Ishaq bin 'Isa ath-Thabba' yang ia nilai sahih:

فَرَوَى أَبُو بَكْرٍ الْخَلَّالُ فِي «الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ ص ٣٢»، وَابْنُ الْجَوْزِيِّ فِي «تَلْبِيسِ إِبْلِيسَ ص ٢٤٤»، بِالسَّنَدِ الصَّحِيحِ عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عِيسَى الطَّبَّاعِ - ثِقَةٌ مِنْ رِجَالِ مُسْلِمٍ - قَالَ: سَأَلْتُ مَالِكَ بْنَ أَنَسٍ عَمَّا يَتَرَخَّصُ فِيهِ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنَ الْغِنَاءِ؟ فَقَالَ: إِنَّمَا يَفْعَلُهُ عِنْدَنَا الْفُسَّاقُ.

Sumber: al-Albani, Jami' Turats al-Albani fil-Fiqh, juz 16 hlm. 315

Artinya: "Maka Abu Bakar al-Khallal meriwayatkan dalam al-Amr bil-Ma'ruf hlm. 32, dan Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis hlm. 244, dengan sanad yang sahih dari Ishaq bin 'Isa ath-Thabba' (tsiqah, termasuk perawi Muslim), ia berkata: Aku bertanya kepada Malik bin Anas tentang apa yang diberi keringanan oleh penduduk Madinah dari ghina'. Maka ia berkata: yang melakukannya di sisi kami hanyalah orang-orang fasik."

Kedua, kitab fiqih Maliki yang kita baca di atas, Minah al-Jalil dengan nukilan Mudawwanah dan al-Mazari, menetapkan penolakan syahadah penyanyi dan pelarangan alat berdawai. Itu tidak sejalan dengan klaim bahwa Malik membolehkan ma'azif. Ketiga, Ibnu Taimiyyah, dalam Majmu' al-Fatawa, menjawab klaim itu dengan tegas:

وَمَنْ ذَكَرَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ ضَرَبَ بِعُودٍ فَقَدِ افْتَرَى عَلَيْهِ

Sumber: Ibnu Taimiyyah, Majmu' al-Fatawa juz 11, jawaban tentang sama' ash-shalihin (Wikisource)

Artinya: "Dan siapa yang menyebut dari Malik bahwa ia memukul 'ud, maka sungguh ia telah berdusta atasnya."

Karena itu, dengan seluruh hormat kepada ar-Ruyani dan al-Qaffal, hikayat yang membolehkan itu tidak saya jadikan sandaran. Saya tidak berkata mereka berbohong. Yang saya katakan: untuk sebuah nisbat kepada imam yang punya kitab sendiri dan murid yang menulis pendapatnya, nukilan dari tangan ketiga dan keempat kalah kuat dari teks mazhab yang tersedia dan dari riwayat langsung dari Malik. Saya akan tetap menyebut posisi Madinah dalam rinciannya apa adanya: sebagian tabi'in Madinah diriwayatkan memberi keringanan 'ud.

Catatan kehati-hatian lain. Dalam Mausu'ah Kuwait yang sama, asy-Sya'bi muncul dalam daftar yang melarang ghina' (bersama Ibnu Mas'ud, an-Nakha'i, Hammad bin Abi Sulaiman, ats-Tsauri, dan al-Hasan al-Bashri) dan juga dalam daftar yang memberi keringanan 'ud di atas. Dua daftar itu menjawab dua masalah yang berbeda (ghina' tanpa alat, dan 'ud), tetapi kemunculan nama yang sama di kedua sisi mengingatkan saya bahwa nukilan-nukilan tentang sikap awal ini harus ditimbang satu per satu, bukan dijumlah.

Dan kalaupun kita menerima bahwa sebagian penduduk Madinah membolehkan 'ud, apa persisnya yang dibolehkan? Ibnu 'Abdil Hakam yang kita baca tadi memberi batas: 'ud dalam jamuan tanpa minuman keras, dan tetap makruh. Tidak ada dalam satu pun kutipan ini keringanan untuk penyanyi perempuan yang dibayar menyanyi di depan jamaah laki-laki, atau untuk tarian bersama, atau untuk organ elektronik yang memainkan irama dangdut.

Kesaksian Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim tentang imam empat

Dua nama ini, Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim, sering dikutip dalam masalah ini, jadi kita baca sendiri teks mereka, bukan cuma judul-judulnya. Saya baca Ibnu Taimiyyah dari Majmu' al-Fatawa juz 11, dalam jawabannya atas pertanyaan tentang sama' orang-orang saleh ("ma taqul as-sadah al-a'lam fi shifat sama' ash-shalihin"), dari teks Wikisource yang tidak berharakat; harakat pada kutipan di bawah saya tambahkan sendiri dan saya cek bahwa hurufnya sama dengan teks aslinya. Ia menulis:

وَأَمَّا إِذَا فَعَلَهَا عَلَى وَجْهِ التَّمَتُّعِ وَالتَّلَعُّبِ فَمَذْهَبُ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ: أَنَّ آلَاتِ اللَّهْوِ كُلَّهَا حَرَامٌ، فَقَدْ ثَبَتَ فِي صَحِيحِ الْبُخَارَى وَغَيْرِهِ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَخْبَرَ أَنَّهُ سَيَكُونُ مِنْ أُمَّتِهِ مَنْ يَسْتَحِلُّ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَذَكَرَ أَنَّهُمْ يُمْسَخُونَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ.

Sumber: Ibnu Taimiyyah, Majmu' al-Fatawa juz 11, jawaban tentang sama' ash-shalihin (Wikisource)

Artinya: "Adapun bila ia melakukannya dengan cara bersenang-senang dan bermain-main, maka mazhab imam empat: bahwa seluruh alat lahw itu haram. Telah tetap dalam Shahih al-Bukhari dan lainnya: bahwa Nabi ﷺ mengabarkan bahwa akan ada dari umatnya orang-orang yang menghalalkan al-hir (kemaluan/zina) dan sutra, khamr dan ma'azif, dan beliau menyebut bahwa mereka akan dikutuk menjadi kera dan babi."

وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْ أَتْبَاعِ الْأَئِمَّةِ فِي آلَاتِ اللَّهْوِ نِزَاعًا، إِلَّا أَنَّ بَعْضَ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ ذَكَرَ فِي الْيَرَاعِ وَجْهَيْنِ، بِخِلَافِ الْأَوْتَارِ وَنَحْوِهَا، فَإِنَّهُمْ لَمْ يَذْكُرُوا فِيهَا نِزَاعًا

Sumber: Ibnu Taimiyyah, Majmu' al-Fatawa juz 11, jawaban tentang sama' ash-shalihin (Wikisource)

Artinya: "Dan tidak seorang pun dari para pengikut para imam menyebut perselisihan dalam alat-alat lahw, kecuali bahwa sebagian muta'akhkhirin dari sahabat asy-Syafi'i menyebut dua wajah pada yara', berbeda dengan awtar dan semisalnya, karena mereka tidak menyebut perselisihan padanya."

وَلَكِنْ تَكَلَّمُوا فِي الْغِنَاءِ الْمُجَرَّدِ عَنْ آلَاتِ اللَّهْوِ: هَلْ هُوَ حَرَامٌ؟ أَوْ مَكْرُوهٌ؟ أَوْ مُبَاحٌ؟ وَذَكَرَ أَصْحَابُ أَحْمَدَ لَهُمْ فِي ذَلِكَ ثَلَاثَةَ أَقْوَالٍ، وَذَكَرُوا عَنِ الشَّافِعِيِّ قَوْلَيْنِ، وَلَمْ يَذْكُرُوا عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ فِي ذَلِكَ نِزَاعًا.

Sumber: Ibnu Taimiyyah, Majmu' al-Fatawa juz 11, jawaban tentang sama' ash-shalihin (Wikisource)

Artinya: "Akan tetapi mereka berbicara tentang ghina' yang murni dari alat-alat lahw: apakah ia haram? atau makruh? atau mubah? Dan para sahabat Ahmad menyebut tiga pendapat dalam hal itu, dan mereka menyebut dari asy-Syafi'i dua pendapat, dan mereka tidak menyebut dari Abu Hanifah dan Malik perselisihan dalam hal itu."

فَمَنْ فَعَلَ هَذِهِ الْمَلَاهِي عَلَى وَجْهِ الدِّيَانَةِ وَالتَّقَرُّبِ فَلَا رَيْبَ فِي ضَلَالَتِهِ وَجَهَالَتِهِ.

Sumber: Ibnu Taimiyyah, Majmu' al-Fatawa juz 11, jawaban tentang sama' ash-shalihin (Wikisource)

Artinya: "Maka siapa yang melakukan malahi ini dengan cara agama dan taqarrub, tidak ada keraguan pada kesesatan dan kebodohannya."

Mausu'ah Kuwait mencatat ucapan an-Nawawi yang dimaksud Ibnu Taimiyyah tentang yara':

وَقَال النَّوَوِيُّ: الأَْصَحُّ تَحْرِيمُ الْيَرَاعِ، قَالُوا: لأَِنَّهُ مُطْرِبٌ بِانْفِرَادِهِ، بَل قِيل إِِنَّهُ آلَةٌ كَامِلَةٌ لِجَمِيعِ النَّغَمَاتِ إِِلاَّ يَسِيرًا فَحُرِّمَ كَسَائِرِ الْمَزَامِيرِ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38 hlm. 175

Artinya: "An-Nawawi berkata: yang lebih sahih adalah haramnya yara'. Mereka berkata: karena ia bertarab dengan sendirinya, bahkan dikatakan ia alat yang sempurna bagi semua nada kecuali sedikit, maka ia diharamkan seperti seluruh mazamir."

Ibnu Taimiyyah di sini tidak mengarang pendapat baru; ia mencatat. Dan karena ia mencatat, catatannya bisa saya uji. Pertama, ia berkata tidak ada perselisihan pengikut imam-imam dalam alat lahw, kecuali dua wajah pada yara' di sebagian Syafi'iyyah. Ini cocok dengan apa yang kita baca langsung: Radd al-Muhtar (Hanafi) mengharamkan, Mazari dalam Minah al-Jalil (Maliki) melarang, Mughni (Hanbali) mengharamkan, dan Nawawi (Syafi'i) yang dikutip Mausu'ah Kuwait menegaskan "al-ashahh tahrim al-yara'" (kutipannya di bawah). Kedua, ia berkata perselisihan hanya ada dalam ghina' tanpa alat: tiga pendapat di kalangan Hanabilah, dua di kalangan Syafi'iyyah, tanpa perselisihan di Hanafi dan Maliki. Untuk Hanabilah, tiga pendapat itu cocok dengan Mughni (mubah, makruh, haram). Untuk Hanafi dan Maliki, ia mengatakan perselisihan tidak dicatat, yaitu keduanya melarang; kalimat ini sejalan dengan Tarthusi yang dikutip Ibnul Qayyim ("Abu Hanifah memakruhkan ghina' dan menjadikannya termasuk dosa; Malik melarang ghina' dan mendengarkannya"). Tetapi harus saya akui, Mausu'ah Kuwait dan az-Zuhaili mencatat bahwa sebagian Hanafi, Hanbali, dan Maliki membolehkan ghina' tanpa alat; jadi Ibnu Taimiyyah tidak sepenuhnya tepat soal ini, dan bagian ini saya letakkan sebagai pertimbangan, bukan hukum. Bagian yang paling kokoh adalah soal alat.

Terakhir, kalimat "fa-man fa'ala hadzihil-malahi 'ala wajhid-diyanah wat-taqarrub" yang saya kutip belakangan. Ia mengena pada anggapan bahwa musik dan joget bisa dijadikan sarana ibadah atau dakwah. Lajnah Da'imah di Arab Saudi menegaskan hal serupa: menjadikan ghina' sebagai sarana dakwah adalah istilah kaum sufi, bukan perbuatan ahlus sunnah (akan saya kutip di bagian fiqih kontemporer). Saya tidak tahu apakah penyelenggara acara yang kita bahas menggunakan bahasa taqarrub; karenanya saya tidak menerapkan kalimat ini kepada siapa pun. Saya mencatatnya karena bila ada yang berkata "joget ini bagian dari dakwah", teks-teks itu sudah ada.

Ibnul Qayyim dalam Ighatsah al-Lahfan mengumpulkan pendapat para imam. Selain yang sudah kita baca di bagian Hanafi, Maliki, dan Hanbali, ia menyebut dua hal tentang Syafi'iyyah dan satu tentang alat:

وَصَرَّحَ أَصْحَابُهُ الْعَارِفُونَ بِمَذْهَبِهِ بِتَحْرِيمِهِ، وَأَنْكَرُوا عَلَى مَنْ نَسَبَ إِلَيْهِ حِلَّهُ، كَالْقَاضِي أَبَى الطَّيِّبِ الطَّبَرِيِّ، وَالشَّيْخِ أَبَى إِسْحَاقَ، وَابْنِ الصَّبَّاغِ.

Sumber: Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, juz 1 hlm. 406

Artinya: "Dan para sahabatnya yang mengenal mazhabnya menegaskan haramnya, dan mereka mengingkari orang yang menisbahkan kehalalannya kepadanya, seperti al-Qadhi Abu ath-Thayyib ath-Thabari, asy-Syaikh Abu Ishaq, dan Ibnu ash-Shabbagh."

قَالَ: وَأَمَّا الْعُودُ وَالطُّنْبُورُ وَسَائِرُ الْمَلَاهِي فَحَرَامٌ، وَمُسْتَمِعُهُ فَاسِقٌ، وَاتِّبَاعُ الْجَمَاعَةِ أَوْلَى مِنِ اتِّبَاعِ رَجُلَيْنِ مَطْعُونٍ عَلَيْهِمَا.

Sumber: Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, juz 1 hlm. 411

Artinya: "Ia (Abu ath-Thayyib) berkata: Adapun 'ud, thunbur, dan seluruh malahi lainnya, maka haram, dan yang mendengarkannya fasik. Dan mengikuti jamaah lebih utama daripada mengikuti dua orang laki-laki yang dicela."

وَإِذَا كَانَ الزَّمْرُ ــ الَّذِي هُوَ أَخَفُّ آلَاتِ اللَّهْوِ ــ حَرَامًا، فَكَيْفَ بِمَا هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ؛ كَالْعُودِ، وَالطُّنْبُورِ، وَالْيَرَاعِ؟وَلَا يَنْبَغِي لِمَنْ شَمَّ رَائِحَةَ الْعِلْمِ أَنْ يَتَوَقَّفَ فِي تَحْرِيمِ ذَلِكَ، فَأَقَلُّ مَا فِيهِ: أَنَّهُ مِنْ شِعَارِ الْفُسَّاقِ وَشَارِبِي الْخُمُورِ.

Sumber: Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, juz 1 hlm. 407

Artinya: "Dan bila zamr, yang paling ringan dari alat-alat lahw, haram, maka bagaimana dengan yang lebih berat darinya seperti 'ud, thunbur, dan yara'? Dan tidak patut bagi orang yang telah mencium bau ilmu untuk berhenti pada haramnya hal itu; paling sedikit yang ada di dalamnya: bahwa ia termasuk syi'ar orang-orang fasik dan peminum khamr."

Kutipan pertama mencatat tiga ulama Syafi'i (Abu ath-Thayyib ath-Thabari, Abu Ishaq, dan Ibnu ash-Shabbagh) yang mengingkari orang yang menyandarkan kehalalan ghina' kepada Imam Syafi'i. Kutipan kedua adalah ucapan Abu ath-Thayyib sendiri tentang alat. Kutipan ketiga adalah argumen Ibnul Qayyim dengan qiyas aulawi: bila zamr yang paling ringan haram, yang lebih berat lebih haram lagi, dan paling sedikit ia termasuk syi'ar orang fasik dan peminum khamr, yaitu 'illat syi'ar yang dibangun al-Ghazali dan kita baca di bab alat musik. Dua orang "yang dicela" dalam kutipan kedua tidak disebut namanya oleh Ibnul Qayyim di situ. Dalam al-Qurthubi, ath-Thabari menyebut pengecualian dari kesepakatan ulama hanya dua nama:

قَالَ الطَّبَرِيُّ: فَقَدْ أَجْمَعَ عُلَمَاءُ الْأَمْصَارِ عَلَى كَرَاهَةِ الْغِنَاءِ وَالْمَنْعِ مِنْهُ. وَإِنَّمَا فَارَقَ الْجَمَاعَةَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ وَعُبَيْدُ اللَّهِ الْعَنْبَرِيُّ

Sumber: al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, juz 14 hlm. 56

Artinya: "Ath-Thabari berkata: Sungguh ulama berbagai kota telah bersepakat atas kemakruhan ghina' dan pelarangannya. Dan yang menyelisihi jamaah hanyalah Ibrahim bin Sa'd dan 'Ubaidullah al-'Anbari."

Dalam Mughni (at-Turki juz 14 hlm. 160) nama itu tertulis "Sa'd bin Ibrahim" bersama "banyak penduduk Madinah" dan al-'Anbari, sedangkan dalam al-Qurthubi tertulis "Ibrahim bin Sa'd"; saya menyebut perbedaan penulisan itu tanpa memutuskan siapa yang dimaksud. Klaim ijma' ath-Thabari, seperti klaim ijma' yang lain dalam bab ini, saya letakkan sebagai klaim. Mausu'ah Kuwait mencatat bahwa para pembolehnya mencakup lebih banyak orang daripada dua nama itu (sekelompok sahabat, 'Atha', dan sebagian Hanabilah), jadi ijma' yang mutlak tidak terbukti. Yang tetap berharga dari kutipan ini adalah gambaran ath-Thabari tentang zamannya: pembolehnya minoritas yang disebut namanya. Gambaran Mausu'ah Kuwait lebih beragam, dan dua gambaran itu sama-sama harus dibaca.

Titik temu dan titik beda empat mazhab

Sesudah membaca satu per satu, saya bisa merangkum bagian mana yang disepakati dan bagian mana yang diperselisihkan, supaya kita tahu di mana kita boleh berbeda dan di mana tidak. Titik temunya, yang masing-masing sudah kita baca dari kitab mazhabnya sendiri:

  1. Menurut pendapat yang masyhur, alat klasik berdawai dan tiup yang menjadi alat lahw haram dimainkan dan sengaja didengarkan. Hanafi: Radd al-Muhtar juz 6 hlm. 395 ("istima' ... haram"). Maliki: al-Mazari dalam Minah al-Jalil juz 8 hlm. 395 ("mamnu'"). Syafi'i: Nawawi dan Ibnu Hajar. Hanbali: al-Mughni juz 10 hlm. 154–156 ("muharram"). Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Mausu'ah Kuwait, dan az-Zuhaili mengonfirmasi dari sisi luar.
  2. Yang haram adalah menyengaja mendengarkan (istima'), bukan mendengar sekilas (sama'). Hanafi (Qahistani dalam Radd al-Muhtar: "ma'dzur"), Hanbali (Ibnu Qudamah), dan Syafi'i (sebagaimana kita baca dari Tuhfah dan Raudhah). Mausu'ah Kuwait menyimpulkannya: "as-sama' min ghairi qashd fala yahrum".
  3. Duff adalah salah satu pengecualian tekstual yang paling jelas, terutama pada walimah; pengecualian alat lain (misalnya alat tiup perang atau haji, seruling penggembala, dan thabl selain kubah) dikenal dalam konteks dan konstruksi fikih tertentu. Hanbali menambahkan bahwa bagi laki-laki ia makruh; Malikiyyah membatasi pada pernikahan menurut pendapat yang masyhur.
  4. Ghina' yang isinya fitnah, khamr, atau menyifati perempuan tertentu haram. Hanafi (Fath al-Qadir), Maliki (al-Qurthubi), Syafi'i, Hanbali (syarat al-Khallal: "tidak ada kemungkaran").
  5. Sejumlah sumber klasik menilai profesi menyanyi tertentu (yang menjadikannya mata pencaharian atau kebiasaan) mencederai muru'ah atau kelayakan kesaksian; ini kategori yang berhubungan dengan hukum perbuatan tetapi tidak identik dengannya. Hanafi: "yughanni lin-nas bi ujrah" (Mausu'ah Kuwait). Maliki: Mudawwanah (Minah al-Jalil). Syafi'i: al-Umm. Hanbali: Mughni.
  6. Mendengarkan dari perempuan bukan mahram atau amrad dengan fitnah haram. Kuwait: "jumhur"; Ibnul Qayyim: "min a'zhamil-muharramat".
  7. Upah untuk yang haram tidak sah. Syafi'i, Hanbali, dan Maliki (Qurthubi: "akhdzul ujrah la tajuz").

Titik bedanya:

Kalau kita letakkan dua daftar ini di atas peristiwa yang kita bahas, kesimpulannya sederhana. Perbedaan-perbedaan itu hampir semuanya menyangkut ghina' tanpa alat, duff, atau 'ud dalam jamuan sederhana. Sedangkan acara yang digambarkan berisi organ tunggal (alat musik yang dimainkan), penyanyi perempuan profesional (yang menurut sumber-sumber klasik yang kita baca bermasalah dari sisi muru'ah dan kesaksian, serta dari sisi fitnah bila dikhawatirkan), dan joget bersama di depan laki-laki. Unsur alat klasik dan nyanyian perempuan ajnabiyyah yang dikhawatirkan fitnah jatuh pada wilayah titik temu, bukan titik beda; adapun penerapan pada organ modern adalah ilhaq yang tidak dinyatakan kitab-kitab itu. Dengan kata lain, ini bukan perkara yang pantas ditutup dengan kalimat "namanya juga khilafiyyah".

Fiqih kontemporer: bagaimana ulama masa kini memandangnya

Dua kubu ulama masa kini dan titik temunya
Gambar: Dua kubu ulama masa kini dan titik temunya

Zaman sudah berubah, alatnya berubah, bentuk acaranya berubah. Maka pertanyaan wajar berikutnya: apakah ulama kontemporer yang kredibel menghukumi lain? Yang saya maksud dengan kredibel di sini bukan yang sependapat dengan saya, melainkan lembaga dan ulama yang diakui luas di dunia Islam, dari yang paling longgar sampai yang paling ketat. Saya sengaja memilih dua ujung, supaya pembaca melihat bahwa kesimpulan yang akan saya tarik tidak bergantung pada pilihan sumber.

Urutannya: Ensiklopedia Fiqih Kuwait sebagai peta lintas mazhab yang disusun resmi; lalu Wahbah az-Zuhaili; Yusuf al-Qaradawi dan Ali Jum'ah yang dikenal paling terbuka; lalu Ibnu Baz, Ibnu 'Utsaimin, Lajnah Da'imah, dan al-Albani yang paling ketat; kemudian al-Jaziri untuk kaidah walimah dan Islamonline untuk bahasan raqs; dan terakhir sikap kita terhadap tuntutan hadir di acara seperti ini.

Ensiklopedia Fiqih Kuwait: peta lintas mazhab

Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disusun oleh tim fuqaha dari berbagai mazhab di bawah Kementerian Wakaf Kuwait, dan fungsinya bukan memberi fatwa baru, tetapi merangkum pendapat empat mazhab dan lainnya dengan menyebut siapa berkata apa. Karena itu ia saya pakai sebagai pembanding bagi semua yang saya baca langsung tadi. Entri "ghina'" (juz 31 hlm. 294–297) membuka dengan peta:

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِ الْغِنَاءِ: فَمِنْهُمْ مَنْ قَال بِكَرَاهَتِهِ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَال بِتَحْرِيمِهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَال بِالإِْبَاحَةِ، وَمِنْهُمْ مَنْ فَصَّل بَيْنَ الْقَلِيل وَالْكَثِيرِ، وَمِنْهُمْ مَنْ لاَحَظَ جِنْسَ الْمُغَنِّي فَفَرَّقَ بَيْنَ غِنَاءِ الرِّجَال وَغِنَاءِ النِّسَاءِ، وَمِنْهُمْ مَنْ مَيَّزَ بَيْنَ الْبَسِيطِ السَّاذَجِ وَبَيْنَ الْمُقَارَنِ لأَِنْوَاعٍ مِنَ الآْلاَتِ.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31 hlm. 296 (bersambung ke halaman berikutnya)

Artinya: "Para fuqaha berselisih tentang hukum ghina': di antara mereka ada yang berkata makruh dengan karahah tanzih, ada yang berkata haram, ada yang berkata mubah, dan ada yang merinci antara yang sedikit dan yang banyak; ada yang memperhatikan jenis penyanyi lalu membedakan antara ghina' laki-laki dan ghina' perempuan; dan ada yang membedakan antara yang sederhana polos dan yang bergabung dengan berbagai jenis alat."

Kemudian ia merinci kelompoknya:

وَقَدْ ذَهَبَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ إلَى تَحْرِيمِهِ، وَتَابَعَهُ عَلَى ذَلِكَ جُمْهُورُ عُلَمَاءِ أَهْل الْعِرَاقِ، مِنْهُمْ إبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ، وَعَامِرُ الشَّعْبِيُّ، وَحَمَّادُ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ، وَسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَالْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ، وَالْحَنَفِيَّةُ، وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 91

Artinya: "Dan 'Abdullah bin Mas'ud berpendapat haramnya, dan diikuti dalam hal itu oleh jumhur ulama penduduk Iraq, di antaranya Ibrahim an-Nakha'i, 'Amir asy-Sya'bi, Hammad bin Abi Sulaiman, Sufyan ats-Tsauri, al-Hasan al-Bashri, Hanafiyyah, dan sebagian Hanabilah."

وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ، وَالْمَالِكِيَّةُ، وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ إلَى أَنَّهُ مَكْرُوهٌ، فَإِنْ كَانَ سَمَاعُهُ مِنِ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ فَهُوَ أَشَدُّ كَرَاهَةً، وَعَلَّل الْمَالِكِيَّةُ الْكَرَاهَةَ بِأَنَّ سَمَاعَهُ مُخِلٌّ بِالْمُرُوءَةِ، وَعَلَّلَهَا الشَّافِعِيَّةُ بِقَوْلِهِمْ: لِمَا فِيهِ مِنَ اللَّهْوِ.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 91

Artinya: "Dan Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan sebagian Hanabilah berpendapat bahwa ia makruh; bila sama'-nya dari perempuan ajnabiyyah maka lebih keras kemakruhannya. Malikiyyah mengalasi kemakruhan dengan bahwa mendengarnya merusak muru'ah, dan Syafi'iyyah mengalasinya dengan ucapan mereka: karena di dalamnya ada lahw."

وَذَهَبَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ، وَالْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ، وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، وَعِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ، وَمُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ، وَغَيْرُهُمْ مِنَ الصَّحَابَةِ، وَعَطَاءٌ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ، وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ مِنْهُمْ أَبُو بَكْرٍ الْخَلاَّل، وَصَاحِبُهُ أَبُو بَكْرٍ عَبْدُ الْعَزِيزِ، وَالْغَزَالِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إلَى إبَاحَتِهِ.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 91

Artinya: "Dan 'Abdullah bin Ja'far, 'Abdullah bin az-Zubair, al-Mughirah bin Syu'bah, Usamah bin Zaid, 'Imran bin Hushain, Mu'awiyah bin Abi Sufyan, dan lainnya dari para sahabat, serta 'Atha' bin Abi Rabah, dan sebagian Hanabilah di antaranya Abu Bakar al-Khallal dan sahabatnya Abu Bakar 'Abdul 'Aziz, serta al-Ghazali dari Syafi'iyyah, berpendapat bolehnya."

Sekarang entri "istima'" (juz 4 hlm. 90–96), yang menurut saya paling berharga bagi persoalan kita, sebab ia tidak berkutat pada perkara ghina' tanpa alat semata, tetapi menyebutkan kapan mendengarkan menjadi haram menurut jumhur:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إلَى أَنَّ اسْتِمَاعَ الْغِنَاءِ يَكُونُ مُحَرَّمًا فِي الْحَالاَتِ التَّالِيَةِ:أ - إِذَا صَاحَبَهُ مُنْكَرٌ.ب - إِذَا خُشِيَ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَى فِتْنَةٍ كَتَعَلُّقٍ بِامْرَأَةٍ، أَوْ بِأَمْرَدَ، أَوْ هَيَجَانِ شَهْوَةٍ مُؤَدِّيَةٍ إِلَى الزِّنَى.ج - إِنْ كَانَ يُؤَدِّي إِلَى تَرْكِ وَاجِبٍ دِينِيٍّ كَالصَّلاَةِ، أَوْ دُنْيَوِيٍّ كَأَدَاءِ عَمَلِهِ الْوَاجِبِ عَلَيْهِ، أَمَّا إِذَا أَدَّى إِلَى تَرْكِ الْمَنْدُوبَاتِ فَيَكُونُ مَكْرُوهًا.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 90

Artinya: "Jumhur fuqaha berpendapat bahwa mendengarkan ghina' haram dalam keadaan-keadaan berikut: a. bila disertai kemungkaran; b. bila dikhawatirkan membawa kepada fitnah, seperti ketergantungan hati kepada perempuan atau amrad, atau bergejolaknya syahwat yang mengantar kepada zina; c. bila membawa kepada meninggalkan kewajiban agama seperti shalat, atau kewajiban duniawi seperti menunaikan pekerjaan yang wajib atasnya; adapun bila membawa kepada meninggalkan yang mandub maka makruh."

Tiga syarat ini menjadi pegangan saya untuk acara yang kita bahas. Syarat (a) "disertai kemungkaran": bila ada ikhtilath, tarian yang meliuk, aurat yang terbuka, atau minuman keras di sekitar acara, maka istima' menjadi haram menurut jumhur. Syarat (b) "khawatir fitnah": perempuan di panggung, dilihat banyak laki-laki, dengan suasana yang memancing. Syarat (c) "meninggalkan kewajiban": bila acara berlarut sampai meninggalkan shalat. Dari tiga syarat itu, mana yang terpenuhi adalah fakta lapangan, bukan hukum. Saya hanya menunjukkan bahwa tidak ada satu pun keringanan dalam teks ini yang berlaku tanpa memeriksa ketiganya.

إنَّ مَا حَل تَعَاطِيهِ (أَيْ فِعْلُهُ) مِنَ الْمُوسِيقَى وَالْغِنَاءِ حَل الاِسْتِمَاعُ إلَيْهِ، وَمَا حَرُمَ تَعَاطِيهِ مِنْهُمَا حَرُمَ الاِسْتِمَاعُ إلَيْهِ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 95

Artinya: "Sesungguhnya apa yang halal dilakukan (ta'athi) berupa musik dan ghina', halal didengarkan; dan apa yang haram dilakukan darinya, haram didengarkan."

أَمَّا السَّمَاعُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ فَلاَ يَحْرُمُ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38 hlm. 177

Artinya: "Adapun sama' tanpa maksud maka tidak haram."

يُشْتَرَطُ فِي الْكَلاَمِ - سَوَاءٌ أَكَانَ مَوْزُونًا (كَالشِّعْرِ) أَمْ غَيْرَ مَوْزُونٍ، مُلَحَّنًا (كَالْغِنَاءِ) أَمْ غَيْرَ مُلَحَّنٍ - حَتَّى يَحِل اسْتِمَاعُهُ أَلاَّ يَكُونَ فَاحِشًا، وَلَيْسَ فِيهِ هَجْوٌ، وَلاَ كَذِبٌ عَلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَلاَ عَلَى الصَّحَابَةِ، وَلاَ وَصْفُ امْرَأَةٍ مُعَيَّنَةٍ، فَإِنِ اُسْتُمِعَ إلَى شَيْءٍ مِنَ الْكَلاَمِ فِيهِ شَيْءٌ مِمَّا ذَكَرْنَاهُ، فَالْمُسْتَمِعُ شَرِيكُ الْقَائِل فِي الإِْثْمِ.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 94

Artinya: "Disyaratkan pada ucapan — baik berwazan seperti syair maupun tidak berwazan, berlagu seperti ghina' maupun tidak berlagu — agar halal didengarkan: tidak keji, tidak ada celaan (hajwu), tidak ada dusta atas Allah dan Rasul-Nya serta tidak atas para sahabat, dan tidak menyifati perempuan tertentu. Bila didengarkan sesuatu dari ucapan yang di dalamnya ada salah satu dari yang kami sebutkan, maka pendengar adalah sekutu pengucap dalam dosa."

Kalimat terakhir ini perlu direnungkan: "al-mustami' syarik al-qa'il fil-itsm", pendengar adalah sekutu pengucap dalam dosa. Itu bukan istilah baru; ia sejalan dengan tasabbub yang kita baca di Tuhfah dan dengan kaidah "apa yang haram dilakukan haram didengarkan" di atas. Untuk suara perempuan:

أَمَّا إنْ كَانَ صَوْتَ امْرَأَةٍ، فَإِنْ كَانَ السَّامِعُ يَتَلَذَّذُ بِهِ، أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ فِتْنَةً حَرُمَ عَلَيْهِ اسْتِمَاعُهُ، وَإِلاَّ فَلاَ يَحْرُمُ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 90

Artinya: "Adapun bila itu suara perempuan, bila pendengar menikmatinya atau khawatir fitnah atas dirinya, haram baginya mendengarkannya; kalau tidak, tidak haram."

وَلَيْسَ لِلْمَرْأَةِ تَرْخِيمُ الصَّوْتِ وَتَنْغِيمُهُ وَتَلْيِينُهُ، لِمَا فِيهِ مِنْ إثَارَةِ الْفِتْنَةِ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 90

Artinya: "Dan tidak boleh bagi perempuan melembutkan suara, melagukannya, dan melenturkannya, karena itu membangkitkan fitnah."

Tolok ukurnya dua: apakah pendengar menikmatinya (talazzudz) dan apakah ia khawatir fitnah. Dan batasan bagi perempuan: tidak boleh melembutkan dan melagukan suara. Saya sebut ini apa adanya karena banyak orang menyangka suara perempuan haram mutlak; tidak demikian bunyi teks ini. Haramnya bergantung pada kenikmatan dan fitnah; tetapi karena dua hal itulah penyanyi perempuan di panggung hiburan sulit memenuhi syaratnya.

Untuk menghindari kesan berat sebelah, saya juga kutip bagian yang sering dipakai pihak yang membolehkan, yaitu daftar tempat gembira yang disepakati jumhur:

إِذَا كَانَ الْغِنَاءُ لأَِمْرٍ مُبَاحٍ، كَالْغِنَاءِ فِي الْعُرْسِ، وَالْعِيدِ، وَالْخِتَانِ، وَقُدُومِ الْغَائِبِ، تَأْكِيدًا لِلسُّرُورِ الْمُبَاحِ، وَعِنْدَ خَتْمِ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ تَأْكِيدًا لِلسُّرُورِ كَذَلِكَ، وَعِنْدَ سَيْرِ الْمُجَاهِدِينَ لِلْحَرْبِ إِذَا كَانَ لِلْحَمَاسِ فِي نُفُوسِهِمْ، أَوْ لِلْحُجَّاجِ لإِِثَارَةِ الأَْشْوَاقِ فِي نُفُوسِهِمْ إلَى الْكَعْبَةِ الْمُشَرَّفَةِ، أَوْ لِلإِْبِل لِحَثِّهَا عَلَى السَّيْرِ - وَهُوَ الْحُدَاءُ - أَوْ لِلتَّنْشِيطِ عَلَى الْعَمَل كَغِنَاءِ الْعُمَّال عِنْدَ مُحَاوَلَةِ عَمَلٍ أَوْ حَمْل ثَقِيلٍ، أَوْ لِتَسْكِيتِ الطِّفْل وَتَنْوِيمِهِ كَغِنَاءِ الأُْمِّ لِطِفْلِهَا، فَإِنَّهُ مُبَاحٌ كُلُّهُ بِلاَ كَرَاهَةٍ عِنْدَ الْجُمْهُورِ.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 92 (bersambung ke halaman berikutnya)

Artinya: "Bila ghina' itu untuk perkara yang mubah, seperti ghina' pada pernikahan, hari raya, khitan, kedatangan orang yang bepergian, untuk menguatkan kegembiraan yang mubah; dan ketika mengkhatamkan Al-Qur'an yang mulia, untuk menguatkan kegembiraan demikian pula; dan ketika berangkatnya para mujahid ke perang bila untuk menyemangati jiwa mereka, atau untuk para jamaah haji guna membangkitkan kerinduan di jiwa mereka kepada Ka'bah yang mulia, atau untuk unta guna mendorongnya berjalan — yaitu hida' — atau untuk menyemangati pekerjaan, seperti nyanyian para pekerja ketika berusaha mengerjakan sesuatu atau mengangkat beban berat, atau untuk menenangkan dan menidurkan anak, seperti nyanyian ibu untuk anaknya, maka ia mubah seluruhnya tanpa kemakruhan menurut jumhur."

Saya tahu ada yang ingin memasukkan harlah majelis ke dalam daftar ini dengan qiyas kepada kegembiraan yang mubah. Qiyas itu pantas dibicarakan, tetapi lihat batasnya. Daftar Kuwait ini berbicara tentang ghina', bukan tentang alat musik; ia dibuka dengan syarat "untuk perkara yang mubah" dan bukan ruang kosong yang bisa diisi apa saja; dan ia tetap berada di bawah tiga syarat jumhur di atas dan di bawah syarat bahwa isi lagunya tidak keji. Bila harlah masuk dalam daftar gembira itu pun, kebolehannya hanya untuk ghina' yang bersih, bukan untuk organ, bukan untuk percampuran, bukan untuk tarian yang meliuk.

Kembali ke Kuwait, kini entri "ma'azif" (juz 38 hlm. 167–177):

الْمَعَازِفُ مِنْهَا مَا هُوَ مُحَرَّمٌ كَذَاتِ الأَْوْتَارِ وَالنَّايَاتِ وَالْمَزَامِيرِ وَالْعُودِ وَالطُّنْبُورِ وَالرَّبَابِ، نَحْوُهَا فِي الْجُمْلَةِ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38 hlm. 168

Artinya: "Ma'azif: di antaranya ada yang haram seperti yang berdawai, nayat, mazamir, 'ud, thunbur, rabab, dan semisalnya secara garis besar."

وَمِنَ الْمَعَازِفِ مَا هُوَ مَكْرُوهٌ، كَالدُّفِّ الْمُصَنَّجِ لِلرِّجَال عِنْدَ بَعْضِ الْحَنَفِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ . عَلَى تَفْصِيلٍ سَيَأْتِي.وَمِنْهَا مَا يَكُونُ مُبَاحًا كَطُبُول غَيْرِ اللَّهْوِ مِثْل طُبُول الْغَزْوِ أَوِ الْقَافِلَةِ.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38 hlm. 169

Artinya: "Dan di antara ma'azif ada yang makruh, seperti duff yang bergemerincing bagi laki-laki menurut sebagian Hanafiyyah dan Hanabilah, dengan rincian yang akan datang. Dan di antaranya ada yang mubah seperti tabl-tabl bukan untuk lahw, misalnya tabl perang atau kafilah."

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى حِل الضَّرْبِ بِالدُّفِّ وَالاِسْتِمَاعِ إلَيْهِ، عَلَى تَفْصِيلٍ فِي ذَلِكَ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 95

Artinya: "Para fuqaha sepakat atas halalnya memukul duff dan mendengarkannya, dengan rincian dalam hal itu."

وَأَلْحَقَ الْمَالِكِيَّةُ، وَالْحَنَفِيَّةُ، وَالْغَزَالِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ بِالدُّفِّ جَمِيعَ أَنْوَاعِ الطُّبُول - وَهِيَ الآْلاَتُ الْفَرْعِيَّةُ - مَا لَمْ يَكُنْ اسْتِعْمَالُهَا لِلَهْوٍ مُحَرَّمٍ.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 96

Artinya: "Dan Malikiyyah, Hanafiyyah, serta al-Ghazali dari Syafi'iyyah mengikutkan kepada duff semua jenis tabl, yaitu alat-alat cabang, selama penggunaannya bukan untuk lahw yang diharamkan."

ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِِلَى تَحْرِيمِ اسْتِعْمَال الْمَعَازِفِ الْوَتَرِيَّةِ كَالطُّنْبُورِ وَالرَّبَابِ وَالْكَمَنْجَةِ وَالْقَانُونِ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ الْوَتَرِيَّةِ، وَاسْتِعْمَالُهَا هُوَ الضَّرْبُ بِهَا

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38 hlm. 177

Artinya: "Para fuqaha berpendapat haramnya penggunaan ma'azif berdawai seperti thunbur, rabab, kamanjah, qanun, dan seluruh ma'azif berdawai; dan penggunaannya adalah memukulnya."

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِِلَى تَحْرِيمِ ضَرْبِ الْعُودِ وَاسْتِمَاعِهِ لأَِنَّ الْعُودَ مِنَ الْمَعَازِفِ وَآلاَتِ اللَّهْوِ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38 hlm. 176

Artinya: "Jumhur fuqaha berpendapat haramnya memukul 'ud dan mendengarkannya, karena 'ud termasuk ma'azif dan alat-alat lahw."

ثُمَّ اخْتَلَفَ الَّذِينَ ذَهَبُوا إِِلَى تَحْرِيمِهِ، فَقِيل: كَبِيرَةٌ، وَقِيل: صَغِيرَةٌ، وَالأَْصَحُّ الثَّانِي

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38 hlm. 176

Artinya: "Kemudian mereka yang berpendapat haramnya berselisih: ada yang berkata dosa besar, ada yang berkata dosa kecil, dan yang lebih sahih yang kedua."

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِِلَى تَحْرِيمِ تَعَلُّمِ الْمَعَازِفِ وَالْمُوسِيقَى وَالإِِِْجَارَةِ عَلَى تَعَلُّمِهَا

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38 hlm. 177

Artinya: "Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi'iyyah berpendapat haramnya mempelajari ma'azif dan musik, serta menyewa (ijarah) untuk mempelajarinya."

Hasil rangkuman Kuwait ini sejalan dengan yang kita baca langsung dari kitab-kitab mazhab: yang berdawai haram oleh sepakat fuqaha, 'ud haram menurut jumhur dengan dosa kecil menurut yang lebih sahih, duff halal, tabl diikutkan kepada duff selama bukan untuk lahw yang diharamkan. Saya garis bawahi frasa "selama penggunaannya bukan untuk lahw yang diharamkan". Alat ritmis ringan seperti duff dan tabl bisa menjadi halal; bila dipakai untuk pesta lahw ia kembali menjadi haram.

Dua keterangan Kuwait yang berkaitan dengan profesi dan upah, yang telah kita baca dari kitab mazhab, saya letakkan di sini sebagai penguat:

وَذَهَبَ الإِْمَامُ الشَّافِعِيُّ فِي الأُْمِّ إِلَى أَنَّ الْمَرْأَةَ أَوِ الرَّجُل يُغْنِي، فَيَتَّخِذُ الْغِنَاءَ صِنَاعَةً يُؤْتَى عَلَيْهِ وَيَأْتِي لَهُ، وَيَكُونُ مَنْسُوبًا إِلَيْهِ مَشْهُورًا بِهِ مَعْرُوفًا، لاَ تَجُوزُ شَهَادَةُ وَاحِدٍ مِنْهُمَا، وَذَلِكَ أَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ الْمَكْرُوهِ الَّذِي يُشْبِهُ الْبَاطِل، وَأَنَّ مَنْ صَنَعَ هَذَا كَانَ مَنْسُوبًا إِلَى السَّفَهِ وَسِقَاطَةِ الْمُرُوءَةِ، وَمَنْ رَضِيَ بِهَذَا لِنَفْسِهِ كَانَ مُسْتَخِفًّا وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُحَرَّمًا بَيِّنَ التَّحْرِيمِ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31 hlm. 296

Artinya: "Dan Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm berpendapat bahwa perempuan atau laki-laki yang bernyanyi, lalu menjadikan ghina' sebagai pekerjaan, ia didatangi dan mendatangi (orang) untuk itu, dan dinisbahkan kepadanya, masyhur dan dikenal dengannya, tidak diperbolehkan kesaksian salah seorang dari keduanya; karena itu termasuk lahw yang makruh yang menyerupai kebatilan; dan siapa yang melakukan ini dinisbahkan kepada safah dan runtuhnya muru'ah; dan siapa yang ridha ini untuk dirinya adalah orang yang meremehkan walaupun ia tidak diharamkan dengan keharaman yang jelas."

فَإِنَّ الاِسْتِئْجَارَ لِلْغِنَاءِ الْمُحَرَّمِ وَالنَّوْحِ لاَ يَجُوزُ؛ لأَِنَّهُ اسْتِئْجَارٌ عَلَى مَعْصِيَةٍ، وَالْمَعْصِيَةُ لاَ تُسْتَحَقُّ بِالْعَقْدِ.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31 hlm. 297

Artinya: "Maka sesungguhnya menyewa untuk ghina' yang diharamkan dan niyahah tidak boleh; karena itu sewa atas maksiat, dan maksiat tidak berhak (diterima upahnya) dengan akad."

احْتِرَافُ الْغِنَاءِ وَكَثْرَةُ اسْتِمَاعِهِ مِمَّا يَقْدَحُ فِي مُرُوءَةِ الْمَرْءِ مُغَنِّيًا وَمُسْتَمِعًا، بِحَيْثُ يُعَرِّضُهُ إِلَى رَدِّ شَهَادَتِهِ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31 hlm. 297

Artinya: "Menjadikan ghina' profesi dan banyak mendengarkannya termasuk yang mencederai muru'ah seseorang, baik sebagai penyanyi maupun pendengar, sehingga ia terancam ditolak kesaksiannya."

Perhatikan frasa terakhir pada kutipan Kuwait: bukan hanya penyanyi, tetapi "mustami'an", pendengar, bisa tercederai muru'ahnya bila ia banyak mendengarkan. Itu timbangan yang sudah kita bahas pada bab muru'ah di mazhab Syafi'i. Dan al-Umm yang dikutip itu adalah teks Imam Syafi'i sendiri, jadi apa yang saya katakan tentang penyanyi profesional bersumber dari imam mazhab kita, bukan dari kreasi belakangan.

Wahbah az-Zuhaili: merangkum, lalu menimbang

Di antara fuqaha abad ini, az-Zuhaili (Damaskus) paling dikenal karena kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu merangkum empat mazhab dengan dalil. Saya baca juz 4 hlm. 2664–2666. Ia memulai dengan peta khilaf untuk ghina' tanpa alat, dan mengakhirinya dengan tarjih:

الْغِنَاءُ وَآلَاتُهُ: قَالَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ: يَحْرُمُ الْغِنَاءُ وَسَمَاعُهُ مِنْ غَيْرِ آلَةٍ مُطْرِبَةٍ، لِمَا رَوَى ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ».وَقَالَ بَعْضٌ آخَرُ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَالْمَالِكِيَّةِ: يُبَاحُ الْغِنَاءُ الْمُجَرَّدُ مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ. وَيَظْهَرُ أَنَّ رَأْيَ هَذَا الْبَعْضِ هُوَ الرَّاجِحُ.

Sumber: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 4 hlm. 2664

Artinya: "Ghina' dan alat-alatnya: Sebagian Hanafiyyah dan sebagian Hanabilah berkata: ghina' dan mendengarkannya tanpa alat yang bertarab itu haram, karena apa yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Ghina' menumbuhkan nifaq di dalam hati.' Dan sebagian yang lain dari Hanafiyyah, Hanabilah, dan Malikiyyah berkata: ghina' yang murni dibolehkan tanpa kemakruhan. Dan tampak bahwa pendapat sebagian ini adalah yang rajih."

Dua hal. Pertama, tarjih az-Zuhaili adalah pada ghina' tanpa alat. Ia menyebut dalilnya hadits Ibnu Mas'ud, sedangkan Ibnu Qudamah, yang kita baca tadi, menyatakan bahwa yang lebih sahih itu ucapan Ibnu Mas'ud, bukan sabda Nabi; tidak ada pertentangan di sini, hanya dua cara membaca sanad yang sama. Kedua, kalimat "tampak bahwa pendapat sebagian ini adalah yang rajih" adalah tarjih az-Zuhaili sendiri, bukan kesimpulan mazhab. Itu pernyataan seorang faqih kontemporer yang berhak berijtihad dalam wilayah khilaf, dan saya hormati. Tetapi kalimat berikutnya tentang alat tidak ia longgarkan:

وَأَمَّا الْآلَاتُ: فَيَحْرُمُ فِي الْمَشْهُورِ مِنَ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ (الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ) اسْتِعْمَالُ الْآلَاتِ الَّتِي تُطْرِبُ كَالْعُودِ وَالطُّنْبُورِ وَالْمِعْزَفَةِ وَالطَّبْلِ وَالْمِزْمَارِ وَالرَّبَابِ وَغَيْرِهَا مِنْ ضَرْبِ الْأَوْتَارِ وَالنَّايَاتِ وَالْمَزَامِيرِ كُلِّهَا.

Sumber: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 4 hlm. 2664

Artinya: "Adapun alat-alat: maka diharamkan menurut yang masyhur dari mazhab-mazhab empat (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah) penggunaan alat-alat yang bertarab seperti 'ud, thunbur, mi'zafah, tabl, mizmar, rabab, dan lainnya dari memukul dawai, nayat, dan seluruh mazamir."

وَبِالْمَعْقُولِ: وَهُوَ أَنَّ هَذِهِ الْآلَاتِ تُطْرِبُ، وَتَدْعُو إِلَى الصَّدِّ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَعَنِ الصَّلَاةِ، وَإِلَى إِتْلَافِ الْمَالِ، فَحُرِّمَتْ كَالْخَمْرِ.

Sumber: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 4 hlm. 2665

Artinya: "Dan dengan akal: bahwa alat-alat ini bertarab, dan menyeru kepada berpaling dari dzikir kepada Allah ta'ala dan dari shalat, dan kepada merusak harta; maka ia diharamkan seperti khamr."

وَيُلَاحَظُ أَنَّ الْغَزَالِيَّ أَبَاحَ سَمَاعَ الْقَضِيبِ وَالطَّبْلِ وَالدُّفِّ وَغَيْرِهِ، وَلَمْ يَسْتَثْنِ إِلَّا الْمَعَازِفَ وَالْأَوْتَارَ وَالْمَزَامِيرَ الَّتِي وَرَدَ الشَّرْعُ بِالْمَنْعِ مِنْهَا، لَا لِلَذَّتِهَا، مِثْلَ الْبَرْبَطِ وَالطُّنْبُورِ.

Sumber: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, catatan kaki: juz 4 hlm. 2665

Artinya: "Dan diperhatikan bahwa al-Ghazali membolehkan sama' qadhib, tabl, duff, dan lainnya, dan tidak mengecualikan kecuali ma'azif, awtar, dan mazamir yang syariat datang melarangnya, bukan karena kenikmatannya, seperti barbath dan thunbur."

Seluruh bagian ini adalah konfirmasi dari pembaca kontemporer terhadap apa yang kita baca langsung: alat bertarab terlarang menurut pendapat yang masyhur dalam literatur empat mazhab yang saya telusuri (dengan pengecualiannya), dengan qiyas pada khamr (karena bertarab, memalingkan dari dzikir dan shalat, dan merusak harta); dan al-Ghazali pun, yang paling longgar di antara Syafi'iyyah, menegaskan bahwa barbath dan thunbur terlarang bukan karena enaknya tetapi karena syariat datang melarangnya. Perhatikan ketelitian az-Zuhaili: ia memisahkan ghina' tanpa alat, yang ia condongkan boleh, dari alat, yang ia tetapkan haram menurut yang masyhur.

Tentang raqs dan lagu pada zaman ini, az-Zuhaili menulis:

وَأَمَّا الرَّقْصُ الَّذِي يَشْتَمِلُ عَلَى التَّثَنِّي وَالتَّكَسُّرِ وَالتَّمَايُلِ وَالْخَفْضِ وَالرَّفْعِ بِحَرَكَاتٍ مَوْزُونَةٍ فَهُوَ حَرَامٌ وَمُسْتَحِلُّهُ فَاسِقٌ.

Sumber: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 4 hlm. 2665

Artinya: "Adapun raqs yang mencakup tatsanni, takassur, tamayul, khafdh dan raf' dengan gerakan-gerakan terukur, maka ia haram dan orang yang menghalalkannya fasik."

وَتَحْرُمُ الْأَغَانِي الْمُهَيِّجَةُ لِلشُّرُورِ الْمُشْتَمِلَةُ عَلَى وَصْفِ الْجَمَالِ وَالْفُجُورِ وَمُعَاقَرَةِ الْخُمُورِ فِي الزِّفَافِ وَغَيْرِهِ، وَيَحْرُمُ كُلُّ الْمَلَاهِي الْمُحَرَّمَةِ.

Sumber: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 4 hlm. 2666

Artinya: "Dan diharamkan lagu-lagu yang membangkitkan keburukan yang memuat penyifatan keindahan dan kejahatan serta meminum khamr, pada pesta pernikahan dan lainnya; dan diharamkan semua malahi yang diharamkan."

وَأَقُولُ: إِنَّ الْأَغَانِيَ الْوَطَنِيَّةَ أَوِ الدَّاعِيَةَ إِلَى فَضِيلَةٍ، أَوْ جِهَادٍ، لَا مَانِعَ مِنْهَا، بِشَرْطِ عَدَمِ الِاخْتِلَاطِ، وَسَتْرِ أَجْزَاءِ الْمَرْأَةِ مَا عَدَا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ. وَأَمَّا الْأَغَانِي الْمُحَرِّضَةُ عَلَى الرَّذِيلَةِ فَلَا شَكَّ فِي حُرْمَتِهَا، حَتَّى عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِإِبَاحَةِ الْغِنَاءِ، وَعَلَى التَّخْصِيصِ مُنْكَرَاتُ الْإِذَاعَةِ وَالتِّلْفَازِ الْكَثِيرَةُ فِي وَقْتِنَا الْحَاضِرِ.

Sumber: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 4 hlm. 2666

Artinya: "Dan saya katakan: lagu-lagu kebangsaan atau yang mengajak kepada keutamaan atau jihad, tidak ada larangan padanya, dengan syarat tidak ada ikhtilath, dan tertutupnya anggota tubuh perempuan selain wajah dan kedua telapak tangan. Adapun lagu-lagu yang mendorong kepada kehinaan maka tidak ada keraguan pada keharamannya, bahkan di sisi yang berpendapat bolehnya ghina', dan khususnya kemungkaran radio dan televisi yang banyak di zaman kita."

Perhatikan kata-kata "dan saya katakan" (wa aqul). Itu bagian penilaian az-Zuhaili sendiri. Kebolehan yang ia berikan terikat pada tiga hal: temanya kebangsaan atau keutamaan atau jihad, tidak ada ikhtilath, dan perempuan menutup tubuhnya selain wajah dan telapak tangan. Dan ia mengunci dengan tegas: lagu yang mendorong kepada kehinaan haram, "bahkan di sisi yang berpendapat bolehnya ghina'". Ini kalimat yang mestinya dibaca setiap orang yang berkata "kata Syekh Wahbah boleh".

Yusuf al-Qaradawi: halal pada dasarnya, dengan empat syarat yang ketat

Al-Qaradawi dikenal sebagai ulama kontemporer yang paling terbuka dalam masalah ini, dan karena itu pendapatnya wajib dibaca utuh, bukan potongan. Fatwanya berjudul "Sama' al-Aghani" di situs resminya. Ia membuka dengan peta:

مَسْأَلَةُ الْغِنَاءِ بِآلَةٍ (أَيْ مَعَ الْمُوسِيقَى) وَبِغَيْرِ آلَةٍ، مَسْأَلَةٌ ثَارَ فِيهَا الْجَدَلُ بَيْنَ فُقَهَاءِ الْمُسْلِمِينَ مُنْذُ الْأَعْصُرِ الْأُولَى ، فَاتَّفَقُوا فِي مَوَاضِعَ، وَاخْتَلَفُوا فِي أُخْرَى.. اتَّفَقُوا عَلَى تَحْرِيمِ كُلِّ غِنَاءٍ يَشْتَمِلُ عَلَى فُحْشٍ أَوْ فِسْقٍ أَوْ تَحْرِيضٍ عَلَى مَعْصِيَةٍ، إِذْ أَنَّ الْغِنَاءَ لَيْسَ إِلَّا كَلَامًا فَحَسَنُهُ حَسَنٌ وَقَبِيحُهُ قَبِيحٌ. وَكُلُّ قَوْلٍ يُخَالِفُ أَدَبَ الْإِسْلَامِ فَهُوَ حَرَامٌ ، فَمَا بَالُكَ إِذَا اجْتَمَعَ لَهُ الْوَزْنُ وَالنَّغَمُ وَقُوَّةُ التَّأْثِيرِ؟

Sumber: Yusuf al-Qaradawi, fatwa "Sama' al-Aghani", al-qaradawi.net

Artinya: "Masalah ghina' dengan alat (yakni bersama musik) dan tanpa alat adalah masalah yang diperdebatkan di antara fuqaha muslimin sejak masa-masa awal. Maka mereka bersepakat di beberapa tempat dan berselisih di tempat lain. Mereka bersepakat atas haramnya setiap ghina' yang mengandung kekejian, kefasikan, atau hasutan kepada maksiat, karena ghina' tidak lain kecuali ucapan, maka baiknya baik dan buruknya buruk. Dan setiap ucapan yang menyelisihi adab Islam itu haram, maka bagaimana bila terkumpul padanya wazan, nagham, dan kekuatan pengaruh?"

وَاتَّفَقُوا عَلَى إِبَاحَةِ مَا خَلَا مِنْ ذَلِكَ فِي مَوَاطِنِ السُّرُورِ الْمَشْرُوعَةِ كَالْعُرْسِ، وَقُدُومِ الْغَائِبِ وَأَيَّامِ الْأَعْيَادِ، وَقَدْ وَرَدَتْ فِي ذَلِكَ نُصُوصٌ صَحِيحَةٌ صَرِيحَةٌ. وَاخْتَلَفُوا فِيمَا عَدَا ذَلِكَ اخْتِلَافًا بَيِّنًا، فَمِنْهُمْ مَنْ أَجَازَ كُلَّ غِنَاءٍ بِآلَةٍ وَبِغَيْرِ آلَةٍ بَلِ اعْتَبَرَهُ مُسْتَحَبًّا، وَمِنْهُمْ مَنْ مَنَعَهُ بِآلَةٍ وَأَجَازَهُ بِغَيْرِ آلَةٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ مَنَعَهُ مَنْعًا بَاتًّا، بَلْ عَدَّهُ حَرَامًا.

Sumber: Yusuf al-Qaradawi, fatwa "Sama' al-Aghani", al-qaradawi.net

Artinya: "Dan mereka bersepakat atas bolehnya apa yang bebas dari itu pada tempat-tempat kegembiraan yang disyariatkan seperti pernikahan, kedatangan orang yang bepergian, dan hari-hari raya; dan telah datang dalam hal itu nash-nash sahih lagi sharih. Dan mereka berselisih pada selain itu dengan perselisihan yang jelas: di antara mereka ada yang membolehkan semua ghina' dengan alat dan tanpa alat bahkan menganggapnya mustahab, di antara mereka ada yang melarangnya dengan alat dan membolehkannya tanpa alat, dan di antara mereka ada yang melarangnya dengan larangan tegas, bahkan menganggapnya haram."

Dua paragraf ini menyatakan titik temu yang sama dengan yang saya simpulkan dari kitab-kitab mazhab: haramnya ghina' yang mengandung kekejian, kefasikan, atau hasutan kepada maksiat, dan bolehnya di tempat-tempat gembira yang disyariatkan. Selebihnya diperselisihkan. Lalu ia menetapkan pilihannya:

وَالَّذِي نُفْتِي بِهِ وَنَطْمَئِنُّ إِلَيْهِ مِنْ بَيْنِ تِلْكَ الْأَقْوَالِ: إِنَّ الْغِنَاءَ - فِي ذَاتِهِ - حَلَالٌ فَالْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَرِدْ نَصٌّ صَحِيحٌ بِحُرْمَتِهَا، وَكُلُّ مَا وَرَدَ فِي تَحْرِيمِ الْغِنَاءِ فَهُوَ إِمَّا صَرِيحٌ غَيْرُ صَحِيحٍ أَوْ صَحِيحٌ غَيْرُ صَرِيحٍ.

Sumber: Yusuf al-Qaradawi, fatwa "Sama' al-Aghani", al-qaradawi.net

Artinya: "Dan yang kami berfatwa dengannya dan merasa tenang kepadanya di antara pendapat-pendapat itu: bahwa ghina' pada zatnya halal; karena asal pada segala sesuatu adalah ibahah selama tidak datang nash sahih tentang keharamannya, dan semua yang datang dalam pengharaman ghina' itu adakalanya sharih tetapi tidak sahih, atau sahih tetapi tidak sharih."

وَأَمَّا الْأَحَادِيثُ الَّتِي اسْتَدَلَّ بِهَا الْمُحَرِّمُونَ فَكُلُّهَا مُثْخَنَةٌ بِالْجِرَاحِ، لَمْ يَسْلَمْ مِنْهَا حَدِيثٌ دُونَ طَعْنٍ فِي ثُبُوتِهِ أَوْ دَلَالَتِهِ أَوْ فِيهِمَا مَعًا.

Sumber: Yusuf al-Qaradawi, fatwa "Sama' al-Aghani", al-qaradawi.net

Artinya: "Adapun hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh para pengharam, semuanya penuh luka; tidak ada satu hadits pun yang selamat dari celaan pada keabsahannya atau dalalahnya atau pada keduanya sekaligus."

Inilah pendapat yang kerap dipakai untuk membolehkan acara semacam ini: ghina' halal pada asalnya. Dan memang itu pendapat al-Qaradawi, dan saya tidak mengurangi bobotnya. Argumennya sama dengan Ibnu Hazm: sanad hadits-hadits larangan dilemahkan, atau dalalahnya tidak tegas. Penilaian ini sudah kita timbang di bab sebelumnya lewat Ibnu Hajar. Tetapi sekarang bacalah yang ia tulis sesudahnya, yang jarang dikutip:

وَلَكِنْ لَا نَنْسَى فِي خِتَامِ هَذِهِ الْفَتْوَى أَنْ نُضِيفَ إِلَيْهَا قُيُودًا لَابُدَّ مِنْ مُرَاعَاتِهَا:

Sumber: Yusuf al-Qaradawi, fatwa "Sama' al-Aghani", al-qaradawi.net

Artinya: "Tetapi kami tidak lupa pada penutup fatwa ini untuk menambahkan kepadanya qayd-qayd yang harus diperhatikan:"

( ب) ثُمَّ إِنَّ طَرِيقَةَ الْأَدَاءِ لَهَا أَهَمِّيَّتُهَا، فَقَدْ يَكُونُ الْمَوْضُوعُ لَا بَأْسَ بِهِ، وَلَا غُبَارَ عَلَيْهِ، وَلَكِنَّ طَرِيقَةَ الْمُغَنِّي أَوِ الْمُغَنِّيَةِ فِي آدَائِهِ بِالتَّكَسُّرِ فِي الْقَوْلِ، وَتَعَمُّدِ الْإِثَارَةِ، وَالْقَصْدِ إِلَى إِيقَاظِ الْغَرَائِزِ الْهَاجِعَةِ، وَإِغْرَاءِ الْقُلُوبِ الْمَرِيضَةِ -يَنْقُلُ الْأُغْنِيَةَ مِنْ دَائِرَةِ الْحَلَالِ إِلَى دَائِرَةِ الْحَرَامِ

Sumber: Yusuf al-Qaradawi, fatwa "Sama' al-Aghani", al-qaradawi.net

Artinya: "(b) Kemudian cara penampilan memiliki arti penting. Boleh jadi temanya tidak apa-apa dan tidak ada celaan, tetapi cara penyanyi laki-laki atau perempuan membawakannya dengan melenggok dalam ucapan, sengaja membangkitkan (rangsangan), dan bermaksud membangunkan naluri yang tertidur dan membujuk hati yang sakit, memindahkan lagu dari lingkup halal ke lingkup haram."

( د ) عَلَى أَنَّ الْمُسْتَمِعَ -بَعْدَ الْحُدُودِ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا- يَكُونُ فَقِيهَ نَفْسِهِ، فَإِذَا كَانَ الْغِنَاءُ أَوْ نَوْعٌ خَاصٌّ مِنْهُ يَسْتَثِيرُ غَرِيزَتَهُ، وَيُغْرِيهِ بِالْفِتْنَةِ وَيَسْبَحُ بِهِ فِي شَطَحَاتِ الْخَيَالِ الْحِسِّيِّ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَجَنَّبَهُ وَيَسُدَّ الْبَابَ الَّذِي تَهُبُّ مِنْهُ رِيَاحُ الْفِتْنَةِ عَلَى قَلْبِهِ وَدِينِهِ وَخُلُقِهِ فَيَسْتَرِيحَ وَيُرِيحَ.

Sumber: Yusuf al-Qaradawi, fatwa "Sama' al-Aghani", al-qaradawi.net

Artinya: "(d) Kemudian, pendengar, setelah batas-batas yang kami sebutkan, adalah faqih bagi dirinya sendiri. Bila ghina' atau jenis tertentu darinya membangkitkan nalurinya, menggodanya kepada fitnah, dan membawanya berenang dalam khayalan inderawi, maka wajib atasnya menjauhinya dan menutup pintu yang dari sana angin fitnah bertiup menuju hati, agama, dan akhlaknya, maka ia tenang dan menenangkan."

وَلَا رَيْبَ أَنَّ هَذِهِ الْقُيُودَ قَلَّمَا تَتَوَافَرُ جَمِيعًا فِي أَغَانِي هَذَا الْعَصْرِ بِكَمِّهَا وَكَيْفِهَا وَمَوْضُوعِهَا وَطَرِيقَةِ أَدَائِهَا وَالْتِصَاقِهَا بِحَيَاةِ أَقْوَامٍ بَعِيدِينَ كُلَّ الْبُعْدِ عَنِ الدِّينِ وَأَخْلَاقِيَّاتِهِ وَ مِثْلِهِ.

Sumber: Yusuf al-Qaradawi, fatwa "Sama' al-Aghani", al-qaradawi.net

Artinya: "Dan tidak diragukan bahwa qayd-qayd ini jarang terkumpul seluruhnya pada lagu-lagu zaman ini, baik kuantitasnya, kualitasnya, temanya, cara membawakannya, maupun keterikatannya dengan kehidupan kaum yang jauh sekali dari agama, akhlak, dan nilai-nilainya."

وَلِهَذَا كَانَ الْأَوْلَى بِالْمُسْلِمِ الْحَرِيصِ عَلَى دِينِهِ أَنْ يَأْخُذَ بِالْعَزِيمَةِ لِنَفْسِهِ وَأَنْ يَتَّقِيَ الشُّبُهَاتِ وَيَنْأَى بِنَفْسِهِ عَنْ هَذَا الْمَجَالِ الَّذِي يَصْعُبُ التَّخَلُّصُ فِيهِ مِنْ شَائِبَةِ الْحَرَامِ إِلَّا مَا نَدَرَ.

Sumber: Yusuf al-Qaradawi, fatwa "Sama' al-Aghani", al-qaradawi.net

Artinya: "Karena itu yang lebih utama bagi muslim yang peduli pada agamanya adalah mengambil 'azimah untuk dirinya, menjaga diri dari syubhat, dan menjauhkan dirinya dari lapangan ini yang sulit lepas di dalamnya dari noda haram kecuali sedikit."

وَاحْتِرَافُ الْمَرْأَةِ الْمُسْلِمَةِ لِلْغِنَاءِ يُعَرِّضُهَا لِأَنْ تَفْتِنَ أَوْ تُفْتَنَ وَيُوَرِّطُهَا فِي مُحَرَّمَاتٍ قَلَّمَا تَسْتَطِيعُ التَّغَلُّبَ عَلَيْهَا مِنَ الْخَلْوَةِ بِالْأَجْنَبِيِّ لِلتَّلْحِينِ أَوِ التَّسْجِيلِ أَوِ التَّعَاقُدِ أَوْ غَيْرِهَا، وَمِنَ الِاخْتِلَاطِ بِالرِّجَالِ الْأَجَانِبِ عَنْهَا اخْتِلَاطًا لَا تُقِرُّهُ الشَّرِيعَةُ

Sumber: Yusuf al-Qaradawi, fatwa "Sama' al-Aghani", al-qaradawi.net

Artinya: "Dan profesi perempuan muslimah sebagai penyanyi membuatnya rentan memfitnah atau terfitnah, dan menjerumuskannya ke dalam hal-hal haram yang jarang ia mampu mengalahkannya, dari berkhalwat dengan lelaki ajnabi untuk menggubah lagu, merekam, berkontrak atau lainnya, dan dari percampuran dengan lelaki-lelaki ajnabi yang tidak diakui syariat."

Saya menyebut empat hal dari rangkaian ini. Pertama, huruf (b): cara penampilan. Dengan tegas al-Qaradawi berkata bahwa lagu yang temanya tidak bermasalah pun berpindah dari halal ke haram bila penyanyinya melenggok, sengaja membangkitkan rangsangan, dan bermaksud membangunkan naluri. Kedua, huruf (d): pendengar adalah faqih bagi dirinya sendiri, dan bila lagu itu membangkitkan nalurinya, wajib baginya menjauh. Ketiga, kesimpulannya sendiri: syarat-syarat ini "jarang terkumpul" pada lagu zaman ini, sehingga yang lebih utama adalah mengambil 'azimah. Keempat, profesi perempuan sebagai penyanyi: ia menyebutnya membuka pintu khalwah dan ikhtilath yang tidak diakui syariat. Empat hal itu keluar dari ulama yang dianggap paling terbuka. Jadi bila ada yang berkata "al-Qaradawi membolehkan", jawabannya: membolehkan dengan syarat, dan syaratnya persis hal-hal yang dalam peristiwa kita menjadi pokok pertanyaan.

Kutipan al-Qaradawi yang saya baca tidak merinci hukum organ elektronik satu per satu; maka saya tidak mengatakan apa pun tentang organ atas namanya. Yang saya ambil darinya hanyalah syarat-syaratnya.

Ali Jum'ah dan Dar al-Ifta Mesir

Dar al-Ifta Mesir, dalam fatwa nomor 460 yang ditandatangani Prof. Dr. Ali Jum'ah (31 Desember 2005), saat beliau menjabat sebagai Mufti, menulis:

فَالْمُوسِيقَى وَالْغِنَاءُ الْمُبَاحُ: مَا كَانَ دِينِيًّا أَوْ وَطَنِيًّا أَوْ كَانَ إِظْهَارًا لِلسُّرُورِ وَالْفَرَحِ فِي الْأَعْيَادِ وَالْمُنَاسَبَاتِ، مَعَ مُرَاعَاةِ عَدَمِ اخْتِلَاطِ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَأَنْ تَكُونَ الْأَغَانِي خَالِيَةً مِنَ الْفُحْشِ وَالْفُجُورِ وَأَلَّا تَشْمَلَ عَلَى مُحَرَّمٍ كَالْخَمْرِ وَالْخَلَاعَةِ، وَأَلَّا يَكُونَ مُحَرِّكًا لِلْغَرَائِزِ أَوْ مُثِيرًا لِلشَّهَوَاتِ، وَأَنْ تَكُونَ الْمَعَانِي الَّتِي يَتَضَمَّنُهَا الْغِنَاءُ عَفِيفَةً وَشَرِيفَةً.

Sumber: Dar al-Ifta al-Mishriyyah, fatwa no. 460 (31 Desember 2005, Ali Jum'ah)

Artinya: "Maka musik dan ghina' yang mubah: apa yang bersifat keagamaan atau kebangsaan atau berupa penampakan kegembiraan dan kesenangan pada hari-hari raya dan peristiwa-peristiwa, dengan memperhatikan tidak bercampurnya laki-laki dengan perempuan; dan agar lagu-lagunya bebas dari kekejian dan kejahatan, dan tidak mencakup yang haram seperti khamr dan khala'ah; dan agar tidak menggerakkan naluri atau membangkitkan syahwat; dan agar makna-makna yang dikandung ghina' itu afifah (bersih) dan mulia."

أَمَّا الْمُوسِيقَى وَالْأَغَانِي الْمُحَرَّمَةُ: فَهِيَ الَّتِي تُلْهِي عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَتَتَضَمَّنُ أَشْيَاءَ مُنْكَرَةً وَمَحْظُورَةً؛ مِثْلَ أَنْ تَكُونَ بَاعِثَةً عَلَى تَحْرِيكِ الْغَرَائِزِ وَالشَّهَوَاتِ وَيَخْتَلِطُ فِيهَا الرِّجَالُ بِالنِّسَاءِ أَوْ يَكُونَ صَوْتُ الْمُغَنِّي فِيهِ تَخَنُّثٌ وَتَكَسُّرٌ وَإِثَارَةٌ لِلْفِتَنِ وَتَسْعَى إِلَى تَدْمِيرِ الْحَيَاءِ وَالْأَخْلَاقِ.

Sumber: Dar al-Ifta al-Mishriyyah, fatwa no. 460 (31 Desember 2005, Ali Jum'ah)

Artinya: "Adapun musik dan lagu-lagu yang haram: yaitu yang melalaikan dari dzikir kepada Allah ta'ala dan mengandung hal-hal mungkar dan terlarang; seperti yang mendorong penggerakan naluri dan syahwat, dan di dalamnya bercampur laki-laki dengan perempuan, atau suara penyanyinya mengandung takhannuts, takassur, dan membangkitkan fitnah-fitnah, serta berupaya menghancurkan rasa malu dan akhlak."

Di sini kita jumpai sikap yang paling terbuka dari lembaga resmi negara. Musik dan ghina' dibolehkan, bahkan pada hari-hari raya dan peristiwa gembira, tetapi dengan empat pagar yang eksplisit: tidak ada ikhtilath, tidak keji, tidak menggerakkan naluri, dan maknanya bersih. Dan ia mendefinisikan yang haram dengan rumusan yang hampir menjiplak unsur-unsur peristiwa kita: ikhtilath laki-laki dan perempuan, suara penyanyi yang tertakassur, pembangkit fitnah. Fatwa Dar al-Ifta no. 6596 dan 5504 yang saya baca di bab sebelumnya menguatkannya. Jadi di Mesir pun, kebolehan itu bukan izin umum.

Ibnu Baz, Lajnah Da'imah, Ibnu 'Utsaimin, dan al-Albani

Di ujung yang lain berdiri para ulama Saudi. Saya baca mereka juga dari teksnya, dan saya tidak mengambil sikap atas kepribadian siapa pun, hanya hukum yang tertulis. Ibnu Baz (Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah juz 3 hlm. 423–424):

الْجَوَابُ: إِنَّ الِاسْتِمَاعَ إِلَى الْأَغَانِي حَرَامٌ وَمُنْكَرٌ، وَمِنْ أَسْبَابِ مَرَضِ الْقُلُوبِ وَقَسْوَتِهَا وَصَدِّهَا عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ. وَقَدْ فَسَّرَ أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَوْلَهُ تَعَالَى: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ} الْآيَةَ: بِالْغِنَاءِ. وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - يُقْسِمُ عَلَى أَنَّ لَهْوَ الْحَدِيثِ هُوَ: الْغِنَاءُ. وَإِذَا كَانَ مَعَ الْغِنَاءِ آلَةُ لَهْوٍ كَالرَّبَابَةِ وَالْعُودِ وَالْكَمَانِ وَالطَّبْلِ صَارَ التَّحْرِيمُ أَشَدَّ، وَذَكَرَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْغِنَاءَ بِآلَةِ لَهْوٍ مُحَرَّمٌ إِجْمَاعًا.

Sumber: Ibnu Baz, Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, juz 3 hlm. 423

Artinya: "Jawaban: Sesungguhnya mendengarkan lagu-lagu itu haram dan mungkar, dan termasuk sebab sakitnya hati dan kerasnya, serta memalingkannya dari dzikir kepada Allah dan dari shalat. Dan kebanyakan ahli ilmu telah menafsirkan firman-Nya ta'ala: {Dan di antara manusia ada yang membeli lahw al-hadits} ayat itu, dengan ghina'. Dan 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu bersumpah bahwa lahw al-hadits adalah ghina'. Dan bila bersama ghina' ada alat lahw seperti rababah, 'ud, kaman, dan tabl, maka pengharamannya menjadi lebih keras, dan sebagian ulama menyebut bahwa ghina' dengan alat lahw haram dengan ijma'."

أَمَّا الزَّوَاجُ فَيُشْرَعُ فِيهِ ضَرْبُ الدُّفِّ مَعَ الْغِنَاءِ الْمُعْتَادِ الَّذِي لَيْسَ فِيهِ دَعْوَةٌ إِلَى مُحَرَّمٍ وَلَا مَدْحٌ لِمُحَرَّمٍ فِي وَقْتٍ مِنَ اللَّيْلِ لِلنِّسَاءِ خَاصَّةً لِإِعْلَانِ النِّكَاحِ وَالْفَرْقِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ السِّفَاحِ كَمَا صَحَّتِ السُّنَّةُ بِذَلِكَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Sumber: Ibnu Baz, Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, juz 3 hlm. 424

Artinya: "Adapun pernikahan maka disyariatkan di dalamnya memukul duff bersama ghina' yang biasa, yang tidak ada di dalamnya ajakan kepada yang haram dan tidak pujian terhadap yang haram, pada waktu dari malam, khusus bagi para perempuan, untuk mengumumkan nikah dan membedakannya dari perzinaan, sebagaimana sunnah telah sahih dalam hal itu dari Nabi ﷺ."

أَمَّا الطَّبْلُ فَلَا يَجُوزُ ضَرْبُهُ فِي الْعُرْسِ، بَلْ يُكْتَفِي بِالدُّفِّ خَاصَّةً، وَلَا يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ مُكَبِّرَاتِ الصَّوْتِ فِي إِعْلَانِ النِّكَاحِ وَمَا يُقَالُ فِيهِ مِنَ الْأَغَانِي الْمُعْتَادَةِ لِمَا فِي ذَلِكَ مِنَ الْفِتْنَةِ الْعَظِيمَةِ وَالْعَوَاقِبِ الْوَخِيمَةِ وَإِيذَاءِ الْمُسْلِمِينَ، وَلَا يَجُوزُ أَيْضًا إِطَالَةُ الْوَقْتِ فِي ذَلِكَ بَلْ يُكْتَفِي بِالْوَقْتِ الْقَلِيلِ الَّذِي يَحْصُلُ بِهِ إِعْلَانُ النِّكَاحِ، لِأَنَّ إِطَالَةَ الْوَقْتِ تُفْضِي إِلَى إِضَاعَةِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَالنَّوْمِ عَنْ أَدَائِهَا فِي وَقْتِهَا وَذَلِكَ مِنْ أَكْبَرِ الْمُحَرَّمَاتِ وَمِنْ أَعْمَالِ الْمُنَافِقِينَ.

Sumber: Ibnu Baz, Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, juz 3 hlm. 424

Artinya: "Adapun tabl maka tidak boleh dipukul pada 'urs, tetapi cukup dengan duff saja; dan tidak boleh menggunakan pengeras suara dalam pengumuman nikah dan lagu-lagu biasa yang dibacakan di dalamnya, karena di dalamnya ada fitnah besar dan akibat-akibat buruk serta menyakiti kaum muslimin; dan tidak boleh pula memperpanjang waktu dalam hal itu, tetapi cukup dengan waktu singkat yang dengannya terjadi pengumuman nikah, karena memperpanjang waktu berujung pada menyia-nyiakan shalat Subuh dan tidur dari menunaikannya pada waktunya, dan itu termasuk dosa terbesar dan perbuatan orang-orang munafik."

أَمَّا اخْتِلَاطُ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، فَلَا يَجُوزُ إِذَا كَانُوا أَجَانِبَ، لَا يَجُوزُ، بَلْ هَذَا مُنْكَرٌ يَجِبُ مَنْعُهُ

Sumber: al-Ghina' wal-Ma'azif fi Dau' al-Kitab was-Sunnah hlm. 118

Artinya: "Adapun bercampurnya laki-laki dengan perempuan, maka tidak boleh bila mereka ajnabi; tidak boleh; bahkan ini mungkar yang wajib dicegah."

Ibnu Baz paling keras, tetapi lihat bagaimana ia membangun hukumnya: dari tafsir Ibnu Mas'ud atas Luqman: 6 (yang juga kita bahas), lalu alat lahw yang memperberat, lalu pengecualian duff untuk pernikahan. Bahkan pada pernikahan pun ia membatasi: khusus perempuan, tanpa pengeras suara, tanpa tabl, dan waktunya singkat agar tidak mengorbankan shalat Subuh. Klaim ijma' dalam kutipan pertama ia sandarkan pada "sebagian ulama" tanpa menyebut nama; saya mencatatnya sebagai klaim, sebagaimana klaim ijma' yang lain.

Tentang raqs, Ibnu Baz (binbaz.org.sa/fatwas/12880) memisahkan antara perempuan sesama perempuan dan campuran:

لَا أَعْلَمُ بَأْسًا فِي الرَّقْصِ بَيْنَ النِّسَاءِ، مَعَ التَّسَتُّرِ الْوَاجِبِ، لَا أَعْلَمُ بَأْسًا، إِذَا كَانَ مَا هُنَاكَ مُنْكَرٌ، لَا اخْتِلَاطَ، وَلَا آلَاتِ مَلَاهِي، أَمَّا الدُّفُّ فَهُوَ مُبَاحٌ لِلنِّسَاءِ فِي الْأَعْرَاسِ، نَعَمْ.

Sumber: Ibnu Baz, fatwa no. 12880, binbaz.org.sa

Artinya: "Aku tidak mengetahui masalah dalam raqs di antara perempuan, dengan tasattur yang wajib; aku tidak mengetahui masalah, jika tidak ada di sana kemungkaran, tidak ada ikhtilath, dan tidak ada alat-alat malahi; adapun duff maka ia mubah bagi perempuan pada pernikahan-pernikahan, ya."

لَكِنْ كَوْنُهُ يَرْقُصُ مَعَهُنَّ هَذَا لَا يَنْبَغِي؛ لِأَنَّهُ قَدْ يُفْضِي إِلَى فَسَادٍ، وَهَذَا مِنَ التَّخَنُّثِ، وَلَا يَلِيقُ هَذَا بِالرَّجُلِ، وَقَدْ يُفْضِي إِلَى شَرٍّ وَإِنْ كَانَ مَحْرَماً

Sumber: al-Ghina' wal-Ma'azif fi Dau' al-Kitab was-Sunnah hlm. 118

Artinya: "Tetapi bahwa ia berjoget bersama mereka, ini tidak patut; karena bisa mengantar kepada kerusakan, dan ini termasuk takhannuts, dan tidak pantas bagi laki-laki, dan bisa mengantar kepada keburukan walaupun ia mahram."

Dua kutipan itu berbicara tentang situasi yang berbeda. Yang pertama membolehkan raqs di antara perempuan, dengan syarat yang rapat: tertutup aurat, tanpa ikhtilath, tanpa alat malahi. Yang kedua menyoal laki-laki yang berjoget bersama perempuan walaupun mereka mahramnya; ia memandang itu takhannuts dan berpotensi kepada keburukan. Keduanya menutup pintu bagi joget campuran di depan umum.

Lajnah Da'imah (Fatawa juz 26 hlm. 222–223) menambah:

ج ٢: الْغِنَاءُ وَالْمُوسِيقَى حَرَامٌ؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ} وَلَهْوُ الْحَدِيثِ هُوَ الْغِنَاءُ، كَمَا فَسَّرَهُ بِذَلِكَ أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ

Sumber: Al-Lajnah ad-Da'imah, Fatawa (al-Majmu'ah al-Ula), juz 26 hlm. 222

Artinya: "Jawaban 2: Ghina' dan musik itu haram; karena firman-Nya ta'ala: {Dan di antara manusia ada yang membeli lahw al-hadits untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa ilmu} dan lahw al-hadits adalah ghina', sebagaimana ditafsirkan demikian oleh kebanyakan ahli ilmu."

اعْتِبَارُ الْغِنَاءِ مِنْ وَسَائِلِ الدَّعْوَةِ مِنِ اصْطِلَاحِ الصُّوفِيَّةِ الضُّلَّالِ، لَا مِنْ عَمَلِ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَالْغِنَاءُ حَرَامٌ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ تَكُونَ الدَّعْوَةُ بِوَسِيلَةٍ مُحَرَّمَةٍ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

Sumber: Al-Lajnah ad-Da'imah, Fatawa (al-Majmu'ah al-Ula), juz 26 hlm. 223

Artinya: "Menganggap ghina' sebagai salah satu sarana dakwah adalah istilah kaum sufi yang sesat, bukan perbuatan ahlus sunnah; dan ghina' itu haram, dan tidak boleh dakwah dengan sarana yang diharamkan; wallahu a'lam."

Saya mengutip kalimat kedua bukan untuk ikut memakai sebutan itu bagi tasawuf; saya hormati tasawuf yang lurus, dan satu fatwa lembaga tidak menjadi ukuran bagi tradisi yang kita warisi dari guru-guru kita. Yang saya ambil hanya pokok hukumnya: dakwah tidak boleh dengan sarana yang diharamkan. Dan kalimat itu mengingatkan saya pada ucapan Imam Syafi'i yang dikutip Ibnul Qayyim tentang "taghbir": ia menyebut sesuatu yang diadakan kaum zindiq di Baghdad dan dengannya mereka memalingkan orang dari Al-Qur'an:

وَقَدْ تَوَاتَرَ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ قَالَ: «خَلَّفْتُ بِبَغْدَادَ شَيْئًا أَحْدَثَتْهُ الزَّنَادِقَةُ، يُسَمُّونَهُ التَّغْبِيرَ، يَصُدُّونَ بِهِ النَّاسَ عَنِ الْقُرْآنِ».

Sumber: Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, juz 1 hlm. 408

Artinya: "Dan telah mutawatir dari asy-Syafi'i bahwa beliau berkata: Aku tinggalkan di Baghdad sesuatu yang diada-adakan oleh orang-orang zindiq, mereka menamainya taghbir, dengannya mereka memalingkan manusia dari Al-Qur'an."

Bagi saya yang bermazhab Syafi'i, ini jangkar sejarah yang penting: kecurigaan terhadap pemakaian nyanyian dan irama sebagai sarana agama sudah ada sejak imam mazhab kita. Kecurigaan itu menyangkut penggantian ibadah dengan nyanyian; ia tidak otomatis berarti semua nyanyian haram.

Ibnu 'Utsaimin memberi dua penegasan yang relevan. Pertama, tentang asal hukum ma'azif (Liqa' al-Bab al-Maftuh dan Durus al-Haram al-Madani):

أَوَّلًا: اعْلَمْ بَارَكَ اللَّهُ فِيكَ أَنَّ الْأَصْلَ فِي الْمَعَازِفِ التَّحْرِيمُ هَذَا الْأَصْلُ، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ: (لَيَكُونَنَّ أَقْوَامٌ مِنْ أُمَّتِي يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ) يَعْنِي: يَسْتَحِلُّونَ الْفَرْجَ الْحَرَامَ، وَلُبْسَ الْحَرِيرِ، وَالْخَمْرَ، وَالْمَعَازِفَ، فَالْأَصْلُ فِي جَمِيعِ الْمَعَازِفِ مِنْ دُفُوفٍ وَطُبُولٍ وَزَمُورٍ وَغَيْرِهَا فِيهَا التَّحْرِيمُ، وَإِذَا كَانَ الْأَصْلُ فِيهَا التَّحْرِيمَ فَإِنَّنَا لَا نَخْرُجُ مِنْ هَذَا الْعُمُومِ وَهَذَا الْأَصْلِ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى جَوَازِهِ

Sumber: Ibnu 'Utsaimin, Liqa' al-Bab al-Maftuh, juz 229 hlm. 14

Artinya: "Pertama: ketahuilah, semoga Allah memberkahimu, bahwa asal pada ma'azif adalah haram; ini asalnya, karena sabda Nabi ﷺ: 'Sungguh akan ada kaum dari umatku yang menghalalkan al-hir, sutra, khamr, dan ma'azif' — yakni mereka menghalalkan kemaluan yang haram, memakai sutra, khamr, dan ma'azif. Maka asal pada seluruh ma'azif, dari duff, tabl, zumur, dan lainnya, adalah haram; dan bila asalnya haram maka kita tidak keluar dari keumuman dan asal ini kecuali apa yang ditunjukkan dalil atas bolehnya."

الْجَوَابُ الَّذِي وَرَدَ فِي السُّنَّةِ هُوَ الدُّفُّ؛ وَالدُّفُّ: عِبَارَةٌ عَنْ آلَةٍ لَهَا وَجْهٌ وَاحِدٌ، فَإِنْ كَانَ لَهَا وَجْهَانِ فَهِيَ الطَّبْلُ، وَأَمَّا الْعُودُ، وَالرَّبَابَةُ، وَالْكَمَنْجَةُ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ فَلَا تَحِلُّ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي الْمَعَازِفِ التَّحْرِيمُ

Sumber: Ibnu 'Utsaimin, Durus al-Haram al-Madani, juz 1 hlm. 26

Artinya: "Jawaban yang datang dalam sunnah adalah duff; dan duff adalah alat yang memiliki satu muka; bila ia memiliki dua muka maka ia tabl. Adapun 'ud, rababah, kamanjah, dan semisalnya, maka tidak halal, karena asal pada ma'azif adalah haram."

Perhatikan cara berpikirnya, karena ia berlawanan dengan kaidah yang kita pegang di mazhab Syafi'i. Kita berkata "al-ashl fil-asy-ya' al-ibahah"; Ibnu 'Utsaimin berkata asal ma'azif adalah haram, karena hadits "yastahillun al-hira wal-harir wal-khamr wal-ma'azif" yang menggandengkan ma'azif dengan zina dan khamr. Perbedaan titik awal ini wajib kita pahami. Syafi'iyyah memulai dari ibahah lalu mengeluarkan alat dengan nash (awtar, mazamir) dan 'illat (ithrab, syi'ar); Ibnu 'Utsaimin memulai dari tahrim lalu mengeluarkan duff dengan nash. Jalannya berbeda, hasil untuk organ sama: haram, kecuali dibuktikan sebaliknya. Dan bila seorang Syafi'i hendak membolehkan organ, ia harus membuktikan bahwa 'illat ithrab, syi'ar, dan tasyabbuh tidak ada padanya; bila ia mengikuti Ibnu 'Utsaimin, ia harus membawa dalil yang mengecualikannya, dan dalil seperti itu tidak saya dapati.

Penegasan kedua dari Ibnu 'Utsaimin menyangkut hadir di acara yang ada musiknya (Liqa' al-Bab al-Maftuh juz 193 hlm. 13 dan juz 229 hlm. 14):

أَمَّا إِذَا كُنْتَ قَادِراً عَلَى التَّغْيِيرِ وَجَبَ عَلَيْكَ الْحُضُورُ مِنْ وَجْهَيْنِ: مِنْ جِهَةِ إِجَابَةِ الدَّعْوَةِ.وَمِنْ جِهَةِ تَغْيِيرِ الْمُنْكَرِ.وَأَمَّا إِذَا كُنْتَ لَا تَسْتَطِيعُ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ أَنْ تَحْضُرَ، حَتَّى وَلَوْ كَانَ أَقْرَبَ قَرِيبٍ إِلَيْكَ

Sumber: Ibnu 'Utsaimin, Durus al-Haram al-Madani, juz 1 hlm. 26

Artinya: "Adapun bila engkau mampu mengubah, wajib atasmu hadir dari dua sisi: dari sisi memenuhi undangan, dan dari sisi mengubah kemungkaran. Adapun bila engkau tidak mampu, maka tidak boleh engkau hadir, walaupun ia kerabat terdekatmu."

لَكِنْ إِذَا كَانَ فِيهِ مُوسِيقَى أَوْ طُبُولٌ فَلَا بُدَّ مِنَ الْإِنْكَارِ أَوَّلًا، فَإِنْ أَبَوْا فَالْوَاجِبُ الْخُرُوجُ مِنَ الْمَكَانِ، ثُمَّ مِنَ الْأَحْسَنِ الْخُرُوجُ حَتَّى مِنَ الْقَصْرِ إِذَا أَمْكَنَ أَنْ نَهْجُرَ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ أَصَرُّوا عَلَى مَعْصِيَتِهِمْ

Sumber: Ibnu 'Utsaimin, Liqa' al-Bab al-Maftuh, juz 193 hlm. 13

Artinya: "Tetapi bila di dalamnya ada musik atau tabl maka harus mengingkari terlebih dahulu; bila mereka menolak maka wajib keluar dari tempat itu; kemudian yang lebih baik keluar bahkan dari gedung bila memungkinkan, agar kita meninggalkan orang-orang yang bersikeras atas maksiat mereka."

Aturan hadir ini tegas dan berurutan: mampu mengubah maka hadir, tidak mampu maka tidak boleh hadir walaupun kerabat terdekat; bila sudah di dalam dan ada musik, ingkari dahulu, jika ditolak keluar. Ini bukan khusus pendapat Ibnu 'Utsaimin. Kita sudah membacanya dalam Hanafi lewat Radd al-Muhtar ("yajib an la yaq'ud") dan dari Abu Yusuf lewat Ighatsah (masuk tanpa izin demi mengingkari munkar):

وَقَالَ أَبُو يُوسُفَ ــ فِي دَارٍ يُسْمَعُ مِنْهَا صَوْتُ الْمَعَازِفِ وَالْمَلَاهِي ــ: ادْخُلْ عَلَيْهِمْ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ؛ لِأَنَّ النَّهْىَ عَنِ الْمُنْكَرِ فَرْضٌ، فَلَوْ لَمْ يَجُزِ الدُّخُولُ بِغَيْرِ إِذْنٍ لَامْتَنَعَ النَّاسُ مِنْ إِقَامَةِ الْفَرْضِ.

Sumber: Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, juz 1 hlm. 405

Artinya: "Dan Abu Yusuf berkata, tentang sebuah rumah yang terdengar darinya suara ma'azif dan malahi: masuklah kepada mereka tanpa izin mereka; karena melarang kemungkaran itu fardhu, maka seandainya tidak boleh masuk tanpa izin niscaya manusia akan terhalang dari menegakkan fardhu itu."

Terakhir dari kelompok ini, al-Albani (Jami' Turats al-Albani fil-Fiqh juz 16 hlm. 314–315). Ia adalah ulama hadits, dan kontribusinya di sini ada dua: ia menunjukkan bahwa dalam bahasa para ulama "jumhur" yang mengharamkan ma'azif itu adalah imam empat, dan ia menukil kesaksian Ibnu Taimiyyah tentang itu:

الْأَوَّلُ: أَنَّ الْمَقْصُودَ بِالْجُمْهُورِ هُنَا إِنَّمَا هُمُ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ تَبَعًا لِلسَّلَفِ كَمَا فَصَّلَ الْقَوْلَ فِي ذَلِكَ الْعَلَّامَةُ ابْنُ الْقَيِّمِ الْجَوْزِيَّةِ فِي «إِغَاثَةِ اللَّهْفَانِ ١/ ٢٢٦ - ٢٣٠»

Sumber: al-Albani, Jami' Turats al-Albani fil-Fiqh, juz 16 hlm. 314

Artinya: "Pertama: bahwa yang dimaksud dengan jumhur di sini hanyalah imam empat, mengikuti salaf, sebagaimana dirinci oleh al-'Allamah Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam Ighatsah al-Lahfan 1/226–230."

هَذَا مِنَ الْكَذِبِ عَلَى الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ فَإِنَّهُمْ مُتَّفِقُونَ عَلَى تَحْرِيمِ الْمَعَازِفِ الَّتِي هِيَ آلَاتُ اللَّهْوِ كَالْعُودِ وَنَحْوِهِ وَلَوْ أَتْلَفَهَا مُتْلِفٌ عِنْدَهُمْ لَمْ يَضْمَنْ صُورَةَ التَّالِفِ بَلْ يَحْرُمُ عِنْدَهُمُ اتِّخَاذُهَا.

Sumber: al-Albani, Jami' Turats al-Albani fil-Fiqh, juz 16 hlm. 314

Artinya: "Ini termasuk dusta atas imam empat, karena mereka sepakat atas haramnya ma'azif yang berupa alat lahw seperti 'ud dan semisalnya; dan seandainya seorang perusak merusaknya di sisi mereka, ia tidak menanggung ganti bentuk yang rusak, bahkan di sisi mereka haram mengambilnya."

Sumber kedua kutipan ini adalah al-Albani; saya tidak membaca langsung Ighatsah dalam nomor halaman yang ia sebut (cetakan yang berbeda dari yang saya pakai) dan tidak membaca Minhaj as-Sunnah yang menjadi asal kutipan Ibnu Taimiyyah, maka bagian ini saya letakkan sebagai penguat, bukan dasar. Dasar saya tetap kitab-kitab mazhab yang saya baca langsung di atas.

Al-Jaziri dan aturan walimah: sampai di mana memenuhi undangan

Al-Jaziri menulis al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, kitab yang tujuannya menyajikan fiqih empat mazhab secara ringkas, dan karena itu pantas dijadikan ringkasan terakhir. Di juz 2 hlm. 41–42 ia membahas ghina', permainan, dan walimah:

فَالتَّغَنِّي مِنْ حَيْثُ كَوْنُهُ تَرْدِيدَ الصَّوْتِ بِالْأَلْحَانِ مُبَاحٌ لَا شَيْءَ فِيهِ، وَلَكِنْ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ مَا يَجْعَلُهُ حَرَاماً أَوْ مَكْرُوهاً وَمِثْلُهُ اللَّعِبُ، فَيَمْتَنِعُ الْغِنَاءُ إِذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهِ فِتْنَةٌ بِامْرَأَةٍ لَا تَحِلُّ أَوْ بِغُلَامٍ أَمْرَدَ، كَمَا يَمْتَنِعُ إِذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهِ تَهَيُّجٌ لِشُرْبِ الْخَمْرِ أَوْ تَضْيِيعٌ لِلْوَقْتِ وَانْصِرَافٌ عَنْ أَدَاءِ الْوَاجِبَاتِ، أَمَّا إِذَا لَمْ يَتَرَتَّبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مُبَاحاً.

Sumber: 'Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, juz 2 hlm. 41

Artinya: "Maka bernyanyi (taghanni), dari sisi bahwa ia mengulang-ulang suara dengan lagu, adalah mubah, tidak ada apa-apa padanya. Tetapi bisa jadi ada sesuatu yang menimpanya yang menjadikannya haram atau makruh, dan demikian pula permainan. Maka ghina' terlarang bila menimbulkan fitnah dengan perempuan yang tidak halal atau dengan anak laki-laki amrad, sebagaimana terlarang bila menimbulkan gejolak untuk minum khamr atau menyia-nyiakan waktu dan berpaling dari menunaikan kewajiban-kewajiban. Adapun bila tidak menimbulkan sesuatu pun dari itu maka ia mubah."

وَأَمَّا اللَّعِبُ فَإِنَّ الْمُبَاحَ مِنْهُ مَا كَانَ خَالِياً مِنَ التَّكَلُّمِ بِالْفُحْشِ وَالْكَذِبِ، وَكَشْفِ الْعَوْرَةِ وَالِاسْتِهْزَاءِ بِالنَّاسِ، وَرَقْصِ النِّسَاءِ بِحَضْرَةِ رِجَالٍ لَا يَحِلُّونَ لَهُنَّ كَمَا جَرَتْ عَادَةُ بَعْضِ السُّفَهَاءِ مِنْ إِحْضَارِ الْمُومِسَاتِ لِيَرْقُصْنَ فِي وَلَائِمِهِمْ، فَإِنْ كَانَ مُشْتَمِلاً عَلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ كَانَ مُحَرَّماً لَا يَحِلُّ التَّفَرُّجُ عَلَيْهِ وَلَا إِجَابَةُ الدَّعْوَةِ لِلْوَلِيمَةِ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَيْهِ

Sumber: 'Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, juz 2 hlm. 42

Artinya: "Adapun permainan maka yang mubah darinya adalah yang bebas dari ucapan keji dan dusta, terbukanya aurat dan olok-olok kepada manusia, dan joget perempuan di hadapan laki-laki yang tidak halal bagi mereka, sebagaimana adat sebagian orang-orang bodoh menghadirkan para pelacur agar berjoget di walimah-walimah mereka. Maka bila ia mengandung sesuatu dari itu, ia haram, tidak halal menontonnya dan tidak halal memenuhi undangan walimah yang mengandungnya."

وَالْجَوَابُ أَنَّ الْإِجَابَةَ لَا تَسْقُطُ إِلَّا إِذَا كَانَ الْغِنَاءُ أَوِ اللَّعِبُ غَيْرَ مُبَاحٍ شَرْعاً، أَمَّا اللَّعِبُ الْخَفِيفُ وَالْغِنَاءُ الْمُبَاحُ فَإِنَّهُمَا لَا يُسْقِطَانِ الْإِجَابَةَ.

Sumber: 'Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, juz 2 hlm. 41

Artinya: "Jawabannya: bahwa kewajiban memenuhi undangan tidak gugur kecuali bila ghina' atau permainan itu tidak mubah secara syar'i. Adapun permainan ringan dan ghina' yang mubah maka keduanya tidak menggugurkan (kewajiban) memenuhi undangan."

Kutipan pertama menunjukkan al-Jaziri sendiri tidak mengharamkan ghina' dari asalnya: ia mubah, kecuali ada fitnah dengan perempuan yang tidak halal atau amrad, pemicu minum khamr, atau menyia-nyiakan waktu dan kewajiban. Kutipan kedua menyebut secara spesifik "joget perempuan di hadapan laki-laki yang tidak halal bagi mereka" sebagai bagian yang membuat permainan haram, "tidak halal menontonnya", dan ia menyebut sebagai adat orang-orang bodoh menghadirkan pelacur untuk berjoget di walimah. Saya tidak menyamakan penyanyi atau penari tertentu dengan itu, dan saya tidak menyebut siapa pun demikian; yang saya tunjuk adalah unsur hukumnya: "joget perempuan di hadapan laki-laki yang tidak halal bagi mereka" menurut al-Jaziri, yang menyusun kitabnya untuk memaparkan empat mazhab (dan tidak berarti seluruh ulama keempat mazhab menyatakan hal yang sama), membuat permainan haram dan tidak boleh ditonton. Kutipan ketiga menjawab keberatan: undangan wajib dipenuhi, tetapi kewajiban itu gugur bila di dalamnya ada ghina' atau permainan yang tidak mubah.

Joget perempuan di depan laki-laki: apa kata ulama kontemporer

Untuk unsur ini, saya baca halaman "ar-Raqs al-Mubah wa ar-Raqs al-Mahzhur" di Islamonline Fiqh. Halaman itu tidak mencantumkan nama penulis; isinya menurut keterangan halaman bersumber dari buku Fiqh al-Lahw wat-Tarwih. Saya mengutipnya sebagai pembahasan kontemporer yang tersebar luas, bukan sebagai fatwa seorang ulama tertentu. Ia membuka dengan raqs yang mubah:

مِنَ الرَّقْصِ الْمُبَاحِ رَقْصُ الرِّجَالِ فِي الْمُنَاسَبَاتِ السَّارَّةِ، بِمَا لَا يَكْشِفُ عَوْرَةً، وَلَا يُؤْذِي أَحَدًا، وَلَا يُعَطِّلُ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ وَاجِبٍ، وَلَا يُنَافِي قِيمَةً دِينِيَّةً أَوْ خُلُقِيَّةً حَثَّ عَلَيْهَا الْإِسْلَامُ.

Sumber: Islamonline Fiqh, "ar-Raqs al-Mubah wa ar-Raqs al-Mahzhur"

Artinya: "Di antara raqs yang mubah adalah raqs laki-laki pada peristiwa-peristiwa yang menggembirakan, dengan tidak membuka aurat, tidak menyakiti siapa pun, tidak menyibukkan dari shalat atau kewajiban, dan tidak bertentangan dengan nilai agama atau akhlak yang dianjurkan Islam."

Lalu pembahasan yang terlarang:

مِنَ الرَّقْصِ الْمَحْظُورِ مَا يُعْرَفُ بِاسْمِ (الرَّقْصِ الشَّرْقِيِّ) وَهُوَ رَقْصٌ تَقُومُ بِهِ الْمَرْأَةُ الْمُحْتَرِفَةُ لِهَذِهِ الْمِهْنَةِ، تَتَثَنَّى فِيهِ وَتَتَكَسَّرُ وَتَتَلَوَّى كَأَنَّهَا الْأَفْعَى، تَعْتَمِدُ عَلَى الْإِثَارَةِ الْجِنْسِيَّةِ لِلرِّجَالِ الَّذِينَ يُشَاهِدُونَهَا وَيَبْذُلُونَ الْأَمْوَالَ لَهَا

Sumber: Islamonline Fiqh, "ar-Raqs al-Mubah wa ar-Raqs al-Mahzhur"

Artinya: "Di antara raqs yang terlarang adalah yang dikenal dengan nama (raqs syarqi), yaitu raqs yang dilakukan oleh perempuan yang berprofesi dengannya, ia melenggak-lenggok, melekuk-lekuk, dan menggeliat seperti ular, bersandar pada rangsangan seksual bagi laki-laki yang menyaksikannya dan mengeluarkan uang untuknya."

وَلَا يَشُكُّ عَالِمٌ ـ بَلْ وَلَا مُسْلِمٌ عَادِيٌّ ـ فِي حُرْمَةِ هَذَا النَّوْعِ مِنَ الرَّقْصِ لِمَا فِيهِ مِنْ تَحْرِيضٍ عَلَى الْإِثْمِ، وَإِغْرَاءٍ بِالْفَاحِشَةِ.

Sumber: Islamonline Fiqh, "ar-Raqs al-Mubah wa ar-Raqs al-Mahzhur"

Artinya: "Dan tidak ada seorang alim, bahkan tidak seorang muslim biasa, meragukan haramnya jenis raqs ini, karena di dalamnya ada hasutan kepada dosa dan godaan kepada kekejian."

فَإِذَا كَانَتِ الْمَرْأَةُ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي نَادٍ مُغْلَقٍ عَلَى النِّسَاءِ، وَلَا يَشْهَدُهُ الرِّجَالُ، فَلَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ، فَهُوَ ضَرْبٌ مِنْ ضُرُوبِ الرِّيَاضَةِ. مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ كَشْفٌ لِعَوْرَةٍ مُحَرَّمَةٍ.وَلَكِنَّ الْحَرَجَ يَتَأَتَّى إِذَا تَمَّ ذَلِكَ فِي حُضُورِ الرِّجَالِ الَّذِينَ لَيْسُوا بِمَحَارِمَ لِهَؤُلَاءِ النِّسَاءِ، وَلَا يَحِلُّ لَهُمُ الِاطِّلَاعُ عَلَى مَا أَمَرَ اللَّهُ بِسَتْرِهِ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Sumber: Islamonline Fiqh, "ar-Raqs al-Mubah wa ar-Raqs al-Mahzhur"

Artinya: "Bila perempuan melakukan itu di klub tertutup khusus perempuan, dan tidak disaksikan laki-laki, maka tidak ada masalah, karena itu salah satu bentuk olahraga, selama tidak ada pembukaan aurat yang diharamkan. Tetapi masalah muncul bila itu terjadi di hadapan laki-laki yang bukan mahram bagi perempuan-perempuan itu, dan tidak halal bagi mereka melihat apa yang Allah perintahkan menutupnya dari perhiasan mereka."

مِنَ الرَّقْصِ الْمَحْظُورِ شَرْعًا: الْمُرَاقَصَةُ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، فَنَجِدُ الْمَرْأَةَ وَقَدِ الْتَصَقَتْ بِرَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ عَنْهَا، وَقَدْ تَمَاسَّ جِسْمَاهُمَا، وَوَضَعَ كُلٌّ مِنْهُمَا يَدَهُ عَلَى جَسَدِ الْآخَرِ، وَوَقَفَا يَتَمَايَلَانِ وَيَتَثَنَّيَانِ يَمْنَةً وَيَسْرَةً، عَلَى أَنْغَامِ الْمُوسِيقَى الَّتِي تُحَرِّكُ السَّوَاكِنَ، وَتُثِيرُ الْغَرَائِزَ، وَتُوقِدُ الشَّرَرَ.

Sumber: Islamonline Fiqh, "ar-Raqs al-Mubah wa ar-Raqs al-Mahzhur"

Artinya: "Di antara raqs yang terlarang secara syar'i: muraqasah (berjoget berpasangan) antara laki-laki dan perempuan; kita dapati perempuan menempel pada laki-laki ajnabi, kedua tubuh bersentuhan, masing-masing meletakkan tangan di tubuh yang lain, dan keduanya berdiri melenggang dan melenggok ke kanan dan kiri, di atas irama musik yang menggerakkan yang diam, membangkitkan naluri, dan menyalakan bunga api."

وَإِذَا كَانَ الشَّرْعُ قَدْ حَرَّمَ النَّظَرَ بِشَهْوَةٍ إِلَى الْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ، وَحَرَّمَ الْخَلْوَةَ بِهَا، سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ إِلَى الْفَسَادِ، وَإِغْلَاقًا لِبَابٍ قَدْ تَهُبُّ مِنْهُ رِيَاحُ الْفِتْنَةِ، فَمَا بَالُكُمْ بِهَذَا التَّلَاصُقِ وَالتَّمَاسِّ فِي جَوِّ الْإِثَارَةِ الْمُصَاحِبِ لَهُ؟

Sumber: Islamonline Fiqh, "ar-Raqs al-Mubah wa ar-Raqs al-Mahzhur"

Artinya: "Dan bila syariat telah mengharamkan memandang dengan syahwat kepada perempuan ajnabiyyah, dan mengharamkan berkhalwat dengannya, sebagai sadd adz-dzari'ah menuju kerusakan dan penutupan pintu yang dari sana mungkin bertiup angin fitnah, maka bagaimana pendapat kalian tentang penempelan dan persentuhan ini dalam suasana rangsangan yang menyertainya?"

Perhatikan susunan argumennya, karena ia memperlihatkan istinbath yang jelas. Dasarnya bukan hadits khusus tentang raqs, melainkan dua hukum yang sudah mapan: haramnya memandang dengan syahwat kepada perempuan ajnabiyyah dan haramnya berkhalwat dengannya. Dari dua hukum itu ia menarik kaidah sadd adz-dzari'ah, menutup pintu yang dari sana angin fitnah bertiup, lalu menerapkannya pada raqs. Raqs di antara perempuan sendiri tidak masalah (hukumnya olahraga), dan raqs laki-laki pada peristiwa gembira mubah; yang bermasalah adalah raqs di depan laki-laki yang bukan mahram, raqs profesional yang bersandar pada rangsangan, dan raqs berpasangan.

Kaidah ini juga cocok dengan Tuhfah dan Nihayah yang sudah kita baca: raqs yang bersih bukan haram, tetapi raqs yang disertai tatsanni dan takassur haram. Az-Zuhaili juga menyebut tatsanni dan takassur sebagai ciri raqs yang haram. Dan 'Izz ad-Din bin 'Abdis-Salam, yang dinukil di halaman yang sama, mencela raqs dan tepuk tangan dari sisi muru'ah:

وَأَمَّا الرَّقْصُ وَالتَّصْفِيقُ فَخِفَّةٌ وَرَعُونَةٌ، مُشَبِّهَةٌ لِرُعُونَةِ الْإِنَاثِ، لَا يَفْعَلُهَا إِلَّا رَاعِنٌ أَوْ مُتَصَنِّعٌ كَذَّابٌ

Sumber: Islamonline Fiqh, "ar-Raqs al-Mubah wa ar-Raqs al-Mahzhur"

Artinya: "Adapun raqs dan tepuk tangan maka itu keringanan (khiffah) dan kecerobohan (ru'unah) yang menyerupai kecerobohan para perempuan, tidak melakukannya kecuali orang ceroboh atau pura-pura pendusta."

Kalimat al-'Izz ini keras dan hanya saya kutip sebagai kesaksian bahwa di dalam mazhab kita sendiri ada ulama besar yang memandang joget sebagai pelanggaran muru'ah. Saya tidak memakainya untuk menghukumi orang yang berjoget sebagai pendusta; itu bahasa seorang ulama abad ke-7 Hijriyyah tentang orang yang menyengaja berlaku ceroboh, dan saya tidak tahu niat siapa pun dalam peristiwa kita.

Yang berubah dan yang tidak berubah

Dari seluruh rangkaian ulama kontemporer ini, saya bisa menarik tiga kesimpulan.

Pertama, yang berubah. Pada ghina' tanpa alat, sebagian ulama modern (az-Zuhaili, al-Qaradawi, Ali Jum'ah) condong ke bolehnya, bahkan menyebutnya halal pada asalnya. Itu berbeda dari kecenderungan makruh atau haram dalam banyak kitab mazhab. Perubahan ini nyata, dan ia berpijak pada dua hal: penilaian sanad dan dalalah hadits-hadits larangan, dan pandangan bahwa lirik dan cara membawakan adalah penentu. Saya hormati perubahan itu sebagai ijtihad yang sah dalam wilayah khilaf.

Kedua, yang tidak berubah. Pada alat, az-Zuhaili menulis haram menurut yang masyhur empat mazhab, Kuwait menyimpulkan yang berdawai haram oleh sepakat fuqaha, Ibnu Baz, Lajnah, Ibnu 'Utsaimin, dan al-Albani mengharamkannya, Ibnu Baz bahkan menyebut tabl terlarang pada pernikahan. Pada percampuran dalam suasana hiburan, ulama dan lembaga yang saya baca bertemu pada syarat yang sama: az-Zuhaili mensyaratkan "tidak ada ikhtilath", Ali Jum'ah mensyaratkan "tidak bercampurnya laki-laki dengan perempuan", al-Jaziri melarang joget perempuan di depan laki-laki ajnabi dan melarang menontonnya, Ibnu Baz menyebut ikhtilath ajnabi "mungkar yang wajib dicegah", Islamonline menyebut raqs perempuan di depan laki-laki non-mahram bermasalah. Pada isi dan cara membawakan, mereka juga bertemu: bila ia membangkitkan syahwat, merangsang, atau melenggok dengan takassur, ia haram, bahkan di sisi yang membolehkan ghina'. Al-Qaradawi, yang paling terbuka, menulis bahwa syarat-syarat itu "jarang terkumpul" pada lagu-lagu zaman ini.

Ketiga, apa artinya bagi peristiwa yang kita bahas. Yang digambarkan dalam peristiwa itu adalah organ tunggal (alat), biduan perempuan, joget bersama, dan jamaah laki-laki dan perempuan. Bagi ulama yang paling longgar sekalipun, kebolehan ghina' tanpa alat tidak menyentuh organ; dan syarat tidak adanya ikhtilath, tidak adanya takassur dan rangsangan, serta tertutupnya aurat adalah syarat yang mereka sendiri tetapkan. Maka bila fakta lapangan sesuai dengan gambaran awal, tidak ada satu pun suara kredibel di antara yang saya baca, dari Kuwait sampai Mesir sampai Saudi, yang membolehkannya tanpa syarat. Dan bila fakta lapangan berbeda, misalnya tidak ada percampuran, tidak ada tarian yang meliuk, dan lagu-lagunya bersih, maka penilaiannya mengikuti rincian itu. Itu sebabnya saya selalu menuliskan syarat, dan bukan vonis kosong.

Menyelaraskan dengan fiqih yang hidup di Indonesia

MUI, Majelis Tarjih, dan NU
Gambar: MUI, Majelis Tarjih, dan NU

Sampai di sini pembacaan saya berdiri di atas kitab-kitab mazhab Syafi'i, lalu saya lebarkan ke tiga mazhab lain dan ke ulama kontemporer. Ada satu kenyataan di negeri kita yang tidak boleh saya lewatkan. Kita bermazhab Syafi'i dalam shalat dan thaharah, tetapi pada banyak perkara lain umat tidak terikat kepada Syafi'i saja. Ada yang mengikuti keputusan NU, ada yang mengikuti Majelis Tarjih Muhammadiyah, ada yang mengikuti fatwa MUI, dan dalam sebagian soal praktik di pesantren dan masyarakat justru berbeda dari Syafi'i, bahkan dari keempat mazhab. Maka tulisan tentang Harlah ini tidak lengkap bila hanya bertanya "apa kata Tuhfah". Ia juga harus bertanya: apa kata lembaga-lembaga yang fatwanya hidup di tengah umat kita?

Sebelum membaca, saya pisahkan dulu tiga hal yang sering tercampur. Pertama, hukum menurut kitab mazhab. Kedua, keputusan sebuah lembaga, yang berbobot karena ijtihadnya jama'i tetapi hanya mengikat anggotanya secara moral. Ketiga, kebiasaan yang berjalan di masyarakat. Kebiasaan tidak otomatis menjadi dalil. Yang kita baca di Raudhah dan al-Asybah tentang 'urf adalah bahwa ia dapat menentukan bobot dan cara menerapkan hukum, bukan membalik haram menjadi halal. Itu sudah saya bahas di bagian terdahulu, dan kaidahnya tetap saya pegang di sini. Tetapi 'urf yang sah memang punya tempat, dan lembaga-lembaga fatwa kita sering bekerja justru dengan menimbang 'urf dan 'illat. Karena itu saya baca teks mereka satu per satu.

Keputusan MUI pusat, Munas NU, dan Majelis Tarjih yang saya baca bersifat lebih umum dan tidak secara khusus menjawab "dangdutan dengan organ tunggal di acara majelis taklim". Maka saya sebut apa yang teksnya katakan, lalu menarik garis penerapan dengan kalimat "menurut saya".

Majelis Ulama Indonesia: Fatwa Nomor 287 Tahun 2001

Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi saya baca pada naskah resminya dalam Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bidang Sosial dan Budaya (https://fatwamui.com/storage/285/28.-Pornografi-dan-Pornoaksi.pdf). Fatwa itu ditetapkan di Jakarta pada 3 Jumadil Akhir 1422 H, bertepatan dengan 22 Agustus 2001, setelah rapat Komisi Fatwa pada 12 dan 26 Mei dan 22 Agustus 2001. Penomoran di bawah mengikuti naskah resmi itu; transkripsi Wikisource memecah butir-butirnya dengan nomor berbeda, sehingga "membantu atau membiarkan" di sana bernomor 12, sedangkan pada naskah resmi bernomor 10. Fatwa ini tidak menyebut alat musik sama sekali. Karena itu tidak benar mengatakan MUI pusat telah mengharamkan atau menghalalkan organ tunggal. Yang dihukumi adalah perbuatan dan penggambaran. Pada Ketentuan Pertama bagian Hukum, angka 6 berbunyi:

"Berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar … adalah haram."

Angka 1 menyebut suara dan ucapan secara tegas sebagai salah satu medianya:

"Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram."

Angka 9 melengkapinya dengan perbuatan dan ucapan yang mendorong terjadinya hal-hal yang dilarang itu. Dan angka 10 yang paling berkaitan dengan penyelenggara dan pimpinan sebuah acara; angka 11 yang mengikutinya membahas perolehan uang, manfaat, atau fasilitas dari perbuatan yang diharamkan itu:

"Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram."

Tiga hal dari teks ini. Pertama, ukuran fatwa ini adalah sifat perbuatan: erotis atau tidak, membangkitkan nafsu atau tidak, mendekatkan kepada zina atau tidak. Ia sejalan dengan syarat "tidak membangkitkan syahwat" yang kita baca pada az-Zuhaili, al-Qaradawi, dan Ali Jum'ah, dan sejalan dengan kekhawatiran fitnah pada Raudhah dan Tuhfah. Kedua, angka 1 memasukkan "suara" dan "ucapan", jadi lagu dan cara membawakannya termasuk dalam jangkauan, bukan hanya gambar. Ketiga, angka 10 menjadikan "membiarkan tanpa pengingkaran" perbuatan yang berdiri sendiri. Ini cocok dengan apa yang sudah kita baca tentang tanggung jawab penyelenggara. Batasnya juga harus jelas: yang dibiarkan itu adalah perbuatan yang memang masuk cakupan larangan fatwa ini, bukan setiap perbuatan yang menurut seseorang bermasalah, dan fatwa ini bukan penetapan hukum untuk semua alat musik.

Penerapannya bergantung pada fakta. Bila gerak dan lirik yang tampil di Harlah tidak erotis, fatwa ini tidak menjangkaunya. Bila ada, ia menjangkaunya, dan angka 10 mengena kepada yang membantu atau membiarkan perbuatan yang masuk cakupan itu. Ia tidak otomatis mengena pada setiap orang yang hadir atau menonton. Yang harus dibedakan: peran (menyelenggarakan, memimpin, membayar, atau sekadar hadir), pengetahuan (tahu atau tidak bahwa ada perbuatan yang dilarang), tindakan (membantu secara aktif atau diam), kemampuan mengingkari (mampu mencegah atau tidak), dan cakupan perbuatan yang dimaksud. Tanggung jawab penyelenggara tidak boleh disamakan begitu saja dengan tanggung jawab penonton. Saya tidak menyimpulkan lebih jauh daripada itu.

Muhammadiyah: Majelis Tarjih dan Tajdid

Di sini kita bertemu jalur yang berbeda dari Syafi'i mu'tamad. Dalam tulisan Tarjih tahun 2018 tentang kesenian, rumusan sikapnya demikian:

"Muhammadiyah … secara tegas tidak melarang kesenian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, hanya saja sangat berhati-hati … hukumnya berkisar pada illatnya: Apabila menarik kepada keutamaan, hukumnya sunat, apabila hanya sekedar untuk main-main belaka … hukumnya makruh, tetapi kalau mengandung unsur negatif, hukumnya haram dan apabila menarik kepada maksiyat, hukumnya haram."

Tentang tari, tulisan yang sama memberi tiga ukuran:

"Dalam kaitannya dengan seni tari … harus diperhatikan mengenai pakaian si penari, gerakannya tidak menonjolkan gerak-gerak badan yang mengundang birahi dan hubungan antara laki-laki dan wanita."

Dan dalam rubrik "Hukum Nyanyian" (Suara Muhammadiyah edisi 12 tahun 1996), nyanyian yang dilarang dirumuskan:

"Nyanyian yang dilarang adalah yang ditampilkan secara bertentangan dengan agama seperti oleh penyanyi dengan pakaian minim dan berisi kata-kata yang menyesatkan dan membawa maksiat."

Tulisan yang sama mengakui bahwa fuqaha terdahulu kebanyakan melarang nyanyian, lalu menilai bahwa penafsiran Surah Luqman ayat 6 sebagai dalil pelarangan itu "tidak sepenuhnya tepat". Itu pendapat Tarjih, dan berbeda dari pembacaan Ibnu Mas'ud yang dipegang Mughni al-Muhtaj. Saya sebut apa adanya, karena inilah titik di mana jalur Muhammadiyah benar-benar berpisah dari mazhab: bagi Tarjih alat atau tidaknya bukan penentu, penentunya 'illat. Ringkasan putusan Tarjih tentang alat-alat malahi bergerak ke arah yang sama, yaitu membagi hukumnya menjadi sunat, makruh, dan haram menurut 'illat.

Pelajaran terpenting dari bagian ini: pengikut Tarjih tidak akan mempersoalkan organ tunggal sebagai alat. Tetapi justru karena ukurannya 'illat, tiga pertanyaan Tarjih tentang pakaian penyanyi, gerak yang mengundang birahi, dan hubungan laki-laki dan perempuan menjadi pertanyaan inti. Acara yang menjawab ketiganya dengan "ya, ada" tidak selamat menurut Tarjih sendiri. Jadi di sini pun yang menentukan adalah fakta lapangan, bukan label "dangdut".

Nahdlatul Ulama: Muktamar I dan Bahtsul Masail

Rujukan tertua adalah Muktamar NU I tahun 1926 (Surabaya), keputusan nomor 21 tentang alat-alat musik. Teksnya tercatat dalam buku "Masalah Keagamaan" (Aziz Masyhuri). Isinya: seluruh alat orkes (malahi) untuk hiburan haram, "kecuali terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala, dan seruling permainan anak-anak dan lain-lain sebagainya yang tidak dimaksudkan dipergunakan hiburan", dan keputusan itu bersandar kepada Ihya' Ulumiddin.

Karena yang disebut sandarannya adalah Ihya', saya buka Ihya'-nya sendiri. Al-Ghazali menulis (juz 2 hlm. 272, edisi Syamilah yang tidak berharakat):

فبهذه المعاني حرم المزمار العراقي والأوتار كلها كالعود والصنج والرباب والبربط وغيرها وما عدا ذلك فليس في معناها كشاهين الرعاة والحجيج وشاهين الطبالين وكالطبل والقضيب وكل آلة يستخرج منها صوت مستطاب موزون

Sumber: al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, juz 2 hlm. 272

Artinya: "Maka dengan makna-makna inilah diharamkan mizmar 'iraqi dan semua awtar, seperti 'ud, shanj, rabab, barbath, dan lainnya. Adapun selain itu tidak semakna dengannya, seperti syahin (seruling) para penggembala dan jamaah haji, syahin para penabuh, dan seperti thabl dan qadhib, dan setiap alat yang dikeluarkan darinya suara yang enak lagi berwazan."

Perhatikan bahwa Muktamar I mencantumkan daftar pengecualian sampai "seruling penggembala dan jamaah haji", lalu menutupnya dengan "dan lain-lain yang tidak dimaksudkan untuk hiburan". Al-Ghazali, dalam teks yang saya baca, menyebut pengecualian yang lebih luas: thabl, qadhib, dan "setiap alat" yang menghasilkan suara enak berwazan, selain yang menjadi kebiasaan ahli minum. Dengan kata lain, bila Muktamar I hanya memakai potongan pertama dari kalimat al-Ghazali, ia lebih ketat daripada al-Ghazali sendiri, dan ketatnya itu sejalan dengan Tuhfah dan Nihayah yang mengikat dengan tiga 'illat sekaligus, bukan hanya 'illat peminum. Cara persis para peserta Muktamar membaca kalimat itu tidak dirinci dalam teks keputusannya. Yang tertulis jelas hanya ini: Muktamar I berbicara tentang alat untuk hiburan, ukurannya alatnya, dan pengecualiannya adalah alat yang tidak dimaksudkan untuk hiburan.

Dari NU Online ada pembahasan Bahtsul Masail (tahun 2016, ditulis Alhafiz Kurniawan) yang mengutip Ihya' juz 2 hlm. 268 dan condong kepada mubah. Ini tulisan penjelasan, bukan keputusan lembaga, jadi saya menimbangnya sebagai pendapat satu penulis, setara dengan pendapat KH Ma'ruf Khozin dan KH Taufik Damas yang sudah kita baca. Sebelumnya juga sudah kita lihat bahwa 'illat yang dipakai pihak yang membolehkan itu sah sebagai argumen, tetapi tidak menggugurkan 'illat pertama pada Tuhfah dan Nihayah, yaitu ithrab.

Titik temu dan titik pisah di Indonesia

Kalau tiga bacaan di atas saya satukan, gambarnya begini. Pada alat musik, ada perbedaan nyata. Mazhab Syafi'i yang mu'tamad, dan Muktamar NU I sejauh transkripsi yang saya baca, menghukumi alatnya. Muhammadiyah melalui Tarjih menghukumi 'illat dan dampaknya. MUI pusat tidak menyentuh alat, hanya perilaku erotis. Maka seorang Muslim Indonesia yang mengikuti Tarjih tidak salah jika berkata organ bukan persoalan; seorang yang bertaqlid kepada Tuhfah dan Nihayah tidak salah jika berkata sebaliknya. Itu khilaf nyata, dan saya tidak akan menutup-nutupinya.

Pada perilaku, ada titik temu yang luas, dengan cakupan yang saya batasi: sumber-sumber yang saya telaah sama-sama melarang perilaku yang secara nyata mengandung unsur terlarang, seperti rangsangan seksual yang disengaja atau tindakan yang mengantarkan kepada maksiat. Penerapannya tetap mengikuti batasan yang disebut masing-masing sumber, dan ini bukan klaim ijma' atas setiap bentuk gerak atau penampilan. Tarjih mensyaratkan pakaian, gerak, dan hubungan laki-laki dan perempuan. MUI mengharamkan penggambaran tingkah laku erotis dan membiarkannya tanpa pengingkaran. Mazhab Syafi'i menyebut fitnah dan syahwat pada nyanyian perempuan ajnabiyyah dan pada pandangan. Tidak satu pun dari ketiganya menyatakan bahwa percampuran yang disertai joget erotis dan aurat terbuka adalah boleh.

Karena itu, sinkronisasi dengan fiqih Indonesia tidak membalik kesimpulan awal saya, tetapi memperjelas peta. Pada soal alat saya katakan: ini khilaf, dan pilihan tiap orang ditentukan oleh siapa yang ia ikuti dengan sah. Pada soal perilaku saya katakan: ini wilayah yang disepakati, dan ukuran yang dipakai semua pihak sama, yakni fitnah, syahwat, aurat, dan percampuran.

Peta sudah lengkap, dari kitab mazhab sampai fatwa lembaga di negeri kita. Peta ini menunjukkan bahwa pada alat ada khilaf yang nyata dan pada perilaku ada titik temu yang luas. Pertanyaan berikutnya bersifat praktis: bagaimana kita bersikap kepada orang yang berbeda dari kita, siapa menanggung apa pada peristiwa Harlah, dan bagaimana semua ukuran ini diuji pada kasus-kasus yang sering diajukan.

BAB III — Menerapkan dan menguji: sikap terhadap khilaf, penerapan pada Harlah, dan enam pertanyaan penguji

Peta Bab III
Gambar: Peta Bab III

Bab ini terdiri dari tiga langkah. Pertama sikap terhadap khilaf, karena dari sinilah adab menegur ditentukan. Kedua penerapan pada Harlah per pihak. Ketiga enam pertanyaan penguji konsistensi: skenario terburuk, ikhtilath di sekolah dan kampus, tari, marawis dan band islami, musik di telepon genggam, dan lagu kebangsaan. Rangkuman dan simpul akhirnya saya letakkan sesudah bab ini, pada bagian Kesimpulan akhir.

Bagaimana bersikap terhadap khilaf

Kaidah tidak mengingkari yang diperselisihkan dan pengecualiannya
Gambar: Kaidah tidak mengingkari yang diperselisihkan dan pengecualiannya

Inilah bagian yang paling menentukan sikap kita kepada pihak lain. Ada kaidah terkenal: perkara yang diperselisihkan tidak diingkari. As-Suyuthi mencatatnya:

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 158

Artinya: "Perkara yang diperselisihkan tidak diingkari, yang diingkari hanyalah yang disepakati."

Kaidah ini sering dipakai sebagai tameng. Tetapi baca kelanjutannya. Ia punya tiga pengecualian:

وَيُسْتَثْنَى صُوَرٌ، يُنْكَرُ فِيهَا الْمُخْتَلَفُ فِيهِ:

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 158

إحْدَاهَا: أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ الْمَذْهَبُ بَعِيدَ الْمَأْخَذِ، بِحَيْثُ يُنْقَصُ. وَمِنْ ثَمَّ وَجَبَ الْحَدُّ عَلَى الْمُرْتَهِنِ بِوَطْئِهِ الْمَرْهُونَةَ، وَلَمْ يُنْظَرْ لِخِلَافِ عَطَاءٍ.

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 158

الثَّانِيَةُ: أَنْ يَتَرَافَعَ فِيهِ الْحَاكِمُ، فَيَحْكُمُ بِعَقِيدَتِهِ، وَلِهَذَا يُحَدُّ الْحَنَفِيُّ بِشُرْبِ النَّبِيذِ ; إذْ لَا يَجُوزُ لِلْحَاكِمِ أَنْ يَحْكُمَ بِخِلَافِ مُعْتَقَدِهِ.

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 158

الثَّالِثَةُ: أَنْ يَكُونَ لِلْمُنْكِرِ فِيهِ حَقٌّ، كَالزَّوْجِ يَمْنَعُ زَوْجَتَهُ مِنْ شُرْبِ النَّبِيذِ، إذَا كَانَتْ تَعْتَقِدُ إبَاحَتَهُ، وَكَذَلِكَ الذِّمِّيَّةُ عَلَى الصَّحِيحِ.

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 158

Artinya: "Dikecualikan beberapa bentuk yang pada bentuk itu yang diperselisihkan diingkari: Pertama, bila mazhab itu jauh sandarannya sampai tampak kekurangannya; karena itu pelaku zina dengan gadaian dihukum had dan perbedaan 'Atha' tidak dipertimbangkan. Kedua, bila perkara dibawa kepada hakim lalu ia memutuskan menurut keyakinannya. Ketiga, bila yang mengingkari punya hak pada perkara itu, seperti suami yang melarang istrinya minum nabidz bila ia meyakininya boleh."

Pengecualian pertama menunjukkan bahwa tidak semua perbedaan pendapat otomatis menghalangi ingkar: bila dasar pendapat itu lemah sekali, ingkar tetap berlaku. Ibnu Qasim al-'Ibadi, dalam hasyiyahnya pada Tuhfah, membahas ini persis pada kasus yara':

قَدْ يُعَارَضُ ذَلِكَ بِأَنَّ تَرْكَهُ الْإِنْكَارَ عَلَى الرَّاعِي دَلِيلُ الْجَوَازِ وَإِلَّا لَأَنْكَرَ؛ لِأَنَّ إنْكَارَ الْمُنْكَرِ وَاجِبٌ إلَّا أَنْ يُقَالَ شَرْطُ وُجُوبِ الْإِنْكَارِ كَوْنُهُ مَجْمَعًا عَلَيْهِ أَوْ يَعْتَقِدُ الْفَاعِلُ التَّحْرِيمَ وَالْيَرَاعُ مُخْتَلَفٌ فِيهِ وَيُحْتَمَلُ أَنَّ الرَّاعِيَ كَانَ يَعْتَقِدُ حِلَّهُ بِاجْتِهَادٍ مِنْهُ أَوْ بِتَقْلِيدٍ لِمَنْ أَفْتَاهُ بِحِلِّهِ مِنْ الْمُجْتَهِدِينَ أَوْ أَنَّهُ قَامَ مَانِعٌ مِنْ الْإِنْكَارِ فَلْيُتَأَمَّلْ سم.

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 220

Artinya: "Bisa dibantah dengan bahwa ia meninggalkan ingkar kepada si penggembala itu menunjukkan kebolehan, kalau tidak tentu ia mengingkarinya, sebab mengingkari kemungkaran itu wajib. Kecuali dijawab: syarat wajibnya ingkar adalah perkara itu disepakati atau pelaku meyakini keharamannya, sedangkan yara' diperselisihkan. Mungkin pula penggembala itu meyakini kehalalannya dengan ijtihad sendiri atau dengan bertaqlid kepada mujtahid yang memfatwakan halalnya, atau ada penghalang dari mengingkari. Maka hendaklah direnungkan." Ibnu Qasim memberi tiga kemungkinan mengapa tidak ada ingkar, lalu menutup dengan "hendaklah direnungkan", yakni tidak memutuskan. Kata ganti pada "meninggalkan" tidak dijelaskan dalam potongan yang saya baca; dari konteks hadits Ibnu 'Umar dan penggembala, kemungkinan Nabi ﷺ, tetapi itu pembacaan saya.

Lalu apakah semua yang bertaqlid dibenarkan? Asy-Syarwani membedakan:

وَرُدَّ بِأَنَّهُ خَطَأٌ قَبِيحٌ؛ لِأَنَّ اعْتِقَادَ الْحَنَفِيِّ نَشَأَ عَنْ تَقْلِيدٍ صَحِيحٍ وَلَا كَذَلِكَ غَيْرُهُ وَإِنَّمَا مَنْشَؤُهُ الْجَهْلُ وَالتَّقْصِيرُ فَكَانَ خَيَالًا بَاطِلًا لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 222

Artinya: "Dan dibantah bahwa itu kesalahan yang buruk, karena keyakinan seorang Hanafi lahir dari taqlid yang sah, sedangkan yang selainnya tidak demikian: asalnya adalah kebodohan dan kelalaian, maka ia hanyalah khayalan batil yang tidak dipedulikan."

Kesimpulannya, pembolehan yang bersumber dari taqlid yang sah kepada ulama yang diakui dipandang sah dan tidak boleh sembarang diingkari; pembolehan yang bersumber dari ketidaktahuan tidak dianggap. Teks tidak memutuskan hal ini bagi orang tertentu, dan itu bergantung fakta. Bagi pengikut mazhab Syafi'i, alat adalah haram dalam mazhab, jadi status "mukhtalaf fih" berlaku terutama lintas mazhab, bukan ke dalam mazhab sendiri.

Lalu bagaimana dengan keluar dari khilaf agar lebih hati-hati? As-Suyuthi mencatat kaidah itu dengan tiga syarat:

لِمُرَاعَاةِ الْخِلَافِ شُرُوطٌ: أَحَدُهَا: أَنْ لَا يُوقِعَ مُرَاعَاتُهُ فِي خِلَافٍ آخَرَ، وَمِنْ ثَمَّ كَانَ فَصْلُ الْوِتْرِ أَفْضَلَ مِنْ وَصْلِهِ، وَلَمْ يُرَاعِ خِلَافَ أَبِي حَنِيفَةَ لِأَنَّ مِنْ الْعُلَمَاءِ مَنْ لَا يُجِيزُ الْوَصْلَ.

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 137

الثَّانِي: أَنْ لَا يُخَالِفَ سُنَّةً ثَابِتَةً ; وَمِنْ ثَمَّ سُنَّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ، وَلَمْ يُبَالِ بِرَأْيِ مَنْ قَالَ بِإِبْطَالِهِ الصَّلَاةَ مِنْ الْحَنَفِيَّةِ ; لِأَنَّهُ ثَابِتٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ رِوَايَةِ نَحْوِ خَمْسِينَ صَحَابِيًّا.

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 137

الثَّالِثُ: أَنْ يَقْوَى مُدْرِكُهُ ; بِحَيْثُ لَا يُعَدُّ هَفْوَةً. وَمِنْ ثَمَّ كَانَ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ أَفْضَلَ لِمَنْ قَوِيَ عَلَيْهِ ; وَلَمْ يُبَالِ بِقَوْلِ دَاوُد: إنَّهُ لَا يَصِحُّ.وَقَدْ قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ: إنَّ الْمُحَقِّقِينَ لَا يُقِيمُونَ لِخِلَافِ أَهْلِ الظَّاهِرِ وَزْنًا.

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 137

Artinya: "Menjaga khilaf punya beberapa syarat. Pertama: agar menjaganya tidak menjatuhkan ke dalam khilaf yang lain; karena itu memisah witir lebih utama daripada menyambungnya, dan khilaf Abu Hanifah tidak dijaga, sebab sebagian ulama tidak membolehkan menyambung. Kedua: tidak menyalahi sunnah yang tetap; karena itu disunnahkan mengangkat kedua tangan dalam shalat dan tidak dipedulikan pendapat sebagian Hanafiyyah yang membatalkan shalat dengannya. Ketiga: kuat sandarannya sehingga tidak dianggap tergelincir. Karena itu puasa dalam safar lebih utama bagi yang mampu dan tidak dipedulikan ucapan Dawud (azh-Zhahiri) bahwa puasa itu tidak sah. Imam al-Haramain berkata dalam masalah ini: para muhaqqiq tidak memberi bobot kepada khilaf ahli zhahir."

Penting: syarat ketiga menyebut ahli zhahir. Ibnu Hazm adalah zhahiri. Kemungkinan besar inilah salah satu alasan mengapa Ibnu Hajar dan ar-Ramli tidak menjadikannya pegangan; itu bacaan saya atas teksnya, bukan kalimat yang mereka tulis sendiri. Yang jelas itu keputusan metode mazhab, bukan penilaian atas kebenaran dalil Ibnu Hazm; pembaca yang adil menyebut keduanya. Lalu Ibnu as-Subki menjelaskan sumber keutamaan menjauhi yang diperselisihkan:

وَأَجَابَ ابْنُ السُّبْكِيّ: بِأَنَّ أَفْضَلِيَّتَهُ لَيْسَتْ لِثُبُوتِ سُنَّةٍ خَاصَّةٍ فِيهِ، بَلْ لِعُمُومِ الِاحْتِيَاطِ وَالِاسْتِبْرَاءِ لِلدِّينِ، وَهُوَ مَطْلُوبٌ شَرْعًا مُطْلَقًا،

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 137

Artinya: "Ibnu as-Subki menjawab: keutamaannya bukan karena adanya sunnah khusus padanya, melainkan karena keumuman ihtiyath dan istibra' (menjaga kebersihan) agama, yang dituntut syariat secara mutlak." Jadi bagi orang yang bertaqlid kepada pendapat yang membolehkan dengan sah, menjauhi alat musik adalah keutamaan wara', bukan kewajiban. Tetapi bagi pengikut mazhab Syafi'i yang mu'tamad-nya haram, kata wara' kurang tepat; bagi mereka itu hukum mazhab.

Ada satu peringatan lagi, ditujukan kepada orang yang ingin mengambil yang paling ringan dari semua pendapat. Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwait, entri "ifta'" (juz 32 hlm. 34–35), mencatat:

ذَهَبَ عَامَّةُ الْعُلَمَاءِ وَصَرَّحَ بِهِ النَّوَوِيُّ فِي فَتَاوِيهِ إِلَى أَنَّهُ لَيْسَ لِلْمُفْتِي تَتَبُّعُ رُخَصِ الْمَذَاهِبِ، بِأَنْ يَبْحَثَ عَنِ الأَْسْهَل مِنَ الْقَوْلَيْنِ أَوِ الْوَجْهَيْنِ وَيُفْتِيَ بِهِ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 32 hlm. 34

Artinya: "Mayoritas ulama berpendapat — dan an-Nawawi menegaskannya dalam fatwa-fatwanya — bahwa mufti tidak boleh menelusuri rukhshah-rukhshah mazhab, dengan mencari yang paling mudah di antara dua pendapat atau dua wajah lalu berfatwa dengannya."

قَال أَحْمَدُ: لَوْ أَنَّ رَجُلاً عَمِل بِكُل رُخْصَةٍ: بِقَوْل أَهْل الْكُوفَةِ فِي النَّبِيذِ، وَأَهْل الْمَدِينَةِ فِي السَّمَاعِ، وَأَهْل مَكَّةَ فِي الْمُتْعَةِ، كَانَ فَاسِقًا.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 32 hlm. 35

Artinya: "Ahmad berkata: seandainya seseorang mengamalkan setiap rukhshah — dengan pendapat penduduk Kufah tentang nabidz, penduduk Madinah tentang sama', dan penduduk Makkah tentang mut'ah — niscaya ia fasik."

Ibnul Qayyim dalam Ighatsah al-Lahfan menukil ucapan yang sama dengan sanad sampai ke Ahmad dan Yahya al-Qaththan, dan menambahkan kalimatnya sendiri tentang orang yang mengambil rukhshah:

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: وَسَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: سَمِعْتُ يَحْيَى الْقَطَّانَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ رَجُلًا عَمِلَ بِكُلِّ رُخْصَةٍ ــ بِقَوْلِ أَهْلِ الْكُوفَةِ فِي النَّبِيذِ، وَأَهْلِ الْمَدِينَةِ فِي السَّمَاعِ، وَأَهْلِ مَكَّةَ فِي الْمُتْعَةِ ــ لَكَانَ فَاسِقًا.

Sumber: Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, juz 1 hlm. 409

Artinya: "'Abdullah berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Yahya al-Qaththan berkata: Seandainya seseorang mengamalkan setiap rukhshah — dengan pendapat penduduk Kufah tentang nabidz, penduduk Madinah tentang sama', dan penduduk Makkah tentang mut'ah — niscaya ia fasik."

مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ كُلُّ خِلَافٍ يُسْتَرْوَحُ إِلَيْهِ، وَيُعْتَمَدُ عَلَيْهِ، وَمَنْ تَتَبَّعَ مَا اخْتَلَفَ فِيهِ الْعُلَمَاءُ، وَأَخَذَ بِالرُّخَصِ مِنْ أَقَاوِيلِهِمْ، تَزَنْدَقَ أَوْ كَادَ.

Sumber: Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, juz 1 hlm. 408

Artinya: "Padahal tidak setiap khilaf boleh dijadikan tempat bersandar dan dijadikan pegangan; siapa menelusuri apa yang diperselisihkan ulama dan mengambil rukhshah-rukhshah dari ucapan mereka, ia menjadi zindiq atau hampir."

Perhatikan dua hal. Pertama, ucapan Ahmad dan Yahya al-Qaththan itu sendiri menyebut "penduduk Madinah tentang sama'" sebagai salah satu rukhshah, jadi keringanan Madinah sudah dikenal dan dibicarakan sejak abad kedua; yang mereka peringatkan bukan keberadaan pendapat itu, melainkan orang yang memungut rukhshah dari setiap tempat demi enaknya. Kedua, Mausu'ah Kuwait sendiri menyeimbangkan kutipan ini dengan kalimat penutup:

عَلَى أَنَّ الذَّاهِبِينَ إِلَى هَذَا الْقَوْل لَمْ يَمْنَعُوا الإِْفْتَاءَ بِمَا فِيهِ تَرْخِيصٌ إِنْ كَانَ لَهُ مُسْتَنَدٌ صَحِيحٌ.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 32 hlm. 35 (bersambung ke halaman berikutnya)

Artinya: "Namun mereka yang berpendapat demikian tidak melarang berfatwa dengan yang mengandung keringanan bila ia memiliki sandaran yang sahih."

Jadi peringatan ini tidak boleh dipakai untuk menuduh orang yang mengikuti az-Zuhaili atau al-Qaradawi dengan sah. Ia menjadi relevan pada satu keadaan saja: bila seseorang memilih membolehkan acara semacam ini bukan karena meyakini dalilnya, melainkan karena pendapat itu lebih menyenangkan. Itu urusan hati masing-masing, dan tidak ada yang berhak menghukumi niat. Kuwait di tempat yang sama juga mencatat ucapan al-Auza'i:

وَقَال الأَْوْزَاعِيُّ: مَنْ أَخَذَ بِنَوَادِرِ الْعُلَمَاءِ خَرَجَ مِنَ الإِْسْلاَمِ.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 32 hlm. 35

Artinya: "Al-Auza'i berkata: Siapa yang mengambil nawadir (pendapat-pendapat ganjil) para ulama, ia telah keluar dari Islam."

Itu ungkapan yang sangat keras; saya sebut sebagai kutipan yang tercatat, bukan sebagai sikap saya, dan saya tidak memakainya untuk siapa pun.

Setelah membaca tiga mazhab lain dan ulama kontemporer, ada satu catatan yang berubah pada pembahasan di atas. Tadi saya katakan bagi pengikut mazhab Syafi'i status "mukhtalaf fih" berlaku terutama lintas mazhab. Sekarang kita tahu seberapa lintasnya: untuk alat lahw klasik yang berdawai dan bertiup, pendapat yang masyhur dalam literatur empat mazhab yang saya telusuri (Radd al-Muhtar, Minah al-Jalil, Mughni, dan Ibnu Taimiyyah yang mencatatnya sebagai mazhab imam empat) bertemu pada larangan, dengan pengecualian yang tercatat sendiri: alat tiup pada pernikahan menurut Maliki, 'ud dalam sebagian riwayat Madinah, dan nukilan dari Zhahiriyyah dan sebagian sufi, yang pada sisi Malik sendiri diperdebatkan. Jadi yang saya sebut adalah peta pendapat dominan beserta pengecualiannya, bukan ijma' dan bukan pernyataan universal tentang semua alat. Bagi pengikut mazhab Syafi'i, wara' dan hukum mazhab bertemu pada kesimpulan yang sama dalam kategori itu.

Kaidah ghalaba al-haram (bila bertemu halal dan haram, dimenangkan yang haram) juga sering disebut. Saya baca langsung di al-Asybah wan-Nazha'ir (hlm. 105–106):

[الْقَاعِدَةُ الثَّانِيَةُ: إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ]ُ وَأَوْرَدَهُ جَمَاعَةٌ حَدِيثًا بِلَفْظِ «مَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ إلَّا غَلَبَ الْحَرَامُ الْحَلَالَ» . قَالَ الْحَافِظُ أَبُو الْفَضْلِ الْعِرَاقِيُّ: وَلَا أَصْلَ لَهُ، وَقَالَ السُّبْكِيُّ فِي الْأَشْبَاهِ وَالنَّظَائِرِ

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 105

Artinya: "[Kaidah kedua: apabila halal dan haram berkumpul, dimenangkan yang haram.] Sekelompok ulama meriwayatkannya sebagai hadits dengan lafaz: 'Tidaklah halal dan haram berkumpul kecuali haram mengalahkan halal.' Al-Hafizh Abu al-Fadhl al-'Iraqi berkata: tidak ada asalnya. Dan as-Subki dalam al-Asybah wan-Nazha'ir berkata..."

نَقْلًا عَنْ الْبَيْهَقِيّ: هُوَ حَدِيثٌ رَوَاهُ جَابِرٌ الْجُعْفِيُّ، رَجُلٌ ضَعِيفٌ، عَنْ الشَّعْبِيُّ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ، وَهُوَ مُنْقَطِعٌ. قُلْت: وَأَخْرَجَهُ مِنْ هَذَا الطَّرِيقِ عَبْدُ الرَّزَّاقِ فِي مُصَنَّفِهِ. وَهُوَ مَوْقُوفٌ عَلَى ابْنِ مَسْعُودِ لَا مَرْفُوعٌ.ثُمَّ قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ: غَيْرِ أَنَّ الْقَاعِدَةَ فِي نَفْسِهَا صَحِيحَةٌ. قَالَ الْجُوَيْنِيُّ فِي السِّلْسِلَةِ: لَمْ يَخْرُجْ عَنْهَا إلَّا مَا نَدَرَ.

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 106

Artinya: "...menukil dari al-Baihaqi: ia adalah hadits yang diriwayatkan Jabir al-Ju'fi, seorang yang lemah, dari asy-Sya'bi, dari Ibnu Mas'ud, dan ia munqathi'. Aku (as-Suyuthi) berkata: 'Abdurrazzaq mengeluarkannya dari jalur ini dalam Mushannaf-nya, dan ia mauquf pada Ibnu Mas'ud, tidak marfu'. Kemudian Ibnu as-Subki berkata: hanya saja kaidah itu sendiri sahih. Al-Juwaini dalam as-Silsilah berkata: tidak keluar darinya kecuali yang jarang."

Jadi tiga hal terang dari teks: lafaz haditsnya tidak ada asalnya menurut al-'Iraqi; jalurnya lemah dan terputus, dan yang ada hanya sebagai ucapan Ibnu Mas'ud; dan meskipun begitu, maknanya dinilai sahih oleh Ibnu as-Subki, dan al-Juwaini berkata pengecualiannya sedikit. Kaidah ini bekerja pada pertentangan dua dalil yang sama-sama dianggap sah. Ia tidak membuat acara campuran halal-haram otomatis haram seluruhnya. Pada gabungan nyanyian dan alat, az-Zarkasyi, Ibnu Hajar, dan ar-Ramli justru memilah:

وَقَضِيَّةُ قَوْلِهِ بِلَا آلَةٍ حُرْمَتُهُ مَعَ الْآلَةِ. قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: لَكِنَّ الْقِيَاسَ تَحْرِيمُ الْآلَةِ فَقَطْ وَبَقَاءُ الْغِنَاءِ عَلَى الْكَرَاهَةِ. اهـ. وَيُؤَيِّدُهُ مَا مَرَّ عَنْ الْإِمَامِ فِي الشِّطْرَنْجِ مَعَ الْقِمَارِ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 219

Artinya: "Dan konsekuensi ucapannya (Minhaj) 'tanpa alat' adalah haramnya (nyanyian) bersama alat. Az-Zarkasyi berkata: tetapi qiyas adalah haramnya alat saja dan tetapnya nyanyian pada hukum makruh. Selesai. Dan hal itu dikuatkan oleh apa yang telah lewat dari Imam al-Haramain tentang catur bersama judi."

Jadi ada dua jalur tentang nyanyian yang diiringi alat. Jalur pertama, yang saya ambil dari Raudhah dan Mughni, menyatakan keduanya haram ketika bersama alat. Jalur kedua, az-Zarkasyi yang diikuti Ibnu Hajar dan ar-Ramli, menyatakan yang haram hanya alatnya, sedangkan nyanyiannya tetap makruh. Keduanya bertemu pada satu titik: alat haram. Sekarang saya bisa menjelaskan analogi catur itu dari teksnya sendiri, karena saya baca di Tuhfah (juz 10 hlm. 217–218):

وَعَبَّرَ بِقِمَارٍ مُحَرَّمٍ احْتِرَازًا عَنْ اعْتِرَاضِ الْإِمَامِ عَلَى إطْلَاقِهِمْ التَّحْرِيمَ بِأَنَّ الْمُحَرَّمَ وَهُوَ مَا اقْتَرَنَ بِالشِّطْرَنْجِ لَا هُوَ فَإِنَّهُ لَا يَتَغَيَّرُ بِذَلِكَ وَتُرَدُّ الشَّهَادَةُ بِهِ إنْ اقْتَرَنَ بِهِ أَخْذُ مَالٍ أَوْ فُحْشٍ أَوْ دَاوَمَ عَلَيْهِ.

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 217 (bersambung ke halaman berikutnya)

Artinya: "Ia memakai ungkapan 'perjudian yang haram' untuk menjaga dari keberatan al-Imam atas kemutlakan pengharaman mereka (terhadap catur), bahwa yang haram itu adalah apa yang menyertai catur [yakni judi], bukan caturnya, karena catur tidak berubah (hukumnya) oleh hal itu; dan syahadah ditolak karenanya bila menyertainya pengambilan harta, atau kekejian, atau ia terus-menerus melakukannya."

Itulah dasar penalaran az-Zarkasyi. Imam al-Haramain berkata bahwa yang haram pada permainan catur adalah judi yang menyertainya, bukan caturnya. Az-Zarkasyi memakai logika yang sama: pada nyanyian yang diiringi alat, yang haram adalah alatnya (yang menyertai), sedangkan nyanyiannya tetap pada hukum asalnya, makruh. Saya mengikuti pembacaan ini karena teks Tuhfah dan Nihayah menyebutnya sebagai penguat ("wa yu'ayyiduhu"). Kesimpulannya tidak berubah bagi kasus kita: alat tetap haram pada kedua jalur, dan nyanyian perempuan ajnabiyyah tetap diatur bab fitnah yang telah kita baca.

Terakhir, soal mengingkari dengan tangan. Saya baca langsung di Tuhfah, juz 6 hlm. 28, bab ghashb. Ibnu Hajar lebih dulu menyebut bahwa alat lahw yang haram tidak ada kewajiban ganti rugi atas perusakannya, tetapi alat lahw yang tidak haram, ia contohkan duff, haram dipecahkan dan wajib diganti nilainya:

(وَالْأَصْنَامُ) وَالصُّلْبَانُ (وَآلَاتُ الْمَلَاهِي) وَالْأَوَانِي الْمُحَرَّمَةُ (لَا يَجِبُ فِي إبْطَالِهَا شَيْءٌ) لِوُجُوبِهِ عَلَى الْقَادِرِ عَلَيْهِ وَلِأَنَّ صَنْعَةَ الْمُحَرَّمِ لَا تُقَابَلُ بِمَالٍ أَمَّا آلَةُ لَهْوٍ غَيْرُ مُحَرَّمَةٍ كَدُفٍّ فَيَحْرُمُ كَسْرُهَا وَيَجِبُ أَرْشُهَا

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 6 hlm. 28

Artinya: "(Berhala-berhala) dan salib-salib (dan alat-alat lahw) dan bejana-bejana yang diharamkan (tidak wajib sesuatu apa pun atas perusakannya), karena kewajiban itu atas orang yang mampu melakukannya, dan karena pembuatan sesuatu yang haram tidak dihargai dengan harta. Adapun alat lahw yang tidak haram seperti duff, maka haram memecahkannya dan wajib menanggung arsy-nya (selisih nilainya)." Arsy di sini ialah ganti rugi atas kerusakan.

Kemudian batas caranya:

(وَالْأَصَحُّ أَنَّهَا لَا تُكْسَرُ الْكَسْرَ الْفَاحِشَ) لِإِمْكَانِ إزَالَةِ الْهَيْئَةِ الْمُحَرَّمَةِ بِذَلِكَ مَعَ بَقَاءِ بَعْضِ الْمَالِيَّةِ (بَلْ تُفْصَلُ لِتَعُودَ كَمَا قَبْلَ التَّأْلِيفِ) لِزَوَالِ اسْمِهَا وَهَيْئَتِهَا الْمُحَرَّمَةِ بِذَلِكَ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 6 hlm. 28

Artinya: "(Dan yang paling sahih, ia tidak dipecahkan dengan pecahan yang parah), karena bentuk yang haram dapat dihilangkan dengan itu seraya sebagian nilainya tetap ada, (tetapi dilepas rakitannya agar kembali seperti sebelum dirakit), karena nama dan bentuknya yang haram hilang dengan itu."

Lalu bagaimana bila pelaku ingkar itu terhalang oleh pemilik kemungkaran:

(فَإِنْ عَجَزَ الْمُنْكِرُ عَنْ رِعَايَةِ هَذَا الْحَدِّ) فِي الْإِنْكَارِ (لِمَنْعِ صَاحِبِ الْمُنْكَرِ) مَثَلًا مَنْ يُرِيدُ إبْطَالَهُ لِقُوَّتِهِ (أَبْطَلَهُ كَيْفَ تَيَسَّرَ) بِإِحْرَاقٍ تَعَيَّنَ طَرِيقًا وَإِلَّا فَبِكَسْرٍ، وَإِنْ زَادَ عَلَى مَا ذُكِرَ لِتَقْصِيرِ صَاحِبِهِ وَمَتَى أَحْرَقَهَا مِنْ غَيْرِ تَعَيُّنٍ غَرِمَ قِيمَتَهَا مَكْسُورَةً بِالْحَدِّ الْمَشْرُوعِ؛ لِأَنَّ رُضَاضَهَا مُتَمَوَّلٌ مُحْتَرَمٌ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 6 hlm. 28

Artinya: "(Maka bila orang yang mengingkari tidak mampu menjaga batas ini) dalam ingkar (karena dihalangi pemilik kemungkaran), misalnya orang yang hendak membatalkannya itu karena kekuatannya (ia membatalkannya bagaimana pun mudahnya) dengan pembakaran bila itu satu-satunya jalan, kalau tidak, dengan pemecahan, walau lebih daripada yang disebutkan karena kelalaian pemiliknya. Dan bila ia membakarnya tanpa keharusan, ia menanggung nilainya dalam keadaan pecah menurut batas yang disyariatkan, karena serpihannya adalah harta yang berharga dan terhormat."

Itu aturan Tuhfah. Ia bertingkat: melepas rakitan dulu, memecahkan bila terhalang, membakar hanya bila itu satu-satunya jalan, dan kelebihan dari batas ditanggung pelakunya. Sekarang as-Suyuthi dalam al-Asybah wan-Nazha'ir (pasal hukum anak kecil, hlm. 220) menukil dari Raudhah, bab ghashb, siapa saja yang boleh bertindak:

قَالَ فِي الرَّوْضَةِ، فِي بَابِ الْغَصْبِ: الرَّجُلُ، وَالْمَرْأَةُ، وَالْعَبْدُ، وَالْفَاسِقُ، وَالصَّبِيُّ الْمُمَيِّزُ يَشْتَرِكُونَ فِي جَوَازِ الْإِقْدَامِ عَلَى إزَالَةِ الْمُنْكَرَاتِ، وَيُثَابُ الصَّبِيُّ عَلَيْهِ كَمَا يُثَابُ الْبَالِغُ، وَلَيْسَ لِأَحَدٍ مَنْعُهُ مِنْ كَسْرِ الْمَلَاهِي، وَإِرَاقَةِ الْخَمْرِ، وَغَيْرِهِمَا مِنْ الْمُنْكَرَاتِ، كَمَا لَيْسَ لَهُ مَنْعُ الْبَالِغِ

Sumber: as-Suyuthi, al-Asybah wan-Nazha'ir hlm. 220

Artinya: "Ar-Raudhah, dalam bab ghashb, berkata: Laki-laki, perempuan, hamba sahaya, orang fasik, dan anak mumayyiz sama-sama boleh melakukan penghilangan kemungkaran, dan anak itu diberi pahala atasnya sebagaimana orang dewasa diberi pahala; dan tidak seorang pun boleh mencegahnya dari memecahkan alat-alat lahw dan menumpahkan khamr dan kemungkaran lainnya, sebagaimana tidak boleh mencegah orang dewasa." Perhatikan bahwa ini kewenangan mengingkari bagi tiap orang, bukan izin mengabaikan batas yang Tuhfah tulis tadi.

Di halaman berikutnya (juz 6 hlm. 29), Tuhfah melanjutkan nukilan dari Ihya' tentang wadah-wadah khamr, dan menyebut perbedaan antara penguasa dan perorangan:

وَلِلْوُلَاةِ كَسْرُ ظُرُوفِهَا مُطْلَقًا زَجْرًا وَتَأْدِيبًا دُونَ الْآحَادِ قَالَ الْإِسْنَوِيُّ وَهُوَ مِنْ النَّفَائِسِ الْمُهِمَّةِ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 6 hlm. 29

Artinya: "Dan bagi para penguasa memecahkan wadah-wadahnya secara mutlak sebagai penghardik dan pendidikan, bukan bagi perorangan. Al-Isnawi berkata: dan ia termasuk faidah-faidah penting." Kalimat ini berbicara tentang wadah khamr, bukan alat musik, jadi saya tidak memakainya sebagai hukum atas alat musik. Yang bisa saya ambil hanya pengertian umumnya, bahwa kewenangan menghukum dengan memecah secara mutlak dibedakan dari kewenangan perorangan. Penerapannya pada hukum negara dan keamanan di luar kajian fiqih ini.

Satu catatan lagi tentang al-Halimi, supaya kutipannya tidak dipakai sembarangan. Ibnu Hajar di juz 10 hlm. 220 membatasi ucapan al-Halimi tentang bolehnya mendengar alat lahw bagi orang sakit:

وَعَلَى هَذَا يُحْمَلُ قَوْلُ الْحَلِيمِيِّ يُبَاحُ اسْتِمَاعُ آلَةِ اللَّهْوِ إذَا نَفَعَتْ مِنْ مَرَضٍ أَيْ: لِمَنْ بِهِ ذَلِكَ الْمَرَضُ وَتَعَيَّنَ الشِّفَاءُ فِي سَمَاعِهِ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 220

Artinya: "Dan atas inilah dibawa ucapan al-Halimi: dibolehkan mendengar alat lahw bila bermanfaat dari suatu penyakit, yakni bagi orang yang menderita penyakit itu dan kesembuhan telah pasti ada pada mendengarnya." Itu hukum darurat pengobatan; ia tidak ada hubungannya dengan acara hiburan.

Menerapkan pada Harlah: siapa menanggung apa

Tabel siapa menanggung apa
Gambar: Tabel siapa menanggung apa

Sekarang kita turun ke peristiwanya. Saya jawab per pihak, supaya tidak semuanya dicampur. Pegangan faktanya adalah yang saya pisahkan pada bagian Metode: yang terkonfirmasi ialah biduan perempuan berbusana serba putih dan berjilbab yang bernyanyi dan bergoyang di panggung harlah, sedangkan organ tunggal, jamaah yang berjoget, dan percampuran yang lepas masih bersyarat. Karena itu tiap jawaban di bawah berbunyi "bila" pada bagian yang bersyarat.

Pemain organ. Bila organ yang dipakai diilhaqkan ke dalam awtar dan mazamir, memainkannya adalah isti'mal yang haram. Dan ia juga menerima upah, yang berarti masuk kaidah "apa yang haram diambil haram diberikan", yang daftarnya memuat upah az-zamir, peniup seruling, bersama upah peratap dan suap. Teks menyebut peniup seruling, bukan penyanyi. Upah penyanyi tidak dijawab oleh daftar itu; ia diatur oleh bab ghina' yang tiga posisinya sudah kita lihat.

Penyanyi atau biduan. Nyanyian perempuan ajnabiyyah di depan jamaah laki-laki makruh bila aman dari fitnah, dan haram bila dikhawatirkan fitnah. Dan bila diiringi alat yang haram, ia berada pada dua jalur yang tadi: keduanya haram menurut Raudhah dan Mughni, atau hanya alatnya yang haram menurut az-Zarkasyi. Dalam kedua jalur, ia bukan tempat yang aman. Joget biduan yang mengandung takassur dan tatsanni haram, sedangkan joget yang bersih dari itu tidak haram menurut Tuhfah. Tetapi menampilkannya di depan lelaki ajnabi diatur bab pandangan dan ikhtilath.

Panitia dan penyelenggara. Mereka bukan pemain, tetapi teks tasabbub dan kaidah "apa yang haram digunakan haram dimiliki dan diberi" menjadikan mengadakan, menyewa, dan menyediakan alat serta panggung untuk kemaksiatan yang diketahui sebagai perbuatan yang sendiri bisa dihukumi. Panitia menanggung bagian ini lebih berat daripada jamaah biasa.

Penonton dan jamaah. Orang yang datang dan menyengaja mendengarkan alat yang haram termasuk mustami', bukan sekadar sami'. Hadirin juga masuk ke dalam larangan menonton yang haram menurut al-Halabi. Pandangan kepada biduan mengikuti tiga tingkat yang dibaca di Mughni, tergantung keadaan tiap orang. Dan jamaah yang ikut berjoget: gerak jogetnya sendiri, bila bersih dari takassur, tidak haram. Tetapi ia terjadi di tengah musik alat yang diilhaqkan haram, di tengah percampuran, dan di depan biduan. Gabungan itu yang menjadi persoalan, bukan geraknya. Ini bacaan saya, bukan bunyi satu teks.

Pimpinan majelis. Bagi tokoh yang mengasuh sebuah majelis agama, ada dua timbangan yang berbeda. Hukum taklifi atas perbuatan mengikuti semua uraian di atas. Sedangkan muru'ah, yang menyangkut kelayakan seseorang sebagai saksi dan panutan, dinilai menurut 'urf: orang yang pantas, keadaan, dan tempat. Teks tidak mendaftar, dan saya tidak menjatuhkan penilaian atas pribadi siapa pun. Sebagaimana dinyatakan kitab, urusannya berbeda menurut orang, keadaan, dan tempat.

Untuk tiap pihak itu, mazhab-mazhab lain dan ulama kontemporer menambah beberapa hal yang sudah kita baca. Tentang pemain dan upahnya: seluruh mazhab sepakat alat lahw haram dimainkan, Mausu'ah Kuwait menegaskan ijarah atas ghina' yang haram tidak sah "karena itu sewa atas maksiat", dan al-Qurthubi menegaskan upah atasnya tidak boleh. Tentang penyanyi: Hanafi menolak syahadah orang yang bernyanyi untuk orang banyak dengan upah, Maliki dalam Mudawwanah menolak syahadah penyanyi laki-laki dan perempuan yang dikenal dengan itu, Hanbali menolak syahadah orang yang menjadikannya profesi, dan Syafi'i dalam al-Umm sama; sedangkan ulama kontemporer, dari az-Zuhaili sampai Ali Jum'ah, mensyaratkan tidak adanya ikhtilath, dan al-Qaradawi menyebut profesi penyanyi perempuan membuka pintu khalwah dan percampuran.

Tentang panitia: Mughni dan Ighatsah menyebut orang yang mengumpulkan orang untuk mendengarkan penyanyi miliknya sebagai safih yang gugur syahadahnya. Teks itu berbicara tentang pemilik budak penyanyi, bukan panitia sebuah acara, dan saya tidak menyamakannya; saya hanya mencatat bahwa pola 'illat-nya, yakni mengumpulkan orang untuk lahw, adalah pola yang sama-sama dikenal tiga mazhab. Tentang yang hadir: Hanafi menyatakan wajib tidak duduk, al-Jaziri menyatakan kewajiban memenuhi undangan gugur bila di dalamnya ada joget perempuan di hadapan laki-laki ajnabi, dan Ibnu 'Utsaimin menyatakan: mampu mengubah maka hadir untuk mengingkari, tidak mampu maka tidak boleh hadir, walaupun yang mengundang kerabat terdekat. Tentang pemuka agama: Maliki memberi satu timbangan yang paling tajam. Ibnul Hajib berkata muru'ah adalah menjauhkan diri dari segala yang menurut pandangannya membuat pelakunya tidak menjaga agamanya, "walaupun itu tidak haram", dan Syaikh 'Ullaish menjelaskan bahwa yang tidak layak itu diukur dengan "keadaan pelakunya, walaupun pada pandangan pertama ia mubah". Artinya hal-hal yang boleh bagi orang biasa bisa tidak layak bagi seorang pengasuh majelis agama. Itu bukan vonis; itu ukuran muru'ah yang ditetapkan mazhab itu sendiri.

Satu hal yang perlu saya ulang agar tidak ada yang salah paham: semua yang saya katakan tentang pihak-pihak itu adalah hukum perbuatan menurut teks yang saya baca. Saya tidak sedang menuduh niat siapa pun, apalagi menyebut siapa pun fasik atau keluar dari agama. Menegur dengan hikmah, dengan adab, dengan dalil, itulah yang diminta ingkar yang benar.

Mengerucut ke persoalan utama

Enam pertanyaan penguji konsistensi
Gambar: Enam pertanyaan penguji konsistensi

Sampai di sini bahan sudah terkumpul dari mazhab, dari ulama masa kini, dan dari lembaga fatwa di negeri kita. Sekarang saya kerucutkan, dan saya jawab satu per satu pertanyaan yang pasti muncul dari pembaca yang berpikir jernih. Pertama: pada skenario yang paling buruk, adakah ulama yang membolehkan? Kedua: bagaimana dengan percampuran laki-laki dan perempuan di konser, apakah sama dengan percampuran di sekolah dan kampus, padahal itu pun ada di Mesir, di Indonesia, dan di negeri Muslim lain? Ketiga: bagaimana dengan tari, mengingat pesantren kita punya kegiatan tari daerah seperti Saman? Keempat: bagaimana dengan marawis, hadrah, dan band islami, termasuk yang tampil di tingkat internasional? Kelima: bila itu semua dilarang, apakah memutar musik di telepon genggam atau laptop juga haram? Keenam: bagaimana dengan lagu kebangsaan yang dinyanyikan bersama, dengan atau tanpa iringan musik?

Keenam pertanyaan ini adil dan harus dijawab dengan konsisten. Konsisten artinya: ukuran yang saya pakai untuk menilai acara Harlah harus sama dengan ukuran yang saya pakai untuk menilai Saman, marawis, kampus, dan lagu kebangsaan. Kalau ukurannya berubah-ubah menurut siapa yang kita bela, itu bukan fiqih. Maka saya mulai dari ukuran-ukuran itu, lalu saya terapkan.

Pertama: pada skenario terburuk, adakah yang membolehkan?

Yang saya maksud dengan skenario terburuk adalah gambaran yang paling berat bagi acara itu, bila semua unsur yang dikhawatirkan benar-benar ada: musik dari alat yang menurut mazhab haram, penyanyi perempuan yang tampil di depan laki-laki, joget yang meliuk dan mengundang, aurat tidak terjaga, jamaah laki-laki dan perempuan bercampur dalam suasana hiburan, dan nyanyiannya merangsang. Apakah ada ulama yang membolehkan paket seperti itu?

Saya telusuri suara yang paling longgar. Az-Zuhaili, setelah memaparkan perselisihan tentang ghina', menyatakan bahwa pendapat yang membolehkan ghina' murni tanpa alat yang menggetarkan tampaknya yang lebih kuat; adapun alat, ia mencatat bahwa menurut yang masyhur dari empat mazhab alat yang menggetarkan haram dipakai. Dan ketika ia menyatakan penilaiannya sendiri, syaratnya jelas:

وَأَقُولُ: إِنَّ الْأَغَانِيَ الْوَطَنِيَّةَ أَوِ الدَّاعِيَةَ إِلَى فَضِيلَةٍ، أَوْ جِهَادٍ، لَا مَانِعَ مِنْهَا، بِشَرْطِ عَدَمِ الِاخْتِلَاطِ، وَسَتْرِ أَجْزَاءِ الْمَرْأَةِ مَا عَدَا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ. وَأَمَّا الْأَغَانِي الْمُحَرِّضَةُ عَلَى الرَّذِيلَةِ فَلَا شَكَّ فِي حُرْمَتِهَا، حَتَّى عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِإِبَاحَةِ الْغِنَاءِ، وَعَلَى التَّخْصِيصِ مُنْكَرَاتُ الْإِذَاعَةِ وَالتِّلْفَازِ الْكَثِيرَةُ فِي وَقْتِنَا الْحَاضِرِ.

Sumber: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 4 hlm. 2666

Artinya: "Dan saya katakan: lagu-lagu kebangsaan atau yang mengajak kepada keutamaan atau jihad, tidak ada larangan padanya, dengan syarat tidak ada ikhtilath, dan tertutupnya anggota tubuh perempuan selain wajah dan kedua telapak tangan. Adapun lagu-lagu yang mendorong kepada kehinaan maka tidak ada keraguan pada keharamannya, bahkan di sisi yang berpendapat bolehnya ghina', dan khususnya kemungkaran radio dan televisi yang banyak di zaman kita."

Al-Qaradawi, yang oleh banyak orang dianggap paling terbuka, menulis bahwa cara membawakan lagu dapat memindahkannya dari halal ke haram:

( ب) ثُمَّ إِنَّ طَرِيقَةَ الْأَدَاءِ لَهَا أَهَمِّيَّتُهَا، فَقَدْ يَكُونُ الْمَوْضُوعُ لَا بَأْسَ بِهِ، وَلَا غُبَارَ عَلَيْهِ، وَلَكِنَّ طَرِيقَةَ الْمُغَنِّي أَوِ الْمُغَنِّيَةِ فِي آدَائِهِ بِالتَّكَسُّرِ فِي الْقَوْلِ، وَتَعَمُّدِ الْإِثَارَةِ، وَالْقَصْدِ إِلَى إِيقَاظِ الْغَرَائِزِ الْهَاجِعَةِ، وَإِغْرَاءِ الْقُلُوبِ الْمَرِيضَةِ -يَنْقُلُ الْأُغْنِيَةَ مِنْ دَائِرَةِ الْحَلَالِ إِلَى دَائِرَةِ الْحَرَامِ

Sumber: Yusuf al-Qaradawi, fatwa "Sama' al-Aghani", al-qaradawi.net

Artinya: "(b) Kemudian cara penampilan memiliki arti penting. Boleh jadi temanya tidak apa-apa dan tidak ada celaan, tetapi cara penyanyi laki-laki atau perempuan membawakannya dengan melenggok dalam ucapan, sengaja membangkitkan (rangsangan), dan bermaksud membangunkan naluri yang tertidur dan membujuk hati yang sakit, memindahkan lagu dari lingkup halal ke lingkup haram."

Ali Jum'ah, dalam fatwa Dar al-Ifta Mesir no. 460, menyebut tidak adanya percampuran sebagai salah satu syarat kebolehan, dan menyebut percampuran lagi sebagai salah satu sebab keharaman:

فَالْمُوسِيقَى وَالْغِنَاءُ الْمُبَاحُ: مَا كَانَ دِينِيًّا أَوْ وَطَنِيًّا أَوْ كَانَ إِظْهَارًا لِلسُّرُورِ وَالْفَرَحِ فِي الْأَعْيَادِ وَالْمُنَاسَبَاتِ، مَعَ مُرَاعَاةِ عَدَمِ اخْتِلَاطِ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَأَنْ تَكُونَ الْأَغَانِي خَالِيَةً مِنَ الْفُحْشِ وَالْفُجُورِ وَأَلَّا تَشْمَلَ عَلَى مُحَرَّمٍ كَالْخَمْرِ وَالْخَلَاعَةِ، وَأَلَّا يَكُونَ مُحَرِّكًا لِلْغَرَائِزِ أَوْ مُثِيرًا لِلشَّهَوَاتِ، وَأَنْ تَكُونَ الْمَعَانِي الَّتِي يَتَضَمَّنُهَا الْغِنَاءُ عَفِيفَةً وَشَرِيفَةً.

Sumber: Dar al-Ifta al-Mishriyyah, fatwa no. 460 (31 Desember 2005, Ali Jum'ah)

Artinya: "Maka musik dan ghina' yang mubah: apa yang bersifat keagamaan atau kebangsaan atau berupa penampakan kegembiraan dan kesenangan pada hari-hari raya dan peristiwa-peristiwa, dengan memperhatikan tidak bercampurnya laki-laki dengan perempuan; dan agar lagu-lagunya bebas dari kekejian dan kejahatan, dan tidak mencakup yang haram seperti khamr dan khala'ah; dan agar tidak menggerakkan naluri atau membangkitkan syahwat; dan agar makna-makna yang dikandung ghina' itu afifah (bersih) dan mulia."

أَمَّا الْمُوسِيقَى وَالْأَغَانِي الْمُحَرَّمَةُ: فَهِيَ الَّتِي تُلْهِي عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَتَتَضَمَّنُ أَشْيَاءَ مُنْكَرَةً وَمَحْظُورَةً؛ مِثْلَ أَنْ تَكُونَ بَاعِثَةً عَلَى تَحْرِيكِ الْغَرَائِزِ وَالشَّهَوَاتِ وَيَخْتَلِطُ فِيهَا الرِّجَالُ بِالنِّسَاءِ أَوْ يَكُونَ صَوْتُ الْمُغَنِّي فِيهِ تَخَنُّثٌ وَتَكَسُّرٌ وَإِثَارَةٌ لِلْفِتَنِ وَتَسْعَى إِلَى تَدْمِيرِ الْحَيَاءِ وَالْأَخْلَاقِ.

Sumber: Dar al-Ifta al-Mishriyyah, fatwa no. 460 (31 Desember 2005, Ali Jum'ah)

Artinya: "Adapun musik dan lagu-lagu yang haram: yaitu yang melalaikan dari dzikir kepada Allah ta'ala dan mengandung hal-hal mungkar dan terlarang; seperti yang mendorong penggerakan naluri dan syahwat, dan di dalamnya bercampur laki-laki dengan perempuan, atau suara penyanyinya mengandung takhannuts, takassur, dan membangkitkan fitnah-fitnah, serta berupaya menghancurkan rasa malu dan akhlak."

Bahkan Syaikh Jad al-Haqq, mufti Mesir pada masanya, yang fatwanya sering dikutip oleh pihak yang membolehkan, menulis dalam fatwa no. 1899 tertanggal 2 Agustus 1980. Teks Arabnya tidak berharakat di sumbernya, jadi harakat di bawah ini saya yang menambahkan, dengan huruf yang saya cocokkan sama dengan teks aslinya:

يَجُوزُ شَرْعًا الِاسْتِمَاعُ إِلَى الْمُوسِيقَى بِسَائِرِ أَشْكَالِهَا بِشَرْطِ أَلَّا يُقَارِنَهَا مَا هُوَ مُحَرَّمٌ شَرْعًا كَشُرْبِ الْخَمْرِ أَوِ الْغِنَاءِ الْمَاجِنِ، وَبِشَرْطِ أَلَّا تَكُونَ مِمَّا يُحَرِّكُ الْغَرَائِزَ الْمُحَرَّمَةَ

Sumber: Dar al-Ifta al-Mishriyyah, fatwa no. 1899 (2 Agustus 1980, Jad al-Haqq)

Artinya: "Boleh secara syar'i mendengarkan musik dengan segala bentuknya, dengan syarat tidak menyertainya sesuatu yang diharamkan syariat seperti minum khamr atau nyanyian yang cabul, dan dengan syarat ia bukan dari jenis yang menggerakkan naluri-naluri yang diharamkan."

Perhatikan apa yang ditulis oleh suara yang paling longgar ini. Yang ia bolehkan adalah musik, dengan pengecualian yang tegas: tidak disertai yang haram, tidak nyanyian cabul, tidak menggerakkan naluri yang diharamkan. Yang dibolehkan Jad al-Haqq adalah musiknya. Ia tidak menyatakan bolehnya percampuran, joget erotis, atau aurat terbuka. Hal yang sama kita dapati pada Tarjih Muhammadiyah di bab sebelumnya, yang mensyaratkan pakaian penari, gerak yang tidak mengundang birahi, dan hubungan laki-laki dan perempuan, dan pada MUI yang mengharamkan penggambaran tingkah laku erotis lewat suara.

Untuk tari perempuan di depan laki-laki yang bukan mahramnya, ada nukilan ijma' yang harus saya baca dengan cermat. Yang menukilnya adalah 'Abdurrahman al-Jaziri dalam al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah. Perbuatan yang ia bahas adalah tarian perempuan di hadapan orang-orang yang tidak halal bagi mereka. Konteks dan akibat yang ia sebut sebagai alasan adalah terbangkitnya syahwat dan terfitnahnya hati, serta pembukaan tabir kehormatan. Ini nukilan ulama, bukan kesimpulan saya:

أَمَّا رَقْصُ النِّسَاءِ أَمَامَ مَنْ لَا يَحِلُّ لَهُنَّ فَإِنَّهُ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مِنْ إِثَارَةِ الشَّهْوَةِ وَالِافْتِتَنَانِ وَمَا فِيهِ مِنَ التَّهَتُّكِ وَالْمُجُونِ

Sumber: 'Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, juz 2 hlm. 42

Artinya: "Adapun tarian perempuan di hadapan orang yang tidak halal bagi mereka, maka ia haram dengan ijma', karena akibat yang ditimbulkannya berupa terbangkitnya syahwat dan terfitnahnya hati, serta karena padanya ada pembukaan tabir kehormatan dan kebejatan."

Dan bagi pengikut Syafi'i mu'tamad, lapisan pertama saja sudah menutup jalan: alatnya haram, nyanyian perempuan ajnabiyyah haram bila dikhawatirkan fitnah, dan kita sudah membaca Ghazali yang menyebut suara perempuan yang dikhawatirkan fitnahnya sebagai sebab haram tersendiri.

Maka jawabannya: dalam teks-teks yang saya telusuri, tidak ada satu pun ulama atau lembaga yang membolehkan paket lengkap itu bila unsur-unsurnya benar-benar ada: percampuran dalam suasana hiburan, joget yang meliuk dan merangsang, aurat terbuka, dan nyanyian yang membangkitkan syahwat. Ulama yang paling longgar pun membolehkan musiknya saja, dengan syarat justru unsur-unsur itu tidak ada. Kalimat "tidak ada yang membolehkan" adalah pernyataan tentang teks-teks yang saya telusuri di atas. Ada pula pembacaan yang lebih tipis dan lebih longgar, yaitu skenario yang di dalamnya semua unsur berat itu tidak ada: tanpa aurat, tanpa gerak erotis, tanpa percampuran yang lepas, lirik bersih. Pada skenario seperti itu, sebagian ulama (Tarjih, Ali Jum'ah, Jad al-Haqq) membolehkan musiknya, az-Zuhaili dan al-Qaradawi membolehkan ghina' (dengan al-Qaradawi yang pada kutipan yang saya baca tidak merinci alat), sedangkan mazhab Syafi'i yang mu'tamad tetap mengharamkan alatnya. Siapa yang benar-benar menjumpai skenario yang mana, itu pertanyaan fakta, bukan pertanyaan teks.

Kedua: ikhtilath di konser dan ikhtilath di sekolah dan kampus

Sebelum menjawab, istilahnya harus presisi, karena kata ikhtilath dipakai dengan arti yang berbeda-beda. Ada laki-laki dan perempuan yang sekadar berada di tempat yang sama, dan ada pergaulan yang disertai aurat terbuka, sentuhan, khalwat, rangsangan, atau perilaku terlarang lain. Setiap kali di bagian ini dan di bagian-bagian lain saya menulis bahwa ikhtilath "tidak dibolehkan siapa pun", yang saya maksud adalah bentuk yang disebut terlarang oleh pendapat atau fatwa yang sedang saya rujuk, yaitu percampuran dalam suasana hiburan yang disertai unsur-unsur tadi. Saya tidak mengatakan bahwa ada ijma' bahwa keberadaan laki-laki dan perempuan dalam satu tempat itu sendiri terlarang. Syarat dalam fatwa Ali Jum'ah tentang musik (tidak ada percampuran) dan kebolehan ikhtilath di kampus dengan adab pada fatwa lain dari lembaga yang sama tidak bertentangan; keduanya membicarakan bentuk dan konteks yang berbeda.

Pertanyaan ini yang paling tajam, karena ia menguji konsistensi. Memang benar, ikhtilath terjadi di sekolah dan kampus, di Mesir, di Indonesia, dan di negeri Muslim lain. Kalau ikhtilath di konser kita katakan haram, mengapa ikhtilath di kampus tidak kita katakan haram juga? Dan kalau kampus kita bolehkan, mengapa konser tidak?

Saya mulai dari fakta bahwa ulama sendiri berbeda. Dar al-Ifta Mesir, dalam fatwa no. 3444 tertanggal 21 November 2003 dan fatwa no. 1993 tertanggal 13 April 2005, menjawab soal ikhtilath di sekolah dan universitas bahwa ia:

لَا مَانِعَ مِنْهُ شَرْعًا

Sumber: Dar al-Ifta al-Mishriyyah, fatwa no. 3444 (21 November 2003); fatwa no. 1993 (13 April 2005)

Artinya: "tidak ada halangan syar'i padanya"

Tetapi jawaban itu tidak berhenti di situ. Dalam fatwa yang sama, lembaga ini menggantungkannya pada syarat: tetap dalam batas adab, perempuan berpakaian sopan, menundukkan pandangan, tidak ada khalwat sama sekali, dan kehormatan-kehormatan Allah tetap terjaga. Bila ia menjadi sumber fitnah maka ia haram, dan fatwa 1993 menambahkan bahwa pada keadaan itu kedua jenis kelamin harus dipisahkan. Jadi bahkan pada kampus, pihak yang membolehkan menyebut syarat yang sama dengan syarat pada musik.

Di sisi lain, Ibnu Baz dalam tulisannya "Hukm al-Ikhtilath fi at-Ta'lim" (Majmu' Fatawa juz 4 hlm. 248; sebelumnya dimuat di Majallat al-Buhuts al-Islamiyyah no. 15, tahun 1406 H) mengambil sikap yang jauh lebih ketat, dan menolak percampuran bahkan dalam pendidikan:

وَمَعْلُومٌ أَنَّ جُلُوسَ الطَّالِبَةِ مَعَ الطَّالِبِ فِي كُرْسِيِّ الدِّرَاسَةِ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ الْفِتْنَةِ

Sumber: Ibnu Baz, "Hukm al-Ikhtilath fi at-Ta'lim", binbaz.org.sa

Artinya: "Dan sudah maklum bahwa duduknya pelajar perempuan bersama pelajar laki-laki di bangku belajar adalah di antara sebab fitnah yang terbesar."

وَلِهَذَا دَعَا الْمُصْلِحُونَ إِلَى إِفْرَادِ النِّسَاءِ عَنِ الرِّجَالِ فِي دُورِ التَّعْلِيمِ

Sumber: Ibnu Baz, "Hukm al-Ikhtilath fi at-Ta'lim", binbaz.org.sa

Artinya: "Karena itulah para pembaharu menyeru agar perempuan dipisahkan dari laki-laki di tempat-tempat pendidikan."

Jadi kalau ada yang berkata "ikhtilath di kampus itu bukan masalah bagi ulama", itu belum utuh. Sebagian ulama membolehkannya dengan syarat, sebagian menolaknya sama sekali. Tidak ada ijma' yang menghalalkan. Dan yang menarik bagi pertanyaan kita: kedua kubu itu, yang membolehkan dan yang menolak, sama-sama memakai ukuran fitnah.

Sekarang saya jawab pertanyaan persamaannya. Menurut saya, hukum "ikhtilath" tidak dapat dijawab dengan satu kata, karena ia bukan satu perbuatan, melainkan sekumpulan keadaan yang hukumnya berbeda menurut tujuan, bentuk, suasana, dan akibatnya. Teks-teks yang sudah kita baca memberi ukuran-ukuran itu, dan inilah timbangan saya darinya. Ini rangkuman saya dari pola syarat para ulama di atas, bukan bunyi satu teks.

Tujuan. Sekolah dan kampus ada karena hajat: menuntut ilmu, yang wajib bagi laki-laki dan perempuan. Konser ada karena hiburan. Dalam fiqih, hajat dan hiburan tidak ditimbang sama. Pasar, kantor, haji, rumah sakit, dan sekolah adalah tempat bertemunya laki-laki dan perempuan karena keperluan yang tidak dapat ditiadakan. Hiburan adalah perkara tersier yang di dalam mazhab Syafi'i hukum dasarnya pun hanya makruh bagi nyanyian perempuan ajnabiyyah dan haram bila fitnah.

Bentuk. Di kelas, semua mata menghadap guru dan papan tulis; perhatian diarahkan kepada ilmu. Di konser dangdut, perhatian diarahkan kepada penyanyi dan ke sesama penonton, dan itulah yang diminta oleh acaranya. Dalam bahasa al-Ghazali, yang dikhawatirkan adalah objek yang dipandang dan didengar, dan di konser objek itulah isi acaranya.

Suasana. Kelas tidak diiringi musik yang menggetarkan, tidak ada lampu yang diatur untuk membangkitkan rasa, tidak ada gerak yang diatur untuk menarik. Konser dibangun dari semuanya. Maka ketika Dar al-Ifta menyebut ikhtilath sebagai salah satu syarat keharaman musik, yang dibicarakan adalah ikhtilath yang berpadu dengan unsur-unsur ini, bukan ikhtilath sebagai peristiwa tersendiri. Dan al-Ghazali menyebut dua hal yang menjadi pembeda: suara perempuan yang dikhawatirkan fitnahnya (faktor pertama), dan pendengar yang syahwatnya sedang dominan, terutama pemuda (faktor keempat). Keduanya terbaca di bab terdahulu, dan kedua-duanya paling kuat bekerja di tempat hiburan yang ramai.

Batas dan pengawasan. Sekolah dan kampus punya aturan, jam, pengawas, tata duduk, dan tanggung jawab lembaga. Konser lapangan terbuka tidak punya itu semua. Dan syarat yang disebut Dar al-Ifta tentang tidak ada khalwat, menundukkan pandangan, dan berpakaian sopan adalah syarat yang dapat dijaga di kelas dan sulit dijaga di kerumunan yang berjoget.

Akibat. Para ulama yang membolehkan semua menggantungkannya pada akibat: bila menjadi sumber fitnah, haram. Maka pertanyaan yang tepat bukan "adakah ikhtilath", tetapi "adakah ikhtilath yang menjadi sumber fitnah". Kampus yang dikelola baik, dengan tata duduk dan adab, menurut yang membolehkan tidak menjadi sumber fitnah. Konser dengan joget dan biduan, menurut saya, jauh lebih mudah menjadi sumber fitnah. Sekali lagi, saya tidak menuduh acara tertentu; saya sedang menjawab perbandingan konseptual yang diajukan.

Karena itu, tidak ada pertentangan dalam berkata: ikhtilath yang menyertai hajat dan dikelola dengan adab diperselisihkan namun dibolehkan oleh banyak ulama, sedangkan ikhtilath yang menjadi bagian dari suasana hiburan yang membangkitkan rasa dilarang oleh semua ukuran yang kita baca. Dan perlu saya akui terus terang: bagi yang mengikuti Ibnu Baz, kampus campur pun dipersoalkan. Dia konsisten. Orang yang menolak konser tetapi menerima kampus campur harus sadar bahwa ia sedang memakai ukuran Dar al-Ifta, yang mengikat keduanya dengan syarat yang sama.

Ketiga: tari, Saman, dan tari daerah di pesantren

Pertanyaan tentang tari harus dijawab dengan teks yang sama yang kita pakai pada joget. Tuhfah, sebagaimana sudah kita baca, menyatakan raqs tidak haram dan tidak makruh karena hanyalah gerakan badan, dan alasannya diperkuat oleh persetujuan Nabi ﷺ atas orang Habasyah yang bermain di masjid pada hari raya. Yang haram adalah raqs yang mengandung takassur (melenggok-lenggok) dan tatsanni meniru gerak mukhannats, sebagaimana ditulis Mughni al-Muhtaj dan Nihayah. Az-Zuhaili merumuskannya serupa:

وَأَمَّا الرَّقْصُ الَّذِي يَشْتَمِلُ عَلَى التَّثَنِّي وَالتَّكَسُّرِ وَالتَّمَايُلِ وَالْخَفْضِ وَالرَّفْعِ بِحَرَكَاتٍ مَوْزُونَةٍ فَهُوَ حَرَامٌ وَمُسْتَحِلُّهُ فَاسِقٌ.

Sumber: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 4 hlm. 2665

Artinya: "Adapun raqs yang mencakup tatsanni, takassur, tamayul, khafdh dan raf' dengan gerakan-gerakan terukur, maka ia haram dan orang yang menghalalkannya fasik."

Untuk laki-laki dan perempuan, halaman Islamonline tentang raqs (yang tidak mencantumkan nama penulisnya) membedakan: tarian laki-laki pada peristiwa yang menggembirakan, yang tidak membuka aurat, tidak menyakiti siapa pun, tidak melalaikan dari shalat atau kewajiban, dan tidak bertentangan dengan nilai agama atau akhlak, adalah mubah; tarian perempuan di klub tertutup khusus perempuan tanpa disaksikan laki-laki dan tanpa terbuka aurat tidak mengapa; dan tarian campur, yaitu laki-laki dan perempuan yang berdekatan, bersentuhan, dan bergoyang mengikuti musik yang menggerakkan nafsu, adalah terlarang. Ketiga rumusan itu sudah kita baca teksnya pada bab fiqih kontemporer, dan karena sumbernya tanpa nama penulis, saya memakainya sebagai petunjuk, bukan sebagai fatwa lembaga.

Saman, tarian dari Gayo di Aceh. Menurut keterangan pariwisata Indonesia (indonesia.travel) yang saya baca, ia dibawakan secara tradisional oleh laki-laki dengan duduk berjajar, memakai tepukan tangan dan tepukan dada, tanpa alat musik, dengan syair yang berisi doa, nasihat, dan pujian. Saya ringkas keterangan itu dengan kata-kata saya sendiri karena saya membacanya lewat ringkasan, bukan dari dokumen UNESCO langsung. Keterangan itu membuktikan deskripsi tarian, bukan putusan hukumnya; putusan itu adalah analisis saya dengan ukuran yang dibahas tadi. Bila gambaran itu benar, maka Saman memenuhi semua ukuran: gerak badan tanpa takassur, tidak ada alat musik sehingga persoalan awtar dan mazamir tidak muncul, pelakunya sesama laki-laki, dan syairnya berisi kebaikan. Di bawah Tuhfah ia mubah, di bawah Tarjih ia memenuhi syarat pakaian, gerak, dan hubungan, dan di bawah az-Zuhaili serta Dar al-Ifta ia termasuk tarian laki-laki pada peristiwa yang baik. Tidak ada kesulitan di sini.

Ekstrakurikuler tari daerah di pesantren dan sekolah Islam pun dihukumi dengan ukuran yang sama, tidak lebih longgar dan tidak lebih ketat daripada ukuran yang saya pakai terhadap joget Harlah. Bila penarinya santri putra yang menari di hadapan santri putra, atau santriwati di hadapan santriwati, tanpa terbuka aurat dan tanpa gerak yang meliuk, ia tergolong raqs yang bersih. Bila penarinya perempuan dewasa di hadapan penonton laki-laki ajnabi dan tariannya berakibat terbangkitnya syahwat dan fitnah, al-Jaziri menukil ijma' atas haramnya; nukilan itu menyangkut tarian yang berakibat demikian, dan saya tidak memperluasnya menjadi semua gerak perempuan atau semua penampilan di hadapan laki-laki. Ukuran yang dipakai di sini adalah akibat, dan di pesantren akibatnya dijaga dengan tata pelaksanaannya. Dengan kata lain, tari daerah tidak dihalalkan atau diharamkan oleh namanya, tetapi oleh ketiga ukuran tadi.

Dua catatan penerapan. Pertama, tidak semua tari daerah sama dengan Saman. Beberapa memakai iringan alat musik tradisional, dan hukum alat itu dilihat satu per satu. Kitab-kitab Syafi'iyyah yang saya telusuri tidak menyebut gamelan; ia tergolong alat pukul dan logam, dan apakah ia masuk awtar dan mazamir atau thabl yang halal adalah soal ilhaq yang mengikuti pemeriksaan alatnya dan 'urf-nya. Kedua, gambaran Saman di atas bersumber dari keterangan pariwisata Indonesia, sehingga putusan hukumnya adalah analisis saya atas gambaran itu.

Keempat: marawis, hadrah, band islami, dan musik islami di dunia internasional

Ini pertanyaan yang paling penting bagi umat kita sehari-hari, jadi saya jawab perlahan. Pertama saya pisahkan menjadi dua: yang dimainkan dengan duff atau rebana dan alat pukul, dan yang dimainkan dengan alat musik lengkap.

Hadrah dan rebana

Dasar utamanya adalah duff. Mughni al-Muhtaj dan Tuhfah membolehkannya pada walimah dan sebab-sebab kegembiraan. Ihya' menempatkan duff, bahkan yang berjalajil, pada hukum dasar boleh. Ibnu Hajar menulis bahwa duff boleh meski berjalajil, karena kemutlakan hadits:

(وَإِنْ كَانَ فِيهِ جَلَاجِلُ) لِإِطْلَاقِ الْخَبَرِ وَادِّعَاءِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِجَلَاجِلَ يُحْتَاجُ لِإِثْبَاتِهِ وَهِيَ إمَّا نَحْوُ حَلَقٍ تُجْعَلُ دَاخِلَهُ كَدُفِّ الْعَرَبِ أَوْ صُنُوجٍ عِرَاضٍ مِنْ صُفْرٍ تُجْعَلُ فِي خُرُوقِ دَائِرَتِهِ كَدُفِّ الْعَجَمِ وَبِحِلِّ هَذِهِ جَزَمَ الْحَاوِي الصَّغِيرُ وَغَيْرُهُ وَنَازَعَ فِيهِ الْأَذْرَعِيُّ بِأَنَّهُ أَشَدُّ إطْرَابًا مِنْ الْمَلَاهِي الْمُتَّفَقِ عَلَى تَحْرِيمِهَا، وَأَطَالَ وَنُقِلَ عَنْ جَمْعٍ حُرْمَتُهُ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 221

Artinya: "(Meski padanya ada jalajil) karena kemutlakan khabar, dan klaim bahwa ia dahulu tidak berjalajil perlu dibuktikan; jalajil itu bisa berupa semacam gelang yang diletakkan di dalamnya seperti duff Arab, atau keping-keping lebar dari tembaga yang diletakkan pada lubang-lubang lingkarannya seperti duff Ajam. Kebolehan ini dipastikan oleh al-Hawi ash-Shaghir dan lainnya, dan al-Adzra'i menentangnya dengan alasan bahwa ia lebih memabukkan nada daripada alat-alat lahw yang disepakati keharamannya, dan ia membahasnya panjang lebar, dan dinukil dari sekelompok ulama keharamannya."

Dua pelajaran. Pertama, rebana berjalajil sah dimainkan menurut Ibnu Hajar, jadi hadrah dan banjari tidak bermasalah dari sisi alat. Kedua, ada ulama dalam mazhab sendiri, al-Adzra'i, yang tidak setuju, dan Ibnu Hajar menyebutnya tanpa menutupinya. Ini khilaf di dalam mazhab, dan yang mu'tamad adalah kebolehan.

Tetapi ada satu nuansa tentang sebabnya. Duff yang dibolehkan Mughni dan Syaikhul Islam adalah yang menjadi sebab menampakkan kegembiraan, seperti kelahiran, hari raya, kedatangan orang yang bepergian, dan kesembuhan orang sakit. Bagaimana kalau tanpa sebab? Hasyiyah Tuhfah mencatat diskusinya:

عِبَارَةُ الْمُغْنِي وَشَيْخِ الْإِسْلَامِ مِمَّا هُوَ سَبَبٌ لِإِظْهَارِ السُّرُورِ كَوِلَادَةٍ وَعِيدٍ وَقُدُومِ غَائِبٍ وَشِفَاءِ مَرِيضٍ. اهـ.قَالَ ع ش قَوْلُهُ: مِنْ كُلِّ سُرُورٍ قَدْ يُفْهَمُ تَحْرِيمُهُ لَا لِسَبَبٍ أَصْلًا فَلْيُرَاجَعْ وَلَا بُعْدَ فِيهِ؛ لِأَنَّهُ لَعِبٌ مُجَرَّدٌ. اهـ.أَقُولُ فِيهِ تَوَقُّفٌ وَلَوْ قَالَ يُفْهَمُ كَرَاهَتُهُ إلَخْ كَانَ لَهُ وَجْهٌ أَخْذًا مِمَّا مَرَّ فِي الشِّطْرَنْجِ وَالْغِنَاءِ بِشَرْطِهِمَا بَلْ قَضِيَّةُ مَا يَأْتِي مِنْ قَوْلِ الشَّارِحِ وَالنِّهَايَةِ وَقَضِيَّةُ كَلَامِهِ حِلُّ مَا عَدَاهَا مِنْ الطُّبُولِ إلَخْ الْإِبَاحَةُ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 220

Artinya: "Redaksi al-Mughni dan Syaikhul Islam: 'dari yang menjadi sebab untuk menampakkan kegembiraan, seperti kelahiran, hari raya, kedatangan orang yang bepergian, dan kesembuhan orang sakit.' Selesai. 'Ali asy-Syibramallisi berkata: ucapannya 'dari setiap kegembiraan' dapat dipahami bahwa memukulnya tanpa sebab sama sekali haram, maka hendaklah ditelaah, dan tidak jauh, karena itu permainan semata. Selesai. Aku katakan: padanya ada keraguan; seandainya ia berkata 'dapat dipahami kemakruhannya', ada alasan baginya, mengambil dari apa yang telah lalu pada catur dan nyanyian dengan syarat-syaratnya; bahkan konsekuensi dari apa yang akan datang dari ucapan penjelas dan Nihayah, bahwa 'konsekuensi ucapannya adalah halalnya selain kubah dari thabl', adalah kebolehan."

Jadi untuk duff tanpa sebab sama sekali ada tiga bacaan di dalam hasyiyah itu: dapat dipahami haram (ucapan yang dinukil dari asy-Syibramallisi), makruh (keberatan yang menyusul), dan mubah (konsekuensi dari halalnya thabl selain kubah). Teks ini berbicara tentang memukul duff tanpa sebab apa pun; ia tidak berbicara tentang majelis shalawat atau maulid. Maulid, haul, harlah, dan isra' mi'raj tidak disebut dalam daftar sebab yang saya baca. Memasukkannya ke dalam "sebab kegembiraan" adalah qiyas, sebagaimana yang saya katakan tentang harlah. Bedanya, qiyas ini berdiri di atas kebolehan duff yang sangat luas di dalam mazhab, sedangkan qiyas untuk organ berdiri di atas alat yang mu'tamad-nya haram. Itulah yang membedakan keduanya, bukan niat orangnya.

Marawis, dumbuk, dan thabl

Ibnu Hajar menulis, setelah membahas duff, hukum thabl (drum):

(وَيَحْرُمُ ضَرْبُ الْكُوبَةِ) بِضَمِّ أَوَّلِهِ وَيَحْرُمُ اسْتِمَاعُهُ أَيْضًا (وَهِيَ طَبْلٌ طَوِيلٌ ضَيِّقُ الْوَسَطِ) وَاسِعُ الطَّرَفَيْنِ لَكِنْ أَحَدُهُمَا الْآنَ أَوْسَعُ مِنْ الْآخَرِ الَّذِي لَا جِلْدَ عَلَيْهِ لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ «أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ» أَيْ: الْقِمَارَ وَالْكُوبَةَ؛ وَلِأَنَّ فِي ضَرْبِهَا تَشَبُّهًا بِالْمُخَنَّثِينَ فَإِنَّهُ لَا يَعْتَادُهَا غَيْرُهُمْ وَتَفْسِيرُهَا بِذَلِكَ هُوَ الصَّحِيحُ خِلَافًا لِمَنْ فَسَّرَهَا بِالنَّرْدِ وَقَضِيَّةُ كَلَامِهِ حِلُّ مَا عَدَاهَا مِنْ الطُّبُولِ وَهُوَ كَذَلِكَ وَإِنْ أَطْلَقَ الْعِرَاقِيُّونَ تَحْرِيمَ الطُّبُولِ وَاعْتَمَدَهُ الْإِسْنَوِيُّ فَقَالَ: الْمَوْجُودُ لِأَئِمَّةِ الْمَذْهَبِ تَحْرِيمُ الطُّبُولِ مَا عَدَا الدُّفَّ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 221

Artinya: "(Dan haram memukul kubah) dengan dhammah huruf pertama, dan haram pula mendengarkannya, (yaitu thabl yang panjang, sempit di tengah), lebar di kedua ujungnya, tetapi salah satunya kini lebih lebar daripada yang lain, yang tidak ada kulitnya, karena hadits sahih 'sesungguhnya Allah mengharamkan khamr dan maisir', yakni judi dan kubah; dan karena dalam memukulnya ada penyerupaan dengan para mukhannats, sebab hanya mereka yang membiasakannya. Penafsirannya demikian itulah yang sahih, berbeda dari yang menafsirkannya dengan nard. Dan konsekuensi ucapannya adalah halalnya selain kubah dari thabl, dan memang demikian, meskipun orang-orang Irak mengitlakkan keharaman thabl dan al-Isnawi memegangnya, lalu berkata: yang ada pada para imam mazhab adalah keharaman thabl selain duff."

Perhatikan empat hal. Satu, yang diharamkan secara khusus adalah kubah, dengan dua alasan: hadits dan tasyabbuh dengan mukhannats. Dua, jawabannya terhadap soal thabl lain: halal, "dan memang demikian". Tiga, ia menyebut khilaf di dalam mazhab sendiri: orang-orang Irak mengharamkan semua thabl, dan al-Isnawi memegang itu. Empat, ada perselisihan tentang arti kata kubah itu sendiri, antara thabl dan nard. Selanjutnya hasyiyah mencatat dua penjelas penting:

عِبَارَةُ النِّهَايَةِ وَمِنْهُ أَيْضًا الْمَوْجُودُ فِي زَمَنِنَا مَا أَحَدُ طَرَفَيْهِ أَوْسَعُ إلَخْ قَالَ ع ش أَفَادَ التَّعْبِيرُ بِمِنْهُ أَنَّ الْكُوبَةَ لَا تَنْحَصِرُ فِيمَا سُدَّ أَحَدُ طَرَفَيْهِ بِالْجِلْدِ دُونَ الْآخَرِ بَلْ هِيَ شَامِلَةٌ لِذَلِكَ وَلِمَا لَوْ سُدَّ طَرَفَاهُ مَعًا

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 221

Artinya: "Redaksi an-Nihayah: dan di antaranya juga yang ada pada zaman kita, yang salah satu ujungnya lebih lebar, dan seterusnya. 'Ali asy-Syibramallisi berkata: ungkapan 'di antaranya' menunjukkan bahwa kubah tidak terbatas pada yang salah satu ujungnya ditutup kulit tanpa yang lain, bahkan ia mencakup itu dan juga yang kedua ujungnya ditutup bersama."

عِبَارَةُ الْمُغْنِي قَضِيَّةُ كَلَامِهِ إبَاحَةُ مَا عَدَاهَا مِنْ الطُّبُولِ مِنْ غَيْرِ تَفْصِيلٍ كَمَا قَالَهُ صَاحِبُ الذَّخَائِرِ قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: لَكِنْ مُرَادُهُمْ مَا عَدَا طُبُولَ اللَّهْوِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ غَيْرُ وَاحِدٍ وَمِمَّنْ جَزَمَ بِتَحْرِيمِ طُبُولِ اللَّهْوِ الْعِمْرَانِيُّ وَابْنُ أَبِي عَصْرُونٍ وَغَيْرُهُمَا. اهـ.وَفِيهِ مَيْلٌ إلَى مَا قَالَهُ الْأَذْرَعِيُّ خِلَافًا لِلشَّارِحِ وَالنِّهَايَةِ وَكَذَا مَالَ إلَيْهِ الْأَسْنَى حَيْثُ قَالَ فِي شَرْحِ قَوْلِ الرَّوْضِ وَلَا يَحْرُمُ مِنْ الطُّبُولِ إلَّا الْكُوبَةَ مَا نَصُّهُ وَنَازَعَ الْإِسْنَوِيُّ فِي الْحَصْرِ الْمَذْكُورِ فَقَالَ: هَذَا مَا ذَكَرَهُ الْغَزَالِيُّ فَتَبِعَهُ عَلَيْهِ الرَّافِعِيُّ وَالْمَوْجُودُ لِأَئِمَّةِ الْمَذْهَبِ هُوَ التَّحْرِيمُ فِيمَا عَدَا الدُّفَّ وَرَدَّهُ الزَّرْكَشِيُّ بِأَنَّ أَكْثَرَهُمْ قَيَّدُوهُ بِطَبْلِ اللَّهْوِ قَالَ: وَمَنْ أَطْلَقَ التَّحْرِيمَ أَرَادَ بِهِ اللَّهْوَ أَيْ فَالْمُرَادُ إلَّا الْكُوبَةُ وَنَحْوُهَا مِنْ الطُّبُولِ الَّتِي تُرَادُ لِلَّهْوِ

Sumber: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj (dengan hasyiyah asy-Syarwani dan al-'Ibadi), juz 10 hlm. 221

Artinya: "Redaksi al-Mughni: konsekuensi ucapannya adalah halalnya selain kubah dari thabl tanpa perincian, sebagaimana dikatakan pengarang adz-Dzakha'ir. Al-Adzra'i berkata: tetapi yang mereka maksud adalah selain thabl-thabl lahw, sebagaimana dijelaskan lebih dari satu orang; dan di antara yang memastikan keharaman thabl-thabl lahw adalah al-'Imrani dan Ibnu Abi 'Ashrun serta lainnya. Selesai. Pada redaksi al-Mughni itu ada kecenderungan kepada yang dikatakan al-Adzra'i, berbeda dari penjelas dan an-Nihayah. Demikian pula al-Asna condong kepadanya ketika berkata dalam syarah ucapan ar-Raudh 'dan tidak diharamkan dari thabl kecuali kubah' ... al-Isnawi menentang pembatasan itu, lalu berkata: ini adalah apa yang disebut al-Ghazali lalu diikuti ar-Rafi'i, sedangkan yang ada pada para imam mazhab adalah keharaman selain duff; az-Zarkasyi menolaknya karena kebanyakan mereka mengikatnya dengan thabl lahw, ia berkata: dan siapa yang mengitlakkan keharaman maksudnya adalah lahw, yakni yang dimaksud adalah kecuali kubah dan sejenisnya dari thabl-thabl yang dimaksudkan untuk lahw."

Kutipan-kutipan ini saya baca dari Tuhfah juz 10 hlm. 221 dengan hasyiyah asy-Syarwani, dan padanya ada tiga pembacaan di dalam mazhab sendiri tentang thabl selain duff: (1) halal secara mutlak kecuali kubah (Ibnu Hajar dan ar-Ramli, menurut kutipan di atas), (2) haram semuanya selain duff (orang-orang Irak, dan al-Isnawi mendukungnya), dan (3) haram hanya thabl yang dimaksudkan untuk lahw, jadi kubah dan sejenisnya (al-Adzra'i, az-Zarkasyi, dan al-Asna cenderung ke sini, juga al-Mughni sebagaimana dikutip). Dan 'Ali asy-Syibramallisi menegaskan bahwa kubah itu bukan hanya yang satu ujungnya terbuka, tetapi mencakup yang kedua ujungnya berkulit.

Sekarang marawis. Sepengetahuan saya, marawis dimainkan dengan alat pukul seperti marwas, hajir, rebana, dan dumbuk. Dumbuk, atau darbuka, berbentuk seperti piala: bagian atasnya lebar dan berkulit, pinggangnya menyempit, dan bagian bawahnya terbuka tanpa kulit. Bila saya bandingkan dengan rumusan Ibnu Hajar tadi, yaitu thabl panjang, sempit di tengah, lebar di kedua ujungnya, yang salah satu ujungnya lebih lebar dan yang lain tidak berkulit, maka ada kemiripan yang tidak boleh saya tutup-tutupi. Tetapi menentukan apakah satu alat adalah "kubah" bukan pekerjaan yang bisa selesai dengan mencocokkan bentuk dari tulisan. Ada tiga hal yang menentukan: bentuk alatnya yang sebenarnya, nama dan penggunaannya menurut 'urf setempat, dan 'illat tasyabbuh dengan mukhannats yang disebut Ibnu Hajar. Pada marawis dalam majelis shalawat, 'illat tasyabbuh itu menurut saya tidak terkena, karena itu bukan alat yang dikenal sebagai syi'ar para mukhannats di lingkungan kita. Namun saya tidak boleh menyatakan bahwa dumbuk bukan kubah; itu penilaian ahli alat dan ahli 'urf. Cara yang jujur adalah menyerahkan bentuk alat itu kepada yang menguasainya, dan membaca hukumnya dengan tiga pembacaan di atas.

Maka sikap saya, dengan syarat komposisi alat yang benar-benar dipakai diperiksa lebih dulu: hadrah dengan rebana adalah persoalan yang sangat jauh berbeda dari organ tunggal, dan marawis perlu dilihat alat demi alat. Rebana punya dasar teks dan kebolehan mutlak di dalam mazhab. Dumbuk dan alat sejenis berada di wilayah yang diperselisihkan di dalam mazhab sendiri (pembacaan kedua dan ketiga di atas bisa menjerat alat itu), dan ia membutuhkan pemeriksaan alat serta 'urf. Organ dan keyboard tidak disebut dalam kitab-kitab klasik; saya menempatkannya di bawah awtar dan mazamir melalui ilhaq, berdasarkan sifat alatnya dan 'illat yang dijelaskan para ulama. Maka kesimpulan tentang organ adalah ijtihad penerapan yang saya pertanggungjawabkan, bukan nash yang eksplisit dan bukan kesepakatan empat mazhab. Jadi menyamakan marawis dengan organ adalah salah. Dan menganggap marawis otomatis halal juga terlalu cepat.

Band islami dan musik islami internasional

Sekarang yang dimainkan dengan alat musik lengkap: gitar, keyboard, biola, seruling, dan semacamnya, dengan lirik islami, baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Ini tidak dijawab dengan satu kalimat, sebab di sinilah dua cara berpikir bertemu.

Menurut mazhab Syafi'i yang mu'tamad, Muktamar NU I, dan Lajnah Da'imah, yang dinilai adalah alatnya. Lirik islami tidak mengubah alat awtar dan mazamir menjadi halal, karena kaidah yang kita baca di Kuwait berlaku di sini juga: apa yang haram dilakukan haram didengar. Maka menurut jalur ini, band islami dengan gitar, keyboard, dan seruling bermasalah di sisi alatnya, walaupun liriknya salawat. Perhatikan bahwa ini bukan pernyataan tentang niat atau keislaman para pemainnya. Ini hukum alat.

Menurut Tarjih dan Dar al-Ifta Mesir (fatwa Ali Jum'ah dan Jad al-Haqq tadi), yang dinilai adalah isi dan dampaknya; az-Zuhaili dan al-Qaradawi pun menimbang isi dan dampak, walaupun pada teks yang saya baca keduanya membicarakan ghina' dan tidak merinci alat. Band islami dengan lirik yang baik, tanpa percampuran, tanpa gerak yang merangsang, dan tidak melalaikan kewajiban, mubah menurut mereka. Fatwa Dar al-Ifta no. 460 yang kita baca tadi bahkan menyebut musik yang bersifat keagamaan atau kebangsaan sebagai musik yang mubah, dengan syarat tidak ada percampuran dan lirik bersih.

Kenyataan bahwa banyak sekali band islami di Indonesia dan dunia internasional adalah kenyataan sosial yang saya akui, tetapi bukan hujjah. Banyaknya pelaku tidak mengubah hukum, dan tidak juga membuktikan bahwa semua pelaku sembrono. Mereka bisa saja mengikuti jalur yang membolehkan secara sah. Yang saya tolak adalah dua kesimpulan yang sama-sama terlalu cepat: bahwa "karena ulama Indonesia banyak yang memakainya maka ia ijma'" dan bahwa "karena mazhab mengharamkan alatnya maka semua pemainnya fasik". Yang pertama tidak sesuai dengan teks mazhab yang kita baca. Yang kedua tidak sesuai dengan kaidah bahwa perkara yang diperselisihkan tidak diingkari secara kasar, dan dengan fakta bahwa dosa alat ini, menurut yang lebih sahih, tergolong kecil. Sedangkan taqlid kepada pendapat yang membolehkan dari ulama yang diakui adalah sah selama bukan memungut keringanan karena enaknya.

Dengan ukuran itu, yang bisa kita katakan secara adil: band islami adalah wilayah khilaf antara jalur alat dan jalur 'illat. Pengikut Tuhfah dan Nihayah menghindarinya sebagai wara' atau sebagai kewajiban mazhab; pengikut Tarjih dan Dar al-Ifta Mesir boleh memakainya dengan syarat isi dan dampak. Dan di titik ini perbedaannya dengan Harlah yang digambarkan: pada Harlah itu, bukan hanya alatnya yang diperdebatkan, tetapi unsur biduan, joget, dan percampuran yang kedua jalur itu sama-sama mengujinya.

Kelima: memutar musik di telepon genggam dan laptop

Bila alat musik dilarang, apakah memutar rekamannya juga dilarang? Ini pertanyaan yang jujur dan jawabannya tidak ada pada kitab-kitab klasik, karena rekaman suara belum ada. Karena itu saya jawab dengan dua langkah: apa yang dikatakan prinsip mazhab, dan apa yang dikatakan ulama kontemporer.

Prinsip mazhab. Kuwait mencatat kaidah yang diterima luas:

إنَّ مَا حَل تَعَاطِيهِ (أَيْ فِعْلُهُ) مِنَ الْمُوسِيقَى وَالْغِنَاءِ حَل الاِسْتِمَاعُ إلَيْهِ، وَمَا حَرُمَ تَعَاطِيهِ مِنْهُمَا حَرُمَ الاِسْتِمَاعُ إلَيْهِ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 95

Artinya: "Sesungguhnya apa yang halal dilakukan (ta'athi) berupa musik dan ghina', halal didengarkan; dan apa yang haram dilakukan darinya, haram didengarkan."

Dan entri yang sama membedakan antara istima' (mendengarkan dengan sengaja) dan sama' (terdengar tanpa maksud):

أَمَّا السَّمَاعُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ فَلاَ يَحْرُمُ

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 38 hlm. 177

Artinya: "Adapun sama' tanpa maksud maka tidak haram."

Jika dua prinsip ini diterapkan lurus kepada rekaman, hasilnya demikian: yang dilarang pada alat awtar dan mazamir, menurut Tuhfah, bukan hanya memainkannya tetapi juga sengaja mendengarkannya. Tuhfah menyatakan dengan jelas bahwa istima'-nya haram. Bila rekaman dianggap membawa suara alat yang sama, maka sengaja memutar dan mendengarkannya adalah istima' atas suara yang sama. Itu logika yang ditempuh Lajnah Da'imah, yang saya baca melalui IslamQA-Indonesia (no. 13502) menjawab soal nada dering musik bahwa itu tidak dibolehkan, "Karena mendengarkan alat musik itu haram", dan juga yang ditempuh Darul Ifta Birmingham (fatwa 05879, Hanafi) yang menulis bahwa bunyi-bunyi itu juga terlarang, "Since the app makes the same sounds as the physical instruments … it will be impermissible".

Pandangan sebaliknya juga ada dan datang dari yang sama-sama berwibawa. Fatwa Jad al-Haqq yang saya kutip di atas membolehkan mendengarkan musik dengan segala bentuknya selama tidak disertai yang haram dan tidak menggerakkan naluri terlarang. Fatwa Dar al-Ifta no. 6568 tertanggal 1 Juni 2004 menyatakan bahwa mendengarkan tidak mubah secara mutlak; ia boleh bila kata-katanya baik dan tidak melalaikan kewajiban. Maka bagi pengikut jalur Dar al-Ifta, musik di telepon genggam mengikuti ukuran isi dan dampak yang sama.

Karena itu jawaban saya jujur dan terbuka, tidak memaksakan satu sisi. Kitab-kitab Syafi'iyyah tidak membicarakan rekaman, jadi menghukuminya adalah takhrij, bukan nash mazhab. Bila takhrij itu dijalankan secara konsisten, bagi pengikut Tuhfah dan Nihayah, sengaja mendengarkan rekaman awtar dan mazamir cenderung masuk kepada istima' yang dilarang, dengan bobot dosa yang tergolong kecil menurut yang lebih sahih. Tetapi ada pembacaan yang masuk akal bahwa rekaman bukan alat yang sedang dimainkan, dan ia bagian dari bala umum yang membuat banyak orang beralih kepada pendapat yang membolehkan secara sah. Dalam kehidupan sehari-hari, yang ber-wara' menjauhi, dan yang bertaqlid kepada pendapat yang membolehkan tidak boleh dikasari. Itu sikap adil, bukan sikap bingung.

Dan ini kembali kepada pertanyaan konsistensi. Jika saya berkata memutar musik di telepon tidak otomatis fasik, apakah itu sama dengan menyelenggarakan konser? Tidak. Perbedaannya bukan pada musiknya, tetapi pada unsur lain yang menyertai konser: ada pemain yang memainkan alat (isti'mal), ada yang mengadakan dan membayar, ada penyanyi perempuan yang tampil di depan laki-laki, ada joget, ada percampuran, dan ada siar terbuka. Satu per satu unsur itu punya hukum tambahan di atas hukum musik. Orang yang memutar rekaman di rumah tidak membawa unsur-unsur itu.

Keenam: lagu kebangsaan, dengan dan tanpa iringan musik

Ini pertanyaan yang sering dipakai sebagai pembalikan: kalau musik haram, apakah menyanyikan Indonesia Raya juga haram? Saya jawab per keadaan.

Dinyanyikan bersama tanpa iringan musik. Ini nyanyian tanpa alat, dan tidak ada persoalan alat musik. Hukumnya ditimbang dengan bab ghina'. Kuwait mencatat bahwa ghina' yang digunakan untuk perkara yang mubah dibolehkan tanpa karahah menurut jumhur. Daftar yang disebutnya meliputi ghina' pada saat para mujahid berangkat perang bila untuk menyemangati mereka, dan untuk menggerakkan semangat dalam bekerja, di samping pernikahan, hari raya, dan sebagainya. Az-Zuhaili juga secara tegas menyebut lagu-lagu kebangsaan sebagai tidak terlarang dengan syarat tidak ada ikhtilath dan perempuan menutup tubuhnya selain wajah dan telapak tangan, kutipan yang sudah ada di atas. Dari NU Online, penjelasan tahun 2009 dan 2021 menyatakan menyanyikan Indonesia Raya di majelis taklim boleh, dan makruh di masjid bila mengganggu orang yang beribadah. Penjelasan NU Online itu bersandar pada Fath al-Bari. Teks aslinya saya baca pada Fath al-Bari juz 1 hlm. 549 (ed. Salafiyyah, bab asy-syi'r fil-masjid), dan bunyinya:

وَأَمَّا مَا رَوَاهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيحِهِ وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ مِنْ طَرِيقِ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جِدِّهِ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ تَنَاشُدِ الْأَشْعَارِ فِي الْمَسَاجِدِ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ إِلَى عَمْرٍو - فَمَنْ يُصَحِّحْ نُسْخَتَهُ يُصَحِّحْهُ - وَفِي الْمَعْنَى عِدَّةُ أَحَادِيثَ لَكِنَّ فِي أَسَانِيدِهَا مَقَالٌ فَالْجَمْعُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ حَدِيثِ الْبَابِ أَنْ يُحْمَلَ النَّهْيُ عَلَى تَنَاشُدِ أَشْعَارِ الْجَاهِلِيَّةِ وَالْمُبْطِلِينَ، وَالْمَأْذُونُ فِيهِ مَا سَلِمَ مِنْ ذَلِكَ.

Sumber: Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari (ed. as-Salafiyyah)

Artinya: "Adapun yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dan at-Tirmidzi, dan ia menghasankannya, dari jalur 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang saling melantunkan syair di masjid-masjid, dan sanadnya sahih sampai 'Amr - maka siapa yang menyahihkan naskahnya ia menyahihkannya - dan semakna dengannya ada beberapa hadits, tetapi pada sanad-sanadnya ada pembicaraan; maka cara menggabungkan antara semuanya dan hadits bab ini adalah memahami larangan itu pada saling melantunkan syair-syair jahiliyyah dan orang-orang yang berbuat batil, sedangkan yang diizinkan adalah yang selamat dari itu."

Ibnu Hajar tidak sedang berbicara tentang lagu kebangsaan; ia berbicara tentang syair di masjid. Tetapi kaidah penggabungannya yang dipakai: yang dilarang adalah syair jahiliyyah dan kebatilan, dan yang selamat dari itu diizinkan. Dari Dar al-Ifta Mesir, sikap hormat kepada bendera dan berdiri saat lagu kebangsaan (artikel no. 5390, 18 September 2017) dinyatakan boleh.

Maka bagi pengikut Syafi'i pun, saya tidak menemukan alasan untuk melarang lagu kebangsaan yang dinyanyikan bersama tanpa alat. Hukum dasar ghina' tanpa alat dalam mazhab memang makruh, tetapi tujuan kebangsaan dan penguat semangat menempatkannya pada daftar yang oleh jumhur mubah tanpa karahah, sebagaimana di Kuwait. Dan ia tidak mengandung unsur yang membuat nyanyian haram: tidak ada penyanyi perempuan ajnabiyyah yang tampil sebagai hiburan, tidak ada syair yang merusak, dan tidak ada tujuan hiburan. Memang pada upacara di sekolah, laki-laki dan perempuan berdiri dalam satu lapangan, dan az-Zuhaili mensyaratkan tidak ada ikhtilath. Di sini berlaku timbangan yang sama dengan bagian ikhtilath di atas: berbaris bersama untuk upacara adalah percampuran karena hajat dan aturan, bukan percampuran hiburan, dan ia tidak menjadi sumber fitnah. Itu timbangan saya, bukan bunyi teks.

Dengan iringan musik. Di sini ada tiga lapis. Lapis pertama, bila iringannya terompet dan genderang militer. Muktamar NU I mengecualikan "terompet perang" dan "terompet jamaah haji" dari larangan alat hiburan; Bujairimi mencatat pengecualian mizmar an-nafir untuk jamaah haji dan menyatakan setiap thabl halal kecuali kubah. Jadi untuk upacara dengan alat tiup logam militer dan genderang non-kubah, ada landasan dalam mazhab sendiri. Lapis kedua, bila iringannya orkes lengkap yang memuat dawai dan seruling. Alat-alat itu, menurut mazhab, haram dimainkan, dan sengaja mendengarkannya haram. Tetapi di sini perlu ketelitian, karena "tidak bermaksud menikmati alat" belum tentu sama dengan "mendengar tanpa sengaja". Orang yang berdiri di upacara memang sengaja hadir dan tahu musik akan dimainkan. Maka yang menentukan menurut saya bukan sekadar maksud terhadap suara, melainkan tiga hal sekaligus: maksud kehadirannya (menghormati lagu, bukan menikmati alat), keadaan yang sulit dihindari bagi peserta upacara, dan ketiadaan unsur yang dilarang pada upacara itu. Ini ijtihad penerapan saya, bukan bunyi teks Kuwait, yang hanya membedakan sama' tanpa maksud dari istima'. Sebaliknya, bagi pemain orkes dan panitia yang memilih orkes, persoalannya kembali ke daftar alat. Dalam teks yang saya telusuri tidak ada pengecualian bagi orkes upacara negara, dan saya tidak mengada-adakannya. Lapis ketiga, bila iringannya musik rekaman di acara resmi; ia mengikuti bahasan telepon genggam di atas.

Pelajaran penting dari pertanyaan ini: persoalan lagu kebangsaan sama sekali tidak menolong pembelaan terhadap dangdutan di Harlah. Alasannya ada tiga. Pertama, tujuannya wathani dan penguat semangat, yang termasuk daftar mubah yang disebut Kuwait, sedangkan hiburan di Harlah tidak masuk ke daftar itu kecuali dengan qiyas. Kedua, lagu kebangsaan tidak membawa unsur biduan, joget, atau percampuran dalam suasana hiburan. Ketiga, az-Zuhaili yang membolehkan lagu kebangsaan mengaitkannya dengan syarat yang sama dengan yang saya sebut sejak awal: tidak ada ikhtilath, dan perempuan menutup tubuhnya. Jadi lagu kebangsaan dan dangdutan sama-sama ditimbang dengan ukuran yang sama, dan hasilnya berbeda karena fakta keduanya berbeda.

Kesimpulan akhir

Jawaban langsung di awal tulisan ini sudah memuat kesimpulannya. Sekarang, setelah seluruh kitab dibaca dan seluruh keberatan ditimbang, kesimpulan itu saya tulis ulang dengan lebih terang. Pertama saya rangkum hasil tiap unsur, lalu saya ikat semuanya dalam satu simpul, dan di ujungnya saya pisahkan dengan tegas apa yang nukilan, apa yang tarjih saya, dan apa yang bergantung pada fakta.

Rangkuman hasil hukum per unsur

Supaya pembaca dapat menimbang tiap unsur tanpa mengulang seluruh uraian, inilah hasilnya satu per satu: bunyi mazhab Syafi'i, titik khilafnya, dan penerapannya pada Harlah sebagaimana yang sampai kepada saya.

Simpul utama

Kalau semua uraian yang panjang ini saya ikat dalam satu simpul, bunyinya begini: hukum tidak jatuh pada nama sebuah acara, "dangdutan" atau "konser" atau "majelis", melainkan pada unsur-unsur yang menyusunnya, dan tiap unsur ditimbang dengan ukurannya sendiri. Karena itu Saman, marawis, kampus, lagu kebangsaan, band islami, dan dangdutan tidak dapat dijawab dengan satu kata yang sama. Tetapi mereka dapat dijawab dengan ukuran yang sama, dan itulah yang membuat jawabannya konsisten.

Unsur pertama adalah alat. Di sini ada khilaf yang nyata dan harus diakui. Mazhab Syafi'i yang mu'tamad, dengan Raudhah, Mughni, Tuhfah, dan Nihayah, mengharamkan memainkan dan sengaja mendengarkan awtar dan mazamir, dan saya condong memasukkan organ dan keyboard ke dalamnya melalui ilhaq. Duff, termasuk yang berjalajil, halal. Thabl selain kubah halal menurut Ibnu Hajar dan ar-Ramli, tetapi di dalam mazhab sendiri ada pembacaan yang lebih ketat. Muktamar NU I menghukumi alat untuk hiburan. Majelis Tarjih dan Dar al-Ifta Mesir menghukumi isi dan dampaknya. Karena khilaf ini nyata, tidak seorang pun berhak mengusir pihak lain dari barisan Muslim karena alat musik. Dan karena khilaf ini nyata pula, tidak seorang pun berhak mengatakan bahwa mazhab Syafi'i yang mu'tamad membolehkannya. Marawis dan hadrah dengan rebana berada pada sisi yang jauh lebih aman daripada organ. Band islami berada di tengah-tengah khilaf. Musik di telepon genggam adalah masalah baru yang hukumnya ditakhrij, bukan dinashkan.

Unsur kedua adalah perilaku. Pada ukurannya, sumber-sumber yang saya telaah bertemu, dengan cakupan yang sempit dan bukan sebagai ijma' atas setiap gerak atau penampilan: bila percampuran disertai aurat yang tidak terjaga, gerak yang membangkitkan syahwat, sentuhan terlarang, atau lirik dan suasana yang merangsang, sumber-sumber yang saya telusuri tidak memberikan pembenaran terhadap unsur itu. Syaratnya selalu sama: tidak ada fitnah, tidak ada syahwat, tidak ada aurat, tidak ada percampuran yang melahirkan itu semua. Karena ukuran inilah Saman lolos, tari daerah santri dengan sesama jenis lolos, kampus yang dikelola dengan adab diperselisihkan namun dibolehkan oleh banyak ulama, dan lagu kebangsaan lolos. Mereka lolos bukan karena ukurannya diturunkan, tetapi karena faktanya berbeda: tujuannya hajat atau semangat kebangsaan, bentuknya terarah kepada ilmu atau kepada upacara, suasananya tidak dibangun dari rangsangan, dan akibatnya tidak menjadi sumber fitnah.

Unsur ketiga adalah tanggung jawab. Memainkan, menyelenggarakan, membayar, menyediakan sarana, menyaksikan, dan membiarkan tanpa pengingkaran masing-masing punya hukum sendiri. MUI mengatakannya dalam angka 10 naskah resminya hanya untuk perbuatan yang termasuk cakupan fatwa itu, dan tidak otomatis untuk setiap orang yang hadir, karena peran, pengetahuan, tindakan, dan kemampuan mengingkari berbeda-beda, dan kaidah "apa yang haram digunakan haram dimiliki dan diberikan" serta tasabbub di kitab-kitab Syafi'i mengatakan hal yang sama dari jalur lain. Tanggung jawab ini lebih berat bagi yang mengundang dan memimpin daripada bagi yang hanya hadir.

Maka bagi Harlah, saya ikat begini. Yang terkonfirmasi: seorang biduan perempuan berbusana serba putih dan berjilbab bernyanyi dan bergoyang di panggung sebuah majelis pengajian, membawakan lagu koplo, di hadapan jamaah, dan peristiwa itu disesalkan MUI Jawa Timur serta dinilai tidak pantas oleh Kemenag Kabupaten Blitar. Yang belum terkonfirmasi dan saya perlakukan sebagai syarat: organ tunggal sebagai iringan, jamaah yang ikut berjoget, percampuran yang lepas, serta gerak dan lirik yang sungguh-sungguh merangsang. Menurut mazhab Syafi'i yang mu'tamad, tiga lapis diuji: alat (diilhaqkan kepada awtar dan mazamir bila iringannya memang alat yang demikian), nyanyian perempuan yang bukan mahram di depan laki-laki (makruh bila aman dari fitnah, haram bila dikhawatirkan), serta pandangan dan percampuran (haram bila membangkitkan syahwat). Menurut Tarjih dan Dar al-Ifta Mesir, lapis alat tidak menjadi masalah, tetapi lapis perilaku tetap diuji: pakaian, gerak yang mengundang birahi, hubungan laki-laki dan perempuan, ikhtilath, dan rangsangan. Bila fakta di lapangan ternyata lebih ringan dari yang digambarkan, hasilnya pun lebih ringan, tetapi penilaian tidak otomatis berakhir pada kebolehan: persoalan alat tetap berada pada wilayah tarjih dan ilhaq yang telah dijelaskan, dan nyanyian perempuan tetap mengikuti ketentuannya sendiri, makruh bila aman dari fitnah dan haram bila ada kekhawatiran fitnah yang relevan.

Tiga lapis kesimpulan

Tiga lapis kesimpulan akhir
Gambar: Tiga lapis kesimpulan akhir

Supaya tidak ada kalimat yang bisa dibaca lebih besar daripada yang saya maksud, kesimpulan akhir saya tulis dalam tiga lapis yang terpisah.

  1. Nukilan (bunyi sumber). Menurut pendapat yang masyhur dalam literatur mazhab yang ditelaah, dengan memperhatikan perbedaan cakupan alat, pengecualian, dan konteks yang dibahas masing-masing ulama, memainkan dan sengaja mendengarkan awtar dan mazamir diharamkan, paling tegas dalam mazhab Syafi'i, yang menempatkannya sebagai dosa kecil menurut yang lebih sahih. Duff halal. Nyanyian perempuan yang bukan mahram dibedakan menurut kekhawatiran fitnah. Joget yang bersih dari takassur dan tatsanni tidak haram dan tidak makruh. Fatwa MUI 287/2001 mengharamkan penggambaran tingkah laku erotis, membantu dan membiarkannya, serta memperoleh manfaat darinya, dalam cakupan fatwa itu.
  2. Tarjih saya (pilihan yang saya ambil dan saya pertanggungjawabkan). Saya condong memasukkan organ dan keyboard yang dipakai dalam hiburan ke dalam awtar dan mazamir melalui ilhaq, dengan 'illat ithrab pada pemakaian yang nyata dan syi'ar serta 'urf sebagai penguat yang dapat berubah. Saya mengakui bahwa pilihan ini diperselisihkan, bahwa ghina' tanpa alat dan alat dalam sebagian riwayat Madinah serta pendapat Ibnu Hazm adalah pendapat yang ada, dan bahwa ulama masa kini terbelah. Saya juga memilih memandang makruh sebagai dasar nyanyian perempuan di depan laki-laki, dan haram bila fitnah dikhawatirkan.
  3. Penerapan yang bergantung pada fakta. Hukum acara tertentu ditentukan oleh aurat, pandangan, khalwat dan sentuhan, rangsangan, dan gerak. Pada peristiwa Blitar, aurat tidak saya tuduhkan karena pemberitaan menyebut busana serba putih dan berjilbab. Bila rekaman lengkap dan keterangan penyelenggara menunjukkan gerak yang membangkitkan syahwat, lirik yang merangsang, atau percampuran yang lepas, pendapat haram lebih kuat untuk acara itu. Jika unsur-unsur tersebut tidak terbukti, penilaian tidak otomatis berakhir pada kebolehan. Persoalan alat tetap berada pada wilayah tarjih dan ilhaq yang telah dijelaskan, sedangkan hukum nyanyian perempuan mengikuti ketentuan tersendiri: makruh apabila aman dari fitnah dan haram apabila terdapat kekhawatiran fitnah yang relevan. Karena itu, penilaian akhir tetap bergantung pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan semua itu, ukuran untuk menegur tetap satu: menegur dengan hikmah dan adab, tanpa mencela pribadi, pada hal yang memang telah disepakati, dan bersikap lapang pada hal yang memang diperselisihkan. Saya tidak menuduh niat siapa pun dan tidak menyebut siapa pun fasik.

Indeks istilah

Istilah-istilah berikut sering muncul. Maknanya saya tulis sebagaimana saya memakainya dalam tulisan ini, bukan sebagai definisi baku semua kitab.

Catatan sumber dan cara membaca kutipan

Supaya pembaca dapat menelusuri tiap kutipan sampai ke asalnya, saya kelompokkan sumber menurut cara saya mengambilnya. Tautan lengkapnya ada pada bagian "Tautan sumber" di akhir Referensi.

Referensi

Al-Qur'an dan hadits

Kitab fiqih Syafi'iyyah

Ushul dan qawa'id

Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali

Fiqih dan fatwa di Indonesia

Fiqih kontemporer

Pendapat lain

Sumber fakta peristiwa yang dikaji

Sub-bagian ini memisahkan apa yang terkonfirmasi, apa yang dilaporkan media sebagai penilaian, dan apa yang saya perlakukan sebagai asumsi bersyarat. Saya membaca pemberitaan detikJatim dari halamannya; saya tidak menonton rekaman lengkap acara dan tidak memiliki keterangan resmi penyelenggara.

Terkonfirmasi oleh pemberitaan yang saya baca:

Dilaporkan media, bersifat penilaian atau kesan:

Asumsi bersyarat yang tidak saya dapati terkonfirmasi:

Sumber:

Tautan sumber

Tautan di bawah mengarah ke halaman asli yang saya baca. Untuk kitab, nomor halaman mengikuti penomoran Maktabah Syamilah.

Kitab pada Maktabah Syamilah (shamela.ws)

Dar al-Ifta al-Mishriyyah

Ibnu Baz, Lajnah, dan Darul Ifta Birmingham

Indonesia

Tautan tambahan

Bagikan:
Artikel Sebelumnya
Hukum Mewakilkan Kurban pada Orang Fasik, Sahkah?