Kecerdasan Buatan di Kepala Manusia: Komparasi Fiqih Neuralink antara Ikhtiar Medis dan Taghyir Khalqillah
1. Brain-Computer Interface, Transhumanisme, dan Batas Intervensi terhadap Tubuh Manusia
Lompatan teknologi komputasi neurobiologis kontemporer yang direpresentasikan oleh Brain-Computer Interface (BCI), termasuk perangkat yang dikembangkan oleh Neuralink, telah membawa hubungan antara otak manusia dan komputer dari wilayah fiksi ilmiah menuju tahap penelitian klinis pada manusia.
Namun, penting untuk membedakan antara realitas teknologi yang telah terbukti secara ilmiah dengan visi futuristik mengenai manusia yang diperkuat oleh teknologi. BCI pada tahap sekarang pada dasarnya bekerja dengan merekam atau memodulasi aktivitas saraf, kemudian menerjemahkan sinyal tersebut melalui sistem komputasi menjadi perintah bagi perangkat eksternal. Dalam arah inside-out, aktivitas otak dapat diterjemahkan menjadi kendali terhadap komputer, prostesis, atau sistem komunikasi; sedangkan BCI dua arah secara teoritis memungkinkan pula pemberian stimulasi kembali kepada sistem saraf.
Uji klinis PRIME Neuralink merupakan first-in-human early feasibility study untuk mengevaluasi keamanan dan fungsi implan N1 serta sistem robotik R1 pada peserta dengan tetraparesis atau tetraplegia. Dengan demikian, penggunaan Neuralink yang sedang diuji secara klinis pada manusia terutama berada dalam ranah restoratif dan asistif, bukan berupa kemampuan yang telah terbukti untuk "mengunduh" pengetahuan, bahasa, atau kecerdasan buatan langsung ke dalam otak manusia sehat. Di sisi lain, perkembangan BCI membuka horizon transhumanisme: sebuah gagasan bahwa keterbatasan biologis manusia pada akhirnya dapat diperluas atau dilampaui melalui teknologi. Pada titik inilah persoalan teknis berubah menjadi persoalan filosofis dan hukum: apakah setiap bentuk modifikasi tubuh manusia dapat diterima selama teknologi tersebut aman dan bermanfaat, atau terdapat batas normatif yang tidak boleh dilampaui?
Dalam epistemologi dan bioetika Islam, persoalan tersebut membutuhkan takyif fiqhi yang cermat. Penanaman perangkat elektronik ke dalam jaringan saraf tidak dapat dihukumi hanya berdasarkan bentuk fisiknya. Tujuan (ghayah), kondisi pasien, tingkat kebutuhan, risiko medis, keberadaan alternatif pengobatan, sifat dan permanensi intervensi, serta maslahat dan mafsadat yang dihasilkan semuanya harus diperhitungkan.
Karena itu, persoalan Neuralink setidaknya perlu dibedakan menjadi tiga kategori:
-
Restorative BCI, yaitu teknologi untuk mengembalikan fungsi biologis yang hilang atau rusak akibat penyakit atau kecelakaan;
-
Assistive BCI, yaitu teknologi untuk membantu seseorang yang mengalami keterbatasan fungsi agar dapat melakukan aktivitas yang sebelumnya sulit atau mustahil dilakukan;
-
Enhancement BCI, yaitu penggunaan BCI pada manusia yang relatif sehat untuk meningkatkan kemampuan yang telah dimiliki, seperti memori, perhatian, atau kapasitas kognitif.
Pembedaan ini penting karena hukum syariat tidak semestinya diberikan hanya berdasarkan nama teknologinya. "Chip" yang sama secara fisik dapat memiliki hukum berbeda karena berbeda tujuan, kondisi, tingkat kebutuhan, risiko, dan akibat.
Allah SWT berfirman:
وَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
"Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna." (QS. Al-Isra': 70)
Pertanyaan sentralnya kemudian bukan sekadar:
"Apakah menanam chip di otak hukumnya halal atau haram?"
Melainkan:
"Apa takyif fiqhi terhadap setiap jenis penggunaan BCI, dan bagaimana syariat membedakan antara intervensi medis untuk menghilangkan kerusakan dengan modifikasi tubuh untuk meningkatkan kemampuan manusia melampaui keadaan normal?"
2. Anatomi Hukum Restoratif: BCI sebagai Ikhtiar Medis (Tadawi)
Spektrum pertama adalah penggunaan BCI untuk mengembalikan atau membantu fungsi manusia yang hilang akibat penyakit, kecelakaan, kelumpuhan, atau kerusakan sistem saraf.
Contohnya adalah pasien yang mengalami tetraplegia, cedera tulang belakang, ALS, stroke berat, atau kehilangan kemampuan berbicara. Jika sebuah implan neural dapat membantu pasien mengendalikan kursor komputer, mengetik, menghasilkan suara sintetis, menggerakkan perangkat prostetik, atau berkomunikasi dengan lingkungan, maka tujuan utamanya bukan menciptakan "manusia super", melainkan memulihkan atau membantu fungsi manusia yang telah hilang.
Secara empiris, tujuan semacam ini bukan lagi sekadar teori. Studi Nature oleh Willett dkk. menunjukkan bahwa aktivitas kortikal dapat diterjemahkan menjadi teks pada seorang pasien yang mengalami kelumpuhan dan kehilangan kemampuan berbicara. Sistem tersebut mencapai word error rate 9,1% untuk kosakata 50 kata dan 23,8% untuk kosakata 125.000 kata. Penelitian tersebut menunjukkan potensi BCI untuk memulihkan komunikasi pada pasien dengan paralisis. Penelitian lain oleh Metzger dkk. dalam Nature menunjukkan bahwa aktivitas kortikal dari pasien dengan kelumpuhan berat dapat diterjemahkan secara real-time menjadi teks, suara, dan animasi wajah digital. Dengan demikian, terdapat dasar empiris bahwa BCI dapat diarahkan untuk tujuan restoratif dan asistif.
2.1. Landasan Tadawi
Nabi Muhammad SAW bersabda:
تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً
"Berobatlah, wahai hamba-hamba Allah. Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia juga menurunkan obatnya." (HR. Abu Dawud no. 3855 dan al-Tirmidzi no. 2038)
Hadis tersebut menjadi salah satu landasan normatif bagi kebolehan mencari pengobatan dan menggunakan sarana medis untuk menghilangkan penyakit atau mengembalikan fungsi tubuh.
Dalam kasus BCI restoratif, tindakan pembedahan bukanlah tujuan pada dirinya sendiri. Ia merupakan wasilah untuk memperoleh manfaat medis yang diharapkan. Namun, kebolehan tadawi tidak berarti bahwa setiap tindakan medis yang mengatasnamakan pengobatan otomatis menjadi halal. Metode, tingkat risiko, manfaat yang diharapkan, serta kebutuhan pasien tetap harus diperhitungkan.
2.2. Kaidah Al-Darar Yuzal
Salah satu kaidah fikih yang sangat relevan adalah:
الضَّرَرُ يُزَالُ
"Kemudaratan harus dihilangkan."
Kaidah ini merupakan salah satu kaidah fikih besar yang dirumuskan dalam literatur al-Asybah wa al-Nazha'ir dan kitab-kitab qawa'id lainnya.
Akan tetapi, penerapannya dalam medis tidak berarti bahwa setiap tindakan yang diklaim dapat menghilangkan kemudaratan otomatis dibenarkan. Sebab tindakan medis sendiri dapat menimbulkan bahaya sehingga manfaat dan risikonya harus dibandingkan.
Kaidah lain menyatakan:
الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ
"Kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan yang sebanding."
Dengan demikian, operasi otak tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan "menghilangkan kemudaratan". Risiko operasi, infeksi, perdarahan, kerusakan jaringan saraf, kegagalan perangkat, dan kemungkinan komplikasi harus dibandingkan dengan manfaat yang diharapkan.
Kaidah lain yang berhubungan dengan keadaan darurat adalah:
مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
"Apa yang dibolehkan karena darurat dilakukan sesuai kadar kebutuhannya."
Kaidah ini juga mencegah perluasan pengecualian secara berlebihan. Tidak setiap kebutuhan otomatis berstatus darurat dan tidak setiap kemanfaatan teknologi dapat digunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan batas syariat. Maka, semakin besar risiko suatu intervensi, semakin kuat pula tuntutan pembuktian bahwa manfaat medisnya benar-benar diperlukan dan tidak tersedia alternatif yang lebih aman.
2.3. Standar Keselamatan dalam Tindakan Medis Menurut Fuqaha
Landasan yang lebih spesifik mengenai tindakan medis ditemukan dalam Asna al-Mathalib karya Zakariyya al-Anshari. Ia menyatakan:
وَلَوْ غَلَبَتِ السَّلَامَةُ فِي قَطْعِ السِّلْعَةِ وَفِي الْمُدَاوَاةِ عَلَى خَطَرِهِمَا جَازَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ إِصْلَاحٌ بِلَا ضَرَرٍ، وَإِلَّا بِأَنْ غَلَبَ التَّلَفُ أَوِ اسْتَوَى الْأَمْرَانِ أَوْ شُكَّ فَلَا يَجُوزُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ جُرْحٌ يُخَافُ مِنْهُ فَكَانَ كَجَرْحِهِ بِلَا سَبَبٍ.
Artinya:
"Apabila keselamatan lebih dominan dalam tindakan menghilangkan penyakit maupun dalam pengobatan dibandingkan risiko keduanya, maka tindakan tersebut dibolehkan, karena merupakan suatu bentuk perbaikan tanpa bahaya. Sebaliknya, apabila kerusakan atau bahaya lebih dominan, atau kedua kemungkinan tersebut seimbang, atau masih diragukan, maka tindakan tersebut tidak dibolehkan, karena merupakan luka yang dikhawatirkan bahayanya, sehingga kedudukannya seperti melukai diri tanpa alasan."
Prinsip ini sangat relevan untuk Neuralink. Operasi implantasi neural tidak cukup dinilai dengan pertanyaan "ada manfaatnya atau tidak", melainkan harus diuji melalui proporsionalitas antara manfaat dan risiko.
Dengan demikian, apabila suatu BCI terbukti mampu memberikan manfaat yang relevan bagi pasien, sementara keselamatan dan keberhasilannya secara medis lebih dominan daripada risikonya, maka terdapat dasar untuk menempatkannya dalam kerangka tadawi dan ishlah. Sebaliknya, apabila risiko lebih dominan, manfaat belum terbukti, atau hasilnya masih spekulatif, maka dasar kebolehannya menjadi lemah.
2.4. Preseden Fikih: Penyambungan dan Restorasi Anggota Tubuh
Literatur fikih klasik juga mengenal pembahasan mengenai perbaikan dan penyambungan anggota tubuh yang mengalami kerusakan. Pembahasan tersebut sangat berguna sebagai preseden metodologis, meskipun tidak boleh diklaim sebagai dalil langsung yang secara eksplisit berbicara tentang teknologi BCI.
Dalam Nihayat al-Muhtaj, Syamsuddin al-Ramli membahas seseorang yang membutuhkan penyambungan tulang karena patah atau kondisi yang semisalnya:
وَلَوْ وَصَلَ عَظْمَهُ، أَيْ عِنْدَ احْتِيَاجِهِ لَهُ لِكَسْرٍ وَنَحْوِهِ، بِنَجِسٍ مِنَ الْعَظْمِ وَلَوْ مُغَلَّظًا، وَمِثْلُ ذَلِكَ بِالْأَوْلَى دَهْنُهُ بِمُغَلَّظٍ أَوْ رَبْطُهُ بِهِ، لِفَقْدِ الطَّاهِرِ الصَّالِحِ لِذَلِكَ، فَمَعْذُورٌ فِيهِ، فَتَصِحُّ صَلَاتُهُ مَعَهُ لِلضَّرُورَةِ، وَلَا يَلْزَمُهُ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ نَزْعُهُ إِذَا وَجَدَ الطَّاهِرَ.
Artinya:
"Apabila seseorang menyambung tulangnya—yakni ketika ia membutuhkannya karena patah atau keadaan semisalnya—dengan tulang yang najis, sekalipun najis berat, demikian pula lebih-lebih apabila ia mengolesinya dengan benda najis berat atau mengikatnya dengannya, karena tidak adanya bahan suci yang layak untuk itu, maka ia dimaafkan dalam hal tersebut. Shalatnya tetap sah bersamanya karena adanya keadaan darurat, dan menurut al-Raudhah ia tidak diwajibkan mencabutnya ketika kemudian menemukan bahan yang suci."
Namun, teks yang sama justru menunjukkan adanya pembatasan. Al-Ramli melanjutkan:
وَعَظْمُ غَيْرِهِ مِنَ الْآدَمِيِّينَ فِي تَحْرِيمِ الْوَصْلِ بِهِ وَوُجُوبِ نَزْعِهِ كَالْعَظْمِ النَّجِسِ، وَلَا فَرْقَ فِي الْآدَمِيِّ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ مُحْتَرَمًا أَوْ لَا كَمُرْتَدٍّ وَحَرْبِيٍّ.
Artinya:
"Adapun tulang manusia selain dirinya, maka dalam keharaman menyambung dengannya dan kewajiban mencabutnya ia diperlakukan seperti tulang yang najis. Tidak ada perbedaan dalam hal manusia tersebut, baik ia termasuk orang yang kehormatannya terlindungi maupun tidak, seperti orang murtad atau kafir harbi."
Ini penting secara metodologis. Fikih klasik memang membuka ruang bagi tindakan restoratif dalam kondisi tertentu, tetapi ruang tersebut tidak bersifat tanpa batas.
Demikian pula Tuhfat al-Muhtaj karya Ibn Hajar al-Haytami menjelaskan:
وَلَوْ وَصَلَ مَعْصُومٌ عَظْمَهُ لِاخْتِلَالِهِ وَخَشْيَةِ مُبِيحِ تَيَمُّمٍ إِنْ لَمْ يَصِلْهُ بِنَجِسٍ مِنَ الْعَظْمِ وَلَوْ مُغَلَّظًا، وَمِثْلُ ذَلِكَ بِالْأَوْلَى دَهْنُهُ بِمُغَلَّظٍ أَوْ رَبْطُهُ بِهِ لِفَقْدِ الطَّاهِرِ الصَّالِحِ لِذَلِكَ، فَمَعْذُورٌ فِي ذَلِكَ، فَتَصِحُّ صَلَاتُهُ لِلضَّرُورَةِ وَلَا يَلْزَمُهُ نَزْعُهُ وَإِنْ وَجَدَ طَاهِرًا صَالِحًا.
Artinya:
"Apabila seseorang yang kehormatannya terlindungi menyambung tulangnya karena kerusakan pada tulang tersebut dan khawatir mengalami keadaan yang membolehkan tayamum apabila tidak dilakukan penyambungan, dengan tulang yang najis sekalipun najis berat, dan tidak tersedia bahan suci yang layak untuk itu, maka ia dimaafkan dalam hal tersebut. Shalatnya tetap sah karena adanya keadaan darurat dan ia tidak diwajibkan mencabutnya meskipun kemudian menemukan bahan suci yang layak."
Keterangan tersebut menunjukkan adanya sebuah prinsip penting: fuqaha membedakan antara intervensi untuk memperbaiki kerusakan tubuh dan intervensi yang tidak memiliki kebutuhan medis yang kuat.
Al-Qalyubi juga menukil:
وَلَوْ وَصَلَ عَظْمَهُ لِانْكِسَارِهِ وَاحْتِيَاجِهِ إِلَى الْوَصْلِ بِنَجَسٍ مِنَ الْعَظْمِ لِفَقْدِ الطَّاهِرِ الصَّالِحِ لِلْوَصْلِ فَمَعْذُورٌ فِي ذَلِكَ.
Artinya:
"Apabila seseorang menyambung tulangnya karena patah dan ia membutuhkan penyambungan tersebut, dengan tulang yang najis karena tidak adanya bahan suci yang layak untuk penyambungan, maka ia dimaafkan dalam hal tersebut."
Akan tetapi, teks-teks ini tidak boleh dipahami sebagai dalil langsung bahwa "chip Neuralink dibolehkan". Hubungan antara keduanya adalah melalui takhrij dan qiyas: prinsip fiqih yang telah digunakan untuk menilai intervensi terhadap tubuh diterapkan pada teknologi baru yang mempunyai tujuan medis serupa, dengan tetap memperhatikan perbedaan objek, risiko, dan akibatnya. Dengan kata lain, qiyas yang tepat bukan menyamakan chip dengan tulang, tetapi menyamakan fungsi hukumnya sebagai sarana intervensi medis untuk mengatasi kerusakan fungsi, sejauh 'illah dan syarat-syaratnya memang terpenuhi.
2.5. Keputusan Muktamar Ke-35 NU mengenai Neuralink
Pembahasan tersebut memperoleh relevansi khusus karena persoalan penanaman chip Neuralink pada otak manusia telah dibahas dalam forum Bahtsul Masail Waqi'iyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Dalam pembahasan tersebut, penggunaan Neuralink untuk kepentingan medis atau restoratif ditempatkan dalam kerangka tadawi dengan beberapa persyaratan, antara lain:
-
keselamatan dan kemungkinan keberhasilan tindakan lebih besar daripada risikonya;
-
efektivitas tindakan dinilai oleh tenaga medis yang kompeten;
-
tidak terdapat alternatif pengobatan lain yang dapat memberikan manfaat serupa tanpa pembedahan.
Keputusan tersebut mengutip Asna al-Mathalib karya Zakariyya al-Anshari:
وَلَوْ غَلَبَتِ السَّلَامَةُ فِي قَطْعِ السِّلْعَةِ وَفِي الْمُدَاوَاةِ عَلَى خَطَرِهِمَا جَازَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ إِصْلَاحٌ بِلَا ضَرَرٍ، وَإِلَّا بِأَنْ غَلَبَ التَّلَفُ أَوِ اسْتَوَى الْأَمْرَانِ أَوْ شُكَّ فَلَا يَجُوزُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ جُرْحٌ يُخَافُ مِنْهُ فَكَانَ كَجَرْحِهِ بِلَا سَبَبٍ.
Dengan demikian, takyif fiqhi terhadap Neuralink medis dapat ditempatkan dalam kerangka tadawi dan ishlah, bukan otomatis dalam kategori taghyir khalqillah. Titik pentingnya adalah bahwa bentuk fisik berupa implan tidak dengan sendirinya menentukan hukum. Tujuan medis, kebutuhan, tingkat keselamatan, efektivitas, keberadaan alternatif, dan konsekuensi tindakan turut menentukan hukum.
3. Preseden Hidung Emas 'Arfajah: Ketika Restorasi Mengalahkan Larangan Asal
Salah satu preseden hadis yang sangat relevan dalam pembahasan restorasi tubuh adalah kisah 'Arfajah bin As'ad.
Hidungnya terpotong dalam peperangan. Ia kemudian menggunakan hidung dari perak, tetapi mengalami gangguan, sehingga Nabi Muhammad SAW memerintahkannya menggunakan hidung dari emas.
Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan:
أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ، فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.
"Sesungguhnya kakeknya, 'Arfajah bin As'ad, hidungnya terpotong pada Perang al-Kulab. Ia kemudian membuat hidung dari perak, tetapi hidung itu menimbulkan gangguan padanya. Maka Nabi SAW memerintahkannya untuk membuat hidung dari emas." (HR. Abu Dawud no. 4232)
Hadis ini penting dalam pembahasan restorasi karena menunjukkan adanya penggunaan material tertentu untuk mengganti bagian tubuh yang telah hilang, bahkan ketika material tersebut memiliki hukum asal tertentu bagi laki-laki.
Namun, hadis tersebut juga harus ditempatkan secara proporsional. Ia tidak berarti bahwa setiap modifikasi tubuh otomatis dibolehkan. Justru konteksnya adalah penggantian bagian tubuh yang hilang dan kebutuhan untuk mengatasi gangguan akibat pengganti sebelumnya. Karena itu, kasus 'Arfajah lebih tepat dijadikan preseden terhadap restorasi dan penggantian fungsi tubuh yang rusak, bukan sebagai legitimasi umum terhadap semua bentuk modifikasi atau enhancement.
4. Dari Restorasi ke Augmentasi: Ketika Manusia Sehat Ingin Menjadi "Lebih Baik dari Sehat"
Konstelasi hukum berubah ketika BCI tidak lagi digunakan untuk mengembalikan fungsi yang hilang, tetapi untuk meningkatkan kemampuan manusia yang secara medis sudah normal. Inilah yang dalam literatur neuroteknologi disebut sebagai cognitive enhancement atau enhancement BCI. Misalnya, pada masa depan seseorang yang sehat menggunakan implan neural invasif untuk meningkatkan:
-
kapasitas memori;
-
perhatian;
-
kecepatan pemrosesan informasi;
-
kemampuan belajar;
-
kemampuan mengendalikan perangkat secara langsung;
-
atau kemampuan kognitif lainnya.
Literatur ilmiah kontemporer memang telah membedakan antara BCI untuk terapi medis dan BCI untuk enhancement. Gordon dan Seth dalam PLOS Biology menjelaskan bahwa cognitive enhancement berbeda dari penggunaan BCI untuk mengatasi kondisi patologis, karena tujuannya adalah meningkatkan fungsi yang pada dasarnya sudah ada melampaui keadaan orang yang sehat.
Namun perlu ditegaskan:
Kemungkinan ilmiah tersebut tidak berarti bahwa Neuralink saat ini telah mampu mengunduh buku, bahasa asing, atau rumus matematika langsung ke dalam otak manusia.
Skenario seperti "mahasiswa memasukkan kamus bahasa asing ke otaknya melalui Neuralink" masih merupakan ilustrasi futuristik mengenai kemungkinan cognitive enhancement, bukan kemampuan klinis Neuralink yang telah terbukti. Perbedaan antara fakta teknologi dan spekulasi masa depan ini penting agar analisis fikih tidak dibangun di atas kemampuan ilmiah yang belum terbukti.
5. Apakah BCI Augmentatif Termasuk Taghyir Khalqillah?
Persoalan kemudian menjadi jauh lebih kompleks.
Allah SWT berfirman:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
"Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah." (QS. al-Nisa': 119)
Ayat ini sering disebut dalam pembahasan perubahan fisik manusia. Akan tetapi, penerapan konsep taghyir khalqillah terhadap teknologi augmentasi tidak boleh dilakukan secara otomatis. Para mufassir dan fuqaha memberikan penjelasan yang beragam mengenai cakupan istilah tersebut. Pembahasan taghyir khalqillah tidak berhenti pada setiap perubahan fisik secara mutlak, tetapi terkait pula dengan tujuan, sifat perubahan, konteks larangan, serta apakah perubahan tersebut merupakan tindakan tercela atau justru bentuk perbaikan medis. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengubah tubuh tidak otomatis menjadi taghyir khalqillah yang haram.
Jika demikian, maka operasi katarak, pemasangan pacemaker, prostesis, implant gigi, rekonstruksi wajah akibat kecelakaan, serta berbagai prosedur medis restoratif akan menghadapi persoalan yang sama. Padahal literatur fikih telah mengenal ruang bagi intervensi restoratif berdasarkan kebutuhan dan maslahat.
Maka, parameter yang lebih tepat bukan sekadar:
"Apakah tubuh manusia mengalami perubahan?"
melainkan:
-
Apa tujuan perubahan tersebut?
-
Apakah terdapat penyakit atau cacat yang hendak diperbaiki?
-
Apakah perubahan tersebut mengembalikan fungsi yang hilang atau menciptakan kemampuan baru?
-
Apakah perubahan tersebut bersifat permanen?
-
Apakah terdapat risiko terhadap jiwa atau organ?
-
Apakah tersedia alternatif yang lebih aman?
-
Apakah manfaatnya benar-benar terbukti?
-
Apakah tindakan tersebut mengandung unsur kesia-siaan, kesombongan, atau mudarat?
-
Apa dampaknya terhadap individu dan masyarakat?
Dengan parameter tersebut, BCI restoratif dan BCI augmentatif tidak boleh langsung disamakan.
6. Hifzh al-'Aql: Ketika Teknologi Menyentuh Pusat Taklif
Persoalan BCI menjadi lebih serius karena objek intervensinya bukan sekadar tangan, kaki, atau kulit, melainkan otak. Dalam maqashid al-syari'ah, hifzh al-'aql merupakan salah satu tujuan utama syariat. Akal bukan sekadar alat pemrosesan informasi. Dalam perspektif syariat, manusia menjadi mukallaf karena memiliki kemampuan memahami, memilih, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, teknologi yang berhubungan langsung dengan sistem saraf memiliki dimensi etis yang lebih dalam daripada prostesis biasa. Literatur neuroetika kontemporer mengidentifikasi beberapa persoalan penting dalam BCI augmentatif, di antaranya privasi, otonomi, kesetaraan, autentisitas, tanggung jawab, dan kemungkinan terbentuknya ketergantungan baru terhadap teknologi.
6.1. Privasi Neural
Jika aktivitas otak dapat direkam dan diterjemahkan menjadi informasi digital, maka muncul pertanyaan mengenai siapa yang menguasai data tersebut. Data neural berpotensi menjadi salah satu bentuk data pribadi yang sangat sensitif karena berhubungan langsung dengan aktivitas dan keadaan kognitif seseorang. Dalam konteks syariat, perlindungan terhadap kehormatan dan privasi manusia menjadi semakin penting ketika teknologi memungkinkan pengumpulan atau analisis aktivitas otak.
6.2. Otonomi dan Iradah
BCI dapat menjadi alat untuk memperbesar kemampuan manusia, tetapi sistem yang tidak aman juga dapat menimbulkan persoalan terhadap otonomi pengguna, keamanan data, dan kontrol terhadap perangkat. Literatur neuroetika bahkan membahas risiko seperti brainjacking, yaitu kemungkinan gangguan atau akses tidak sah terhadap sistem perangkat neural. Namun perlu kehati-hatian: teknologi BCI yang tersedia sekarang belum membuktikan bahwa perusahaan dapat "mengendalikan kehendak manusia" atau "mendikte pikiran" secara bebas. Hal tersebut merupakan persoalan risiko keamanan dan skenario futuristik yang harus diteliti, bukan fakta klinis yang sudah terbukti.
6.3. Ketimpangan Sosial
Gordon dan Seth mengidentifikasi ketimpangan sebagai salah satu persoalan etis dalam cognitive enhancement. Jika enhancement kognitif invasif suatu hari menjadi sangat efektif tetapi hanya dapat diakses oleh kelompok ekonomi tertentu, maka teknologi tersebut berpotensi menciptakan kesenjangan baru: bukan hanya kesenjangan ekonomi, tetapi kesenjangan kemampuan. Dalam perspektif maqashid al-syari'ah, persoalan tersebut berkaitan dengan keadilan serta pencegahan kerusakan sosial.
6.4. Autentisitas dan Nilai Prestasi
Jika suatu prestasi akademik atau profesional pada masa depan sangat bergantung pada peningkatan kognitif berbasis implan, muncul pertanyaan mengenai hubungan antara teknologi, usaha manusia, dan nilai prestasi tersebut. Persoalan ini bukan berarti setiap bantuan teknologi membuat prestasi menjadi tidak autentik. Kacamata, kalkulator, komputer, dan alat bantu lainnya juga meningkatkan kemampuan manusia tanpa otomatis menghilangkan nilai usaha. Akan tetapi, semakin langsung suatu teknologi memengaruhi proses kognitif manusia, semakin kompleks pertanyaan tentang batas antara alat bantu dan modifikasi kemampuan internal manusia.
7. Sadd al-Dzari'ah: Mencegah Mafsadat Sebelum Menjadi Nyata
Pada titik ini, prinsip sadd al-dzari'ah dapat digunakan sebagai pertimbangan tambahan.
Jika suatu teknologi secara nyata membuka jalan menuju:
-
eksploitasi data neural;
-
manipulasi pengguna;
-
ketergantungan ekstrem terhadap perusahaan teknologi;
-
ketimpangan sosial;
-
hilangnya kontrol terhadap data otak;
-
atau risiko neurologis yang tidak proporsional,
maka regulasi dan pembatasan terhadap teknologi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mencegah mafsadat.
Namun, sadd al-dzari'ah tidak semestinya dipakai untuk mengharamkan setiap teknologi hanya karena terdapat kemungkinan penyalahgunaan. Yang harus dinilai adalah tingkat probabilitas, besarnya kerusakan, kemampuan pencegahan, serta keseimbangan antara maslahat dan mafsadat. Dengan demikian, sadd al-dzari'ah lebih tepat digunakan sebagai instrumen pengendalian risiko daripada sebagai dalil otomatis bahwa seluruh BCI augmentatif pasti haram.
8. Tiga Kategori Hukum BCI
Berdasarkan uraian di atas, dapat dirumuskan klasifikasi awal sebagai berikut:
| Jenis BCI | Tujuan | Takyif Fiqhi Awal | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Restorative | Mengembalikan fungsi yang hilang akibat penyakit atau kecelakaan | Pada prinsipnya mubah | Masuk dalam tadawi dan izalat al-darar apabila manfaat terbukti dan risiko dapat diterima |
| Assistive | Membantu fungsi yang masih terbatas | Pada prinsipnya mubah dengan syarat | Memerlukan penilaian kebutuhan, efektivitas, keamanan, dan alternatif |
| Enhancement | Meningkatkan kemampuan manusia sehat | Tidak dapat disamakan dengan restorative | Membutuhkan analisis khusus mengenai tujuan, risiko, sifat modifikasi, maslahat-mafsadat, dan taghyir khalqillah |
Klasifikasi tersebut menunjukkan mengapa pertanyaan "Apakah Neuralink halal atau haram?" terlalu sederhana.
Yang perlu ditanyakan adalah:
Neuralink untuk siapa, untuk tujuan apa, dengan risiko berapa besar, dengan efektivitas seberapa kuat, dan dengan alternatif apa?
9. Kasus Praktis I: Pasien Paralysis Menggunakan BCI untuk Berkomunikasi
Bayangkan seorang pasien mengalami kerusakan tulang belakang sehingga kehilangan kemampuan bergerak dan berbicara.
Implan neural kemudian digunakan untuk menerjemahkan aktivitas otaknya menjadi teks atau suara sehingga ia dapat kembali berkomunikasi dengan keluarganya.
Takyif fiqhi:
Kasus ini berada pada wilayah tadawi dan izalat al-darar. Tujuan utamanya bukan meningkatkan manusia normal menjadi manusia super, melainkan membantu seseorang memperoleh kembali fungsi yang telah hilang. Penelitian BCI modern memberikan dasar empiris bahwa arah teknologi tersebut bukan sekadar fiksi. Penelitian Willett dkk. dan Metzger dkk. telah menunjukkan kemampuan neuroprostesis dalam menerjemahkan aktivitas otak menjadi komunikasi pada pasien dengan paralisis.
Berdasarkan prinsip al-darar yuzal, kaidah tadawi, preseden restorasi tubuh dalam fikih, dan keputusan Muktamar ke-35 NU mengenai Neuralink medis, penggunaan tersebut pada dasarnya dapat dihukumi mubah, selama memenuhi persyaratan medis dan syar'i: manfaat yang diharapkan lebih besar daripada risiko, dilakukan atau dinilai oleh tenaga ahli yang kompeten, dan tidak tersedia alternatif yang memberikan manfaat sebanding dengan risiko yang lebih rendah.
Dalam kondisi tertentu, hukum pengobatan dapat berubah sesuai tingkat kebutuhan dan konsekuensi meninggalkan pengobatan. Namun, perubahan tersebut tidak boleh ditetapkan secara otomatis tanpa mempertimbangkan keadaan konkret pasien.
10. Kasus Praktis II: Manusia Sehat Menggunakan BCI untuk Peningkatan Kognitif
Bayangkan pada masa depan teknologi telah berkembang sehingga seseorang yang sehat dapat menjalani implantasi neural invasif untuk meningkatkan memori, perhatian, atau kemampuan belajar secara signifikan.
Perlu ditegaskan bahwa ini merupakan skenario futuristik, bukan klaim bahwa Neuralink saat ini telah memiliki kemampuan untuk mengunduh kamus atau rumus matematika ke dalam otak manusia.
Dalam skenario tersebut, takyif fiqhi menjadi jauh lebih kompleks.
Tidak terdapat penyakit yang harus disembuhkan. Tidak ada fungsi biologis yang hilang yang perlu dipulihkan. Tindakan pembedahan justru dilakukan untuk memperoleh kemampuan tambahan.
Karena itu, alasan izalat al-darar yang digunakan pada pasien paralysis tidak dapat diterapkan dengan cara yang sama.
Di sini muncul beberapa pertimbangan:
-
risiko pembedahan terhadap otak;
-
risiko infeksi atau kerusakan jaringan;
-
keamanan dan reversibilitas implan;
-
keamanan data neural;
-
kemungkinan manipulasi atau penyalahgunaan;
-
ketergantungan terhadap perusahaan teknologi;
-
ketimpangan sosial;
-
tujuan penggunaan;
-
potensi kesombongan atau kompetisi yang tidak sehat;
-
status perubahan tersebut dalam konsep taghyir khalqillah.
Jika risiko medis tinggi sementara manfaatnya hanya berupa peningkatan kemampuan yang sebenarnya sudah dimiliki, maka kaidah: "Kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan yang sebanding" menjadi relevan.
Apabila suatu enhancement belum terbukti aman dan efektif, sementara manfaatnya tidak mencapai tingkat kebutuhan yang kuat, maka alasan syar'i untuk melakukan operasi tersebut menjadi lemah. Dalam kondisi demikian, tindakan tersebut dapat menjadi terlarang apabila secara nyata mengandung risiko yang tidak proporsional, mafsadat yang dominan, atau pelanggaran terhadap batas syariat lainnya. Namun, secara metodologis, menyebut setiap enhancement otomatis sebagai taghyir khalqillah juga terlalu sederhana. Hukum final tetap membutuhkan rincian mengenai bentuk modifikasi, tujuan, tingkat permanensi, manfaat, risiko, dan konsekuensi.
11. BCI dan Masa Depan: Dari Tadawi menuju Transhumanisme
Di sinilah letak persoalan yang lebih besar. Teknologi medis pada awalnya digunakan untuk mengobati manusia yang sakit. Tetapi teknologi yang sama dapat berkembang menjadi alat untuk meningkatkan manusia yang sehat.
Kacamata pada awalnya mengoreksi penglihatan. Prostesis menggantikan anggota tubuh yang hilang. Alat bantu dengar mengembalikan kemampuan pendengaran. Namun perkembangan teknologi dapat membawa kita menuju perangkat yang tidak lagi sekadar "mengembalikan keadaan normal", tetapi menciptakan kemampuan baru.
BCI merupakan salah satu teknologi yang paling jelas menunjukkan kemungkinan pergeseran tersebut. Literatur ilmiah mengenai enhancement BCI telah mengidentifikasi persoalan seperti privasi, ketimpangan, autentisitas, otonomi, tanggung jawab, dan hubungan manusia dengan teknologi. Oleh karena itu, pembahasan fikih mengenai BCI tidak boleh berhenti pada pertanyaan:
"Apakah memasukkan benda asing ke dalam tubuh diperbolehkan?"
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:
"Untuk tujuan apa manusia mengubah tubuh dan sistem sarafnya?"
12. Kesimpulan: Menerima Teknologi Medis Tanpa Menyerahkan Batas Kemanusiaan
Penanaman perangkat BCI ke dalam otak manusia tidak dapat diberikan satu hukum tunggal. Hukum tersebut bergantung pada takyif fiqhi terhadap tujuan, kondisi, manfaat, risiko, kebutuhan, dan konsekuensi penggunaannya.
Pertama :
Jika BCI digunakan untuk mengembalikan fungsi manusia yang hilang akibat penyakit atau kecelakaan, seperti membantu pasien paralysis berkomunikasi atau mengendalikan perangkat eksternal, maka penggunaannya berada dalam kerangka tadawi dan izalat al-darar.
Selama manfaatnya lebih besar daripada risiko, dilakukan atau dinilai oleh tenaga medis yang kompeten, efektif secara medis, dan tidak tersedia alternatif yang lebih aman dengan manfaat sebanding, maka terdapat dasar kuat untuk membolehkannya.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip fikih mengenai pengobatan dan restorasi tubuh, serta keputusan fikih kontemporer Muktamar ke-35 NU mengenai Neuralink medis.
Kedua
Jika BCI digunakan sebagai alat asistif bagi orang yang memiliki keterbatasan fungsi, hukumnya juga pada dasarnya mengikuti tingkat kebutuhan, efektivitas, risiko, dan alternatif yang tersedia.
Ketiga
Jika BCI digunakan untuk meningkatkan kemampuan kognitif manusia yang sehat, persoalannya berbeda. Ia tidak dapat begitu saja mengambil hukum dari BCI terapeutik karena tidak terdapat penyakit yang sedang dihilangkan. Pada tahap ini, konsep taghyir khalqillah, sadd al-dzari'ah, hifzh al-'aql, hifzh al-nafs, pencegahan bahaya, perlindungan privasi, keadilan sosial, dan pertimbangan maslahat-mafsadat harus dianalisis secara bersamaan.
Dengan demikian, tidak tepat menyatakan bahwa setiap BCI augmentatif pasti haram hanya karena terdapat benda asing di dalam tubuh, tetapi juga tidak tepat menyatakan bahwa setiap peningkatan kemampuan manusia otomatis halal atas nama kemajuan teknologi.
Hukum harus ditentukan berdasarkan sifat modifikasi dan konsekuensinya. Dari keseluruhan pembahasan tersebut dapat dirumuskan prinsip:
BCI dapat diterima ketika ia menjadi sarana untuk mengembalikan fungsi manusia yang hilang dan mengangkat penderitaan orang sakit; tetapi jangan menerima setiap bentuk enhancement neurologis tanpa batas hanya karena teknologi memungkinkan manusia melakukannya.
Islam tidak memusuhi teknologi. Islam juga tidak menyerahkan manusia sepenuhnya kepada teknologi. Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah manusia mampu memasukkan mesin ke dalam otaknya, tetapi untuk apa kemampuan itu digunakan, siapa yang mengendalikannya, apa yang dipertaruhkan, dan apakah kemajuan tersebut benar-benar meningkatkan kemaslahatan manusia tanpa merusak kehormatan, akal, jiwa, dan tatanan kehidupan yang menjadi tujuan syariat.
Dengan demikian, masa depan BCI seharusnya tidak dipertentangkan secara sederhana antara "agama melawan teknologi".
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
bagaimana teknologi diarahkan agar tetap menjadi pelayan manusia, bukan manusia yang akhirnya menjadi objek dari teknologi.
Daftar Pustaka
- Al-Qur'an al-Karim, QS. al-Nisa' [4]: 119. dan QS. al-Isra' [17]: 70.
- Abu Dawud, Sulaiman ibn al-Asy'ats. Sunan Abi Dawud, Kitab al-Tibb, hadis no. 3855 dan Kitab al-Khatam, hadis no. 4232.
- Al-Tirmidzi, Muhammad ibn 'Isa. Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Tibb, hadis no. 2038.
- Al-Anshari, Zakariyya ibn Muhammad. Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh al-Thalib.
- Ibn Hajar al-Haytami, Ahmad ibn Muhammad. Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, jilid II.
- Al-Qalyubi, Ahmad ibn Ahmad, dan Syihabuddin al-'Umairah. Hasyiyata al-Qalyubi wa 'Umairah 'ala Syarh al-Mahalli 'ala Minhaj al-Thalibin.
- Al-Ramli, Syamsuddin Muhammad ibn Abi al-'Abbas. Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, jilid II.
- Al-Syirbini, Muhammad al-Khatib. Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifat Ma'ani Alfazh al-Minhaj.
- Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa al-Nazha'ir.
- Al-Qurthubi, Abu 'Abdullah Muhammad ibn Ahmad. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an.
- Al-Zuhaili, Wahbah ibn Mustafa. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
- Willett, Francis R., et al. "A High-Performance Speech Neuroprosthesis." Nature 620 (2023): 1031–1036.
- Metzger, Sean L., et al. "A High-Performance Neuroprosthesis for Speech Decoding and Avatar Control." Nature 620 (2023): 1037–1046.
- Gordon, Emma C., and Anil K. Seth. "Ethical Considerations for the Use of Brain–Computer Interfaces for Cognitive Enhancement." PLOS Biology 22, no. 10 (2024): e3002899.